furla 77 demo 444Jutaan kata 750883Orang-orang telah membaca serialisasi
《aplikasi belanja cicilan online》
Presiden sebut Mahfud Menko Polhukam terlama menjabat di kabinetnya******
Hal itu disampaikan Presiden saat menerima Mahfud Md yang menyerahkan surat pengunduran diri sebagai menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, sebagaimana diungkapkan Mahfud Md usai pertemuan itu.
Baca juga: Jokowi konfirmasi rencana pertemuan dengan Mahfud pada Kamis sore
“(Dalam pertemuan) Kita tersenyum, gembira, bercerita masa lalu ketika kita mulai bekerja. Bahkan Pak Presiden mengatakan bahwa Pak Mahfud ini adalah Menko Polhukam terlama dalam sepanjang pemerintahan Pak Jokowi,” kata Mahfud usai pertemuan dengan Presiden.
Pertemuan Mahfud bersama Jokowi berlangsung tertutup. Mahfud menyampaikan keterangan didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Baca juga: Mahfud temui Presiden di Istana untuk serahkan surat pengunduran diri
Menurut Presiden, kata Mahfud, Menko Polhukam sebelum-sebelumnya yakni Tedjo Edhy Purdijatno menjabat tidak sampai satu tahun.
Menko Polhukam selanjutnya Luhut Binsar Panjaitan hanya menjabat setahun empat bulan, lalu Wiranto menjabat sekitar tiga tahun enam bulan, sedangkan dirinya menjabat selama sekitar empat tahun enam bulan.
Mahfud menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan menteri karena perkembangan politik, yang mengharuskannya fokus kepada tugas lain.
“Karena perkembangan politik memang saya harus fokus ke tugas lain, sehingga saya mohon berhenti,” ujar Mahfud.
Mahfud menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden secara langsung Kamis petang di Istana Merdeka, Jakarta. Menurut dia, surat yang disampaikannya berisi tiga hal.
Pertama, Mahfud menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah mengangkatnya sebagai menteri pada 23 Oktober 2019 dengan penuh hormat. Sehingga secara resmi ia juga dengan penuh hormat menyatakan surat untuk mohon mengundurkan diri.
Kedua, mengenai substansi isi surat permohonan berhenti, dan ketiga, Mahfud memohon maaf apabila ada hal-hal yang kurang dapat dilaksanakan dengan baik selama menjadi menteri.
Baca juga: Usman Hamid: Keputusan Mahfud mundur sangat patut dihormati
Baca juga: PDIP: Mahfud mundur dari Kabinet Jokowi jadi keputusan bijak
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024
KPK tegaskan tetap proses perkara dugaan korupsi Eddy Hiariej******
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan hasil analisis dan pembahasan dalam forum bersama pimpinan komisi antirasuah, struktural penindakan, dan tim Biro Hukum KPK.
“Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut dengan lebih dahulu melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Ali dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis.
Ali menjelaskan bahwa perkara peradilan hanya menguji aspek formil, sementara substansi materi dugaan perbuatan Eddy dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham itu, masih perlu diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan Tipikor dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim pra peradilan yang diajukan pemohon EOSH,” tutur Ali.
Terlepas dari itu, KPK menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bagian kontrol pada proses penyelesaian perkara pidana korupsi.
“Perkembangan akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat,” ujar Ali.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono memutuskan penetapan tersangka atas mantan Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah. Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/1).
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK), sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono.
Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Estiono.
Eddy Hiariej merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.
Selain Eddy, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Sementara itu, seorang lainnya yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) telah ditahan oleh komisi antirasuah.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
Label:rumah303、olx777、168jackpot
Terkait:tafsir mimpi ikan togel、slot d、angka jitu 3d sydney hari ini、pinjaman online di instagram yang terpercaya、slot online terpercaya、mpo222、trik slot domino、situs slot paling mudah menang、rtp naga303、situs paling gacor saat ini
bab terbaru:sgpslot live(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024
karena kurangnya pasokan di beberapa wilayah terutama akibat dari faktor cuaca dan rusaknya beberapa akses jalanJakarta (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan kenaikan harga komoditas pangan termasuk beras terjadi akibat faktor cuaca dan rusaknya beberapa akses infrastruktur.
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024
Beri waktu sehari, 2 hari, 3 hari ... 'kan baru kemarin sore surat pengunduran diri diserahkan.Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa keputusan presiden (keppres) tentang pengunduran diri Mohammad Mahfud Md. sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sedang disiapkan.
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024
..., dari penanaman modal minimal 25 juta dolar AS menjadi minimal 5 juta dolar AS untuk masa tinggal selama 5 tahun.Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan bahwa persyaratan golden visa bagi investor, khususnya perusahaan asing, yang hendak menanam modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) diturunkan.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Fajar Satriyo
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024
《aplikasi belanja cicilan online》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,bayar kredivo shopeeHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《aplikasi belanja cicilan online》bab terbaru。