cpgtoto 654Jutaan kata 711278Orang-orang telah membaca serialisasi
《kredit hp kredivo》
KPPU Medan Periksa 3 Distributor, Minyakita Dijual Sepaket Margarin******Jakarta, CNN Indonesia--
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan memanggil distributor minyak goreng curah merek Minyakita. Pemanggilan ini untuk mendalami dugaan penjualan bersyarat atau tying agreementMinyakita dengan margarine merk Fitri di pasar tradisional Kota Medan.
Dalam pemeriksaan itu, dihadiri PT FRI selaku distributor 1 dari PT BKP, PT VAL selaku distributor 2 dan Koordinator sales dari PT VAL.
"Dari keterangan koordinator PT VAL pemaketan itu dilakukan oleh sales yang ada di bawah koordinasinya dan merupakan inisiatif dari sales. Pemaketan dilakukan agar dapat menjual produk margarine yang kurang laku untuk mendapatkan insentif lebih dari distributor," kata Kepala Kanwil I Medan, Ridho, Sabtu (18/2).
Menurut Ridho dari temuan KPPU, Minyakita produksi BKP dijual sepaket dengan margarine merk Fitri yang juga produksi PT BKP. Dampak dari penjualan paket ini adalah pedagang eceran akan mengkompensasi risiko kerugian dari produk margarine yang belum tentu laku dengan menaikkan harga jual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Tentunya hal ini akan merugikan konsumen dan tidak tercapainya program pemerintah dalam mendistribusikan minyak goreng dengan harga terjangkau dan menjaga inflasi," ucap Ridho.
Fakta lain yang terungkap adalah pihak distributor sejak Desember 2022 telah mengalami kesulitan dalam memperoleh produk Minyakita dari produsen. Bahkan saat ini kondisi masih belum ada pasokan baru lagi.
Lihat Juga :Jokowi Cek Pasar Wonokromo Surabaya: Minyakita Ada tapi Tak Melimpah |
"KPPU menunggu PT VAL melengkapi data yang diminta oleh KPPU untuk memastikan bahwa memang benar perilaku tying in bukan merupakan perintah dari distributor," ungkapnya.
Ridho menambahkan KPPU juga tetap akan melakukan pengawasan terkait penjualan Minyakita di tingkat pedagang eceran.
"Apabila masih ditemukan praktik serupa, maka akan dilakukan pendekatan dari sisi penegakan hukum," bebernya.
Minyakita merupakan minyak goreng yang disubsidi pemerintah. Dari perspektif persaingan usaha penjualan bersyarat atau tying agreement dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
(fnr/asa)Kemnaker Larang Perusahaan Paksa Pekerja Korban PHK Teken Surat Resign******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarangperusahaan memaksa pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menandatangani surat pengunduran diri (resign).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan PHK karena alasan pengunduran diri hanya dibolehkan atas kemauan pekerja sendiri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Jadi, secara normatif pengunduran diri adalah benar-benar inisiatif pekerja itu sendiri. Pengunduran diri atas dasar penawaran oleh perusahaan apalagi sampai seolah-olah 'dipaksa' mengundurkan diri dengan mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan, itu tidak dibenarkan," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/2).
"Aku kena cut/PHK, tapi ini disuruh isi g-formsurat pengunduran diri. Terus pict (gambar) yang bawah misal nggak aku ceklis (centang), jadi nggak bisa dikirim. Baru kali ini sih kena PHK, apa emang kayak gitu ya, harus ngaku kalo seakan-akan aku yang mengundurkan diri?" tulisnya.
Dalam foto tersebut, ada dua opsi alasan pengunduran diri, yakni voluntary yang berarti mengundurkan diri atau involuntary yang berarti tidak lulus masa percobaan. Namun, ada kolom pernyataan yang menyatakan karyawan benar-benar mengajukan pengunduran diri, bukan karena PHK.
"Dengan ini saya sebagai karyawan yang bersangkutan menyatakan bahwa benar saya mengundurkan diri dari perusahaan ini dan pernyataan komitmen ini dibuat sebenar-benarnya untuk dapat dipertanggungjawabkan," tulis pernyataan tersebut yang harus dicentang agar bisa mengirim formulir tersebut.
Sebenarnya, PHK karena keinginan sendiri diatur Pasal 36 PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya poin g:
g. adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/buruh;
2. membujuk dan atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut- turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Label:jago hoki slot、cara menghitung togel、aplikasi belanja kredit
Terkait:situs mahjong ways gacor、cepat 123 slot、indo39、bocoran harmonibet hari ini、bayar tagihan kredivo di tokopedia、erek erek orang sakti、pinjol untuk mahasiswa、49 togel、daftar slot888、daily slot
bab terbaru:happybet188(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《kredit hp kredivo》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,maxwin adalahHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《kredit hp kredivo》bab terbaru。