cara kredit barang di tokopedia tanpa kartu kredit 975Jutaan kata 665429Orang-orang telah membaca serialisasi
《cara pinjam saldo dana di akulaku》
Gunung Semeru erupsi setiap hari dalam sepekan terakhir******
Pada Sabtu ini, gunung yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dengan Malang, Jawa Timur tersebut mengalami erupsi dua kali pada pukul 06.56 dan 15.25 WIB.
Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru, Sigit Rian Alfian, dalam laporan tertulis menyebutkan bahwa erupsi Semeru yang terjadi pada 17 Februari 2024, pukul 06.56 WIB dengan tinggi kolom letusan teramati sekitar 1.000 meter di atas puncak (4676 mdpl).
"Kolom abu vulkanik teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal ke arah utara. Erupsi terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 23 mm dan durasi 208 detik," katanya di Pos Pengamatan Gunung Semeru di Desa Sumberwuluh, Kabupaten Lumajang, Sabtu.
Gunung Semeru erupsi kedua kalinya pada sore hari pukul 15.25 WIB dengan tinggi kolom erupsi tidak teramati dan erupsi terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 22 mm dan durasi 100 detik.
Pada Jumat (16/2) terjadi erupsi sebanyak dua kali yakni pada pukul 16.37 WIB dan 17.20 WIB dengan tinggi kolom abu vulkanik teramati sekitar 700 meter di atas puncak.
Baca juga: PVMBG rekam getaran banjir lahar hujan Gunung Lewotobi Laki-laki
Pada Kamis (15/2), Gunung Semeru tercatat empat kali erupsi yakni pukul 1.30 WIB, kemudian pada pukul 4.59 WIB, erupsi kembali pada pukul 6.28 WIB dan 10.54 WIB.
Sebelumnya pada Rabu (14/2) erupsi gunung tertinggi di Pulau Jawa itu terjadi sebanyak dua kali yakni 15.40 WIB dan 14.56 WIB, pada Selasa (13/2) erupsi juga terjadi dua kali yakni pukul 20.36 WIB dan 23.33 WIB, erupsi Gunung Semeru juga terjadi pada Senin (12/2) pukul 6.02 WIB.
Status Gunung Semeru pada level III atau siaga, sehingga masyarakat dilarang melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan, sejauh 13 km dari puncak (pusat erupsi).
Di luar jarak tersebut, masyarakat tidak melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 17 km dari puncak.
Masyarakat tidak boleh beraktivitas dalam radius 5 km dari kawah/puncak Gunung Semeru karena rawan terhadap bahaya lontaran batu (pijar).
Masyarakat juga diimbau mewaspadai potensi awan panas, guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Api Semeru, terutama sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat serta potensi lahar pada sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan.
Baca juga: PVMBG: Gunung Semeru sedang tidak baik-baik saja
Baca juga: Guguran lava meluncur 189 kali dari Gunung Merapi
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024
MKH berhentikan dengan hormat hakim PN Garut karena indisipliner******
Ketua MKH Hakim Agung Yakub Ginting menyampaikan hakim terlapor V telah terbukti melanggar huruf c pengaturan butir 8 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Menjatuhkan sanksi disiplin kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua MKH Hakim Agung Yakub Ginting saat memimpin sidang MKH di Gedung MA, Jumat (16/2), seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Pemberhentian dengan hormat tersebut dilakukan setelah KY dan MA kembali melaksanakan sidang MKH kedua. Sidang MKH pertama sempat ditunda karena hakim terlapor V tidak hadir.
Sidang tersebut merupakan usulan dari MA atas pelanggaran indisipliner yang dilakukan oleh V. Hakim terlapor V yang telah mengabdi selama 20 tahun tersebut merupakan Hakim PN Garut, yang seharusnya sudah dimutasi ke PN Kalianda.
Baca juga: Majelis Kehormatan Hakim pecat hakim pemakai narkoba Danu Arman
Putusan dijatuhkan berdasarkan laporan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Hakim terlapor V direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat karena sudah melakukan pembangkangan terhadap Surat Keputusan MA dan tidak masuk selama tiga bulan 20 hari kerja.
Perkara berawal dari laporan Ketua PN Bandung ES. Berdasarkan Surat Ketua MA tahun 2020, terlapor telah dipindahtugaskan sebagai hakim di PN Pemalang, tetapi terlapor mengajukan keberatan mutasi.
Kendati demikian, keberatan peninjauan kembali mutasi terlapor tidak dapat diterima. Meskipun ditolak, terlapor tidak mau melakukan tugas di PN Pemalang dengan alasan menunggu hasil rapat tim mutasi dan promosi berikutnya.
Karena tidak mau menjalankan tugas, terlapor dikenakan sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun di tahun 2021. Namun, terlapor tetap tidak mau menjalankan tugas di PN Pemalang.
Baca juga: KY dan MA menggelar sidang MKH berhentikan satu hakim
Oleh karena itu berdasarkan surat Ketua MA, terlapor kembali diberikan sanksi disiplin sedang berupa mutasi ke PN dengan kelas yang lebih rendah, yakni PN Kalianda, tetapi hakim V tetap tidak mau menjalankan tugas di PN tersebut.
Setahun kemudian, yakni pada 2022, tim dari Pengadilan Tinggi Bandung melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Dalam surat pemeriksaan, terlapor dianggap arogan, tidak sopan, melawan, dan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh terhadap tim pemeriksa.
Terlapor tidak mau dimutasi ke PN Pemalang dan PN Kalianda karena tidak sesuai dengan harapan terlapor untuk dimutasi ke PN Bogor. Sejak 2022, terlapor sudah tidak melakukan tugas di PN Garut dan PN Kalianda.
Tim pemeriksa juga sudah mencoba mencari terlapor ke kos terlapor di Garut sebanyak dua kali, tetapi tidak bertemu dengan terlapor. Bawas MA pun sudah memanggil terlapor V sebanyak dua kali, tetapi tidak pernah hadir dan hanya mengirim surat pada September 2022 yang pada pokoknya berisikan MA telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap terlapor.
Kemudian, Bawas MA sudah mencoba mengirim surat pemanggilan ke alamat sesuai KTP dan kos terlapor di Garut, tetapi tidak direspons sehingga terlapor dianggap tidak menggunakan haknya untuk memberikan keterangan dan membela diri.
Baca juga: MKH berhentikan tidak hormat hakim PTUN Manado
Sidang MKH telah memanggil dua kali terlapor. Namun, lantaran terlapor tidak hadir karena suatu alasan yang patut, MKH menjatuhkan putusan tanpa hadirnya terlapor.
Beberapa hal yang meringankan dalam putusan MKH, yakni masa kerja terlapor sudah mencapai kurang lebih 20 tahun dan sebelumnya belum pernah mendapat sanksi disiplin.
Sementara, hal-hal yang memberatkan terlapor, yaitu pernah dijatuhi sanksi sebelum ini. Terlapor tidak masuk kerja dalam jangka waktu yang sangat lama, yakni sejak pemeriksaan Juni 2022 sampai dengan keputusan diucapkan, serta tidak menghadiri panggilan yang telah dilakukan oleh Bawas MA dan PT Bandung.
Adapun susunan MKH terdiri atas Hakim Agung Yakub Ginting, Hakim Agung Maria Anna Samiyati , an Hakim Agung Yosran. Hadir pula mewakili KY, yaitu Anggota KY Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Joko Sasmito, dan Mukti Fajar Nur Dewata.
Baca juga: MA berhentikan sementara hakim PN Balikpapan yang ditangkap KPK
Baca juga: MKH berhentikan dengan tidak hormat Hakim Pengadilan Agama Nabire
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Label:erek kaki、idnslot demo、link gacor slot 2023
Terkait:cara mengajukan cicilan di akulaku、foto slot gacor、rtpharmoni、mogeqq、29hoki demo slot、slot maxwin gacor 5000、rtp btv 168、wso138、cara dapat uang di hago、situs slot paling aman
bab terbaru:agar dapat uang(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
Ini salah satu upaya untuk mengejar capaian target dan bukti lunas PBB menjadi syarat yang wajib dilampirkan.Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengeluarkan kebijakan yang menjadikan bukti lunas pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai syarat pendaftaran sekolah dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah tersebut. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Eddyson menerangkan, kebijakan bukti lunas PBB akan dijadikan syarat mendaftar sekolah mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). "Ini salah satu upaya untuk mengejar capaian target dan bukti lunas PBB menjadi syarat yang wajib dilampirkan," kata dia saat dikonfirmasi di Bengkulu, Selasa. Baca juga: Pemkot Surabaya bebaskan retribusi PBB-PDAM untuk veteran pada HUT RI Kebijakan bukti lunas PBB tersebut juga diterapkan pada keperluan masyarakat lainnya agar target PAD di Kota Bengkulu tercapai. Untuk merealisasikan hal tersebut, Bapenda Kota Bengkulu bekerja sama dengan kantor kelurahan dan kecamatan setempat agar setiap warga yang mengurus administrasi kependudukan wajib melampirkan bukti lunas PBB. "Seperti membuat surat keterangan di tingkat kelurahan maka harus ada bukti lunas PBB. Jika belum, maka kami arahkan agar dibayar dulu sesuai dengan nilai yang sudah tertera di SPPT resmi," terang Eddyson. Selain itu, untuk pemasangan jaringan baru PLN juga akan menerapkan hal yang sama, agar kesadaran masyarakat untuk melunasi PBB di Kota Bengkulu meningkat. Dengan cara tersebut, realisasi capaian pajak setiap tahun di Kota Bengkulu meningkat dan bisa mengurangi nilai pajak terutang. "Masyarakat diimbau dapat melakukan pembayaran PBB tepat waktu. Uang pajak yang dibayarkan masyarakat ini akan digunakan kembali pemerintah untuk pembangunan," terangnya.
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Agustina Estevani Janggo
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024
Saya memahami pertemuan ini bukan dalam konteks koalisi, ini lebih kepada konteks hasil pemilu yang sekarang sedang dihitungJakarta (ANTARA) - Pakar Politik Universitas Andalas Padang Asrinaldi menilai pertemuan Presiden RI Joko Widodo dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh bukanlah pertanda masuknya NasDem ke koalisi Prabowo-Gibran.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Teguh Handoko
Copyright © ANTARA 2024
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2024
《cara pinjam saldo dana di akulaku》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,mgo55 slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cara pinjam saldo dana di akulaku》bab terbaru。