petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

erek kebakaran

77neko 319Jutaan kata 104599Orang-orang telah membaca serialisasi

《erek kebakaran》

Aturan THR yang Wajib Dibayar Pengusaha ke Pekerja******

Menjelang Lebaran, tunjangan hari raya (THR) menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja. Berikut ketentuannya.
Menjelang Lebaran, tunjangan hari raya (THR) menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menjelang hari raya Idulfitri, tunjangan hari raya (THR) menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja.

Memang, untuk tahun ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum merilis aturan mengenai pemberian THR. Namun, jika merujuk pada aturan tahun lalu, pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerja.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.

Lihat Juga :
Antisipasi Macet di Merak, Kemenhub Bakal Tambah 5 Dermaga di Ciwandan

Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.

Sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.

Terbaru, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau pengusaha memberikan THR pekerja sebelum 19 April 2023. Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar para pekerja juga bisa mudik lebih awal, sehingga bisa mengurai kemacetan.

"Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal, sehingga tanggal 18 (April) dipastikan mereka (pekerja) sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan sejak 18 (April) awal," kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (24/3).

Tahun ini, jatuhnya Idulfitri kemungkinan akan berbeda antara Muhammadiyah dan pemerintah. Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal jatuh pada 21 April. Sementara, dalam kalender pemerintah, lebaran jatuh pada 22-23 April.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/sfr)

Menaker: THR Wajib Dibayar Paling Lambat H******

Menaker Ida Fauziyah resmi mewajibkan pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) 2023 paling lambat H-7 lebaran atau 15 April 2023.
Menaker Ida Fauziyah resmi mewajibkan pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) 2023 paling lambat H-7 lebaran atau 15 April 2023. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi mewajibkan pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THRLebaran2023 paling lambat H-7 Idulfitri 1444 H atau 15 April 2023 (asumsi 1 Syawal 1444 H jatuh pada 22 April 2023).

Ida mengatakan hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujar Ida dalam konferensi pers di kantornya yang disiarkan secara virtual, Selasa (28/3).

"Pemberian THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja," ujarnya.

THR sendiri diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.

Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.

Sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.

Ida sebelumnya memastikan pemerintah akan mengawasi pencairan THR. Salah satunya dengan membuka posko satgas pengawasan THR yang akan menerima aduan pekerja apabila ada perusahaan yang mangkir membayar kewajibannya.

"Kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR," ucap Ida di Istana Kepresidenan Jakarta pada awal pekan ini.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/sfr)

Kripto Bervariasi, Bitcoin Masih Unjuk Gigi Pagi Ini******

Harga aset kripto teratas bervariasi pagi ini, Senin (27/3), dengan bitcoin masih bertahan di zona hijau.
Harga aset kripto teratas bervariasi pagi ini, Senin (27/3), dengan bitcoin masih bertahan di zona hijau. Ilustrasi. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia--

Hargaaset kripto teratas bervariasi pagi ini, Senin (27/3), dengan bitcoin masih bertahan di zona hijau.

Mengutip coinmarketcap.com, bitcoin bertengger di US.860,16 per keping atau menguat 0,99 persen dalam sehari. Dalam sepekan, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar ini naik 1,8 persen.

Penguatan juga terjadi pada ethereum sebesar 0,64 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US.763,78 per koin. Ethereum menguat 0,35 persen dalam tujuh hari terakhir.

Berikutnya, penguatan terjadi pada XRP sebesar 0,64 persen ke USMRT Kembali Sediakan Gerbong Khusus Perempuan Mulai Hari Ini******

PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali menyediakan gerbong khusus perempuan mulai Senin (27/3) ini.
PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali menyediakan gerbong khusus perempuan mulai Senin (27/3) ini. ( CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

PTMRT Jakarta (Perseroda) kembali menyediakangerbongkhususperempuanmulai Senin (27/3) ini.

Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta Muhammad Effendi mengatakan penerapan gerbong perempuan hanya berlaku pada Senin hingga Jumat di jam sibuk yaitu pukul 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB.

"Sedangkan pada akhir pekan, aturan kereta khusus perempuan tidak berlaku. Di setiap rangkaian kereta, kereta khusus perempuan menempati kereta nomor 1 (kereta paling depan)," kata Effendi dalam keterangan tertulis, Senin (27/3).

"Meskipun sejak beroperasi pada 2019 lalu kami belum pernah menerima laporan terkait pelecehan seksual, tapi penerapan aturan ini merupakan bagian dari menghadirkan tindakan pencegahan terhadap hal tersebut," katanya.

Ia juga menjelaskan gerbong khusus perempuan sebenarnya telah diterapkan sebelum pandemi. Namun, keberadaan gerbong itu dihapus selama masa pandemi.

"Sekarang, kita akan coba terapkan kembali. Sekali lagi kami sampaikan bahwa ini merupakan upaya kami untuk memberikan layanan yang aman dan nyaman bagi penumpang perempuan di MRT Jakarta," katanya.

[Gambas:Video CNN]



(yoa/agt)

[Gambas:Video CNN]
,4533 per keping dalam 24 jam terakhir. Dalam sepekan, XRP melesat 17,71 persen.

Kemudian, harga polygon naik 0,7 persen dalam 24 jam terakhir ke US,09 per koin. Kendati demikian, Polygon merosot 4,6 persen dalam tujuh hari terakhir.

Di sisi lain, cardano dan dogecoin masing-masing merosot 0,77 persen dan 1,21 persen menjadi USAturan Lengkap THR Lebaran 2023******

Pemberian THR Lebaran 2023 diatur SE M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.
Pemberian THR Lebaran 2023 diatur SE M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri KetenagakerjaanIda Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjaatau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.

Selain itu, pembayaran THR tahun ini tidak boleh dicicil seperti tahun sebelumnya. Pasalnya, Ida menilai perekonomian sudah semakin pulih dan perusahaan harus membayar THR secara penuh.

Pemberian THR ini tertuang dalam Surat Edaran M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.

Menurutnya, THR diperlukan pekerja untuk memenuhi kebutuhan jelang Lebaran, sehingga jika ada pengusaha mencicil maupun tidak memberikan THR, maka pemerintah bakal mengenakan sanksi, mulai dari sanksi ringan hingga berat.

"THR ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan," katanya.

Lihat Juga :
Daftar Pekerja yang Berhak Dapat THR Lebaran 2023

Berikut aturan lengkap THR yang ditetapkan pemerintah hari ini:

1. THR dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran

Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR kepada pekerja atau buruh paling lambat sepekan sebelum perayaan Lebaran. Hal ini dimaksudkan agar pekerja bisa memenuhi kebutuhan jelang hari raya akibat kenaikan harga bahan pokok.

2. Tidak boleh dicicil

Berbeda dengan sebelumnya pada periode pandemi saat pembayaran THR boleh dicicil, tahun ini harus dibayarkan penuh. Ida menilai perekonomian sudah mulai pulih sehingga pengusaha harus memberikan THR penuh kepada pekerja atau buruh.

Lihat Juga :
Rincian Besaran THR yang Diterima Pekerja

3. Besaran THR

Untuk besaran THR, pengusaha wajib memberikan kepada pekerja atau buruh sesuai aturan perundangan. Misalnya, untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka diberikan THR sebesar satu bulan gaji.

Sedangkan, bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, tetap diberikan THR sesuai dengan hitungan proporsional.

"Misalnya, seorang pekerja upahnya Rp4 juta per bulan dan baru kerja enam bulan, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan enam dibagi 12 sama dengan setengahnya lalu dikalikan Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, maka kira-kira si pekerja dapat THR sebesar Rp2 juta," Ida mencontohkan.

4. THR bisa diberikan lebih besar dari ketentuan pemerintah

Ida memperbolehkan perusahaan membayar THR lebih tinggi dari aturan perundang-undangan. Kemungkinan pembayaran THR lebih besar ini tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

"Dalam aturan ini, diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih dari ketentuan perundangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut," imbuhnya.

5. Pekerja yang berhak dapat THR

Ida menekankan THR diberikan kepada pekerja atau buruh baik statusnya tetap maupun kontrak, yakni PKWTT dan PKWT. Selain itu, THR juga wajib diberikan kepada pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan.

Syaratnya, masa kerja mencapai 12 bulan lebih atau pun belum, yang nilainya diberikan secara proporsional.

6. Sanksi kepada pengusaha tak bayar THR

Pemerintah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang nekat tak membayar maupun mencicil THR yang tertuang dalam PP 36/2021. Ada empat sanksi yang dikenakan mulai dari ringan sampai berat, yakni:

- Sanksi teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)

[Gambas:Video CNN]
,3524 dan USJadwal Flash Sale Diskon Tiket Kereta Api******
PT KAI menyediakan ribuan tiket dengan tarif terjangkau pada masa angkutan Lebaran 2023. Diskon diberikan dalam program KAI Access Ramadan Festive 2023.
PT KAI menyediakan ribuan tiket dengan tarif terjangkau pada masa angkutan Lebaran 2023. Diskon diberikan dalam program KAI Access Ramadan Festive 2023. (CNN Indonesia/Yulia Adiningsih).
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan ribuan tiket dengan tarif terjangkau pada masa angkutan Lebaran2023. Diskon diberikan dalam program KAI Access Ramadan Festive 2023.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan terdapat dua mekanisme program promo KAI Access Ramadan Festive 2023 yaitu Diskon Reguler sebanyak 6.720 tempat duduk dan Flash Sale sebanyak 4.200 tempat duduk.

"Untuk Flash Sale, tarif tiket kereta hanya Rp100 ribu untuk kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi. Flash Sale dibuka pada pukul 13.00 s.d 14.00 WIB selama tanggal 28-29 Maret 2023," kata Joni dalam keterangan resmi, Rabu (22/3).

Berikut daftar KA dan rute yang mendapatkan promo Flash Sale Rp100 ribu:

Lihat Juga :
Pengusaha Minta Pemerintah Kaji Rencana Larangan Iklan Rokok

A. Periode Keberangkatan 12-22 April 2023

1. KA Argo Bromo Anggrek (Surabaya Pasarturi - Gambir)
2. KA Argo Lawu (Solo Balapan - Gambir)
3. KA Bima (Surabaya Gubeng - Gambir)
4. KA Brawijaya (Malang - Gambir)
5. KA Gajayana (Malang - Gambir)
6. KA Gumarang (Surabaya Pasarturi - Pasar Senen)
7. KA Jayakarta (Surabaya Gubeng - Pasar Senen)
8. KA Kertajaya (Surabaya Pasarturi - Pasar Senen)
9. KA Kertanegara (Malang - Purwokerto)
10. KA Lodaya (Solo - Bandung)
11. KA Mutiara Selatan (Surabaya Gubeng - Bandung)
12. KA Sembrani (Surabaya Pasarturi - Gambir)
13. KA Turangga (Surabaya Gubeng - Bandung)

B. Periode Keberangkatan 24 April-3 Mei 2023

1. KA Argo Bromo Anggrek (Gambir - Surabaya Pasarturi)
2. KA Argo Lawu (Gambir - Solo Balapan)
3. KA Bima (Gambir - Surabaya Gubeng)
4. KA Brawijaya (Gambir - Malang)
5. KA Gajayana (Gambir - Malang)
6. KA Gumarang (Pasar Senen - Surabaya Pasarturi)
7. KA Jayakarta (Pasar Senen - Surabaya Gubeng)
8. KA Kertajaya (Pasar Senen - Surabaya Pasarturi)
9. KA Kertanegara (Purwokerto - Malang)
10. KA Lodaya (Bandung - Solo)
11. KA Mutiara Selatan (Bandung - Surabaya Gubeng)
12. KA Sembrani (Gambir - Surabaya Pasarturi)
13. KA Turangga (Bandung - Surabaya Gubeng)



Sementara daftar KA dan rute yang mendapatkan Diskon Reguler yaitu:

A. Periode Keberangkatan 12-22 April 2023

1. KA Argo Bromo Anggrek (Surabaya Pasarturi - Gambir)
2. KA Argo Lawu (Solo Balapan - Gambir)
3. KA Bima (Surabaya Gubeng - Gambir)
4. KA Brawijaya (Malang - Gambir)
5. KA Gajayana (Malang - Gambir)
6. KA Gumarang (Surabaya Pasarturi - Pasar Senen)
7. KA Jayakarta (Surabaya Gubeng - Pasar Senen)
8. KA Kertajaya (Surabaya Pasarturi - Pasar Senen)
9. KA Kertanegara (Malang - Purwokerto)
10. KA Lodaya (Solo Balapan - Bandung)
11. KA Mutiara Selatan (Surabaya Gubeng - Bandung)
12. KA Sembrani (Surabaya Pasarturi - Gambir)
13. KA Turangga (Surabaya Gubeng - Bandung)

B. Periode Keberangkatan 24 April-3 Mei 2023

1. KA Argo Bromo Anggrek (Gambir - Surabaya Pasarturi)
2. KA Argo Lawu (Gambir - Solo Balapan)
3. KA Bima (Gambir - Surabaya Gubeng)
4. KA Brawijaya (Gambir - Malang)
5. KA Gajayana (Gambir - Malang)
6. KA Gumarang (Pasar Senen - Surabaya Pasarturi)
7. KA Jayakarta (Pasar Senen - Surabaya Gubeng)
8. KA Kertajaya (Pasar Senen - Surabaya Pasarturi)
9. KA Kertanegara (Purwokerto - Malang)
10. KA Lodaya (Bandung - Solo Balapan)
11. KA Mutiara Selatan (Bandung - Surabaya Gubeng)
12. KA Sembrani (Gambir - Surabaya Pasarturi)
13. KA Turangga (Bandung - Surabaya Gubeng)

[Gambas:Video CNN]



(fby/dzu),0737.

Tiga koin stabil dengan kapitalisasi pasar terbesar tetap di US per keping. Ketiganya yakni tether, usd coin, dan binance usd.

Pagi ini, kapitalisasi pasar aset kripto mencapai US,16 triliun secara global. Angka itu menanjak 0,64 persen dibandingkan kemarin.

Kripto sendiri masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/dzu)




bab terbaru:digislot777

Perbarui waktu:2024-07-07

Daftar bab terbaru
pinjaman umkm online
pinjaman online bunga terkecil
slot gacor terpercaya 2023
slotwin303
murah slot4d
daftar pinjol legal ojk
slot gacor paling ampuh
erek penari
erek erek mobil terbalik
Daftar isi semua bab
Bab 1 emas138
Bab 2 situs judi slot online gampang menang
Bab 3 hoki177
Bab 4 slot baru 2022
Bab 5 rich77bet
Bab 6 akun pro taiwan situs slot
Bab 7 sultanbet89
Bab 8 m qq1221
Bab 9 game slot gacor
Bab 10 cara dapat uang setiap hari
Bab 11 cari situs slot online
Bab 12 voucher google play 20k
Bab 13 winstar4d rtp
Bab 14 master hk minggu jp paus
Bab 15 kupon goride
Bab 16 paylater aplikasi
Bab 17 pinjaman langsung cair tanpa jaminan
Bab 18 maxwin 2022
Bab 19 88 slot demo
Bab 20 agenbos
Klik untuk melihattersembunyi di tengah3310bab
kotaBacaan TerkaitMore+

Menjadi pengasuh tingkat dewa

29hoki
Pemerintah menegaskan pengusaha wajib memberikan THR bagi pekerja/buruh paling lambat H-7 sebelum Idulfitri dan harus diberikan secara penuh tanpa dicicil.
Pemerintah menegaskan pengusaha wajib memberikan THR bagi pekerja/buruh paling lambat H-7 sebelum Idulfitri dan harus diberikan secara penuh tanpa dicicil. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN).
Jakarta, CNN Indonesia--

Pemerintah menegaskan pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri dan tak boleh dicicil alias diberikan secara full.

Pemberian THR ini tertuang dalam Surat Edaran M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan larangan mencicil pembayaran THR karena ekonomi Indonesia sudah mulai pulih.

Ida menekankan THR diberikan kepada pekerja atau buruh baik statusnya tetap maupun kontrak, yakni PKWTT dan PKWT. Selain itu, THR juga wajib diberikan kepada pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan.

Syaratnya, masa kerja mencapai 12 bulan lebih atau pun belum, yang nilainya diberikan secara proporsional.

Untuk besarannya, pengusaha wajib memberikan kepada pekerja atau buruh sesuai aturan perundangan. Misalnya, untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka diberikan THR sebesar satu bulan gaji.

Lihat Juga :
Aturan Lengkap THR Lebaran 2023

Sedangkan, bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, tetap diberikan THR sesuai dengan hitungan proporsional.

"Misalnya, seorang pekerja upahnya Rp4 juta per bulan dan baru kerja enam bulan, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan enam dibagi 12 sama dengan setengahnya lalu dikalikan Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, maka kira-kira si pekerja dapat THR sebesar Rp2 juta," Ida mencontohkan.

Sementara, besaran THR pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.

Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.

Lihat Juga :
Menaker Minta Daerah Bentuk Posko Satgas Aduan THR Lebaran

Bila pengusaha yang berani tak membayar THR ataupun diberikan secara cicil akan dikenakan sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, yakni sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan akan mengikuti keputusan pemerintah.

Menurutnya, hingga saat ini tak ada kendala di anggotanya untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu.

"Insya Allah bisa, saya monitor sih mudah-mudahan nggak ada masalah. Insya Allah bisa kita bayarkan (THR) mungkin terlambat-lambatnya itu sekitar 18 April tapi kemungkinan 17 April bisa dibayar," jelas Hariyadi.

Lihat Juga :
BI Ungkap Tiga Alasan ASEAN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Global

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira melihat untuk tahun ini pengusaha memang sudah sangat mampu memberikan THR secara penuh.

Sebab, kondisi perekonomian pun sudah pulih dan jauh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya yang masih ada dampak dari covid-19.

Selain itu, mobilitas masyarakat pun sudah dilonggarkan dan sejak akhir tahun lalu bahkan kebijakan PPKM telah dicabut. Artinya, kegiatan ekonomi hampir berjalan normal seperti sebelum ada pandemi.

"Tahun ini harusnya lebih baik karena kemampuan bayar pengusaha jauh lebih tinggi dan sudah ada pengurangan pembatasan sosial sehingga sektor yang tadinya mati suri dan kesulitan bayar karena pandemi saat ini bisa bayar tepat waktu dan lunas," ujar Bhima kepada CNNIndonesia.com.

Bahkan, bila perlu pengusaha dipersilahkan untuk membayar THR lebih besar kepada pekerjanya. Apalagi yang lapangan usahanya pulih lebih cepat.

Pemberian THR yang lebih besar dibandingkan sebelumnya dinilai akan kembali menguntungkan pengusaha. Sebab, pekerja/buruh akan langsung membelanjakan tunjangan tersebut sehingga produk pengusaha akan laku dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

"Sektor yang terdampak dari belanja THR adalah makanan minuman, pakaian jadi, jasa transportasi dan pariwisata," jelasnya.



Perlu keringanan bagi industri yang belum pulih

BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN: 1 2

Budidaya kembali: Saya adalah Tuhan yang sejati

optima pinjaman online
Menaker Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran. Berikut cara menghitungnya.
Menaker Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 paling lambat H-7 Idulfitri 1444 H atau 15 April 2023 (asumsi 1 Syawal 1444 H jatuh pada 22 April 2023).

Selain itu, Ida menegaskan THR tidak boleh dicicil. Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," tutur Ida dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).

Sementara itu, bagi pengusaha yang mencicil pembayaran THR atau terlambat akan disanksi Kemnaker. Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Macam-macam sanksi yang diberikan, antara lain teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Berikut cara hitung karyawan THR 2023:

Lihat Juga :
Menaker Bolehkan Pengusaha Bayar THR Lebih Besar dari Ketentuan

THR Karyawan Swasta

THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih. THR juga diberikan untuk pekerja kontrak atau yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapat THR sebesar gaji satu bulan.

Menaker Ida memperbolehkan pengusaha untuk membayar THR Lebaran 2023 lebih besar dibandingkan ketentuan peraturan perundang-undangan alias lebih besar dari 1 kali gaji per bulan.

Ia mengatakan opsi pembayaran THR yang lebih besar dari peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Lihat Juga :
Menaker Bolehkan Pengusaha Bayar THR Lebih Besar dari Ketentuan

"Bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB) atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut mengatur besaran THR yang lebih dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan sesuai dengan PK, PP, PKB atau kebiasaan tersebut," ucap Ida.

THR Karyawan Baru

Karyawan yang baru bekerja di perusahaan berhak mendapatkan THR apabila sudah bekerja minimal satu bulan. 

Pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional. Perhitungan berdasarkan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Sebagai contoh, pekerja memiliki upah Rp4 juta dan baru bekerja selama 6 bulan. Maka, ia berhak mendapat THR sebanyak 6 bulan/12 bulan X Rp4 juta = Rp2 juta.

THR Buruh Harian

Sementara itu, besaran THR buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil. Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

Pengetahuan unik Jin Yong merajalela di berbagai dunia

akulaku cicil hp
Menaker Ida Fauziyah menegaskan perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja akan mendapatkan sanksi.
Menaker Ida Fauziyah menegaskankan perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja akan mendapatkan sanksi. (CNN Indonesia/Adi Maulana).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja akan mendapatkan sanksi.

"Pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3).

Dalam beleid itu, sanksi diberikan bertingkat sesuai pelanggaran. Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Ida baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam beleid itu, Kemnaker mewajibkan pengusaha untuk membayar THR paling lambat H-7 Idulfitri 1444 H atau 15 April 2023 (asumsi 1 Syawal 1444 H jatuh pada 22 April 2023).

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujarnya.

Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.

Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/sfr)

Jalan Magister Menuju Kultivasi

slot 2022 terbaru

jalan menuju keabadian

situs slot777 login