asik 777 500Jutaan kata 997359Orang-orang telah membaca serialisasi
《akulaku cicilan 12 bulan》
Kemenkominfo hentikan penomoran telekomunikasi yang tak lagi aktif******Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan secara resmi penghentian penomoran telekomunikasi, baik oleh badan usaha maupun penyelenggara telekomunikasi karena nomor terkait tidak lagi aktif digunakan.
Penghentian penomoran telekomunikasi itu dilakukan oleh Direktorat Telekomunikasi yang berada di bawah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo.
"Direktorat Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang telekomunikasi dapat mencabut penetapan penomoran yang telah diberikan kepada pengguna nomor jika tidak digunakan dalam waktu enam bulan berturut-turut atau dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tersendiri," demikian bunyi keterangan resmi Kemenkominfo yang diterima, Sabtu.
Baca juga: Kemenkominfo terima 57.459 laporan dari aduannomor.id
Baca juga: Google bakal hapus aplikasi yang minta akses ke SMS dan telepon
Adapun penomoran telekomunikasi merupakan sumber daya terbatas dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang pengaturannya mengacu kepada aturan internasional yang didelegasikan kepada masing-masing negara.
Maka dari itu, negara perlu mengaturnya bagi pelaku usaha dan penyelenggara telekomunikasi sebagai bagian dari Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU).
Adapun penghentian penomoran telekomunikasi yang tidak lagi aktif digunakan mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Dalam evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat terkait, pengguna yang tidak memenuhi ketentuan penggunaan penomoran telekomunikasi dikenai sanksi berupa pencabutan penetapan penomoran telekomunikasi.
Pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi tentunya dapat mengakibatkan turut dicabutnya penetapan Penomoran Telekomunikasi yang terkait dengan layanan dan/atau Perizinan Berusaha dimaksud.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Usaha dimaksud tidak dapat lagi menggunakan penomoran," demikian pernyataan Kemenkominfo.
Baca juga: Medsos dibatasi, SMS dan telepon tetap jalan
Baca juga: BRTI buka aduan SMS dan telepon penipuan
Apabila di kemudian hari ditemukan dokumen penetapan penomoran terhadap penomoran-penomoran sebagaimana yang telah dicantumkan dalam pengumuman ini, maka penetapan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pengumuman lengkap tentang penghentian penomoran telekomunikasi ini dapat dilihat di sini.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024
Bapanas: Bantuan pangan beras kembali disalurkan******
Ini memang sangat diperlukan oleh masyarakat kita dan sedikit banyak mampu menarik demand (permintaan) terhadap beras di pasarJakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa bantuan pangan beras kembali disalurkan setelah sebelumnya sempat dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024, untuk menghormati berbagai tahapan Pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024
Label:gotogel、bos27 slot、rtp kuy4d
Terkait:link slot jackpot、naga188、situs gacor terbaru、sensasional、pinjaman online langsung cair dalam hitungan menit 2022、rajawin88、link 4d slot、pemain777、furla77、rtp sakti55
bab terbaru:masterbola88(2024-07-03)
Perbarui waktu:2024-07-03
《akulaku cicilan 12 bulan》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,toyibslotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《akulaku cicilan 12 bulan》bab terbaru。