bunga lazada paylater 132Jutaan kata 953998Orang-orang telah membaca serialisasi
《demo netent》
Jokowi Bakal Terbitkan Aturan Larangan Jual Pakaian Bekas******Jakarta, CNN Indonesia--
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melarang penjualan barang bekas impor termasuk pakaian.
Pelaksana Tugas (PLT) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan larangan itu akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Moga menuturkan selain pakaian, barang bekas impor yang bakal dilarang untuk dijual juga meliputi barang berbahaya hingga mesin fotokopi berwarna.
"Ya waktu itu kan sudah harmonisasi tapi ada perbaikan dari KLHK sama Kemenhan, saya belum update lagi," ucap Moga di Kantor Kemendag, Senin (10/7).
Meski demikian, ia tak menjelaskan secara rinci kapan Perpres yang dimaksud akan diluncurkan.
Belakangan, pemerintah tengah getol mengampanyekan untuk tidak membeli pakaian bekas impor demi mendongkrak penjualan produk dalam negeri.
Lihat Juga :Jokowi: Mas Bahlil, Lawan Pengganggu Kedaulatan RI Termasuk IMF |
Pemerintah bahkan mengancam importir pakaian bekas akan dikenakan sanksi berlapis jika nekat tetap jualan, mulai dari penjara hingga 10 tahun sampai denda maksimal Rp7 miliar.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyampaikan impor pakaian bekas sudah dilarang oleh pemerintah sejak 2015. Selain merugikan Industri Kecil Menengah (IKM) dalam negeri, juga tidak terjamin kesehatannya.
"Intinya dalam rapat ini kita sepakat untuk berupaya menangani penjualan pakaian bekas ilegal ini," ujar Teten usai rapat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan e-commerce, Kamis (6/4) lalu.
Adapun sanksi bagi importir pakaian bekas yang nekat ini tertuang dalam beberapa aturan. Pertama, di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam Pasal 112 UU 7/2014 ini ditetapkan sanksi bagi importir yang nekat melakukan perdagangan yang dilarang pemerintah akan dikenakan pidana penjara maksimum lima tahun dan denda Rp5 miliar.
Lihat Juga :Jemaah Haji Asal Makassar Borong Oleh-oleh Emas 1 Kg dari Jeddah |
Kemudian, ada juga UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal 62 ayat 1 beleid ini, disebutkan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perdagangan standar yang dipersyaratkan perundangan, maka akan dikenakan sanksi pidana lima tahun dan denda maksimum Rp2 miliar.
Artinya, jika importir pakaian bekas tetap nekat melakukan penjualan setelah ada pelarangan ini dan diketahui, maka pemerintah bisa kena sanksi pidana sampai 10 tahun dan denda hingga Rp7 miliar tersebut.
Sementara, untuk penjual pakaian bekas di platform belanja online atau e-commerce bisa juga dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Kemudian ada juga sanksi administratif yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
[Gambas:Video CNN]
Kemendag Tegaskan Ekspor Pasir Laut Masih Dilarang******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan ekspor pasir laut masih dilarang oleh pemerintah.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan hingga saat ini aturan teknis menyangkut izin ekspor ini masih belum dibahas.
"Sampai sekarang masih dilarang. Sesuai Permendag masih dilarang," ucapnya seperti dikutip dari detik finance, Kamis (6/7).
Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.
Jokowi juga mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan, termasuk ekspor.
Meski demikian, Budi aturan teknis turunan PP tersebut belum ada. Karenanya, ia menekankan ekspor pasir laut masih dilarang.
Lihat Juga :Pedagang Keberatan BI Kenakan Biaya Layanan QRIS per 1 Juli 2023 |
"Kalau PP No. 26 itu kan artinya boleh kan nantinya kalo kebutuhan dalam negeri terpenuhi, tapi aturan teknisnya itu belum ada," kata dia.
Ekspor pasir laut telah dilarang oleh pemerintah sejak 2003. Larangan itu tertuang dalam keputusan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003.
Budi mengatakan peraturan terkait harus diubah dulu sebelum akhirnya ekspor diperbolehkan. Apabila belum, ekspor belum dapat dilakukan. Ia juga menegaskan setiap izin ekspor berada dalam ranah Kemendag.
"Kami sampai sekarang belum mengizinkan ya karena Permendagnya belum diubah," imbuhnya.
Lihat Juga :OJK Buka Suara soal 256 Rekening Panji Gumilang |
Budi menuturkan secara legal pemerintah dapat menerbitkan kebijakan pembukaan izin ekspor tersebut, walau kondisinya masih bertentangan dengan aturan teknis sebelumnya di kementerian dan lembaga.
Namun, dalam pelaksanaannya harus menunggu aturan teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terbit.
Setelah aturan teknis itu selesai, barulah Kemendag akan memulai proses penyesuaian Permendag. Namun hingga saat ini, Budi mengatakan pihaknya belum dilibatkan dalam pembahasan karena masih menunggu KKP.
"Karena peraturan teknis di KKP, ya setahu saya juga belum selesai. Artinya kami juga belum ada informasi, jadi kan pengaturan teknis aja kita belum tau seperti apa," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Moeldoko Bantah Food Estate Gagal: Perlu Waktu******Jakarta, CNN Indonesia--
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantahfood estate merupakan proyek yang gagal. Menurutnya diperlukan waktu untuk melihat manfaat food estate dalam ketahanan pangan dalam negeri.
"Persoalan gagal itu tidak bisa dijudge dalam tempo yang dekat. Jadi belum bisa dikatakan gagal tapi perlu waktu" katanya di The Westin Hotel, Jakarta, Rabu (12/7).
Ia mencontohkan food estate di Kalimantan Selatan yang disebut memerlukan penanganan khusus. Kemudian food estate di Keerom, Papua yang merupakan lahan sawit lalu dijadikan untuk budidaya jagung. Hasilnya produktivitas food estate itu mencapai enam ton dan diperkirakan akan bertambah menjadi 12 ton.
"Sebab treatment awal misalnya kadar keasaman masih tinggi, kita treatment lagi. Nanti pelan-pelan turun dan terbangun dengan baik sehingga tanaman akan bertumbuh dengan baik," imbuhnya.
Lihat Juga :Penghapusan Dana Wajib 5 Persen Dinilai Bakal Bebani BPJS Kesehatan |
Sebelumnya kritik mengenai food estate datang dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. Ia mengaku sudah meninjau langsung lokasi-lokasi program food estate yang dijalankan Kementerian Pertanian.
"Tentang food estate, hasil peninjauan kita, saya ke beberapa food estate itu sebagian gagal," kata Djarot di kantor DPP PDIP, Selasa (4/1).
Dia menegaskan bahwa Kementerian Pertanian harus bertanggung jawab atas program yang dijalankan, termasuk juga food estate.
"Siapapun yang menginisiasi tentang program food estate tapi menteri pertanian itu harus di depan," kata Djarot.
[Gambas:Video CNN]
Label:situs slot minimal deposit 3000、buah4d、game slot termudah menang
Terkait:glslot、rumahslot、jackpot168、angkasabet、kerja menghasilkan uang banyak、rajagacor、bocoran slot admin agus、rtp sultan33、pinjaman selain kredivo、demo slot pragmatic olympus
bab terbaru:kamikaya pinjaman online(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《demo netent》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,ayam 138 slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《demo netent》bab terbaru。