pinjol yang aman dan terdaftar di ojk 557Jutaan kata 680056Orang-orang telah membaca serialisasi
《sensasi 555》
Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******Jakarta, CNN Indonesia--
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)AirNav Prediksi Traffic Penerbangan Baru Kembali Normal pada 2025******Denpasar, CNN Indonesia--
Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan atauAirNav Indonesia memperkirakan lalu lintas (traffic) penerbanganbaru akan normal pada 2025 setelah babak belur dihantam pandemi covid-19.
AirNav mencatat usai pandemi covid-19 pergerakan lalu lintas penerbangan di ruang udara Indonesia untuk domestik sudah mencapai 85 persen dan untuk internasional di atas 100 persen.
"Untuk internasional sudah cukup bagus dan over flaying-nya sudah bagus. Kalau internasional kita sudah sangat baik dan di atas 100 persen. Domestik yang masih 85 persen dibandingkan sebelum pandemi covid-19," kata Direktur Utama Airnav Indonesia Polana B Pramesti usai menghadiri Internasional Canso Asia Pacific Conference, di Kuta, Bali, Rabu (12/7).
"Ada 5.095 (trafficpenerbangan). Catatan dua hari yang lalu itu total pergerakan di seluruh wilayah Indonesia ada 5.095," ujarnya.
Ia memberikan indikator sebelum pandemi covid-19 pergerakan lalu lintas penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta, Cangkareng, Tangerang, itu mencapai 1.200. Saat ini, trafficnya sudah mencapai di angka 1.050 hingga 1.100.
"Itu sudah menyentuh angka 1.000 (trafficpenerbangan). Artinya apa, kita sudah mendekati kondisi normal, kita sudah 85 persen," ujarnya.
Ia juga menyatakan untuk bandara tersibuk di Indonesia adalah Bandara Soekarno-Hatta, Cangkareng, Tangerang, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Selain itu, trafficpenerbangan itu biasa meningkat bila ada libur panjang, seperti lebaran, tahun baru dan liburan anak sekolah.
"Bandara tersibuk Soekarno Hatta dengan tujuan Bali. Itu paling yang sangat sibuk, antara dua bandara itu," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Erick Harap Rosan Roeslani Mampu Bawa BUMN Jadi Pemain Global******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberikan pesan khusus kepada Rosan Roeslani yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wakil Menteri BUMN II.
Erick berharap kehadiran Rosan di lembaganya bisa membawa perusahaan negara menjadi pemain tidak hanya di dalam negeri, tapi juga kancah global.
"Selamat datang Bapak Rosan Roeslani yang punya kiprah mentereng di dunia internasional, baik sebagai pengusaha maupun diplomat. Harapan kita hal ini akan semakin menguatkan upaya BUMN untuk go global," kata Erick dalam keterangan tertulis, Senin (17/7).
Dengan pengalaman itu, Erick tak meragukan kredibilitas dan kapabilitas Rosan dalam memberikan warna baru dalam upaya transformasi BUMN ke depan.
"Ia memiliki pengalaman sebagai seorang bankir, ketua Kadin Indonesia, dan duta besar RI untuk Amerika Serikat, sehingga diharapkan dapat mendorong strategi besar BUMN agar semakin banyak lagi BUMN di berbagai sektor yang mampu berkiprah sebagai pemain global," ujar Erick.
Lihat Juga :Rosan Roeslani, Pentolan Pengusaha yang Dijadikan Jokowi Wamen BUMN |
Rosan dipilih Jokowi menggantikan posisi Pahala Nugraha Mansury, yang juga dilantik menjadi Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) hari ini.
Sebelumnya, Rosan juga sempat menjabat sebagai presiden komisaris dan komisaris independen PT Bumi Resources Tbk. Namun, ia mengundurkan diri pada Agustus 2021 lalu karena ditunjuk sebagai duta besar RI untuk AS.
Tak hanya itu, Rosan juga merupakan pendiri dan presiden direktur PT Recapital Advisors, perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa keuangan.
Rosan juga pernah menjadi ketua Komite Investasi Recapital Asset Management (RCAM), sebagaimana dilansir dari laman resmi perusahaan tersebut.
Sebelum terjun ke dunia bisnis, Rosan menempuh pendidikan Management, General Business and Finance di Oklahoma State University (Amerika Serikat).
Ia juga meraih gelar MBA (Master of Business Administration) dan MA (Master of Arts) di Antwerpen Europe University dengan predikat cumlaude.
Rosan juga aktif mengajar di berbagai institut keuangan dan berbagai lembaga pendidikan. Tak hanya itu, ia aktif mengikuti berbagai seminar dan kursus dalam bidang pasar modal, pasar uang, dan produk derivatif.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/pta)Label:mikototo、main slot tergacor、lukitoqq
Terkait:dokter88、bocoran admin agus slot、siren4d、new member bonus 100、rekomendasi bo slot、server thailand bonus new member 100、erek 2d、jam gacor princess、link slot gacor 2022 terbaru、semua situs slot online
bab terbaru:exabet88(2024-06-26)
Perbarui waktu:2024-06-26
《sensasi 555》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pinjol legal ojk terbaruHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《sensasi 555》bab terbaru。