judi bola 88 714Jutaan kata 434358Orang-orang telah membaca serialisasi
《maxwin hari ini》
Jusuf Hamka Akan Denda Negara 2 Persen per Bulan Buntut Utang Rp800 M******Jakarta, CNN Indonesia--
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka sudah habis kesabaran dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal utangRp800 miliar yang ditagihnya ke negara.
Ia mengaku sudah tidak mau berdamai lagi dengan Kemenkeu. Apalagi, setelah Kemenkeu melontarkan serangan balik dengan menyatakan akan menagih utang ratusan miliar milik perusahaan grup Jusuf.
Ia mengatakan akan kembali ke putusan MA dalam menagih utang itu. Artinya, ia akan mengenakan denda 2 persen per bulan sebagaimana diputuskan oleh MA kalau pemerintah tak segera membayar utang itu.
Jusuf Hamka menagih utang Rp800 miliar kepada pemerintah.
Pria yang akrab disapa Babah Alun itu menyebut utang pemerintah bermula dari deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk alias CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.
Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah. Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya.
Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Tak terima dengan dalih itu, pihaknya kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 lalu.
Ia sukses dan memenangkan gugatan.
"Saya bilang mana ada itu, kami gugat di pengadilan 2012. Waktu 2014 atau 2015 kami sudah sampai Mahkamah Agung (MA), inkrah, menang. Harus dibayar berikut bunganya setiap bulan. Ada dendanya pemerintah," jelas Jusuf pekan lalu.
[Gambas:Video CNN]
Setelah putusan MA itu, ia dipanggil Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indra Surya. Pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji akan membayar. Namun, Kemenkeu meminta diskon.
Seharusnya utang beserta bunganya Rp400 miliar pada 2016 atau 2017, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp170 miliar. Utang dibayar dua minggu setelah kesepakatan.
"Waktu itu menterinya (menteri keuangan) Bambang Brodjonegoro kalau nggak salah, 2016 atau 2017. Disuruh buat kesepakatan. Pemerintah minta diskon, tercapailah angka Rp170 miliar. Ya sudahlah saya pikir asal duitnya balik saja, tanda tangan perjanjian," ucap Jusuf.
Janji tak dipenuhi. Jusuf mengatakan utang tersebut bertahun-tahun diabaikan pemerintah dan tak mendapat penjelasan. Ia bahkan sampai keliling mengadu ke berbagai pimpinan kementerian/lembaga (K/L) untuk menagih utang tersebut.
Lihat Juga :Dalih Sri Mulyani Belum Mau Bayar Utang Negara Rp800 M ke Jusuf Hamka |
Namun, di tengah upaya menagih utang, Jusuf malah mendapatkan serangan balik dari Kemenkeu.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menagih balik utang ratusan miliar ke grup usaha milik Jusuf Hamka setelah negara ditagih Rp800 miliar oleh bos jalan tol itu.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan tagihan kepada grup PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf itu terkait aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan di bawah grup Citra. Enggak ingat angkanya, ratusan miliar. Terkait BLBI juga," kata Rionald di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (12/6).
Meski begitu, Rio menyebut pemerintah tetap memperhatikan tagihan dari Jusuf. Namun, ia menegaskan negara harus berhati-hati.
Lihat Juga :Jusuf Hamka Tantang Kemenkeu, Siap Bayar 100 Kali Lipat Jika Berutang |
Ia merinci gugatan dari Jusuf sudah diajukan sejak 2004, sampai akhirnya maju ke peninjauan kembali (PK) pada 2010. Kendati, ia menyebut pihaknya masih harus memastikan secara detail tuntutan tersebut.
Menurutnya, CMNP milik Jusuf terafiliasi atau dalam pengendalian pemegang saham pemilik Bank Yakin Makmur (Bank Yama), yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Meski begitu, Rio tidak menutup mata bahwa sudah ada putusan pengadilan terkait utang negara ke Jusuf tersebut.
"Sebagaimana diketahui ada banyak tuntutan sejenis kepada pemerintah. Intinya kita pastikan dulu, yang punya negara itu sudah tuntas apa belum. Kalau enggak kan repot," tutur Rio.
(skt/agt)Kemenhub soal Lion Air Delay: Teguran dan Sanksi Sudah Diberikan******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim sudah sering kali memberikan teguran dan sanksi kepada maskapai penerbangan PT Lion Mentari Airlines alias Lion Air.
Klaim itu merespons Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti yang menumpahkan kritiknya kepada Lion Air yang sering terlambat alias delay.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan semua penerbangan yang tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dan on time performance tentu menjadi perhatian Kemenhub.
Meski begitu, Adita menyebut Kemenhub tidak serta merta menunggu aduan, tapi ikut jemput bola.
"Termasuk jika ada keluhan di medsos (media sosial) atau pemberitaan. Tapi tentu harus diinvestigasi dulu," kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengkritik penerbangan PT Lion Mentari Airlines alias Lion Air yang sering terlambat.
Kritik itu ia sampaikan melalui akun Twitter pribadi, @Abe_Mukti. Abdul bercerita hampir setiap pekan dirinya bepergian menggunakan maskapai dari Lion Group.
Dari penerbangannya itu, hampir selalu ada delay dari maskapai. Yang disayangkan Abdul, Lion Group tidak pernah minta maaf atas keterlambatan itu.
"Hampir setiap penerbangan selalu delay. Dan, mereka (hampir) tidak pernah minta maaf atas keterlambatan penerbangan," kicaunya.
Lihat Juga :Jokowi Tawarkan 300 Paket Investasi IKN Rp38 T di Singapura |
Ia menilai pihak maskapai berbuat demikian karena merasa hampir tidak ada penerbangan lain yang bisa melayani seperti Lion Group. Abdul pun melihat perusahaan seolah 'jadi pemilik' bandara.
"Padahal Bandara itu milik negara. Ke mana perginya Garuda, penerbangan milik negara itu. Atau, jangan-jangan negara sudah menjadi 'milik' Lion Group?" imbuhnya.
CNNIndonesia.com sudah berupaya meminta tanggapan ke Lion Air melalui Corporate Communication Strategic Danang Mandala Prihantoro. Namun, hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan responsnya.
[Gambas:Video CNN]
KKP Patok Harga Pasir Laut 2 Tahun Sebelum Izin Ekspor Jokowi Terbit******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mematok tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pasir laut dua tahun sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan ekspor komoditas itu dibuka lagi.
Acuan harga itu diatur dalam Keputusan Menteri KKP (Kepmen KKP) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut Dalam Perhitungan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang diteken pada 18 September 2021.
Sementara itu, izin Jokowi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Beleid ini diteken pada 15 Mei 2023 atau dua tahun setelah Kepmen KKP diundangkan.
"Harga patokan pasir laut sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU digunakan sebagai acuan dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut untuk kegiatan pemanfaatan pasir laut," bunyi diktum kedua Kepmen tersebut dikutip Kamis (8/7).
Melalui Kepmen itu, Sakti juga membuka peluang harga pasir laut bisa berubah berdasarkan evaluasi paling lambat 12 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila pertimbangan tertentu.
Lihat Juga :Sejak Kapan Pemerintah Utang Rp800 M ke Jusuf Hamka? |
Adapun pertimbangannya antara lain yang dimuat dalam diktum ketiga sebagai berikut:
a. harga pasar;
b. harga pasir laut di lokasi pengambilan;
c. harga pengiriman pasir laut.
CNNIndonesia.comberupaya mengonfirmasi Kepmen KKP yang terbit sebelum PP Jokowi terbit kepada Sakti Wahyu dan Staf Khusus Menteri KKP Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Wahyu Muryadi. Hingga berita ini tayang, keduanya belum memberikan tanggapan.
Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut lagi melalui PP Nomor 2 Tahun 2023. Dalam Pasal 6 beleid tersebut, ia memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.
Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.
Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia. Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia.
Sementara di Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan;
a. Reklamasi di dalam negeri;
b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;
c. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha;
dan/atau
d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[Gambas:Video CNN]
(mrh/pta)Label:slot yang pasti menang、pinjol resmi ojk 2022 cepat cair tenor panjang、pinjol ojk terbaik
Terkait:cara daftar tunaiku、ultra voucher alfamart、solo to slot demo、gasjp、situs slot bonus new member、cara pasang 2d belakang、hoki268、angsa4d、bocoran admin bagus、kursi777
bab terbaru:cara main domino biar hoki(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
《maxwin hari ini》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,kredit tv di akulakuHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《maxwin hari ini》bab terbaru。