coinqqslot 428Jutaan kata 691791Orang-orang telah membaca serialisasi
《daftar judi terpercaya》
Kepala dan Perangkat Desa Tak Akan Diberi THR dan Gaji ke******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kepala dan perangkat desa tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Pasalnya, mereka bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Menurut Tito, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 untuk kepala dan perangkat desa di APBN dan APBD. Selain itu, memang tidak ada aturan soal pemberian THR dan gaji ke-13 .
Kendati, Tito menyebutkan ada kemungkinan kepala dan perangkat desa mendapatkan THR. Berkaca pada tahun lalu, pemberiannya menggunakan Dana Desa.
"Nanti kita akan bicarakan dengan asosiasinya. Kita prinsipnya ingin mensejahterakan, tapi tidak memberatkan dana desa, jelasnya.
Tito memperkirakan anggaran THR kepala dan perangkat desa bisa mencapai Rp1,6 triliun. Nilai yang cukup besar sehingga harus dibicarakan dengan Kementerian Keuangan juga karena menggunakan Dana Desa yang bersumber dari APBN.
"Kita hitung saja nanti jumlah umumnya. Gajinya perangkat dan kepala desa itu antara Rp2 jutaan lebih kurang. Jadi seandainya ada 10 saja kepala desa dan perangkatnya lebih kurang Rp20 juta per desa. Nah itu dikali 80 ribu (desa) lebih hampir Rp1,6 triliun," jelasnya.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, anggaran Dana Desa ditetapkan sebesar Rp71 triliun dalam APBN 2024. Artinya, anggaran THR akan mengambil porsi 2,25 persen dari Dana Desa tahun ini.
"Alokasi dari pusat, dari bu menkeu (Sri Mulyani) Rp70 triliun untuk desa-desa. Nanti kita akan bicarakan segera dengan asosiasi desa dan menteri desa. Prinsip musyawarah untuk memperkuat daya beli," pungkas Tito.
[Gambas:Video CNN]
Komnas Perempuan: Mulurnya peraturan pelaksana UU TPKS berefek domino******Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memandang penerbitan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mulur berefek domino pada penanganan kasus kekerasan seksual.
"Tidak optimalnya upaya penguatan lembaga layanan berbasis pemerintah dan berbasis komunitas. Pemantauan juga belum jalan, penguatan kapasitas aparat masih kurang," kata Anggota Komnas Perempuan Rainy Hutabarat dalam webinar bertajuk "Diskusi Hari Perempuan Sedunia 2024" di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan pembahasan peraturan pelaksana UU TPKS membutuhkan koordinasi lintas sektor, termasuk lembaga HAM, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dijanjikan tahun lalu disahkan, tapi sampai sekarang belum," katanya.
Tahun 2024 yang merupakan tahun politik juga ditengarai memiliki andil dalam membuat penerbitan peraturan pelaksana UU TPKS semakin mulur.
Komnas Perempuan saat ini sedang menyiapkan draf pemantauan pelaksanaan UU TPKS yang prosesnya melibatkan lembaga-lembaga layanan.
Baca juga: KemenPPPA: Pembahasan RPP Dana Bantuan Korban masih butuh waktu
Langkah ini sebagaimana amanat Pasal 83 Ayat 1 dan 4 UU TPKS.
"Komnas Perempuan menggerakkan tiga lembaga, Komnas HAM, Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)," katanya.
Pemerintah menyepakati pembentukan tiga peraturan pemerintah dan empat peraturan presiden sebagai peraturan pelaksana UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yakni Rancangan Perpres tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; Rancangan Perpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di Pusat; dan RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS, saat ini masih menunggu paraf persetujuan.
RPP tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan RPP tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban TPKS dalam tahap harmonisasi.
Rancangan Perpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS masih akan dirapatkan kembali.
Selain itu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Diklat Pencegahan dan Penanganan TPKS telah diundangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 14.
Baca juga: Menteri PPPA: Perkuat SDM penyedia layanan implementasikan UU TPKS
Baca juga: KND minta APH tak gunakan keadilan restoratif untuk perkara TPKS
Baca juga: LNHAM dorong percepatan pengesahan peraturan pelaksanaan UU TPKS
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024
Label:bo slot terpercaya、belanja online cicilan、daftar youtube dapat uang
Terkait:yukplay slot gacor、cara menghitung bunga kredivo、pintubola、judi indonesia terpercaya、cara pengajuan kredivo、slot gacor untuk pemula、akun slot terpercaya、slot tergacor 2023、upgrade kredivo ditolak、gapuraslot
bab terbaru:erek erek kuini(2024-07-12)
Perbarui waktu:2024-07-12
《daftar judi terpercaya》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,rtp online 138Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《daftar judi terpercaya》bab terbaru。