petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

superwin88

rumah 138 slot 969Jutaan kata 400278Orang-orang telah membaca serialisasi

《superwin88》

Moeldoko Bela Jokowi, Presiden Boleh Kampanye sesuai Undang******

MALANG — Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa  presiden memiliki hak untuk berpolitik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Seusai melaksanakan salat Jumat (26/1/2024), di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, Moeldoko mengatakan bahwa presiden merupakan figur yang memiliki jabatan politik sehingga hak-hak politik juga melekat padanya.

Promosi Sambut HUT ke-128, BRI Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

“Presiden sebagai figur yang memiliki jabatan politik, tentu hak-hak politiknya juga melekat dan ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Moeldoko, dilansir Antara.

Moeldoko menjelaskan, bahwa hak politik seperti turut serta dalam melaksanakan kampanye bukan hanya menjadi hak seorang presiden saja,  tetapi juga pada wakil presiden, seluruh menteri dan pejabat publik yang ada.

Sebagai informasi, terkait dengan kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pada bagian kedelapan tentang Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Pejabat Negara Lainnya.

Aturan terkait diperbolehkan  presiden mengikuti kampanye, tertuang dalam Pasal 299 poin pertama yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Kemudian, pada poin kedua disebutkan pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye, selain itu juga pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik juga bisa melaksanakan kampanye.

Pejabat negara lainnya tersebut, bisa melaksanakan kampanye jika yang bersangkutan sebagai calon presiden atau wakil presiden, anggota tim kampanye dan pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

“Sangat jelas disebut di sana bahwa presiden dan wakil presiden, para menteri dan seluruh pejabat publik memiliki hak untuk melakukan kampanye. Secara undang-undang seperti itu,” katanya.

Ia menambahkan, terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik untuk mengikuti kampanye, hal tersebut memang sudah sesuai dengan aturan mengingat Indonesia adalah negara hukum.

Dalam undang-undang tersebut, lanjutnya, juga sudah disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.

“Indonesia ini adalah negara hukum, negara demokrasi, sehingga acuannya hukum. Jadi jangan kemana-mana, standarnya hukum. Jangan diukur dengan standar perasaan, tidak ketemu. Rasanya tidak cocok, tidak begitu,” katanya..

Sebelumnya, Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (24/1/2024), mengatakan bahwa presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.

Anies Minta Pakar Hukum Kaji Pernyataan Presiden Soal Netralitas******

SOLO —Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan, meminta para ahli hukum tata negara (HTN/TN) memverifikasi dan mengkaji pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan kepala negara boleh berkampanye serta memihak pada pemilihan umum (pemilu).

“Saya minta ahli hukum tata negara untuk memverifikasi apakah itu (pernyataan) sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” katanya di Padang, Kamis (25/1/2024) sebagaimana dilansir Antara.

Promosi Transformasi Digital Bawa BRIBRAIN Raih Future of Intelligence se-Asia Pasifik

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan hal tersebut saat melakukan kampanye akbar di kawasan GOR Haji Agus Salim, Kota Padang, Sumatra Barat.

Menurut Anies, ketika seseorang disumpah untuk mengemban suatu jabatan, maka pada saat itu juga harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu ketika presiden, menteri, gubernur dan wali kota atau bupati menjabat, maka harus bertindak sesuai ketentuan hukum pula.

“Jadi, ketika kemarin bapak presiden menyampaikan, saya minta pakar hukum tata negara untuk memverifikasinya,” kata dia.

Rektor kedua di Universitas Paramadina tersebut berpandangan kajian atau verifikasi diperlukan untuk menghindari persepsi setuju atau tidak mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo.

“Ini bukan persoalan benar atau salah. Tapi ini sesuai aturan hukum atau tidak,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.




bab terbaru:voucher axis gratis

Perbarui waktu:2024-07-01

Daftar bab terbaru
situs judi slot asia
voucher dominos pizza
kdslots777
link slot maxwin hari ini
bandarmpo
rtp slot88
domino slot dana
liga365
buku mimpi 2d ganesha
Daftar isi semua bab
Bab 1 batarslot
Bab 2 gacor x500
Bab 3 akibat tidak bayar kredivo
Bab 4 link slot vip
Bab 5 hero138
Bab 6 qqbet
Bab 7 rtp koko303
Bab 8 rrqslot188
Bab 9 vitobet88
Bab 10 slot gacor filipina
Bab 11 pinjaman online yang pasti di acc
Bab 12 trik main slot olympus modal kecil
Bab 13 hanabet
Bab 14 barbar77 demo slot
Bab 15 akun judi slot online
Bab 16 lucky99
Bab 17 gacor slot login
Bab 18 olo4d
Bab 19 bos89
Bab 20 pttogell
Klik untuk melihattersembunyi di tengah9406bab
takutBacaan TerkaitMore+

One Piece: Rasul Laut

slot gampang menang maxwin

JAKARTA — Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD ke Badan Pengawas Pemilu alias Bawaslu soal dugaan penghinaan kepada Gibran Rakabuming Raka. 

Ketua Awaslu, Muhammad Mualimin mengatakan pelaporan ini berangkat dari lontaran kata yang diduga menghina dari Mahfud MD terhadap lawannya di debat Cawapres pada (21/1/2024). 

Promosi Solo Technopark & Penajam Paser Utara Kerja Sama Siapkan Tenaga Kerja Kompeten

“Apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu supaya Bawaslu menindak Mahfud,” kata Mualimin di Bawaslu, Kamis (25/1/2024), dilansir Bisnis.com. 

Kemudian, Mualimin mengatakan dasar pelaporan ini adalah Pasal 72 ayat 1 huruf c PKPU 20 Tahun 2023 Juncto Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 UU No.7/2017 tentang Pemilu. 

Singkatnya, aturan tersebut melarang peserta kampanye untuk menghina peserta lainnya. “Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp24 juta,” tambahnya. 

Adapun, barang bukti yang dibawa Awaslu untuk melaporkan Mahfud MD yaitu barang bukti link video dan beberapa tautan berita yang telah di-print saat debat cawapres tersebut. 

Dia juga menegaskan bahwa pelaporan ini murni dari pihaknya selaku masyarakat dan tidak terafiliasi paslon manapun termasuk Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. 

“Jadi apa yang kami lakukan ini murni kerja kerja mandiri, idealis dan aspirasi kami sebagai warga negara dalam mengawal pemilu,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, Mahfud Md dalam debat kedua Cawapres di Pilpres 2024 mengatakan bahwa pertanyaan yang dilontarkan oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka adalah pertanyaan receh sehingga tidak perlu dijawab. 

“Saya juga ingin mencari jawabannya, ngawur juga. Ngarang-ngarang tidak karuan, mengkaitkan dengan sesuatu yang tidak ada. Kalau akademis itu, gampangnya kalau bertanya yang gitu-gitu recehan,” jelasnya, ketika kembali menanggapi tanggapan dari Gibran. 

Menimbang hal tersebut, Mahfud menilai bahwa pertanyaan yang diberikan oleh Gibran tidak layak dijawab olehnya. 

“Oleh sebab itu saya kembalikan saja ke moderator. Ini tidak layak dijawab pertanyaan ini. Tidak ada jawabannya, terima kasih,” terangnya.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu Gara-gara Pertanyaan Receh Gibran”

Pembunuhan tanpa batas

bocoran admin jarwo hari ini 2022

Solopos.co, KUPANG —Pengamat politik sekaligus pengajar Ilmu Komunikasi Politik dan Teori Kritis pada Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Rajamuda Bataona, mengatakan rekonsiliasi Jokowi dengan Megawati bukan tidak mungkin, tapi sangat sulit dilakukan hingga Jokowi mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden RI.

Hal ini karena perbedaan ideologi antara Jokowi dan Megawati yang sangat kentara. Pernyataan itu disampaikan Mikhael Batoana terkait upaya rekonsiliasi antara kedua tokoh ini setelah pengiriman bunga Anggrek dari Jokowi untuk Megawati di hari ulang tahunnya.

Promosi Jadi Financial Supermarket, Wealth Management BRI Beri Layanan Lengkap dan Aman

“Garis demarkasi antara ideologi Jokowi yang lebih pragmatis dengan ideologi Megawati yang teguh dan berprinsip, saya kira sulit didamaikan,” kata Mikhael Bataona di Kupang, Kamis (25/1/2024).

Menurut dia, sejak pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pendamping Prabowo Subianto melalui cara yang melawan konstitusi atau disebut sebagai manipulasi hukum di MK sampai Ketua MK yang juga adik ipar Jokowi dijatuhi vonis sanksi etik berat, memperlihatkan bahwa Jokowi sudah dengan tegas meninggalkan PDIP dan Megawati yang menentang cara-cara menerobos hukum demi kekuasaan.

“Itulah yang saya kira menjadi basis utama prinsip ideologis mengapa Jokowi berbeda dengan Megawati dan PDIP. Jadi, ini bukan sekadar persoalan pribadi Jokowi atau Megawati, tapi persoalan prinsip-prinsip dasar ketatanegaraan, demokrasi, dan prinsip dasar negara hukum,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Menurut dia, Megawati yang terus menerus menyampaikan ketegasannya yang berhadap-hadapan dengan kekuasaan adalah bagian dari prinsip ideologis itu, yaitu menjaga demokrasi dan konstitusi.

“Maka, ketika Jokowi merasa tidak lagi membutuhkan PDIP, Megawati, dan sebagian besar pendukungnya di Pilpres 2019, karena anaknya Gibran maju bersama Prabowo, tentu saya kira wajar dan rasional,” katanya.

Itulah bagian lain dari politik praktis dan perebutan kekuasaan yang terkadang kasar dan tidak lagi mengenal kawan atau lawan.

“Tapi bagi Megawati dan PDIP, saya membaca bahwa prinsip dan positioningmereka adalah terus menjaga demokrasi dan konstitusi meski harus menelan pil pahit dengan berhadap-hadapan dengan Jokowi di Pilpres ini dan pasti akan terus ke depannya pasca Pilpres,” kata Bataona.

Dengan semua hal yang sudah terjadi sejauh ini, dia menilai peluang rekonsiliasi antara Jokowi dengan Megawati sulit dan sangat berat dilakukan. Bahkan dengan gamblang dia menyebut peluangnya sangat kecil. Meskipun peluang itu ada, tetapi semua inisiatifnya harus dimulai dari Jokowi.

Jingfangnian

jam slot gacor

Solopos.co, KUPANG —Pengamat politik sekaligus pengajar Ilmu Komunikasi Politik dan Teori Kritis pada Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Rajamuda Bataona, mengatakan rekonsiliasi Jokowi dengan Megawati bukan tidak mungkin, tapi sangat sulit dilakukan hingga Jokowi mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden RI.

Hal ini karena perbedaan ideologi antara Jokowi dan Megawati yang sangat kentara. Pernyataan itu disampaikan Mikhael Batoana terkait upaya rekonsiliasi antara kedua tokoh ini setelah pengiriman bunga Anggrek dari Jokowi untuk Megawati di hari ulang tahunnya.

Promosi Jadi Financial Supermarket, Wealth Management BRI Beri Layanan Lengkap dan Aman

“Garis demarkasi antara ideologi Jokowi yang lebih pragmatis dengan ideologi Megawati yang teguh dan berprinsip, saya kira sulit didamaikan,” kata Mikhael Bataona di Kupang, Kamis (25/1/2024).

Menurut dia, sejak pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pendamping Prabowo Subianto melalui cara yang melawan konstitusi atau disebut sebagai manipulasi hukum di MK sampai Ketua MK yang juga adik ipar Jokowi dijatuhi vonis sanksi etik berat, memperlihatkan bahwa Jokowi sudah dengan tegas meninggalkan PDIP dan Megawati yang menentang cara-cara menerobos hukum demi kekuasaan.

“Itulah yang saya kira menjadi basis utama prinsip ideologis mengapa Jokowi berbeda dengan Megawati dan PDIP. Jadi, ini bukan sekadar persoalan pribadi Jokowi atau Megawati, tapi persoalan prinsip-prinsip dasar ketatanegaraan, demokrasi, dan prinsip dasar negara hukum,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Menurut dia, Megawati yang terus menerus menyampaikan ketegasannya yang berhadap-hadapan dengan kekuasaan adalah bagian dari prinsip ideologis itu, yaitu menjaga demokrasi dan konstitusi.

“Maka, ketika Jokowi merasa tidak lagi membutuhkan PDIP, Megawati, dan sebagian besar pendukungnya di Pilpres 2019, karena anaknya Gibran maju bersama Prabowo, tentu saya kira wajar dan rasional,” katanya.

Itulah bagian lain dari politik praktis dan perebutan kekuasaan yang terkadang kasar dan tidak lagi mengenal kawan atau lawan.

“Tapi bagi Megawati dan PDIP, saya membaca bahwa prinsip dan positioningmereka adalah terus menjaga demokrasi dan konstitusi meski harus menelan pil pahit dengan berhadap-hadapan dengan Jokowi di Pilpres ini dan pasti akan terus ke depannya pasca Pilpres,” kata Bataona.

Dengan semua hal yang sudah terjadi sejauh ini, dia menilai peluang rekonsiliasi antara Jokowi dengan Megawati sulit dan sangat berat dilakukan. Bahkan dengan gamblang dia menyebut peluangnya sangat kecil. Meskipun peluang itu ada, tetapi semua inisiatifnya harus dimulai dari Jokowi.

Huashan Shenmen

situs slot yang ada hacksaw gaming

SOLO —Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024), menyampaikan presiden sebagai warga negara juga memiliki hak politik, salah satunya hak berkampanye.

Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Promosi UMKM Expo(rt) Brilianpreneur Buka Jalan Produsen Aksesori Go Internasional

“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing,” kata Jokowi.

Aturan yang dimaksud Jokowi adalah Pasal 299 UU No 7/20217 tentang Pemilu. Dalam Pasal 299 ayat (1) tertulis, “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.”

Pasal 299 ayat (2) , menyatakan pejabat negara yang merupakan kader partai politik (parpol) diizinkan untuk berkampanye.

Sementara pasal 299 ayat (3) menyebutkan pejabat negara non-parpol juga bisa berkampanye jika yang bersangkutan sebagai capres-cawapres, anggota tim kampanye, serta pelaksana kampanye, dengan catatan sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ketentuan kampanye pemilu yang mengikutsertakan pejabat negara harus memenuhi dua ketentuan, yaitu tidak menggunakan fasilitas negara dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan sesuai UU, serta wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara. Hal itu tertuang dalam UU pemilu pasal 281.

Sedangkan daftar pejabat yang dilarang berkampanye sesuai UU Pemilu pasal 280 antara lain; ketua, wakil ketua, ketua muda MA, hakim konstitusi, hakim agung; ketua, wakil ketua, anggota BPK; Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, Deputi Gubernur BI; direksi, komisaris, dewan pengawas, karyawan BUMN/BUMD; pejabat negara bukan anggota parpol sebagai pimpinan lembaga nonstruktural; ASN; anggota TNI/Polri; kepala desa; perangkat desa; dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Peri Giok Piao Ran

pinjaman online tercepat

SOLO —Presiden Joko Widodo menekankan pernyataannya beberapa waktu lalu mengenai presiden boleh berkampanye, dilontarkan untuk menjawab pertanyaan wartawan dan sesuai ketentuan undang-undang.

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan,” kata Joko Widodo dalam keterangan yang disampaikan melalui video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024), sebagaimana dipantau di Jakarta.

Promosi Sambut HUT ke-128, BRI Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Presiden Jokowi kemudian menunjukkan sebuah kertas yang menunjukkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ini saya tunjukkin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?” ujar dia sebagaimana dilansir Antara.

Dia menegaskan apa yang disampaikannya beberapa waktu lalu terkait Presiden boleh melakukan kampanye adalah ketentuan yang ada dalam UU Pemilu.

“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana. Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye, pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tegasnya.

Dia pun kembali meminta agar pernyataannya beberapa waktu lalu tidak ditarik atau diinterpretasikan ke mana-mana, karena dirinya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan.

“Sudah jelas semuanya kok. Jadi sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan, karena ditanya,” kata Jokowi.

Saya ingin hidup Anda menjadi tiga ribu

slot game

YERUSALEM — Unit Pasukan Pertahanan Israel (IDF) menyerbu dan mengepung Rumah Sakit (RS) Al-Shifa di Jalur Gaza, dengan operasi yang berlanjut di sayap Barat gedung. 

Rumah sakit tersebut terputus dari layanan internet dan pasokan listrik sesaat sebelum serangan Israel. Para jurnalis yang hadir di dekat gedung rumah sakit kemudian ditahan oleh tentara Israel. 

Promosi BRI Bayarkan Dividen Interim Rp12,7 Triliun, Negara Kantongi Rp6,8 Triliun

Alasan Israel menyerang rumah sakit itu, karena meyakini bahwa Hamas menggunakan gedung rumah sakit sebagai markasnya. Pengepungan oleh Israel dimulai sejak Rabu (8/11/2023). 

Selain itu, fasilitas medis tersebut juga diklaim Israel memiliki pintu masuk ke jaringan bunker dan terowongan bawah tanah, tempat sekitar 200 orang radikal Hamas bersembunyi. 

Melansir TASS via Bisnis.com, Israel juga percaya bahwa sejumlah sandera Israel yang jumlahnya tidak diketahui mungkin ditahan di terowongan bawah tanah rumah sakit tersebut. 

Sementara itu, penembak jitu juga bersiap untuk menembak siapapun yang masuk dan keluar rumah sakit. Operasi ambulans juga terhenti. 

Selain menyerang rumah sakit, Israel juga membombardir tempat ibadah di Gaza, Palestina. Setidaknya lebih dari 60 masjid di wilayah konflik tersebut hancur sejak serangan 7 Oktober 2023. 

Melansir Wafa via Bisnis.com, kerusakan masjid terus bertambah setelah Israel melancarkan serangan udara yang menghancurkan Masjid al-Salam di lingkungan Sabra, Kota Gaza bagian utara. Israel sebelumnya juga menembakkan rudal dan menghancurkan Masjid Khalid bin Walid dan Al-Ikhlas di Khan Younis pada Rabu (8/11/2023) waktu setempat. 

Sementara, bantuan kemanusiaan yang ingin memasuki Gaza juga tersendat, karena harus melewati pemeriksaan yang ketat oleh pihak Israel hingga bisa sampai ke depan pintu Rafah, yakni pintu perbatasan Mesir dengan Gaza. 

Menteri Energi Israel Katz mengatakan tidak akan ada saklar listrik yang akan dinyalakan, tidak ada hidran air yang akan dibuka, dan tidak ada truk bahan bakar yang akan masuk ke Gaza, sampai sandera dibebaskan, pada 13 Oktober lalu. 

Penyerangan Israel ke rumah sakit dan tempat ibadah, serta mempersulit masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina, juga telah melanggar Hukum Humaniter Internasional (HHI).

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Israel Langgar Konvensi Jenewa”