slot qq 88 472Jutaan kata 38356Orang-orang telah membaca serialisasi
《maxwin hari ini》
Aturan Lengkap THR Lebaran 2023******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri KetenagakerjaanIda Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjaatau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Selain itu, pembayaran THR tahun ini tidak boleh dicicil seperti tahun sebelumnya. Pasalnya, Ida menilai perekonomian sudah semakin pulih dan perusahaan harus membayar THR secara penuh.
Pemberian THR ini tertuang dalam Surat Edaran M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.
Menurutnya, THR diperlukan pekerja untuk memenuhi kebutuhan jelang Lebaran, sehingga jika ada pengusaha mencicil maupun tidak memberikan THR, maka pemerintah bakal mengenakan sanksi, mulai dari sanksi ringan hingga berat.
"THR ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan," katanya.
Lihat Juga :Daftar Pekerja yang Berhak Dapat THR Lebaran 2023 |
Berikut aturan lengkap THR yang ditetapkan pemerintah hari ini:
Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR kepada pekerja atau buruh paling lambat sepekan sebelum perayaan Lebaran. Hal ini dimaksudkan agar pekerja bisa memenuhi kebutuhan jelang hari raya akibat kenaikan harga bahan pokok.
Berbeda dengan sebelumnya pada periode pandemi saat pembayaran THR boleh dicicil, tahun ini harus dibayarkan penuh. Ida menilai perekonomian sudah mulai pulih sehingga pengusaha harus memberikan THR penuh kepada pekerja atau buruh.
Lihat Juga :Rincian Besaran THR yang Diterima Pekerja |
Untuk besaran THR, pengusaha wajib memberikan kepada pekerja atau buruh sesuai aturan perundangan. Misalnya, untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka diberikan THR sebesar satu bulan gaji.
Sedangkan, bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, tetap diberikan THR sesuai dengan hitungan proporsional.
"Misalnya, seorang pekerja upahnya Rp4 juta per bulan dan baru kerja enam bulan, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan enam dibagi 12 sama dengan setengahnya lalu dikalikan Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, maka kira-kira si pekerja dapat THR sebesar Rp2 juta," Ida mencontohkan.
Ida memperbolehkan perusahaan membayar THR lebih tinggi dari aturan perundang-undangan. Kemungkinan pembayaran THR lebih besar ini tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
"Dalam aturan ini, diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih dari ketentuan perundangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut," imbuhnya.
Ida menekankan THR diberikan kepada pekerja atau buruh baik statusnya tetap maupun kontrak, yakni PKWTT dan PKWT. Selain itu, THR juga wajib diberikan kepada pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan.
Syaratnya, masa kerja mencapai 12 bulan lebih atau pun belum, yang nilainya diberikan secara proporsional.
Pemerintah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang nekat tak membayar maupun mencicil THR yang tertuang dalam PP 36/2021. Ada empat sanksi yang dikenakan mulai dari ringan sampai berat, yakni:
- Sanksi teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/pta)IHSG Lesu ke 6.708 Akibat Tertekan Koreksi 215 Saham******Jakarta, CNN Indonesia--
Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) ditutup di level 6.708 pada Senin (27/3). Indeks saham melemah 53,3 poin atau 0,79 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp9,51 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 23 miliar saham.
Pada penutupan kali ini, 295 saham menguat, 215 terkoreksi, dan 215 lainnya stagnan.
Sedangkan, bursa saham Eropa terpantau kompak di zona hijau. Terpantau, indeks FTSE 100 di Inggris naik 0,56 persen, indeks CAC 40 di Prancis naik 0,76 persen, dan indeks DAX di Jerman naik 0,76 persen.
Senada dengan Eropa, bursa saham Amerika juga kompak menguat. Indeks S&P 500 naik 0,56 persen, indeks NYSE naik 0,45 persen, dan indeks NASDAQ Composite naik 0,30 persen.
[Gambas:Video CNN]
Langgar Tarif Batas Atas, Kemenhub Beri Sanksi Sejumlah Maskapai******Jakarta, CNN Indonesia--
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan beberapa maskapai yang melanggar Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang dan ketentuan tarif lainnya seperti Fuel Surcharge (FS).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni mengklaim pihaknya telah memberikan sanksi administratif pada maskapai tersebut.
Lihat Juga :Tekan Pemudik Motor, Menhub Imbau Pabrik di Karawang Buka Mudik Gratis |
Kristi menuturkan maskapai harus melakukan perbaikan pada tarif yang dilanggar sebelum masa Surat Peringatan tersebut habis. Dia mengklaim Ditjen Hubud akan memastikan tidak terdapat pelanggaran yang sama atau berulang pada rute lainnya.
Jika surat peringatan tersebut tidak diindahkan dan belum ada perbaikan, maka akan dikenakan sanksi administratif berikutnya berupa pembekuan pencabutan dan/atau denda administrasi.
"Sebagian dari maskapai sudah melakukan perbaikan, seiring semakin baiknya perkembangan Beban Biaya Operasi Pesawat (BOP) yang didominasi oleh beban biaya avtur dan kurs rupiah terhadap dollar," lanjutnya.
Kristi menjelaskan penerapan tarif tiket harus sesuai dengan Peraturan Menhub Nomor PM 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Penghitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Lihat Juga :Kemenhub: Kecil Kemungkinan Tiket Mudik Gratis Diperjualbelikan |
Menurutnya, hal itu harus dilakukan agar kepentingan konsumen dan keberlangsungan usaha yang sehat bagi maskapai berjalan seimbang. Selain itu, ketentuan tersebut harus dilakukan demi menjaga momentum pemulihan penerbangan nasional.
Kristi mengatakan sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan penerapan tarif tiket penumpang angkutan udara kelas ekonomi dalam negeri maka perlu dilakukan kajian bersama terkait penerapan TBA dan TBB maupun FS.
Ditjen Hubud bersama dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan maskapai berkolaborasi untuk melakukan kajian bersama dalam penyempurnaan formulasi perhitungan tarif tiket pesawat.
Hal ini dilakukan untuk mendapatkan nilai keekonomian yang lebih sesuai dengan memperhatikan kondisi harga avtur dan biaya operasional pesawat terkini, dengan tetap memperhatikan azas perlindungan konsumen.
Kristi menambahkan berdasarkan kajian bersama yang dilakukan terkait Penilaian dari maskapai dan INACA terhadap besaran TBA pada rute-rute tersebut nilai keekonomiannya sudah tidak sesuai dengan Beban BOP.
Secara resmi, INACA dan beberapa maskapai telah bersurat kepada Ditjen Hubud untuk mempertimbangkan kembali adanya peninjauan ulang terhadap besaran tarif pada beberapa rute pendek tersebut.
Lihat Juga :Antisipasi Macet di Merak, Kemenhub Bakal Tambah 5 Dermaga di Ciwandan |
"Kami akan terus aktif dan konsisten berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder lainnya untuk memberikan dukungan terhadap terciptanya konektivitas nasional dan global dengan beban biaya yang paling efisien guna memperoleh tarif yang semakin terjangkau oleh masyarakat," jelasnya.
(yla/pmg)Label:erek erek orang utan、mimpi 2d abjad、dewa29
Terkait:verifikasi akhir maucash、cara dapat saldo dana tercepat、ugslot、klikslot、cuanslot、slot338、sc88slot、bayar bulan depan、winslot88、tenor pinjaman easy cash
bab terbaru:cara dapat koin gratis di heat up(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《maxwin hari ini》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot gacor fotoHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《maxwin hari ini》bab terbaru。