pinjaman online web langsung cair 806Jutaan kata 234966Orang-orang telah membaca serialisasi
《macau88id》
Wow, Luas Tanah yang Dikuasai Prabowo 2 Kali IKN******
SOLO —Luas tanah calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto, menjadi hal yang kerap menjadi perbincangan publik. Apalagi hal ini sempat disinggung pada Debat Capres 2024, Minggu (7/1/2024).
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, menyebut Prabowo memiliki tanah yang luasnya mencapai 340.000 hektare. Namun, data itu dibantah oleh Prabowo yang menyebut jumlah tanah yang dikuasai lebih banyak, yakni mencapai 500.000 hektare.
Promosi Jaga Kelestarian Danau Toba, BRI Peduli Grow & Green Tanam 2.500 Pohon
“Saya sudah sampaikan sebelum jadi Menhan, saya pengusaha saya menguasai lahan HGU kemarin juga salah-salah mulu, bukan 340 ribu hektare bukan, mendekati 500.000 hektare,” kata Prabowo di acara Konsolidasi relawan Prabowo-Gibran di GOR Remaja di Riau, Selasa (9/1/2024).
Jika klaim tersebut benar, maka luas tanah Prabowo mencapai dua kali luas IKN yang hanya 256.100 hektare. Akan tetapi, tanah yang dimaksud bukan sepenuhnya milik Prabowo.
Ketua Umum Partai Gerindra itu hanya memiliki hak guna usaha (HGU) dari tanah seluas 500.000 hektare. Sementara tanah yang dimilikinya dan dilaporkan dalam laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) seluas 81.670 meter persegi atau 8,17 hektare.
Berikut perincian aset berupa tanah dan bangunan milik Prabowo Subianto:
Berdiri di Samping Prabowo, Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye******
JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan seorang pemimpin negara atau presiden juga memiliki hak untuk melakukan kampanye pada tahun politik pemilihan umum (pemilu) saat didampingi Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto seusai menghadiri seremoni penyerahan Pesawat A-1344, Helikopter Fennec dan Helikopter Panther Tahun 2024 di Lanud Halim Perdana Kusuma, Rabu (24/1/2024).
Awalnya, Jokowi angkat bicara mengenai sejumlah menteri nonpartai yang melakukan kampanye politik menjelang pemilihan presiden (pilpres) 2024. Menurutnya, kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap orang sehingga setiap menteri baik yang terafiliasi partai politik (parpol) dan nonparpol memiliki hak yang sama.
Promosi Kupedes BRI Tumbuh 57,5 Persen, Pelaku Usaha Mikro Terus Berkembang
“Setiap menteri [haknya] sama saja, [bahkan] Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Namun, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Jadi, boleh,” ujarnya kepada wartawan.
Kepala Negara mengatakan bahwa jabatan Presiden pun juga merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. “Masak [mau melakukan] begini enggak boleh, berpolitik enggak boleh. Boleh. Menteri juga boleh,” ucapnya.
Meski begitu, saat ditanyakan apakah Jokowi akan menggunakan haknya untuk melakukan kampanye dan memihak salah satu pihak. Presiden Ke-7 RI itu justru bertanya kembali apakah selama ini dia berpihak atau tidak.
“Itu yang saya mau tanya, memihak enggak,” ujarnya sambil tertawa. Di sisi lain, dia juga merespon ragam rekomendasi agar menteri-menteri dari kabinetnya yang melakukan kampanye untuk mundur.
Menurutnya, selama mematuhi aturan yang ada, maka menteri boleh untuk memihak salah satu pasangan calon (paslon).
“Semua itu pegangannya aturan. Aturan. Kalau aturannya boleh ya silakan. Kalau aturannya enggak boleh, ya tidak, sudah jelas itu. Jadi, Presiden ga boleh berkampanye? Boleh, itu boleh. Memihak juga boleh. Namun kan dilakukan atau tidak dilakukan itu terserah individu masing-masing,” tegasnya.
Adapun, dia mengaku masih memikirkan aksinya saat ditanyakan apakah akan mengambil kesempatan untuk berkampanye. “Ya lihat nanti,” pungkas Jokowi.
Sementara UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Jo. UU Nomor 7 Tahun 2023 Pasal 282 menyebutkan “Pejabat negara, pejabat strukural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye”.
Kemudian, dalam Pasal 283 ayat (1) menyebutkan “Pejabat negara, pejabat stuktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye”.
Lalu, di Pasal 283 ayat (2) menyebutkan “Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat”.
KPU Tegaskan UU Pemilu Perbolehkan Presiden Ikut Kampanye******
SOLO —Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan bahwa Undang-Undang Pemilu memperbolehkan presiden dan menteri untuk ikut berkampanye.
“UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota ikut dalam kegiatan kampanye,” ujar Idham di Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Promosi Solo Technopark & Penajam Paser Utara Kerja Sama Siapkan Tenaga Kerja Kompeten
Adapun Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berbunyi, “Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Kendati demikian, aturan tersebut melarang presiden dan menteri menggunakan fasilitas negara. Selain itu, dia menuturkan presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan berkampanye.
“Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Sementara fasilitas pengamanan, sambung Idham, boleh digunakan oleh presiden dan menteri. Pasalnya, UU Pemilu memberikan pengecualian pada fasilitas pengamanan.
“Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti,” tambah Idham.
Dia enggan berkomentar lebih jauh terkait adanya kekhawatiran konflik kepentingan bila presiden ikut berkampanye. Idham menegaskan posisi KPU hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.
“Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.
“Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta (24/1/2024).
Namun begitu, Jokowi belum memutuskan akan mengambil kesempatan untuk berkampanye mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2024. “Ya nanti dilihat,” ujar Jokowi.
Label:jendral88、kredivo manado、pinjaman online ojk bunga rendah 2021
Terkait:gacor 198、asik138、138vegas、macantogel、sky77 rtp、judi388、qqmilan、lumbungslot138、link sering maxwin、ug808
bab terbaru:info situs gacor malam ini(2024-07-04)
Perbarui waktu:2024-07-04
《macau88id》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot gacor eropaHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《macau88id》bab terbaru。