petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

indo787

situs new member 206Jutaan kata 301772Orang-orang telah membaca serialisasi

《indo787》

KAI Ungkap Tidak Ada Korban Jiwa dalam Tabrakan KA Brantas******

VP Public Relation PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan tidak ada korban jiwa dalam tabrakan KA Brantas.
VP Public Relation PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan tidak ada korban jiwa dalam tabrakan KA Brantas. (CNNIndonesia/DAMAR SINUKO)
Jakarta, CNN Indonesia--

VP Public Relation PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan tidak ada korban jiwa dalam tabrakan KA Brantas.

Tabrakan itu terjadi pada Selasa malam (18/7) antara KA 112 atau KA Brantas relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton pada JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah-Semarang Poncol.

"Tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut. Masinis dan Asisten masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat," kata Joni.

Joni mengatakan para petugas KAI dibantu dengan pihak terkait masih melakukan evakuasi kereta api dan evakuasi bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang.

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu - rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," imbuh Joni.

Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih menambahkan api pada lokomotif sudah berhasil dipadamkan.

Lihat Juga :
Luhut kepada AS: Yang Kami Larang Hanya Ekspor Bijih Nikel

Untuk rangkaian kereta eksekutif 2 ke belakang, sudah berhasil diamankan dan ditarik mundur menuju Stasiun Jerakah.

KA 112 Brantas membawa 4 kereta kelas eksekutif, 6 kereta kelas ekonomi dan 1 kereta pembangkit.

Ia menambahkan ada 2 perjalanan KA Penumpang menuju Jakarta yang mengalami keterlambatan yaitu KA 111 Brantas relasi Blitar -Pasar Senenen dan KA 129 Gumarang relasi Surabaya Pasarturi - Pasar Senen.

KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan KA yang terjadi, dan melakukan berbagai upaya agar perjalanan KA kembali normal.

[Gambas:Video CNN]



(dzu/dzu)

Airlangga Ungkap Nasib 58 Proyek Jokowi yang Tak Kelar di 2024******

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut nasib 65 proyek strategis nasional Jokowi yang belum rampung di 2024 bergantung pada ketersediaan pendanaan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut nasib 65 proyek strategis nasional Jokowi yang belum rampung di 2024 bergantung pada ketersediaan pendanaan. (CNN Indonesia/ Panji Septo).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut 58 proyek strategis nasional(PSN)Jokowiyang belum rampung di 2024 nasibnya akan bergantung pada pembiayaan.

Airlangga mengatakan status PSN selalu dievaluasi setiap 6 bulan. Dengan begitu, dirinya kudu membahas beberapa proyek dengan pejabat daerah dan stakeholder terkait mengenai proyek yang sekiranya tidak akan rampung di 2024.

"Proyek yang dilanjutkan tahun depan itu yangfinancial closing-nya sudah ada dan tidak menggantungkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan kriteria tersebut proyek-proyek itu berlanjut," katanya di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (17/7).

Airlangga menjelaskan Tol Getaci juga masuk dalam pembahasan bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo hari ini di kantornya. Ia mengatakan koordinasi juga dilakukan dengan beberapa pihak terkait, termasuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

"Dari segi perencanaan tentu sudah ada, tapi dari anggaran masuk di anggaran 2025 nanti. Oleh karena itu, anggaran 2025 kan dibahasnya di 2024. Jadi kita sesuaikan dengan siklus yang ada," tutupnya.

Sementara itu, Ganjar menegaskan pertemuan hari ini dengan Airlangga terlebih karena masa jabatannya sebagai orang nomor satu di Jawa Tengah akan selesai pada 5 September 2023 mendatang. Ganjar ingin memastikan pekerjaan rumah (PR) yang dimilikinya bisa terselesaikan.

[Gambas:Video CNN]



(skt/agt)

Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)




bab terbaru:jokerslot88

Perbarui waktu:2024-07-10

Daftar bab terbaru
situs jp maxwin
siapa kakek zeus
setiabet88
situs slot gacor hari
cara pinjam shopeepay
sentral4d
tawon 2d togel
persyaratan pinjam uang di bank bri jaminan bpkb motor
sniper 4d slot
Daftar isi semua bab
Bab 1 kredit di akulaku tanpa dp
Bab 2 situs islam terpercaya
Bab 3 mencairkan limit kredivo
Bab 4 gading4d
Bab 5 buku mimpi kaki
Bab 6 sensasi slot
Bab 7 link slot mudah menang
Bab 8 jam gacor slot mahjong ways 2
Bab 9 20 bonus 20 slot
Bab 10 trik bermain jin ji bao xi 2022
Bab 11 situs slot 666
Bab 12 okejudi
Bab 13 situs slot yang lagi gacor sekarang
Bab 14 cara dapat uang cepat tanpa modal
Bab 15 main slot gacor hari ini
Bab 16 piramida 89 slot
Bab 17 cara pinjam uang di bank bri jaminan bpkb motor
Bab 18 voucher belanja shopee
Bab 19 cpo333
Bab 20 situs link slot gacor hari ini
Klik untuk melihattersembunyi di tengah1876bab
seni bela diriBacaan TerkaitMore+

Aku benar-benar iblis

gasjp
Berkolaborasi dengan Pemprov Jabar, BPJS Ketenagakerjaan membangun Griya Pekerja untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan agar yang tak jauh dari tempat mereka kerja.
Berkolaborasi dengan Pemprov Jabar lewat penandatanganan MoU, BPJS Ketenagakerjaan membangun Griya Pekerja untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan agar yang tak jauh dari tempat mereka kerja. (Foto: Arsip BPJS Ketenagakerjaan).
Jakarta, CNN Indonesia--

BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat membangun Griya Pekerja, sebuah hunian layak dan terjangkau bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kerja sama pembangunan Griya Kerja ini ditandai oleh penandatanganan MoU antara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pusat Distribusi (PDP) Provinsi Jawa Barat, Selasa (18/7).

"Hari ini saya bersama Kang Emil melakukan penandatangan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Jabar untuk bersinergi menyediakan hunian bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk rumah susun sewa (rusunawa) yang kami beri nama Griya Pekerja," ucap Anggoro.

Anggoro menambahkan, pembangunan Griya Pekerja ini bertujuan untuk menyediakan kemudahan dan kesempatan bagi tenaga kerja untuk memperoleh fasilitas pemukiman yang memadai dan tak jauh dari lokasi bekerja.

Selain itu, dengan dekatnya tempat tinggal menuju lokasi kerja akan meminimalisir risiko yang sangat mungkin terjadi seperti kecelakaan kerja. Karenanya dia berharap pekerja bisa bekerja dengan optimal, bekerja keras dan bebas cemas yang berujung dapat meningkatnya produktifitas dalam bekerja.

"Direncanakan akan kita bangun setinggi 5 lantai dan terdiri dari 150 unit serta dilengkapi berbagai fasilitas umum guna mendukung kesejahteraan hidup seluruh penghuninya," ucap Anggoro.

"Lokasinya juga strategis, berada di dekat Kawasan Ekonomi Khusus Lido serta dekat dengan 16 perusahaan kategori skala besar," tambahnya.

Sebagai informasi, saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki 4 Griya Pekerja dengan total lebih dari 1.800 kamar. Dengan rincian 2 tower di Cikarang dengan 245 kamar dan luas tanah 7.480 m2.

Kemudian di Bumi Lancang Kuning Batam dengan 6 tower, 564 kamar, dengan luas 20.004 m2. Lalu di Muka Kuning Batam dengan jumlah 1 tower, 78 kamar dan luas 2.984 m2.

"Terakhir di Kabil Batam dengan jumlah 10 tower, 1.000 kamar dan luas tanah 10.000 m2," kata Anggoro.

Sementara itu, Ridwan Kamil menyampaikan kerja sama pembangunan Griya Pekerja ini akan membantu pihaknya mencapai misi melahirkan manusia yang produktif sekaligus mensejahterakan pekerja di wilayah Jawa Barat.

Ridwan menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir, Jawa Barat berhasil menurunkan angka kemiskinan terbaik di Pulau Jawa. Menurutnya, hal itu sudah jauh lebih baik dibanding sebelum Covid-19.

"Provinsi Jawa Barat berhasil membuat 310 ribu warganya tidak lagi berstatus fakir miskin tapi kelas menengah, salah satunya dengan strategi (hunian) ini," ucap pria yang karib disapa Kang Emil tersebut.

"Tingkat pengeluaran mereka bisa diturunkan, karena bisa bulanan untuk huniannya tinggal di apartemen transit yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama PUPR dan berikutnya dengan BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

Adapun dalam acara penandatangan MoU ini juga diserahkan juga secara simbolis santunan kematian dan juga manfaat beasiswa kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu dilakukan penyerahan simbolis kunci rumah kepada peserta BPJS ketenagakerjaan yang menggunakan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan yaitu kredit kepemilikan rumah.

Menutup kegiatan tersebut, Ridwan mengatakan bahwa Pemprov Jabar berkomitmen untuk mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan agar berjalan optimal di wilayah kerjanya.

Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur bagaimana mengoptimalkan perlindungan tenaga kerja melalui penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan

"Bersama BPJS Ketenagakerjaan kita akan membangun (Griya Pekerja) di Bogor, juga di Sukabumi di mana ada lahan pemerintah Provinsi Jawa Barat, kita akan bangunkan, karena hukum ekonominya sudah ada, dana membangunnya dari BPJS Ketenagakerjaan, tanahnya dari kami," tutur Ridwan

"Ini harus dikombinasikan dengan konsep rusun nempel ke pabrik di kawasan industri, kalau ini digabung, insyaAllah kesejahteraan Jawa Barat ini luar biasa," pungkasnya.

(osc/osc)

ahli super

king spin gacor
Peternak sapi mengingatkan Afrika Selatan belum bebas penyakit mulut dan kuku di tengah rencana RI impor 50 ribu ekor sapi dari sana.
Peternak sapi mengingatkan Afrika Selatan belum bebas penyakit mulut dan kuku di tengah rencana RI impor 50 ribu ekor sapi dari sana. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia--

Peternak sapi mengingatkan Afrika Selatanbelum bebas penyakit mulut dan kuku(PMK). Pernyataan ini untuk menanggapi rencana pemerintah untuk mengimpor 50 ribu ekor sapi hidup dari sana.

Dewan Pakar Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Rochadi Tawaf mengatakan impor sapi sah-sah saja dilakukan. Namun, ia meminta agar protokol kesehatan diperhatikan karena Afrika Selatan belum bebas PMK.

Ia menyebut Indonesia pernah mengalami pengalaman buruk saat mengimpor daging sapi dari India, yang diduga menjadi penyebab wabah PMK di Tanah Air. Dengan adanya PMK, lalu lintas ternak di dalam negeri saja saat ini diatur ketat. Maka pengawasan harusnya lebih ketat dilakukan jika ingin memasukkan ternak dari luar negeri.

"Sekarang mau impor dari negara yang belum bebas PMK, sah-sah saja menurut aturan. Tapi yang penting bagi peternak, jangan lagi peternak dibebankan sebagai akibatnya. Sekarang ini ada penyakit lumpy skin disease, ada PMK, terakhir ada lagi outbreak antraks," katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (13/7).

Ia menyebut munculnya penyakit-penyakit tersebut menjadi tanda lemahnya pengawasan ternak di Indonesia. Maka dari itu, ia meminta agar pemerintah benar-benar memperhatikan protokol kesehatan saat mengimpor ternak. Menurutnya, pemerintah harus menyiapkan laboratorium serta petugas yang berkualitas.

"Kita kurang dokter hewan. Itu dulu ditata sebenarnya baru boleh impor dari mana-mana supaya masyarakat peternak tidak terbebani dengan penyakit yang sekarang merebak," katanya.

Terkait jumlah impor sapi dari Afrika Selatan sebanyak 50 ribu ekor, Rochadi mengatakan sebenarnya angka bukan jumlah yang besar.

Pasalnya, dari total kebutuhan sapi hidup nasional sebesar 800 ribu ekor per tahun, sebanyak 60 persen di antaranya dipasok peternak dalam negeri. Sedangkan, sisanya dari impor yang sebagian besar berasal dari Australia.

"Kalau 50 ribu itu sebenarnya kecil dari total kebutuhan dalam negeri," katanya.

Rencana impor 50 ribu ekor sapi dari Afrika Selatan sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam pertemuannya dengan dengan Presiden Cyril Ramaphosa.

"Sebagai langkah awal, kami sedang mengeksplorasi potensi kerjasama impor 50 ribu ekor sapi dan 300 ribu ton kedelai dari Afrika Selatan," kata Luhut dalam keterangan foto di akun Instagram resmi @luhut.pandjaitan, Rabu (12/7).

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)

Berasal dari negeri asing

daftar slot77
Bapanas menjual murah daging ayam seharga Rp35 ribu di 115 titik di Jabodetabek, mulai 18 Juli hingga akhir Juli 2023, untuk meredam inflasi.
Bapanas menjual murah daging ayam seharga Rp35 ribu di 115 titik di Jabodetabek, mulai 18 Juli hingga akhir Juli 2023, untuk meredam inflasi. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia--

Badan Pangan Nasional  (Bapanas) menjual murah daging ayamseharga Rp35 ribu per ekor dengan berat 0,9 kg hingga 1 kg demi meredam kenaikan harga. 

Penjualan dilaksanakan melalui program bertajuk Gerakan Pangan Murah (GPM) yang dilakukan di 115 titik di Jabodetabek mulai 18 Juli hingga akhir Juli 2023.

Dalam program ini, Bapanas menyediakan pasokan lebih dari 100 ton daging ayam per harinya. Titik penjualan antara lain pasar tradisional, kantor kelurahan, dan kecamatan, rusun, kios PT CPI dan Japfa, serta lokasi lainnya yang mudah diakses masyarakat.

Arief menjelaskan upaya stabilisasi pasokan dan harga daging ayam ras dilaksanakan untuk memberi manfaat bagi banyak pihak baik produsen, pedagang, hingga masyarakat.

"Sehingga, tidak hanya dilakukan di pasar tradisional dan ruang publik di Jabodetabek saja, namun juga di outlet-outlet penjualan daging ayam ras milik perusahaan yang tersebar secara nasional dan terus dikawal oleh teman-teman kita dari Satgas Pangan Polri," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]

(pta/agt)

Istri saya adalah seorang kepala suku

erek rambut
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Dewi Luar Angkasa Kiamat

jam gacor starlight princess
Pemerintah resmi menetapkan tarif LRT Jabodebek yakni Rp5.000 untuk km pertama dan Rp700 per km berikutnya.
Pemerintah resmi menetapkan tarif LRT Jabodebek yakni Rp5.000 untuk km pertama dan Rp700 per km berikutnya. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Pemerintah resmi menetapkantarif LRT Jabodebek yang ditargetkan beroperasi penuh secara komersial pada Agustus 2023, yakni Rp5.000 untuk kilometer (km) pertama, dan selanjutnya masyarakat dikenakan Rp700 setiap km berikutnya.

Aturan tarif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2023 tentang tarif angkutan orang dengan kereta api ringan terintegrasi di wilayah Jabodebek untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik.

Manager Public Relations Divisi LRT Jabodebek Kuswardojo mengatakan seluruh stasiun LRT Jabodebek terkoneksi dengan moda transportasi lainnya seperti Commuterline, MRT Jakarta, TransJakarta, Mikrotrans, Kereta Cepat Jakarta Bandung, Trans Patriot, dan angkutan kota.

Adapun moda transportasi lain yang berada di sekitar Stasiun LRT Jabodebek adalah sebagai berikut:

1. Stasiun Harjamukti terkoneksi dengan Jaklinko.
2. Stasiun Ciracas terkoneksi dengan Jaklinko.
3. Stasiun Kampung Rambutan terkoneksi dengan Transjakarta BRT, Jaklinko, Minitrans, dan Bus AKAP.
4. Stasiun TMII terkoneksi dengan Transjakarta BRT dan Jaklinko.
5. Stasiun Dukuh atas terkoneksi dengan Commuterline, MRT Jakarta, Transjakarta BRT, dan KA Bandara.
6. Stasiun Setia Budi terkoneksi dengan Transjakarta BRT.
7. Stasiun Rasuna Said terkoneksi dengan Transjakarta BRT.
8. Stasiun Kuningan terkoneksi dengan Transjakarta BRT.
9. Stasiun Pancoran terkoneksi dengan Transjakarta BRT.
10. Stasiun Ciliwung terkoneksi dengan Transjakarta BRT.

11. Stasiun Cawang terkoneksi dengan Transjakarta BRT.
12. Stasiun Cikoko terkoneksi dengan Transjakarta BRT dan Commuterline.
13. Stasiun Jatimulya terkoneksi dengan Transpatriot dan Angkutan kota.
14. Stasiun Bekasi Barat terkoneksi dengan Transpatriot dan Angkutan kota.
15. Stasiun Cikunir 1 terkoneksi dengan Angkutan Kota.
16. Stasiun Cikunir 2 terkoneksi dengan Angkutan Kota.
17. Stasiun Jatibening Baru terkoneksi dengan Angkutan Kota.
18. Stasiun Halim terkoneksi dengan Kereta Cepat Jakarta Bandung dan Transjakarta BRT.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/sfr)

Masakan dari dunia lain

slot terpercaya 2023
LPI Indonesia mengalami penurunan peringkat oleh Bank Dunia. Hasil ini membuat Luhut marah dan mempertanyakan hal itu ke lembaga multilateral tersebut.
LPI Indonesia mengalami penurunan peringkat oleh Bank Dunia. Hasil ini membuat Luhut marah dan mempertanyakan hal itu ke lembaga multilateral tersebut. (Foto: ANTARA FOTO/Saiful Bahri)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan marah kepada Bank Dunia karena menurunkan rangking logistik Indonesia hingga 17 tingkat.

Luhut bahkan berencana untuk bertanya langsung kepada pihak Bank Dunia soal penyebab peringkat logistik Indonesia turun drastis. Sebab, ia menilai laporan Logistics Performance Index (LPI) tersebut bertentangan dengan upaya perbaikan yang sudah dilakukan pemerintah selama ini.

"Karena itu saya akan panggil nanti World Bank, saya mau tanya 'Heh (Bank Dunia), di mana (kekurangan Indonesia), tell me!'. Supaya kita tahu, diperbaiki. Jangan tiba-tiba kita turun 17 peringkat dari 46 jadi 63," katanya di Gedung KPK, Selasa (18/7).

Lihat Juga :
Luhut Marah ke Bank Dunia Soal Peringkat Logistik RI Turun Drastis

Survei LPI sendiri dilakukan Bank Dunia terhadap 139 negara. Setidaknya, ada enam indikator yang diukur, yakni kepabeanan, infrastruktur, pengiriman internasional, kompetensi dan kualitas logistik, timelines, dan tracking & tracing.

Untuk Kepabeanan, skor Indonesia sebetulnya naik dari 2,67 (2018) menjadi 2,8 (2023). Untuk infrastruktur skornya tetap sama yakni 2,9.

Sedangkan untuk skor pengiriman internasional mengalami penurunan dari 3,23 (2018) menjadi 3 (2023). Begitu juga dengan kompetensi dan kualitas logistik di Indonesia skornya turun dari 3,10 (2018) menjadi 2,9 (2023).

Untuk skor indikator tracking & tracing dan timelines juga turun. Tracking & tracing dari skor 3,3 (2018) menjadi 3 (2023) dan timelinesdari 3,67 (2018) menjadi 3,3 (2023).

Diketahui, negara dengan peringkat LPI tertinggi adalah Singapura di posisi pertama, kemudian diikuti oleh Finlandia di peringkat kedua, lalu Denmark peringkat ketiga, Jerman peringkat keempat, dan Belanda berada di rangking lima.

Sementara, negara tetangga Indonesia lainnya seperti Australia ada di peringkat 19, Malaysia di posisi 31, Thailand peringkat 37 dan India peringkat 38.

[Gambas:Video CNN]



(lid/asa)