rtp asli777 601Jutaan kata 82977Orang-orang telah membaca serialisasi
《slot gacor 2022》
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Layani Peserta JKN di Sumba Timur******Jakarta, CNN Indonesia--
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir melakukan kegiatan Supervisi, Buktikan, dan Lihat Langsung (SiBLing) terkait pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan, serta sarana dan prasarana di Puskesmas Kawangu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur pada Jumat (14/7).
Abdul Kadir menegaskan, Puskesmas Kawangu siap melakukan transformasi pada mutu layanan, antara lain melalui poster Janji Layanan JKN yang ditempelkan di loket pendaftaran maupun di tempat yang sering didatangi pengunjung.
"Tentu kami harapkan dengan adanya Janji Layanan JKN, peserta BPJS Kesehatan akan paham kemudahan atau hak apa yang bisa mereka dapatkan. Saya cek, peserta yang datang ke Puskesmas Kawangu juga sudah paham. Dokter-dokter di sini juga sering memberikan edukasi terkait layanan JKN kepada pasien," kata Abdul Kadir dalam kegiatan Direksi-Dewan Pengawas Melayani (DIANI) sebagai rangkaian HUT ke-55 BPJS Kesehatan, Jumat (14/07).
Kehadiran Abdul Kadir di Sumba Timur itu antara lain juga untuk memberi pelayanan informasi seputar Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat setempat, di mana Sumba Timur sudah menyandang status Universal Health Coverage (UHC).
Domu Haramau (67) yang sedang melakukan pemeriksaan kesehatan, mengaku merasakan Janji Layanan JKN. Dengan menjadi peserta JKN, dirinya memperoleh pelayanan kesehatan tanpa biaya sepeserpun.
"Saya senang kalau berobat karena gratis dan pakai BPJS Kesehatan," ujar Domu.
Pada kesempatan yang sama, Abdul Kadir juga meminta agar pelayanan terhadap ibu hamil dan ibu melahirkan dioptimalkan. Menurutnya, dirinya perlu mendapatkan masukan langsung dari peserta JKN. Terlebih, pemerintah daerah sudah berkomitmen melindungi seluruh penduduk Sumba Timur ke dalam Program JKN.
"Kami juga harus memastikan kualitas layanan yang diberikan kepada peserta JKN di Sumba Timur sudah baik. Alhamdulillah semua yang saya temui hari ini mengakui layanan kepada peserta JKN sudah baik dan tenaga kesehatan yang melayani juga ramah dan santun khususnya di Puskesmas Kawangu ini," ujar Abdul Kadir.
Dalam kunjungan itu, Abdul Kadir memberikan layanan lewat mobil BPJS Keliling di Kantor Desa Kuta di Kecamatan Kanatang, termasuk membantu salah satu peserta melakukan registrasi Mobile JKN.
"Manfaat yang langsung saya rasakan setelah mengunduh langsung (Mobile JKN) adalah bisa mengetahui status keaktifan peserta, jenis kepesertaan, dapat melakukan perubahan fasilitas kesehatan (faskes), dan dapat melakukan skrining riwayat Kesehatan secara mandiri," kata peserta bernama Ferdinan itu.
Abdul Kadir menjelaskan, BPJS Kesehatan sudah menyediakan beragam kanal layanan informasi, administrasi dan penanganan pengaduan tanpa tatap muka, seperti BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), hingga dengan cara mengirimkan pesan langsung atau direct message di media sosial resmi BPJS Kesehatan.
"Namun harus kita pahami bahwa tidak semua orang bisa mengakses kanal tersebut karena terkendala kondisi jaringan komunikasi, tidak semua orang familiar menggunakan smartphone, dan sebagainya. Untuk itu, kami juga berupaya memberikan kemudahan layanan informasi dan penanganan pengaduan bagi masyarakat dan peserta JKN secara tatap muka," katanya.
Layanan informasi dan penanganan pengaduan tatap muka itu dapat dilakukan melalui Kantor Cabang, petugas BPJS SATU (Siap Membantu), hingga mobil BPJS Keliling yang siap menjemput bola hingga daerah pelosok atau yang terkendala akses geografis.
Masih sebagai rangkaian menyongsong ulang tahun ke-55 BPJS Kesehatan, Abdul Kadir kemudian memberi sertifikat penghargaan dan apresiasi kepada kepala Desa beserta perangkat Desa Kuta yang telah berkenan menerima layanan JKN melalui mobil BPJS Keliling.
(rea)Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******Jakarta, CNN Indonesia--
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)Lamudi PHK Karyawan Demi Efisiensi Bisnis******Jakarta, CNN Indonesia--
Lamudi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan di beberapa departemen untuk memaksimalkan pertumbuhan dan meningkatkan efisiensi demi keberlanjutan bisnis jangka panjang.
Namun, perusahaan teknologi di bidang properti itu tidak merinci total pengurangan karyawan yang dilakukan perusahaan. Adapun PHK dilakukan kemarin (17/7).
CEO Lamudi Indonesia Mart Polman mengatakan PHK ini bukan hal yang mudah, tetapi penting bagi perusahaan agar dapat terus memberikan dan mengembangkan penawaran yang terbaik bagi pengembang, bank, maupun 30 ribu agen properti yang bekerja sama.
Lamudi hadir di Indonesia pada Februari 2014 dan diakuisisi oleh Dubizzle Group (semula EMPG) pada 2020.
Pada awal 2022, Lamudi mengakuisisi bisnis properti OLX Indonesia, di mana kedua platform kini bersama-sama melayani lebih dari 22 juta pengunjung dan menerima lebih dari 1,35 juta listings properti baru setiap bulannya.
Akuisisi ini juga menjadikan Lamudi sebagai perusahaan teknologi properti (proptech) terbesar di Indonesia.
Kondisi suram atau tech winter masih dialami sejumlah startup di Indonesia sejak 2022 hingga tahun 2023 ini.
Sejumlah startup yang tercatat telah melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK diantaranya Xendit, Carsome, Shopee Indonesia, Grab, Tokocrypto, Zenius, JD.ID, Grab, GoTo, Ajaib, Sirclo, Glints, hingga Bibit.
[Gambas:Video CNN]
Label:pinjaman bank keliling terdekat、slot mudah menang jackpot、pinjam uang di brimo
Terkait:slot akurat、situs slot maxwin malam ini、slot member baru pasti menang、djr888、lapakslot777、ini 88 slot、pola slot gacor、iteam4d、buku erek erek bergambar、miliarslot77
bab terbaru:situs judi slot online terpercaya 2020(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《slot gacor 2022》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,babon4dHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《slot gacor 2022》bab terbaru。