erek2 4d 657Jutaan kata 702385Orang-orang telah membaca serialisasi
《cara kredit di kredivo》
Kronologi Luhut Dapat Fakta 9 Juta Ha Lahan Sawit Belum Dipajaki******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan menyebut 9 juta hektare lahan sawitbelum dipajaki pengelolanya.
Data itu terungkap usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuknya menjadi Ketua Pengarah Satgas Tata Kelola Industri Sawit.
Setelah penunjukan itu, ia meminta kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit tata kelola industri sawit di RI. Hasil audit menunjukkan ada 14,6 juta hektare lahan sawit.
Luhut pun mengaku belum puas dengan hasil audit tersebut. Ia akhirnya meminta agar BPKP melakukan audit lagi secara menyeluruh terhadap tata kelola industri sawit.
Ternyata, hasil audit menyeluruh ini ternyata berbeda dengan yang sebelumnya.
"Belum selesai audit itu, saya suruh audit seluruh izin kelapa sawit. Ternyata izin kelapa sawit ada 20,4 juta hektare, yang tertanam 16,8 juta hektare yang belum bayar pajak itu 9 juta hektare," tegas Luhut.
Selain melapor kepada Jokowi, Luhut juga telah menginformasikan temuan itu ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Jadi saya bilang sama menteri keuangan (Sri Mulyani), 'Eh itu yang lain ke mana?' Akhirnya Dirjen Pajak sekarang lari suruh nyari," imbuhnya.
Tak hanya itu, Luhut juga menyarankan agar Jokowi tak mengambil langkah hukum terhadap perusahaan sawit yang mengemplang pajak di sektor sawit tersebut. Saran ia berikan karena saat ini sudah era digital.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menindaklanjuti temuan Luhut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan penelusuran akan dimulai dengan mensinkronkan data yang dimiliki Luhut dan DJP.
[Gambas:Video CNN]
Pasalnya, ada kemungkinan perbedaan data luas tanah yang dilaporkan mendapat izin Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke DJP dengan data yang ditemukan Luhut di lapangan.
"Saat ini, DJP sedang melakukan klarifikasi terkait perbedaan luasan tersebut," ujar Dwi kepada CNNIndonesia.com.
Menurutnya, jika nantinya hasil penelusuran menemukan perbedaan luasan yang dilaporkan dengan data di lapangan, maka akan dilakukan perbaikan SPPT PBB terhadap perusahaan atau pemilik perkebunan sawit tersebut.
Tak hanya itu, selisih pajak yang selama ini belum dibayarkan juga akan ditagihkan kepada perusahaan bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jika akibat perbedaan luasan tersebut menimbulkan potensi PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.
Lihat Juga :2 Menko Jokowi Balas Kritik Anies soal Subsidi Kendaraan Listrik. |
Sementara itu Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) meyakini lahan sawit yang belum dipajaki itu tidak dikelola oleh anggotanya.
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menyatakan keyakinan didasarkan berkaitan dengan syarat mendapatkan sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO).
Ia mengatakan bukti bayar pajak merupakan syarat mendapatkan sertifikat itu.
"Kalau perusahaan apalagi anggota GAPKI yang sudah mendapatkan sertifikat ISPO maupun yang sedang proses, rasanya sulit untuk tidak patuh bayar pajak. Sebab persyaratan untuk ISPO salah satunya adalah bukti pembayaran pajak," ujar Eddy kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/5).
Lihat Juga :Luhut Kritik Bappenas di Depan Jokowi: Janji Surga Terus Bahasanya |
Aksi Bersih di Pantai Tirang, Pelindo Kumpulkan 1,7 Ton Sampah******Jakarta, CNN Indonesia--
Pelindo Group berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang dan masyarakat membersihkan sampah seberat 1.758 kg di Pantai Tirang pada Sabtu (10/6). Jumlah itu terdiri dari 416 kg sampah organik, dan 1.342 kg sampah anorganik.
Lingkungan perairan laut diakui lekat dengan perusahaan yang memiliki bidang usaha jasa kepelabuhanan. Adapun aksi bersih pantai Pelindo Group juga bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang mengambil tema Solusi untuk Polusi Plastik.
Corporate Secretary PT Pelindo Terminal Petikemas, Widyaswendra mengatakan, aksi bersih pantai itu menjadi wujud kepedulian perusahaan terhadap lingkungan sekitar, sekaligus sebagai sarana edukasi bagi masyarakat terkait kesadaran untuk membuang sampah.
(Foto: Arsip Pelindo) |
Widyaswendra menambahkan, selain aksi di mangrove dan pantai, perusahaan juga akan melakukan rehabilitasi terumbu karang dan penanaman sejumlah pohon.
"Kami telah memiliki rencana kerja jangka panjang untuk turut menjaga kelestarian lingkungan, jadi tidak hanya selesai pada kegiatan ini saja namun masih ada program-program lainnya," katanya.
Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin menyatakan menyambut baik aksi Pelindo Group. Menurutnya, dibutuhkan komitmen bersama untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, di mana kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, termasuk masyarakat.
Iswar menjelaskan, sebagai salah satu pantai wisata yang tersisa di Semarang, Pantai Tirang kerap menjadi destinasi bagi warga lokal. Diharapkan, kepedulian masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan menguat, sehingga Pantai Tirang tetap nyaman dikunjungi.
"Pemerintah memfasilitasi dan memberikan dukungan, namun yang lebih penting adalah kesadaran masyarakat itu sendiri untuk membuang sampah pada tempatnya dan mengurangi produksi sampah terutama yang berbahan plastik," ujar Iswar.
Dalam kesempatan yang sama, Pelindo Group melalui program Pelindo Peduli menyerahkan bantuan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang berupa peralatan pendukung pengelolaan sampah seperti tempat sampah dan timbangan sampah. Widyaswendra menyebut, Pelindo Peduli adalah program yang berkesinambungan.
(rea/rea)Produsen Bimoli Buka Suara soal Denda KPPU Rp40 M Imbas Timbun Migor******Jakarta, CNN Indonesia--
PT Salim Ivomas Pratama Tbk selaku produsen Bimoli buka suara soal denda Rp40,88 miliar dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) imbas terbukti menimbun minyak goreng pada 2022 lalu.
Corporate Secretary PT Salim Ivomas Pratama Tbk Meyke Ayuningrum mengatakan pihaknya belum membayar denda tersebut. Perusahaan berkode SIMP ini masih menunggu salinan putusan KPPU tersebut.
"Sampai dengan saat ini, perseroan belum menerima salinan putusan KPPU tersebut sehingga belum mengetahui dasar pertimbangan dan alasan pengenaan denda oleh KPPU," ujar Meyke dalam keterangan resmi, Selasa (30/5).
Meyke mengatakan pihaknya berhak mengajukan upaya hukum untuk merespons putusan denda KPPU tersebut dengan mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga. Namun, ia menyebut perusahaan masih perlu mempelajari terlebih dahulu putusan KPPU tersebut.
Di masa mendatang, Meyke menjamin PT Salim Ivomas Pratama Tbk akan mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Ia lantas menepis soal kabar bahwa putusan denda tersebut mengganggu keberlangsungan usaha perusahaan. Meyke juga menegaskan tidak ada fakta bahwa putusan denda tersebut yang mengganggu harga saham SIMP.
"Tidak terdapat dampak yang signifikan dan material terhadap operasional dan keuangan perseroan," tutupnya.
Lihat Juga :Hartono Bersaudara Kembali Jadi Orang Terkaya Nomor Wahid di RI |
Nama PT Salim Ivomas Pratama Tbk masuk dalam daftar 7 perusahaan yang diputuskan bersalah karena menimbun minyak goreng pada 2022 lalu. Putusan itu tertuang atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia yang diumumkan Jumat (26/5).
Majelis Komisi menemukan bahwa para pelapor tidak patuh kepada kebijakan pemerintah terkait harga eceran tertinggi (HET). Ketujuh perusahaan itu juga melakukan penurunan volume produksi dan/atau volume penjualan selama periode pelanggaran.
Selain itu, mereka menyimpulkan struktur pasar dalam industri minyak goreng adalah oligopoli ketat dengan konsentrasi pasar tinggi, yakni konsentrasi rasio empat grup pelaku usaha sebesar 71,52 persen.
"Ini mempengaruhi perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar termasuk potensi terjadinya penetapan harga minyak goreng yang diduga dilakukan oleh para terlapor," jelas Majelis Komisi dalam keterangan resmi KPPU, Sabtu (27/5).
"Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja untuk mempengaruhi kebijakan HET. Ketidakpatuhan ini menimbulkan kelangkaan minyak goreng yang berakibat pada penurunan kesejahteraan (deadweight loss) masyarakat," sambungnya.
Kasus ini adalah inisiatif KPPU yang sudah bergulir sejak 2021. Pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini dilakukan Majelis Komisi sejak 20 Oktober 2022 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan sejak 25 November 2022, serta perpanjangan pemeriksaan lanjutan hingga 4 April 2023.
Berikut 7 perusahaan yang terbukti bersalah dan didenda total Rp71,28 miliar:
1. PT Asianagro Agungjaya (Terlapor I) didenda Rp1 miliar
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu (Terlapor II) didenda Rp15,24 miliar
3. PT Incasi Raya (Terlapor V) didenda Rp1 miliar
4. PT Salim Ivomas Pratama Tbk (Terlapor XVIII) didenda Rp40,88 miliar
5. PT Budi Nabati Perkasa (Terlapor XX) didenda Rp1,76 miliar
6. PT Multimas Nabati Asahan (Terlapor XXIII) didenda Rp8,01 miliar
7. PT Sinar Alam Permai (Terlapor XXIV) didenda Rp3,36 miliar
[Gambas:Video CNN]
Label:rtp coloktoto、akun gampang wd、situs slot qtech
Terkait:cara agar dapat uang cepat、sport 88 slot、hoki88cek、berry188、bayar bulan depan、slot paling gampang jp、buku mimpi gaya baru、cara dapat uang tunai、slot indojoker88、rtp m11toto
bab terbaru:slot hari ini gacor(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《cara kredit di kredivo》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cara menang pasang togel 2dHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cara kredit di kredivo》bab terbaru。