pinjaman online modal ktp 498Jutaan kata 504739Orang-orang telah membaca serialisasi
《kupon grab》
UMKM soal Jokowi Mau Kredit Macet Usaha Kecil Dihapus: Tak Mendidik******Jakarta, CNN Indonesia--
Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menilai kebijakan pemerintah yang akan memutihkan kredit macetusaha wong cilik di perbankan nasional kurang mendidik.
Penghapusan kredit macet ini bisa dilakukan untuk kredit macet hingga Rp5 miliar. Namun, untuk tahap pertama, yang akan dihapus yang maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Akumindo Edy Misero tak menampik penghapusan kredit untuk pelaku usaha cilik itu memang patut disyukuri. Hanya saja, kebijakan tersebut tidak akan membangun mental para pelaku UMKM.
Menurut Edy, penghapusan kredit macet bisa membuat pelaku UMKM cengeng. Tak hanya itu, bisa saja ada pelaku UMKM yang malah memanfaatkan kemurahan hati pemerintah untuk berbuat curang.
Ia mewanti-wanti ada saja pelaku UMKM yang malah sengaja tak membayar kredit karena tahu bakal diputihkan.
"Kalau sampai dihapus bukukan, 'wah kalau gitu kita macetkan saja yuk'" jelas Edy.
Lihat Juga :Erick Thohir Apresiasi BUMN Masuk Daftar Fortune Indonesia 100 |
Ia menilai seharusnya pemerintah memberikan pendampingan agar pelaku UMKM yang mengalami kredit macet bisa bisa bangkit. Sebaiknya, kata Edy, pelaku UMKM itu diajak berdiskusi terkait masalah yang membuat dia kesulitan membayar kredit.
Edy menuturkan pemerintah lebih baik memberikan perpanjangan waktu pembayaran atau tambahan modal saja. Dengan tambahan waktu dan modal itu, pelaku UMKM harus berjuang untuk membayar tagihan sebelumnya.
"Kalau dia (pelaku UMKM) bisa bangkit dan memiliki kewajiban menyelesaikan tunggakannya yang lalu dan sekarang, itu mendidik pelaku UMKM untuk bertanggung jawab," kata Edy.
Di sisi lain, ia juga mempertanyakan apakah setelah kredit macet dihapus itu pelaku usaha UMKM tidak di-blacklistoleh perbankan? Pasalnya, pihak perbankan juga tak mau ambil risiko.
Lihat Juga :Harta Bos Properti China Raib Rp434 T, Paling Rugi dari Semua Taipan |
Menurutnya, pihak perbankan akan melihat riwayat pelaku UMKM. Bisa saja, perbankan tak mau memberi pinjaman kepada pelaku UMKM yang pernah gagal bayar dan akhirnya kreditnya diputihkan oleh pemerintah.
Edy khawatir jika hal demikian terjadi, pelaku UMKM malah makin kesulitan.
"Kan susah dong kalau di-blacklist. Padahal, mungkin saja ke depan (pelaku UMKM) dapat peluang yang lebih baik," ujarnya.
Baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju kredit macet UMKM di perbankan nasional dihapus. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki.
Lihat Juga :BI Kerek Besaran Insentif Bank yang Rajin Beri Pinjaman Mulai Oktober |
Teten juga menyebut sebelum dihapus, akan ada penilaian mendalam dari tim yang ditugaskan untuk melihat penyebab kredit macet UMKM. Penilaian dilakukan demi mencegah moral hazard.
Ia mengatakan langkah strategis tersebut kini terus bergulir dengan menggodok peraturan yang akan memayunginya.
Ia menegaskan perlunya segera melaksanakan amanat UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di 2024.
"Prediksi Bappenas 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di 2024," kata Teten melalui keterangan resmi, Rabu (9/8).
Ia juga menyebut terdapat beberapa syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih itu.
Pertama,kredit macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN.
Kedua,bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal. Ketiga,kriteria hapus kredit macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur:
1. Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021).
2. Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015.
3. Nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR).
4. Nilai Maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR).
5. Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku.
6. Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya.
[Gambas:Video CNN]
Mainan Anak Diskon Up to 70% di Transmart Full Day Sale Hari Ini******Jakarta, CNN Indonesia--
Ayah dan Bunda yang mau beli mainan anak, belinya di Transmart aja! Soalnya, Transmart tengah menggelar pesta diskon seharian bertajuk Full Day Sale: Merdeka Belanja.
Di pesta diskon ini, berbagai mainan anak diskon sampai 70 persen. Salah satunya mini bus dan truck dari merek Play Fun yang diskon 70 persen.
Lihat Juga :Belanja Baju di Transmart Full Day Sale Banyak Diskonnya |
Sementara pembelian boneka kelinci dari Sylvanian Families dan mainan Aquabeads akan mendapat penawaran harga spesial.
Tak cuma itu saja, diskon juga masih bisa bertambah sebesar 20 persen kalau bayar pakai Allo Prime dari Allo Bank dan kartu kredit Bank Mega dan Bank Mega Syariah.
Tunggu apalagi, Ayah dan Bunda? Yuk langsung belanja mainan untuk Si Kecil di Transmart Full Day Sale: Merdeka Belanja yang cuma digelar hari ini, Selasa (8/8).
Promonya berlaku sejak jam operasional toko sampai pukul 22.00 waktu setempat di seluruh gerai Transmart se-Indonesia.
Jangan sampai ketinggalan ya, segera kunjungi gerai Transmart terdekat sekarang juga!
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Dilarang Lintas di Jabodetabek******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan kendaraan yang tak lolos uji emisi bakal dilarang melintas di Jabodetabek.
Menurut Budi, uji emisi menjadi sesuatu yang sentral dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
Budi menuturkan pihaknya bersama Pemprov DKI dan kepolisian akan melakukan penegakan hukum bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Selain uji emisi, untuk mengurangi polusi dan menekan kemacetan, pihaknya juga menentukan aturan keterisian penumpang dalam sebuah mobil. Budi menilai saat ini satu mobil kebanyakan hanya diisi oleh satu orang atau maksimal dua orang.
Oleh karena itu, pihaknya akan mempertimbangkan mengubah aturan 3 in 1menjadi 4 in 1. Artinya, satu mobil wajib diisi empat orang.
"Jadi katakanlah mereka dari Bekasi, dari Tangerang, dari Depok mereka bersama-sama ke kantor gantian mobilnya, sehingga jumlahnya akan menurun," terang Budi.
Lihat Juga :Aguan Bicara Peluang Jokowi 17 Agustus-an 2024 di IKN |
Dalam kesempatan terpisah, Pemprov DKI bersama kepolisian berencana menerapkan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Pemprov DKI menyatakan bakal melakukan penegakan hukum terkait hal tersebut paling lama dua bulan ke depan.
"Mudah-mudahan bisa kami terapkan dalam satu atau dua bulan ini," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengutipAntara, Kamis (3/8) lalu.
Asep mengatakan pihaknya kini juga tengah membahas masalah tilang tersebut dengan Polda Metro Jaya, selaku pihak yang akan menindak para pengguna kendaraan tidak lulus uji emisi di jalan.
"Kami sudah mulai dengan polisi, dengan Dirlantas Polda Metro Jaya. Kami akan serius untuk melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," Asep.
Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya memakai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum untuk menjerat pengguna kendaraan yang tunggangannya tak lulus uji emisi.
Pada Pasal 285 ayat 1 ditetapkan:
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu".
Lalu pada Pasal 286 isinya: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".
Berdasarkan aturan ini pengemudi motor bisa ditilang dengan denda Rp250 ribu bila kendaraan yang digunakan tak diuji emisi. Sedangkan denda untuk mobil sebesar Rp500 ribu.
Selain itu ada juga Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur tentang kewajiban uji emisi, yakni pada Pasal 2 ayat 1 yang isinya: "Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta".
Kemudian, pasal 2 ayat (2) "Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun".
Pelanggar uji emisi juga dapat sanksi berupa bayar tarif parkir termahal dan penerapan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
[Gambas:Video CNN]
Label:itudomino、raja95、sosrobet
Terkait:halo138 slot、situs slot uji coba、cara pinjam uang kredivo、cara mendapatkan gratis ongkir shopee cod、pg slot gacor、10 situs slot gacor、slot gacor bet 200、hoki77 slot、aku cicil akulaku、semar123
bab terbaru:bet10ribu(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《kupon grab》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,soptotoHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《kupon grab》bab terbaru。