demo slot lucky 777 291Jutaan kata 825251Orang-orang telah membaca serialisasi
《pinjam duit di shopee》
Isi Komentar JK soal Kisruh Negara Vs Pontjo Sutowo di Hotel Sultan******Jakarta, CNN Indonesia--
Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kallaikut berkomentar soal ribut yang terjadi antara negara melawan pengusaha Pontjo Sutowo dalam pengelolaan Hotel Sultan.
Menurutnya, sengketa Hotel Sultan tersebut hanya persoalan kebijakan pemerintah belaka. Ia mengatakan dalam sengketa tersebut, pemerintah harusnya mengutamakan pengusaha pribumi.
JK menilai kebijakan pemerintah belakangan ini terlihat lebih mengutamakan pengusaha asing dibanding pribumi. Contoh itu kata JK terlihat dari langkah pemerintah memberi hak guna lahan kepada asing di IKN hingga 195 tahun.
"Jangan di lain pihak investor asing diundang masuk ke Indonesia dengan segala fasilitasnya sampai kalau di IKN waktu hampir 2 abad. Di lain pihak ini diusir dari tempat dia membangun. Memang tentu ada aturannya seperti itu tapi kebijakannya tentu ada keberpihakan" ujar JK melalui siaran pers Senin (6/11).
Lebih lanjut JK juga meminta agar pemerintah dapat menghargai sejarah pendirian Hotel Sultan. Menurutnya hotel Sultan dibangun oleh Ibnu Sutowo untuk memfasilitasi akomodasi para investor yang akan berinvestasi di Indonesia.
Saat itu katanya, belum ada pengusaha Indonesia yang bersedia membangun hotel bintang bertaraf internasional.
"Hotel Sultan dibangun untuk memenuhi kebutuhan daripada orang-orang yang mau datang ke Indonesia dan cari hotel yang baik, untuk itu Ibnu Sutowo bersedia membangun itu, jangan lihat sekarang tapi lihat tahun berapa itu. Mesti dihargai Jangan hanya asing yang diberi penghargaan" ujar JK.
Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Infografis Kronologi Kisruh Pontjo Sutowo Vs Negara di Perang Berebut Hotel Sultan. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi). |
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
[Gambas:Video CNN]
Lalu pada tahun 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Lihat Juga :Daftar Pengusaha yang Masuk TKN Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 |
Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.
Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.
Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.
Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.
Lihat Juga :Sri Mulyani Buka Alasan Pemerintah Banjiri Rakyat Miskin dengan Bansos |
Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.
Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.
Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.
(rzr/agt)Bakal Delisting, BEI Suspensi Saham META******Jakarta, CNN Indonesia--
Bursa EfekIndonesia (BEI) mengatakan PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META) akan delisting saham secara sukarela atau voluntary delisting serta
mengkonversi diri dari yang semula perusahaan publik menjadi tertutup ataugo private.
Karenanya, BEI menghentikan sementara perdagangan saham tersebut mulai Rabu (8/11).
"Perseroan menyampaikan rencana untuk melakukan go privatedan voluntary delistingkepada Bursa setelah memperoleh persetujuan dari pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2023," demikian bunyi pernyataan BEI dalam Keterbukaan Informasi, Selasa (7/11).
"Tentu setelah ini, kami akan proses untuk hearingdulu, dengar pendapat apa yang menjadi backgrounddilakukannya voluntary delisting," ujarnya di gedung BEI, dikutip CNBC.
Ia menjelaskan perusahaan yang akan delisting diproses sesuai dengan aturan yang berlaku di mana perusahaan harus memenuhi kewajiban pembelian saham kembali (buyback) saham. Hal itu dilakukan agar para investor terlindungi.
"Karena pada saat melakukan voluntary delistingkeluar dari publicarena kita pastikan saham-saham yang beredar di masyarakat itu dibeli kembali di-buybackdengan harga yang tentunya harga yang wajar," katanya.
"Dalam rangka investor protectionkita pastikan bahwa setiap saham yang beredar di publik itu dibeli kembali," imbuhnya.
[Gambas:Video CNN]
Profil dan Sepak Terjang Pengusaha yang Ada di Belakang Prabowo******Jakarta, CNN Indonesia--
Sejumlah pengusaha ternama ikut bergabung ke Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Mereka banyak masuk di struktur tim pemenangan mulai dari pembina, pengarah, penasihat, pakar, hingga koordinator relawan.
Siapa saja pengusaha itu. Berikut daftarnya.
Ia pun memilih fokus mengembangkan perusahaan keluarga, dan kemudian memimpin Kelompok Usaha Bakrie pada 1992-2004.
Aburizal juga aktif dalam kepengurusan sejumlah organisasi pengusaha. Ia menjabat Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) selama dua periode 1994-2004.
Ia dinobatkan oleh majalah Forbes Asia sebagai orang terkaya di Indonesia pada 2007. Setahun kemudian, majalah Globe Asia mendapuknya sebagai orang terkaya di ASEAN.
Hashim Sujono Djojohadikusumo adalah putra dari Profesor Soemitro Djojohadikusumo. Ayahnya terkenal sebagai begawan ekonomi Indonesia, yang menjabat Menteri Ekonomi serta Menteri Riset dan Teknologi pada era Soeharto.
Sejak SD hingga SMA, pria kelahiran 5 Juni 1954 itu mengenyam pendidikan di Eropa, lalu melanjutkan pendidikan tinggi di bidang Politik dan Ekonomi di Pomona College, California, AS.
Dalam perjalanan kariernya, adik Prabowo ini menjadi analisis keuangan di bank investasi Prancis. Hashim juga menjabat sebagai direktur di Indo Consult, yang merupakan salah satu perusahaan milik ayahnya.
Ia kemudian mulai menanamkan sahamnya di Bank Niaga dan Bank Kredit Asia. Namun, karir Hashim tak selalu mulus. Pada 2002, ia ditahan karena kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia lantaran kredit seharusnya dikucurkan ke kreditor, rupanya dikucurkan ke grupnya sendiri.
Setelah itu ia pun bangkit kembali. Bersama Prabowo, ia membeli Kiani Kertas, perusahaan eks-Bob Hasan, yang bermarkas di Kalimantan Timur. Ia pun memperluas bisnisnya ke berbagai sektor seperti perkebunan dan hutan, tambang batubara, dan ladang migas.
Forbes menobatkan Hashim sebagai salah satu orang terkaya di Asia pada 2012, dengan harta US0 juta.
Putri Kuswisnu Wardani merupakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden sejak 2019. Ia anak Mooryati Soedibyo, pendiri PT Mustika Ratu, perusahaan kosmetik nasional.
Di perusahaan ibunya, Putri dipercaya menjadi kepala Departemen Promosi dan Periklanan pada 1986, manajer keuangan pada 1988, lalu wakil presiden direktur sejak 1991.
Sejak 2011, Putri menerima tongkat kepemimpinan bisnis dari ibunya. Ia menjabat komisaris utama Mustika Ratu sejak 2019 hingga kini.
Putri juga merupakan salah satu petinggi kontes kecantikan nasional Puteri Indonesia, yakni sebagai dewan pembina dan penasehat di Yayasan Puteri Indonesia.
Pada 2021, Putri masuk daftar Asia's Most Influential Indonesia versi majalah fesyen, Tatler Asia. Penghargaan untuk tokoh yang dianggap berpengaruh di industri fesyen dan kecantikan.
Wanita kelahiran 20 September 1959 itu meraih gelar Master of Business Administration dari National University, Inglewood, California, AS pada 1990.
Label:cara pinjam uang di fif jaminan bpkb、slot america、erek erek 95 2d
Terkait:agen jp slot 88、pasar jp slot、slot situs online、pinjam uang 300 ribu、situs new member 100、situs slot tergacor、cinemapoker、dwslot88、koi 202 slot login、prediksi togel yang keluar
bab terbaru:bel4d(2024-06-26)
Perbarui waktu:2024-06-26
《pinjam duit di shopee》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,djarumtotoHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pinjam duit di shopee》bab terbaru。