buku mimpi 2d 69 362Jutaan kata 262814Orang-orang telah membaca serialisasi
《indo777slot》
KRL Mania Minta Jokowi Tegur Menhub Soal Tarif Orang Kaya******
Komunitas Pengguna KRL Jabodetabek (KRL Mania) menyerukan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadiakibat usulan pembedaan tarif KRL untuk orang kaya dan miskin.
KRL Mania berpendapat pengguna KRL dan angkutan umum massal lainnya sebenarnya adalah pahlawan transportasi, anggaran, dan iklim. Karena itu, tak seharusnya tarif bagi pengguna KRL digolongkan menjadi orang kaya dan miskin.
"Pengguna KRL adalah mereka yang rela menggunakan angkutan umum untuk memperlancar jalan di Jabodetabek. Sebagian pengguna memilih meninggalkan kenyamanan kendaraan pribadi dan berdesakan di KRL," Humas KRL Mania Gusti dalam keterangan resmi, Jumat (30/12).
"Dapat dibayangkan lonjakan APBN jika pengguna KRL sejumlah sekitar 800 ribu itu beralih menggunakan kendaraan pribadi, serta mengisi pertalite dan biosolar subsidi," jelasnya.
Ia menambahkan pengguna transportasi umum, termasuk KRL, mampu mengurangi emisi karbon di Jabodetabek. Menurut data, total emisi karbon dari sektor transportasi di Jakarta saja mencapai 182 juta ton. Di mana pemakaian satu liter mobil bensin mengeluarkan emisi sekitar 2,3 kg karbon.
"Praktik pembedaan tarif akan menyebabkan kerumitan. Selain kriteria yang tidak jelas, dapat terjadi kekacauan karena ada yang merasa berhak untuk duduk atau perlakuan lebih lain. Akan ada keributan antara 'kaya' dan 'miskin', yang diakibatkan kebijakan tersebut," ungkapnya.
Jika memang ada masalah terhadap besaran subsidi KRL Jabodetabek, Gusti menyarankan Menhub Budi Karya sebaiknya mengusulkan pengalihan subsidi dan kompensasi BBM saja.
"Kalau tidak, presiden dapat mempertimbangkan pengganti yang lebih memiliki keberpihakan terhadap transportasi massal, APBN, dan iklim," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/pta)Truk Semen Jatuh ke Laut Merak Over Loading, Terancam Kena Sanksi******
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan truk semenyang jatuh ke laut saat pemuatan di Pelabuhan Merakpada Rabu (28/12) malam karena kelebihan beban alias over loading.
Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pitra Setiawan mengatakan truk tersebut bisa mendapatkan sanksi. Namun, sanksi tersebut bukan dari Kementerian Perhubungan melainkan kepolisian.
"Dari kepolisian (sanksinya). Yang pasti kan ada penyelidikan dulu, terus kemudian mungkin sanksi ganti rugi," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/12).
"Kalau kewenangan kami (Kemenhub) di Jembatan Timbang dan terminal. Kalau di luar dua tempat itu penegakkan hukumnya harus didampingi oleh pihak kepolisian," jelasnya.
Menyusul kejadian tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno telah meminta kepada seluruh operator pelabuhan untuk tegas menolak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan terlebih jika ada indikasi kelebihan dimensi dan muatan (Over Dimension Over Loading/ODOL) untuk masuk kapal.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.
"Sanksi untuk over loadingmulai dari transfer muatan hingga larangan meneruskan perjalanan. Tapi jika over dimensibisa pidana," tegas Pitra.
[Gambas:Video CNN]
Label:link slot pakai qris、link slot 2023、menang123 slot
Terkait:pramatik88、pinjaman online 100 juta tanpa jaminan、bocoran rtp live harmonibet、vinix 388 slot、situs slot gacor rtp、yuki138、cara bobol situs slot pragmatic、situs online gacor、warkopkiu、akun slot tergacor saat ini
bab terbaru:buku mimpi togel 2022(2024-07-12)
Perbarui waktu:2024-07-12
Komunitas Pengguna KRL Jabodetabek (KRL Mania) menyerukan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadiakibat usulan pembedaan tarif KRL untuk orang kaya dan miskin.
KRL Mania berpendapat pengguna KRL dan angkutan umum massal lainnya sebenarnya adalah pahlawan transportasi, anggaran, dan iklim. Karena itu, tak seharusnya tarif bagi pengguna KRL digolongkan menjadi orang kaya dan miskin.
"Pengguna KRL adalah mereka yang rela menggunakan angkutan umum untuk memperlancar jalan di Jabodetabek. Sebagian pengguna memilih meninggalkan kenyamanan kendaraan pribadi dan berdesakan di KRL," Humas KRL Mania Gusti dalam keterangan resmi, Jumat (30/12).
"Dapat dibayangkan lonjakan APBN jika pengguna KRL sejumlah sekitar 800 ribu itu beralih menggunakan kendaraan pribadi, serta mengisi pertalite dan biosolar subsidi," jelasnya.
Ia menambahkan pengguna transportasi umum, termasuk KRL, mampu mengurangi emisi karbon di Jabodetabek. Menurut data, total emisi karbon dari sektor transportasi di Jakarta saja mencapai 182 juta ton. Di mana pemakaian satu liter mobil bensin mengeluarkan emisi sekitar 2,3 kg karbon.
"Praktik pembedaan tarif akan menyebabkan kerumitan. Selain kriteria yang tidak jelas, dapat terjadi kekacauan karena ada yang merasa berhak untuk duduk atau perlakuan lebih lain. Akan ada keributan antara 'kaya' dan 'miskin', yang diakibatkan kebijakan tersebut," ungkapnya.
Jika memang ada masalah terhadap besaran subsidi KRL Jabodetabek, Gusti menyarankan Menhub Budi Karya sebaiknya mengusulkan pengalihan subsidi dan kompensasi BBM saja.
"Kalau tidak, presiden dapat mempertimbangkan pengganti yang lebih memiliki keberpihakan terhadap transportasi massal, APBN, dan iklim," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/pta)Harga jual emasPT Aneka Tambang(Persero) Tbk atau Antamberada di posisi Rp1,022 juta per gram pada Selasa (3/1). Harga emas tercatat turun Rp4.000 dari Rp1,026 juta per gram pada perdagangan sebelumnya.
Senada, harga pembelian kembali (buyback) juga turun Rp3.000 dari Rp926 ribu menjadi Rp923 ribu per gram.
Berdasarkan data Antam, harga jual emas berukuran 0,5 gram senilai Rp561 ribu, 2 gram Rp1,98 juta, 3 gram Rp2,95 juta, 5 gram Rp4,88 juta, 10 gram Rp9,71 juta, 25 gram Rp24 juta, dan 50 gram Rp48 juta.
Harga jual emas tersebut sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas emas batangan sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara itu, harga emas di perdagangan internasional berdasarkan acuan pasar Commodity Exchange COMEX menguat 0,50 persen menjadi US.835,3 per troy ons. Harga emas di perdagangan spot juga menguat 0,32 persen ke US.829,8 per troy ons pada pagi ini.
Senior Analis DCFX Lukman Leong memproyeksi harga emas akan stabil pada sesi perdagangan pertama 2023 hari ini. Hal ini disebabkan karena pada umumnya investor masih belum aktif.
Lukman menambahkan pergerakan harga emas minggu ini akan dipengaruhi data ekonomi penting seperti non-farm payroll (NFP) atau tingkat ketenagakerjaan AS.
"Investor juga cenderung wait and seemenantikan petunjuk dari The Fed dalam risalah pertemuan besok," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.
Hari ini, Lukman memperkirakan harga emas internasional berada dalam rentang supportUS.820 per troy ons dan resistanceUS.835 per troy ons.
[Gambas:Video CNN]
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur besaran pesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK. Dalam beleid itu, besaran pesangin maksimal 9 kali upah.
Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal tersebut.
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Lihat Juga :![]() |
Selain pesangon, beleid juga mengatur soal pemberian uang penghargaan masa kerja. Dalam ayat (3) Pasal 156 besaran uang masa kerja diberikan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Sedangkan, ayat (4) Pasal 156 mengatur uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan yang di-PHK sebagai berikut:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
[Gambas:Video CNN]
Pemerintah resmi menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12). Penerbitan demi menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
(pta/agt)Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menolak isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker). Buruh menuntut 9 poin utama sebagai landasan revisi Perppu Ciptaker.
"Sikap Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh menyatakan pasal yang ada di perppu itu harus dicabut dan diperbaiki. Dengan demikian ada peluang untuk memperbaiki pasal-pasal lain yang diminta, diusulkan oleh serikat buruh, termasuk Partai Buruh kepada pemerintah," tegas Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (2/1).
Iqbal menjelaskan serikat buruh sebenarnya sudah berdiskusi secara informal dengan unsur pengusaha, yakni Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Buruh juga telah mencapai kesepahaman berupa 9 poin penting yang harus diakomodasi dalam Perppu Ciptaker.
"Kami sudah minta perbaiki itu (jam kerja). Bahwa kalau 5 hari kerja, liburnya 2 hari dalam seminggu. Kalau 6 hari kerja, liburnya sehari. Eh, pembuat perppu ini malah gak ngikutin, buru-buru dan nampaknya pembuatnya sama (dengan UU Ciptaker)," tegas Iqbal.
Ketujuh, pengaturan soal cuti, termasuk buruh atau pekerja perempuan. Menurut Iqbal, upah pekerja perempuan yang mengambil cuti melahirkan atau haid harus dibayarkan. Namun, dalam Perppu Ciptaker dan UU Ciptaker hal tersebut tidak dijamin.
Iqbal menyalahkan pembuat perppu yang tak mendengar aspirasi buruh tersebut. Menurutnya, jangan salahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tak mendetail mencermati keseluruhan isi Perppu Ciptaker tersebut, melainkan pembuat yang menurutnya adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Kedelapan, terkait tenaga kerja asing (TKA). Kesembilan, sekaligus yang terakhir adalah tentang sanksi pidana yang dihapuskan. Di mana sebelumnya dimuat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lalu dihapuskan di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker dan berlanjut ke Perppu Ciptaker.
"Ada 9. Itu sudah ada kesepahaman dengan tim Kadin. Partai Buruh tidak percaya dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), kami juga tidak percaya dengan DPR RI. Dibahas-dibahas, dibentuk tim kecil di DPR RI, hasilnya dibuang ke keranjang sampah," pungkas Iqbal.
[Gambas:Video CNN]
Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menolak isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker). Buruh menuntut 9 poin utama sebagai landasan revisi Perppu Ciptaker.
"Sikap Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh menyatakan pasal yang ada di perppu itu harus dicabut dan diperbaiki. Dengan demikian ada peluang untuk memperbaiki pasal-pasal lain yang diminta, diusulkan oleh serikat buruh, termasuk Partai Buruh kepada pemerintah," tegas Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (2/1).
Iqbal menjelaskan serikat buruh sebenarnya sudah berdiskusi secara informal dengan unsur pengusaha, yakni Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Buruh juga telah mencapai kesepahaman berupa 9 poin penting yang harus diakomodasi dalam Perppu Ciptaker.
"Kami sudah minta perbaiki itu (jam kerja). Bahwa kalau 5 hari kerja, liburnya 2 hari dalam seminggu. Kalau 6 hari kerja, liburnya sehari. Eh, pembuat perppu ini malah gak ngikutin, buru-buru dan nampaknya pembuatnya sama (dengan UU Ciptaker)," tegas Iqbal.
Ketujuh, pengaturan soal cuti, termasuk buruh atau pekerja perempuan. Menurut Iqbal, upah pekerja perempuan yang mengambil cuti melahirkan atau haid harus dibayarkan. Namun, dalam Perppu Ciptaker dan UU Ciptaker hal tersebut tidak dijamin.
Iqbal menyalahkan pembuat perppu yang tak mendengar aspirasi buruh tersebut. Menurutnya, jangan salahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tak mendetail mencermati keseluruhan isi Perppu Ciptaker tersebut, melainkan pembuat yang menurutnya adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Kedelapan, terkait tenaga kerja asing (TKA). Kesembilan, sekaligus yang terakhir adalah tentang sanksi pidana yang dihapuskan. Di mana sebelumnya dimuat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lalu dihapuskan di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker dan berlanjut ke Perppu Ciptaker.
"Ada 9. Itu sudah ada kesepahaman dengan tim Kadin. Partai Buruh tidak percaya dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), kami juga tidak percaya dengan DPR RI. Dibahas-dibahas, dibentuk tim kecil di DPR RI, hasilnya dibuang ke keranjang sampah," pungkas Iqbal.
[Gambas:Video CNN]
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja tetap menghapus hak pekerja mendapatkan dua hari libur dalam seminggu.
Penghapusan hak libur dua hari bagi pekerja itu diatur dalam pasal 79 ayat 2 huruf b yang berbunyi;
"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."
Pada pasal 79 ayat 5 tetap menyebutkan adanya istirahat panjang. Tapi tidak mengatur ketentuan teknisnya, hanya berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja. Berikut bunyinya:
Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Adapun, ketentuan waktu libur memang menjadi salah satu kontroversi saat UU Cipta Kerja diterbitkan. Salah satu hal yang menjadi polemik adalah terkait hak libur untuk pekerja yang jadi hanya 1 hari dalam seminggu.
[Gambas:Video CNN]
《indo777slot》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot online terbaru 2022Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《indo777slot》bab terbaru。