net 123 slot 271Jutaan kata 609406Orang-orang telah membaca serialisasi
《senang 77 slot》
Gugatan Aiman ditolak, Polda Metro Jaya: Hormati putusan Pengadilan******Jakarta (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan penyidik menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Gugatan praperadilan itu terkait penyitaan telepon seluler ponsel dan lainnya dalam kasus dugaan "polisi tak netral". "Penyidik menghormati putusan tersebut dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi terhadap putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa. Dengan demikian, kata dia, penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo adalah sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP dan Pasal 38 KUHAP. Ade Safri juga memastikan bahwa penyidik Subdirektorat (Subdit) Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam melaksanakan tugas penyidikan, dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi.
Baca juga: PN Jaksel tolak praperadilan Aiman terkait penyitaan telepon seluler
Baca juga: Polda Metro tak bacakan kesimpulan pada sidang praperadilan Aiman Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono atas penyitaan telepon genggam, kartu SIM, akun media sosial dan email oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Delta Tama di Jakarta saat membacakan putusan gugatan praperadilan tersebut pada Selasa. Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel) itu dalam pertimbangannya menyatakan bahwa surat penetapan penyitaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah. Karena itu, kata Delta, penyitaan buang dilakukan oleh termohon dalam hal ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sah.
Sehingga, kata Delta, petitum yang diajukan oleh pemohon dari angka satu sampai lima dinyatakan ditolak seluruhnya. "Menimbang bahwa permohonan pemohon ditolak, maka pemohon adalah pihak yang dikalahkan. Maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara ini sejumlah nihil," tuturnya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Gugatan Aiman ditolak, Polda Metro Jaya: Hormati putusan Pengadilan******Jakarta (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan penyidik menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Gugatan praperadilan itu terkait penyitaan telepon seluler ponsel dan lainnya dalam kasus dugaan "polisi tak netral". "Penyidik menghormati putusan tersebut dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi terhadap putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa. Dengan demikian, kata dia, penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo adalah sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP dan Pasal 38 KUHAP. Ade Safri juga memastikan bahwa penyidik Subdirektorat (Subdit) Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam melaksanakan tugas penyidikan, dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi.
Baca juga: PN Jaksel tolak praperadilan Aiman terkait penyitaan telepon seluler
Baca juga: Polda Metro tak bacakan kesimpulan pada sidang praperadilan Aiman Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono atas penyitaan telepon genggam, kartu SIM, akun media sosial dan email oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Delta Tama di Jakarta saat membacakan putusan gugatan praperadilan tersebut pada Selasa. Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel) itu dalam pertimbangannya menyatakan bahwa surat penetapan penyitaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah. Karena itu, kata Delta, penyitaan buang dilakukan oleh termohon dalam hal ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sah.
Sehingga, kata Delta, petitum yang diajukan oleh pemohon dari angka satu sampai lima dinyatakan ditolak seluruhnya. "Menimbang bahwa permohonan pemohon ditolak, maka pemohon adalah pihak yang dikalahkan. Maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara ini sejumlah nihil," tuturnya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Label:airbet303、link slot 2022、kasir333
Terkait:slot gacor gampang menang terbaru、daftar slot terbaru、kpktoto、buku mimpi 58、rtp probet88、slot yang mudah jp、cicil hp tanpa dp tanpa kartu kredit、cara pinjam uang di bri mobile、gacor sekarang、situs slot yang mudah menang
bab terbaru:sport slot 88(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《senang 77 slot》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,rtp garuda138Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《senang 77 slot》bab terbaru。