prada4d 753Jutaan kata 280310Orang-orang telah membaca serialisasi
《aplikasi credit》
Perdana, Indonesia Ekspor Mobil Listrik******Jakarta, CNN Indonesia--
Indonesia ekspor mobil listrik buatan dalam negeri untuk pertama kalinya dalam sejarah. Ekspor tersebut dilakukan melalui PT ToyotaMotor Manufacturing Indonesia (TMMIN) untuk produk Toyota Innova Zenix berbasis kendaraan listrik hybrid.
Rencananya Kijang Innova Zenix bakal diekspor hingga sebanyak 8.800 unit pada 2023 ini, dengan komposisi 30 persen hybrid dan sisanya konvensional.
"Ini yang pertama kali untuk hybrid di Indonesia," kata Presiden Direktur TMMIN Warih Andang Tjahjono dikutip dari CNBC Indonesia dalam acara Kijang Innova Zenix Export Ceremony di Pabrik 3 TMMIN di Karawang, Selasa (21/2).
Untuk tahap awal, Innova Zenix ini akan diekspor ke Timur Tengah dan Amerika Selatan. Ke depanny akan lebih banyak negara tujuan yang disasar.
"Ini sudah pecah telur akhirnya, ini yang pertama di Indonesia," kata Bob.
Bob mengatakan ekspor ini juga untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi agar produsen mobil memperluas pasar global.
Lihat Juga :ANALISISDicari Investasi Berkualitas dan Bisa Sejahterakan Rakyat RI |
Jokowi sempat mengakui produksi kendaraan bermotor memang ada ekses kemacetan, sehingga perlu ada peningkatan ekspor.
"Kemarin kan Pak Jokowi meminta agar ekspor, hari ini kita tindak lanjuti," kata Bob.
Mobil yang diekspor ini memiliki kandungan lokal mencapai 70 persen dan akan terus ditingkatkan dari tahun ke tahun dengan target mencapai 17 ribu unit pada 2025.
[Gambas:Video CNN]
Harga Tertinggi Gabah******Jakarta, CNN Indonesia--
Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama para pelaku usaha penggilingan padi sepakat harga gabah dan beras naik sekitar 8-9 persen menjelang panen raya Maret 2023.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan kesepakatan diperoleh dalam bentuk ceiling priceatau harga pembelian atas. Arief mengatakan langkah ini sesuai dengan titah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ceiling priceyang disepakati lebih tinggi sekitar 8 sampai 9 persen dari harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 24 Tahun 2020. Kenaikan tersebut tentunya mempertimbangkan naiknya harga pokok produksi saat ini," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (21/2).
"Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah bersama pelaku usaha. Selaras dengan arahan Presiden Jokowi untuk saling bersinergi dan bangkit dari krisis," tegas Arief.
Arief juga menyinggung titah Jokowi untuk menjaga keseimbangan penggilingan padi kelas kecil dan menengah. Menurutnya, kesepakatan harga ini merupakan wujud kehadiran pemerintah untuk menjaga harga beras tetap stabil di tingkat petani dan konsumen.
Pasalnya, lonjakan harga beras saat ini diakibatkan oleh minimnya ketersediaan gabah. Arief mengatakan rata-rata pelaku usaha penggilingan padi hanya memiliki sekitar 10-20 persen dari kondisi normal.
Lihat Juga :Artha Graha Gugat Supermal Karawaci Rp288 M |
Sementara itu, muncul kekhawatiran bakal terjadi perebutan gabah di masa panen raya yang dapat melambungkan harga beras dan minimnya penyerapan Bulog. Hal tersebut perlu diantisipasi untuk menghindari kerugian yang lebih besar.
"Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Jokowi yang meminta secara langsung kepada Bapanas untuk menjaga penggiling padi kecil dan menengah, supaya dalam keseimbangan mendapatkan gabah dengan harga wajar dan mempersiapkan Bulog sebagai offtakerjelang panen raya ini," tandasnya.
Berikut rincian harga baru batas atas dan bawah gabah serta beras yang ditetapkan Bapanas:
- Harga pembelian atas:
1. Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani Rp4.550 per kg
2. GKP Tingkat Penggilingan Rp4.650 per kg
3. Gabah Kering Giling (GKG) Tingkat Penggilingan Rp5.700 per kg
4. Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp9.000 per kg
- Harga pembelian bawah (tetap mengacu HPP di Permendag No 24 Tahun 2020)
1. GKP Tingkat Petani Rp4.200 per kg
2. GKP Tingkat Penggilingan Rp4.250 per kg
3. GKG Tingkat Penggilingan Rp5.250 per kg
4. Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp8.300 per kg
[Gambas:Video CNN]
Kemnaker Larang Perusahaan Paksa Pekerja Korban PHK Teken Surat Resign******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarangperusahaan memaksa pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menandatangani surat pengunduran diri (resign).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan PHK karena alasan pengunduran diri hanya dibolehkan atas kemauan pekerja sendiri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Jadi, secara normatif pengunduran diri adalah benar-benar inisiatif pekerja itu sendiri. Pengunduran diri atas dasar penawaran oleh perusahaan apalagi sampai seolah-olah 'dipaksa' mengundurkan diri dengan mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan, itu tidak dibenarkan," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/2).
"Aku kena cut/PHK, tapi ini disuruh isi g-formsurat pengunduran diri. Terus pict (gambar) yang bawah misal nggak aku ceklis (centang), jadi nggak bisa dikirim. Baru kali ini sih kena PHK, apa emang kayak gitu ya, harus ngaku kalo seakan-akan aku yang mengundurkan diri?" tulisnya.
Dalam foto tersebut, ada dua opsi alasan pengunduran diri, yakni voluntary yang berarti mengundurkan diri atau involuntary yang berarti tidak lulus masa percobaan. Namun, ada kolom pernyataan yang menyatakan karyawan benar-benar mengajukan pengunduran diri, bukan karena PHK.
"Dengan ini saya sebagai karyawan yang bersangkutan menyatakan bahwa benar saya mengundurkan diri dari perusahaan ini dan pernyataan komitmen ini dibuat sebenar-benarnya untuk dapat dipertanggungjawabkan," tulis pernyataan tersebut yang harus dicentang agar bisa mengirim formulir tersebut.
Sebenarnya, PHK karena keinginan sendiri diatur Pasal 36 PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya poin g:
g. adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/buruh;
2. membujuk dan atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut- turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Label:slot akun baru gacor、akun judi slot、trik menang main game slot
Terkait:mpo383、slot lama gacor、sloto69、rumah303、victoriabet4d、kang paito taiwan、2d seribu mimpi、slot yang menang terus、ns2121、situs slot cepat maxwin
bab terbaru:rekomendasi slot gacor hari ini(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《aplikasi credit》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,game slot istana338Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《aplikasi credit》bab terbaru。