cara kredit di akulaku 72Jutaan kata 981729Orang-orang telah membaca serialisasi
《rtp live ajaib88》
DPR: Keluarga jadi landasan utama jaga pola asupan cegah stunting******Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilai keluarga harus menjadi landasan utama dalam menjaga pola asupan dan asuhan yang sehat bagi setiap anggota keluarganya untuk mencegah stunting. "Keluarga harus menjadi landasan utama dalam menjaga pola asupan dan asuhan yang sehat bagi anggotanya," kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat. Dia mengemukakan perlunya pemahaman yang lebih baik pula dari setiap kepala keluarga mengenai peran dan fungsi keluarganya dalam memastikan kesejahteraan anggota keluarga, terutama dalam hal pola asupan dan asuhan yang tepat. Dia berharap, ada kolaborasi antara pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat untuk menciptakan solusi yang komprehensif dalam menangani masalah stunting dan memperkuat fungsi keluarga di Indonesia. "Nah, hari ini yang juga menjadi tantangan tidak kalah penting adalah ternyata banyak keluarga, kepala keluarga, yang memang belum memahami fungsi keluarga dalam menyelenggarakan pola asupan dan asuhan keluarga," ucapnya.
Dia juga mengemukakan pentingnya mengubah pendekatan dari "menurunkan stunting" menjadi "mencegah adanya penambahan stunting baru".
Baca juga: BKKBN perkuat peran TPK di Timur sasar keluarga berisiko stunting
Menurut dia, tindakan penurunan angka stunting bukan hal yang mudah. "Kita sudah sepakat bahwa diksi menurunkan stunting itu harus diluruskan, diganti dengan mencegah penambahan stunting baru. Kenapa? Karena menurunkan stunting ini ternyata tidak mudah," ujar dia. Dia mengatakan salah satu kendala yang dihadapi dalam mengatasi persoalan stunting berupa ketiadaan dukungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terhadap Pangan Olahan Untuk Keperluan Medis Khusus (PKMK).
Hal itu, katanya, membuat keluarga yang memiliki balita stunting harus membeli PKMK secara mandiri. Sebelumnya, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah menyatakan optimistis angka prevalensi stunting dialami anak-anak usia bawah lima tahun (balita) secara nasional dapat mengalami penurunan menjadi 14 persen pada 2024. "Kami optimistis angka prevalensi stunting bisa turun mencapai 14 persen di tahun 2024," kata Direktur Kesehatan Reproduksi BKKBN Marianus Mau Kuru. Hal itu, kata dia, karena adanya kerja sama antarlembaga negara dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun swasta dan pihak terkait lainnya untuk mengintervensi stunting dari pusat hingga desa-desa.
Baca juga: Kepala BKKBN sebut peran istri bangun keluarga kunci cegah stunting
Baca juga: Anggota DPR nilai target penurunan stunting pada 2024 realistis
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024
Jerman diadukan ke ICJ, dituding "memfasilitasi" genosida di Gaza******
... Jerman memudahkan genosida terjadi,Istanbul (ANTARA) - Nikaragua pada Jumat (1/3) mengadukan Jerman ke Mahkamah Internasional (ICJ/International Court of Justice) atas tuduhan "memudahkan" genosida di Gaza.
Penerjemah: Tia Mutiasari
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2024
Ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional******Semarang (ANTARA) - Di tengah rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 yang dijadwalkan hingga 20 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon terkait dengan parliamentary threshold (ambang batas parlemen) minimal 4 persen dari suara sah secara nasional.
Meski rekapitulasi secara manual belum selesai, publik bisa mengikuti perkembangan hasil real countKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) atau tinggal klik pemilu2024.kpu.go.id.
Publik pun bisa memprediksi partai politik mana saja yang memenuhi ambang batas parlemen, khususnya pada Pemilu Anggota DPR RI, yang diikuti 18 partai politik nasional. Pada pemilu anggota legislatif (pileg) ini tercatat 9.918 calon anggota DPR RI yang memperebutkan 580 kursi DPR RI di 84 daerah pemilihan (dapil).
Sesuai dengan nomor urut peserta Pemilu 2024: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Terkait dengan putusan MK saat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tengah berlangsung di tingkat kabupaten/kota, sontak publik pun ada yang beranggapan semua partai politik peserta Pemilu Anggota DPR RI bakal lolos ke Senayan (Gedung MPR/DPR/DPD RI), asalkan meraih suara terbanyak di daerah pemilihan (dapil), meski tak capai parliamentary threshold.
Namun, sebelum syak wasangka berlanjut terkait dengan putusan MK yang akan meloloskan partai tertentu ke Senayan, alangkah baiknya membaca Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 secara saksama.
Dalam putusan MK itu ditegaskan bahwa ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional. Dengan demikian, hanya peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional yang diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak mencapai parliamentary thresholdtidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap dapil, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 415 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Seperti diketahui bahwa Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili Khoirunnisa Nur Agustyati (Ketua Pengurus Yayasan Perludem) dan Irmalidarti (Bendahara Pengurus Yayasan Perludem) mengajukan permohonan pengujian UU No. 7/2017 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa norma Pasal 414 ayat (1) UU No. 7/2017 adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu Anggota DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu Anggota DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Mahkamah, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, berpendapat bahwa berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ketentuan dalam norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera ada perubahan dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain:
Pertama, didesain untuk digunakan secara berkelanjutan; kedua, perubahan norma ambang batas parlemen, termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen, dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Ketiga, perubahan itu dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik; keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029; kelima, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Merespons putusan MK itu, pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini berharap, ke depan, pembentuk undang-undang harus merumuskan ambang batas parlemen secara terbuka, transparan, akuntabel, dan partisipatoris.
Pembentuk undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI, perlu memperhatikan pemenuhan kedaulatan rakyat, proporsionalitas hasil pemilu, serta penyederhanaan partai. Selain itu, menggunakan metode yang terukur dan jelas, sehingga rasionalitas kebijakan tetap terjaga.
Pemberitaan sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis (29/2), mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian terkait dengan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional, sebagaimana termaktub dalam UU No. 7/2017. (Sumber: ANTARA, Kamis, 29 Februari 2024)
Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".
Perludem ingin norma pada pasal tersebut diganti menjadi "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan: a. Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan; b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan".
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4 persen dimaksud dalam pasal tersebut.
Saldi juga menyebut angka ambang batas parlemen tersebut juga berdampak pada konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu.
Pada Pemilu 2004, misalnya, suara yang terbuang atau tidak dapat dikonversi menjadi kursi sebanyak 19.047.481 suara sah atau sekitar 18 persen dari suara sah secara nasional.
Kebijakan ambang batas parlemen telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih. Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika perolehan suara lebih banyak, namun tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen.
Hal demikian disadari atau tidak, baik langsung maupun tidak, telah mencederai kedaulatan rakyat, prinsip keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang adil bagi semua kontestan pemilu, termasuk pemilih yang menggunakan hak pilih.
Berdasarkan hal tersebut, kata Saldi, dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak disusun sesuai dengan dasar metode dan argumen yang memadai, pada dasarnya dapat dipahami oleh Mahkamah.
Sementara itu, rekomendasi norma yang diajukan oleh Perludem dalam petitum, tidak dapat dikabulkan oleh MK karena hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang untuk dirumuskan lebih lanjut.
Dengan demikian, Mahkamah menyatakan bahwa dalil permohonan pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2024
Label:pinjam saldo dana、buayapoker、game slot mudah jackpot
Terkait:mahjong gacor jam berapa、mawarslot、rumah main slot、slot terbaik dan terpercaya、situs terpercaya judi slot、kakek zeus orang mana、erek cincin、gaming world slot demo、situs slot lama、pinjaman lancar ilegal atau legal
bab terbaru:jam gacor royal domino(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《rtp live ajaib88》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot jackpot besarHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《rtp live ajaib88》bab terbaru。