mpobig 607Jutaan kata 418063Orang-orang telah membaca serialisasi
《slot situs terbaik》
Incar Rp270 M, Perusahaan Terkait Tommy Soeharto Akan IPO******Jakarta, CNN Indonesia--
PTHumpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI) selaku anak usaha PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS), perusahaan yang terafiliasi dengan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soehartosiap melantai di bursa.
Perusahaan yang bergerak di bidang distribusi dan infrastruktur energi serta ekosistem kepelabuhan dan kemaritiman itu berencana melepas 15 persen saham melalui initial public offering (IPO). Ada 2,7 miliar lembar saham yang ditawarkan seharga Rp100 per lembar.
Mereka menargetkan dana segar Rp270 miliar dari aksi korporasi itu. Direktur Utama HUMI Tirta Hidayat mengatakango publicadalah langkah strategis perusahaan untuk meningkatkan pertumbuhan bisnis dan kinerja keuangan perusahaan.
"Kami optimis bahwa IPO akan memberikan manfaat bagi semua pemangku kepentingan, baik pemegang saham, karyawan, pelanggan, mitra bisnis, maupun masyarakat," imbuhnya.
Selain itu, Tirta mengatakan HUMI bakal menerbitkan waran seri I sebanyak 1,3 miliar lembar. Ia menyebut waran ini diberikan sebagai insentif kepada para pemegang saham.
Ia menambahkan nantinya 10 persen dana hasil IPO akan dipakai perusahaan untuk kebutuhan modal kerja dalam rangka memenuhi operasional rutin. Sedangkan 90 persen sisanya bakal digunakan untuk memperkuat equitydalam rangka pengembangan usaha entitas anak perseroan. Rinciannya;
a. Sekitar 36 persen dialokasikan kepada PT PCS Internasional dalam bentuk penyertaan modal. Dana kemudian akan digunakan oleh PT PCS Internasional untuk tambahan modal dalam membeli unit kapal (belanja modal) dan modal kerja dalam kegiatan usaha PT PCS Internasional.
b. Sekitar 14 persen dialokasikan kepada PT OTS Internasional dalam bentuk penyertaan modal. Dana kemudian akan digunakan oleh PT OTS Internasional untuk modal kerja dalam kegiatan usaha PT OTS Internasional.
c. Sekitar 26 persen dialokasikan kepada PT Humpuss Transportasi Curah dalam bentuk penyertaan modal. Dana kemudian akan digunakan oleh PT Humpuss Transportasi Curah untuk tambahan modal dalam membeli unit kapal (belanja modal) dan modal kerja dalam kegiatan usaha PT Humpuss Transportasi Curah.
d. Sekitar 14 persen dialokasikan kepada PT MCS Internasional dalam bentuk penyertaan modal. Dana kemudian akan digunakan oleh PT MCS Internasional untuk modal kerja dalam kegiatan usaha PT MCS Internasional.
e. Sekitar 10 persen dialokasikan kepada PT ETSI Hutama Maritim dalam bentuk penyertaan modal. Dana kemudian akan digunakan oleh PT ETSI Hutama Maritim untuk modal kerja dalam kegiatan usaha PT ETSI Hutama Maritim.
[Gambas:Video CNN]
Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******Jakarta, CNN Indonesia--
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)Label:pola gacor bonanza、303vip、situs baru rilis
Terkait:cara dapatkan duit dari youtube、tarikan jp paus sgp rabu、buah4d、4d slots、erek erek naik motor boncengan、situs judi slot tergacor、interwim、bo baru slot、pion365、tektok4d
bab terbaru:kasih jp slot(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《slot situs terbaik》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,update situs slot gacor hari iniHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《slot situs terbaik》bab terbaru。