di rumah menghasilkan uang 424Jutaan kata 845509Orang-orang telah membaca serialisasi
《pendekar138》
BPSDM Perhubungan persiapkan tenaga terampil bidang transportasi darat******
Kegiatan ini merupakan hal yang sangat positif, yang mana kegiatan DPM ini merupakan kesempatan yang baik untuk masyarakat dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang tentu bermanfaat untuk menunjang kegiatan masyarakat bidang transportasi.Jakarta (ANTARA) - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan melalui Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BPPTD) Mempawah, Kalimantan Barat, berkomitmen untuk mempersiapkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia tenaga terampil bidang transportasi darat.
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024
Survei: 60 persen tak setuju cara Biden tangani konflik Gaza******
Survei yang sama juga menyebutkan bahwa 42 persen responden berpendapat bahwa Israel telah bertindak terlalu jauh dalam upayanya melawan gerakan Palestina Hamas di Jalur Gaza.
Namun, 19 persen responden menyatakan Israel belum bertindak cukup jauh, dan 24 persen mengatakan tanggapan Israel sudah tepat, menurut hasil jajak pendapat yang diungkap pada Minggu (3/3).
Jajak pendapat tersebut juga menunjukkan berkembangnya simpati warga AS terhadap rakyat Palestina, dengan 33 persen responden mengatakan AS tidak berbuat banyak untuk membantu rakyat Palestina.
Selain itu, 30 persen warga Amerika berpendapat bahwa AS berbuat terlalu banyak untuk membantu Israel, kata laporan itu.
Jajak pendapat tersebut dilakukan pada 21-28 Februari dengan melakukan survei terhadap 1.500 orang.
Sumber: Sputnik
Baca juga: Menlu: Eropa harus akui negara Palestina untuk akhiri konflik
Baca juga: Hamas tegaskan Rusia harus jadi aktor penyelesaian konflik Jalur Gaza
Penerjemah: M Razi Rahman
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2024
Mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara******
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp350 juta subsider pidana kurungan pengganti selama empat bulan,” ucap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.
Selain itu, Gerius One Yoman juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 paling lambat setelah 1 bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun,” tutur jaksa.
Jaksa menyatakan terdakwa Gerius One Yoman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif.
Dalam hal ini, jaksa menyebut yang bersangkutan terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total keseluruhan sebesar Rp5.765.507.228.
Gratifikasi yang diterima, kata jaksa, adalah fee dalam bentuk uang serta renovasi dan pengadaan kelengkapan rumah dinas senilai Rp2.595.507.228 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Kemudian, satu unit apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1.170.000.000 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Berikutnya, uang sebesar Rp2.000.000.000 dari Samuel Kadang selaku kontraktor atau pengusaha yang mengerjakan proyek atau pekerjaan peningkatan jalan Kuprik-Jagebob-Erambu tahun 2021.
“Melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 65 ayat 1 KUHP,” ucap jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan, yakni perbuatan Gerius tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan demokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian.
“Hal-hal yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum; terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” sambung jaksa.
Dalam perkara ini, Gerius didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp2.595.507.228,00. Penerimaan tersebut untuk menggerakkan terdakwa dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk memberikan proyek atau pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Papua pada tahun anggaran 2018–2022 kepada Rijatono Lakka.
Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi Rp2 miliar dan apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1,1 miliar.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Label:adapundi bisa dicicil、jakarta paito、simulasi pinjaman tunai kredivo
Terkait:kredivo pinjaman 2 juta、voucher sodexo bisa dipakai、situs judi slot yang gacor、doremi 88 slot、slot paling gacor rtp tertinggi、bp77、togel vip、slot lego login、sg slot demo、slot gacor roma77
bab terbaru:gudang 777 slot(2024-07-10)
Perbarui waktu:2024-07-10
Penerjemah: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024
Kegiatan ini merupakan hal yang sangat positif, yang mana kegiatan DPM ini merupakan kesempatan yang baik untuk masyarakat dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang tentu bermanfaat untuk menunjang kegiatan masyarakat bidang transportasi.Jakarta (ANTARA) - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan melalui Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BPPTD) Mempawah, Kalimantan Barat, berkomitmen untuk mempersiapkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia tenaga terampil bidang transportasi darat.
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024
Penerjemah: M Razi Rahman
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2024
Penerjemah: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024
Penerjemah: Katriana
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024
《pendekar138》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,ibu4dHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pendekar138》bab terbaru。