pinjaman online tenor 36 bulan 630Jutaan kata 121315Orang-orang telah membaca serialisasi
《megajp88》
Kisruh Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Laporkan Pengelola GBK ke Polisi******Jakarta, CNN Indonesia--
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Mabes Polri pada Jumat (27/8) karena mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.
Ia tidak terima PPKGBK memasang portal dan spanduk di sekitar hotel Sultan.
"Yang kita laporkan pihak-pihak yang menghalangi hak akses masuk yaitu PPKGBK. Dia yang masang kok. Dia masang di tempat kita tanpa ada putusan pengadilan," katanya di Mabes Polri.
Ia juga menyesalkan langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menendangnya dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usahanya atas hotel itu.
"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin (izin usaha). Saya dosa apa dibekuin," katanya.
Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
Lihat Juga :Pontjo Sutowo Turun Gunung soal Kisruh Hotel Sultan Lawan Negara |
Lalu pada 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.
Lihat Juga :Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo |
Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.
Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.
Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.
Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.
Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.
Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.
Lihat Juga :Pesan Luhut ke Anak Buah: I Shall Return |
Terowongan Istiqlal******Jakarta, CNN Indonesia--
Terowongan Silaturahmi yang menghubungkan Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedralsampai saat ini belum juga dioperasikan meski pembangunan proyek yang menelan dana Rp37,8 miliar itu sudah kelar sejak 2021 lalu.
Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja yang dikonfirmasi CNNNIndonesia membenarkan masalah itu. Termasuk soal isu perdebatan mengenai siapa yang harus membayar listrik untuk operasional terowongan
Berdasarkan informasi yang diterima CNNIndonesia, pihak Istiqlal dan Katedral belum ada yang mau menyepakati soal pembayaran listrik.
Ia mengatakan masalah terowongan silaturahmi saat ini adalah tanggung jawab pemerintah daerah (pemda) DKI Jakarta. Oleh karena itu, Endra menyerahkan penyelesaian pembiayaan listrik kepada pemda.
"Pemda DKI yang mengatur dan saya kira tidak besar toh (biaya listrik) untuk layanan publik setingkat Katedral-Istiqlal, saya kira bisa dialokasikan," tutur Endra.
Selain perdebatan siapa yang bayar listrik, Endra juga mengatakan operasional terowongan itu tertunda karena masih ada pembangunan.
"Dan ada sedikit perbaikan lagi karena ada perbaikan di situ," katanya.
Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR telah merampungkan pembangunan terowongan silaturahmi yang menghubungkan Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedral pada 2021 lalu.
Terowongan bernilai Rp37,8 miliar ini dibangun dengan menggunakan dana APBN.
Direktur Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Diana Kusumastuti menyebut ide pembangunan terowongan ini dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meresmikan renovasi Masjid Istiqlal pada 7 Januari 2020 lalu.
"Beliau berdiri di Plaza Al-Fatah dan melihat ada yang bisa dihubungkan antara dua tempat ibadah yakni Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral. Akhirnya hal itu terwujud," terang Diana kepada media, 25 Oktober 2021.
Selain itu, terdapat sebuah fasilitas yang dapat digunakan untuk kedua jemaah, yakni tempat parkir dengan daya tampung mencapai 500 mobil. Nantinya tempat parkir tersebut tersebut dapat digunakan untuk kedua rumah ibadah ketika penyelenggaraan hari raya masing-masing.
[Gambas:Video CNN]
Terdapat sejumlah perusahaan pelat merah yang merampungkan proyek ini. Seperti PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai kontraktor, PT Virama Karya (Persero) sebagai manajemen konstruksi, dan PT Yodya Karya (Persero) ditunjuk sebagai perencana pembangunan.
Adapun, terowongan silaturahmi dibangun dengan panjang 32 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 8 meter.
Saat itu, Diana mengatakan terowongan ini akan segera dibuka untuk umum setelah diserahkan ke Kementerian Agama dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pembangunan terowongan ini diharapkan dapat menjadi contoh kerukunan antar umat beragama. Sehingga, antar agama dapat terus saling menjaga silaturahmi dan toleransi karena Indonesia kaya akan kepercayaan.
Lihat Juga :Penumpang Citilink Merokok di Pesawat, Maskapai Buka Suara |
Label:website slot、naga505、sensa128
Terkait:slot yang baru、asia76、logo hoki slot、jadwal jam gacor slot olympus、rtp wtobet、slot bebas ip、cicil hp di shopee、slot36、slot gacor ini hari、demo slot spadegaming roma
bab terbaru:aplikasi kredit adalah(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《megajp88》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,kembar jituHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《megajp88》bab terbaru。