pkr338 249Jutaan kata 329034Orang-orang telah membaca serialisasi
《jam gacor duofu duocai》
Soal putusan praperadilan Eddy Hiariej, KPK: Itu koreksi formil******
"Ingin kami sampaikan bahwa praperadilan itu satu bentuk koreksi formil, ya," kata Nawawi saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu.
Nawawi mengatakan KPK masih akan merapatkan putusan praperadilan tersebut bersama tim Biro Hukum yang mewakili KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta jajaran Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, khususnya satgas yang menangani perkara tersebut.
"Kita akan lihat aspek formil mana yang dianggap keliru," ucap Nawawi.
Baca juga: PN Jaksel putuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK akan mempelajari putusan praperadilan Eddy Hiariej lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Namun demikian KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu,” kata Ali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (30/1).
Menurut Ali, KPK dalam menetapkan Eddy sebagai tersangka telah mematuhi prinsip adanya dua alat bukti. Ia juga menyebut putusan praperadilan adalah menyangkut sisi formil, bukan materi pokok perkara Eddy.
"Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya," kata Ali.
Baca juga: Menkumham respons putusan PN Jaksel terkait Eddy Hiariej
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono memutuskan penetapan tersangka atas mantan Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah. Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/1).
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK), sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono.
Baca juga: KPK sebut Wamenkumham Eddy tersangka kasus dugaan suap
Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Estiono.
Eddy Hiariej merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kementerian Hukum dan HAM.
Selain Eddy Hiariej, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Sementara itu, seorang lainnya yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) telah ditahan oleh komisi antirasuah.
Baca juga: KPK periksa tiga saksi soal pemberian suap ke Eddy Hiariej
Baca juga: KPK optimistis praperadilan Eddy Hiariej ditolak hakim PN Jaksel
Baca juga: Eddy Hiariej ajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Musbes Nahdliyin Nusantara sepakat kembalikan netralitas NU di politik******
Koordinator Mubes Nahdliyin Nusantara Hasan Basri Marwa dalam konferensi pers usai musyawarah di Bantul, Minggu, mengatakan, kesepakatan-kesepakatan dalam upaya mengembalikan netralitas NU dalam politik tersebut dituangkan dalam keputusan bersama yang dibacakan para kiai yang hadir di kegiatan.
"Memohon kepada semua unsur di dalam jamiyah NU, baik Nahdliyin, pengurus NU, dan politisi dari lingkungan NU, agar mentaati Khittah NU dan tidak melakukan pengkhianatan kepada para sesepuh dan para pendiri NU," kata Hasan.
Dia mengatakan, Hari Lahir (Harlah) NU dalam waktu dekat ini hendaknya benar-benar dilaksanakan sesuai amanah AD RT NU sebagai kewajiban pengurus pada setiap periode, sebagai bentuk khidmah Jamiyah NU, bukan menjadi alat mengorganisasi dukungan kepada salah satu pasangan calon dalam kontestasi Pemilu 2024.
"Sehingga Jamiyah membicarakan masalah-masalah penting dan mendasar yang diamanatkan pada pendiri dalam AD RT, seperti kemandirian jamiyah, independensi ulama, diversifikasi generasi muda NU, pembenahan organisasi secara berkelanjutan dan lain-lain," tuturnya.
Baca juga: PBNU tegaskan independensi dan netralitas NU tidak berubah sejak 1926
Baca juga: Said Aqil tegaskan netralitas NU dalam Pilpres
Dia juga mengatakan, kepada pengurus NU di semua tingkatan untuk memberi kesempatan kepada semua calon presiden dan calon wakil presiden yang berkontestasi agar dapat menyampaikan visi misi, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon sebagai amanah dari Khittah NU.
"Pemihakan kepada salah satu pasangan calon yang dilakukan oleh Jamiyah NU merupakan pelanggaran atas Khittah NU," ujarnya.
Pihaknya juga memohon kepada pengurus NU agar mengembalikan kewibawaan para ulama dan kiai untuk tidak jatuh kepada politik praktis, sehingga para ulama di dalam jamiyah seyogyanya berkhidmah untuk kepentingan bangsa, umat dan Jamiyah untuk jangka panjang.
"Memohon kepada pengurus NU agar tidak terjebak pada politik transaksional yang akan menghancurkan marwah dan nilai nilai keulamaan, dan sebaliknya mengedepankan politik keumatan, kebangsaan dan kerakyatan," ucapnya.
Menurut dia, sesuai dengan prinsip asas politik Ahlussunnah wal Jamaah(Aswaja) karakter kepemimpinan Jamiyah NU adalah kepemimpinan keulamaan yang mengedepankan musyawarah dan mendengarkan poros-poros kyai-kyai di daerah.
Pihaknya memohon kepada semua elemen di dalam Nahdlatul Ulama untuk terbiasa dengan amaliah saling mengingatkan satu sama lain dalam rangka menegakkan kultur keterbukaan dalam perbedaan pendapat dan saling menghargai dengan sesama pengurus dan warga NU.
"Menyerukan kepada seluruh warga NU untuk menyalurkan aspirasi politiknya berdasarkan kebijakan hati nurani dan dilandasi oleh Khittah NU, Qonun Asasi, AD ART dan politik kemaslahatan aswaja an nahdliyah," katanya.
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
KPK panggil Idrus Marham di kasus Eddy Hiariej******
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Idrus Marham," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Idrus akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi dari pihak swasta pada kasus tersebut. Namun demikian, Ali belum membeberkan pokok pemeriksaan yang akan didalami terhadap Idrus Marham.
Dalam perkara tersebut, penyidik komisi antirasuah telah menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) atas perannya sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: Advokat dan aspri Wamenkumham bungkam usai diperiksa KPK
Selain itu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka penerima suap, yakni Eddy Hiariej (EOSH), pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan asisten pribadi EOSH bernams Yogi Arie Rukmana (YAR). Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.
Konstruksi dugaan korupsi tersebut berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM mulai tahun 2019 hingga 2022 terkait status kepemilikan.
Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif mencari konsultan hukum dan sesuai dengan rekomendasi, yakni EOSH.
Sebagai tindak lanjut atas hal tersebut, sekitar April 2022, dilakukan pertemuan di rumah dinas EOSH yang dihadiri HH bersama staf dan PT CLM.
Hasil pertemuan tersebut dicapai kesepakatan yaitu EOSH siap memberikan konsultasi hukum untuk AHU PT CLM. EOSH menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya.
Baca juga: KPK periksa tiga saksi soal pemberian suap ke Eddy Hiariej
Besaran uang yang disepakati untuk diberikan HH kepada EOSH sejumlah sekitar Rp4 miliar. Selain itu, HH juga mengalami permasalahan hukum di Bareskrim Polri.
Oleh karena itu, EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sekitar Rp3 miliar.
HH juga meminta bantuan EOSH, selaku wamenkumham pada saat itu, untuk membantu proses buka blokir hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM. Atas kewenangan EOSH, proses buka blokir akhirnya terlaksana.
HH juga disebut memberikan kembali uang sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
KPK menjadikan pemberian yang sejumlah sekitar Rp8 miliar dari HH kepada EOSH melalui YAR dan YAM sebagai bukti awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan.
HH, sebagai pihak pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: KPK optimistis praperadilan Eddy Hiariej ditolak hakim PN Jaksel
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024
Label:cara pinjam uang di indodana、slot terpercaya、seribu mimpi 53
Terkait:aplikasi slot 4d、situs lagi gacor、dokubola、erek erek dokter、rtp prada4d、slot gacor terpercaya pragmatic play、great slot、pay4d、parisslot、situs judi slot gacor gampang menang
bab terbaru:tarikan jp paus sydney hari ini(2024-06-26)
Perbarui waktu:2024-06-26
Pewarta: Zaro Ezza Syachniar
Editor: Dadan Ramdani
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Vinny Shoffa Salma
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Khalis Surry
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Evarukdijati
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
《jam gacor duofu duocai》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,fun77totoHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《jam gacor duofu duocai》bab terbaru。