cara transfer dana kredivo ke rekening 729Jutaan kata 528802Orang-orang telah membaca serialisasi
《sgp slot online》
Taipan India datangkan Rihanna pada pesta pranikah Anant******Jakarta (ANTARA) - Taipan India Mukesh Ambani (66) mendatangkan ratu Pop RnB Rihanna dan sejumlah tamu terhormat lainnya pada pesta pranikah putra bungsunya Anant Ambani (28) di Gujarat, yang akan mempersunting teman masa kecilnya Radhika Merchant (29), putri pebisnis Viren Merchant (58).
Meskipun pernikahan itu baru akan dilangsungkan pada Juli, menurut Time, pesta pranikah yang mewah digelar selama tiga hari dimulai pada Jumat (1/3) hingga Minggu (3/3) di kota kilang minyak milik keluarga Ambani, Jamnagar.
Daftar tamu mereka bertabur bintang sebanyak 1.200 orang, termasuk Bill Gates, Mark Zuckerberg dari Meta, salah satu pendiri Blackrock Larry Fink, CEO Alphabet Sundar Pichai, dan putri politikus Amerika Serikat Donald Trump, Ivanka Trump.
Baca juga: Selebritas dunia berkumpul di pernikahan putra orang terkaya India
Miliarder India lainnya, Gautam Adani juga tampak hadir di pesta itu, bersama dengan sejumlah pemain kriket India dan bintang Bollywood seperti Shah Rukh Khan, Salman Khan, Deepika Padukone, hingga Janhvi Kapoor.
Janhvi terlihat membagikan video dirinya di media sosialnya bersama Rihanna saat bergoyang 'Thumka' mengikuti alunan lagu aransemen ulang dari film 'Dhadak' (2018) bertajuk 'Zingaat".
Rihanna (36) mengawali dengan medley lagu-lagunya, termasuk 'We Found Love', 'Work', 'Wild Thoughts', 'Birthday Cake', 'Pour It Up', dan 'Pose' di atas panggung 'konser pranikah' yang disiapkan untuknya di India saat pesta koktail pada Jumat (1/3) malam.
Pelantun 'Diamonds' itu kembali berangkat ke negaranya pada Sabtu (2/3) pagi sekitar 6.00 waktu Gujarat, saat kunjungan ke pusat penyelamatan hewan keluarga Ambani dan malamnya, pesta 'Sangeet' digelar.
Baca juga: Orang terkaya India Mukesh Ambani buat aplikasi saingi Zoom
Dalam beberapa tahun terakhir, Ambani sibuk menyusun rencana suksesi dengan si kembar berusia 31 tahun Isha dan Akash, serta calon pengantin pria, yang bergabung dengan dewan direksi perusahaan raksasanya Reliance pada Agustus lalu.
Reliance yang didirikan oleh ayah Mukesh, Dhirubhai Ambani, mengatur banyak bisnis mulai dari penyulingan minyak bumi hingga ritel, telekomunikasi, makanan, dan layanan streaming digital. Bisnis itu membuat keluarga Ambani, termasuk istri Mukesh, Nita, dan tiga anaknya mewarisi kekayaan senilai 243 miliar dolar AS.
Anant Ambani saat ini menjabat sebagai Direktur Bisnis Energi Terbarukan Reliance dan Reliance Foundation. Pada 19 Januari 2023, dia bertunangan dengan Radhika, yang juga menjabat sebagai dewan direksi di perusahaan farmasi keluarga Merchant, Encore Healthcare, dalam sebuah upacara tradisional 'Gol Dhana' di Antilia, Mumbai.
Baca juga: Rihanna lakukan konser penuh pertama di acara pernikahan di India
Penerjemah: Abdu Faisal
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024
KPU ancang******Semarang (ANTARA) - Jadwal hari-H pencoblosan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota tampaknya tidak mengalami perubahan atau tetap pada tanggal 27 November 2024.
Satu dari 38 provinsi di Indonesia yang tidak menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Begitu pula enam dari 514 kabupaten/kota tidak menyelenggarakan pesta demokrasi.
Keenam daerah itu berada di Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kotamadya Jakarta Timur, dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.
Di sela kesibukannya menyelenggarakan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan jadwal pilkada serentak sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon, baik paslon dari partai pengusung maupun paslon perseorangan, mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Selang sehari, 27 Agustus, pendaftaran pasangan calon sampai dengan 29 Agustus 2024.
Sementara itu, rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 akan berakhir hingga 20 Maret 2024. Calon anggota legislatif (caleg) terpilih akan ikut pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi/kabupaten/kota. Namun, jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Bagi caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI, dijadwalkan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024.
Bisa jadi pada saat pendaftaran peserta pilkada, 27—29 Agustus 2024, mereka yang masih berstatus caleg terpilih mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Padahal, persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf s, yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif.
Dalam ketentuan itu menyebutkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Pengujian konstitusionalitas
Di tengah KPU mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) bernama Nur Fauzi Ramadhan dan Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.
Karena belum jelas aturan mainnya, kata Nur Fauzi, pihaknya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pemilu anggota legislatif (pileg) bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak.
Nur Fauzi, mahasiswa Semester VIII FHUI, berharap jangan sampai pileg menjadi ajang test the water(cek ombak). Hal ini mengingat, tidak menutup kemungkinan caleg terpilih punya niat ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan menjadikan pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) sebelum mereka ikut pilkada.
Kendati MK pada hari Kamis (29/2) pukul 16.02 WIB menolak permohonan pemohon, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, terdapat dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada bulan November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.
Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada bulan November 2024.
Oleh karena itu, kata Titi, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang-tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.
Substansi penting lainnya, melalui pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menekankan dan menegaskan agar KPU RI mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Apabila merujuk putusan MK tersebut, kemungkinan kecil terjadi perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal penetapan calon peserta pilkada serentak pada tanggal 22 September 2024, kemudian hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.
Kendati demikian, publik masih menunggu keputusan pembentuk undang-undang terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 21 November 2023, menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Label:slot gacor hari ini 2023 terbaru、situs pinjol resmi、slot fafafa uang asli demo
Terkait:judi slot gacor 2022、mingguan paito hk、5unsur1、slot177 online、bonus new member 200 di depan、kata kata kakek zeus、rtp halte4d、angkasa168、bo slot gacor mudah maxwin、cukongslot
bab terbaru:bo slot pakai dana(2024-07-10)
Perbarui waktu:2024-07-10
《sgp slot online》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cara pinjam uang di dana rupiahHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《sgp slot online》bab terbaru。