indoplay88 780Jutaan kata 723998Orang-orang telah membaca serialisasi
《promo gojek xxi》
Ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional******Semarang (ANTARA) - Di tengah rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 yang dijadwalkan hingga 20 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon terkait dengan parliamentary threshold (ambang batas parlemen) minimal 4 persen dari suara sah secara nasional.
Meski rekapitulasi secara manual belum selesai, publik bisa mengikuti perkembangan hasil real countKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) atau tinggal klik pemilu2024.kpu.go.id.
Publik pun bisa memprediksi partai politik mana saja yang memenuhi ambang batas parlemen, khususnya pada Pemilu Anggota DPR RI, yang diikuti 18 partai politik nasional. Pada pemilu anggota legislatif (pileg) ini tercatat 9.918 calon anggota DPR RI yang memperebutkan 580 kursi DPR RI di 84 daerah pemilihan (dapil).
Sesuai dengan nomor urut peserta Pemilu 2024: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Terkait dengan putusan MK saat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tengah berlangsung di tingkat kabupaten/kota, sontak publik pun ada yang beranggapan semua partai politik peserta Pemilu Anggota DPR RI bakal lolos ke Senayan (Gedung MPR/DPR/DPD RI), asalkan meraih suara terbanyak di daerah pemilihan (dapil), meski tak capai parliamentary threshold.
Namun, sebelum syak wasangka berlanjut terkait dengan putusan MK yang akan meloloskan partai tertentu ke Senayan, alangkah baiknya membaca Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 secara saksama.
Dalam putusan MK itu ditegaskan bahwa ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional. Dengan demikian, hanya peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional yang diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak mencapai parliamentary thresholdtidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap dapil, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 415 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Seperti diketahui bahwa Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili Khoirunnisa Nur Agustyati (Ketua Pengurus Yayasan Perludem) dan Irmalidarti (Bendahara Pengurus Yayasan Perludem) mengajukan permohonan pengujian UU No. 7/2017 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa norma Pasal 414 ayat (1) UU No. 7/2017 adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu Anggota DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu Anggota DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Mahkamah, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, berpendapat bahwa berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ketentuan dalam norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera ada perubahan dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain:
Pertama, didesain untuk digunakan secara berkelanjutan; kedua, perubahan norma ambang batas parlemen, termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen, dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Ketiga, perubahan itu dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik; keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029; kelima, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Merespons putusan MK itu, pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini berharap, ke depan, pembentuk undang-undang harus merumuskan ambang batas parlemen secara terbuka, transparan, akuntabel, dan partisipatoris.
Pembentuk undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI, perlu memperhatikan pemenuhan kedaulatan rakyat, proporsionalitas hasil pemilu, serta penyederhanaan partai. Selain itu, menggunakan metode yang terukur dan jelas, sehingga rasionalitas kebijakan tetap terjaga.
Pemberitaan sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis (29/2), mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian terkait dengan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional, sebagaimana termaktub dalam UU No. 7/2017. (Sumber: ANTARA, Kamis, 29 Februari 2024)
Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".
Perludem ingin norma pada pasal tersebut diganti menjadi "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan: a. Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan; b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan".
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4 persen dimaksud dalam pasal tersebut.
Saldi juga menyebut angka ambang batas parlemen tersebut juga berdampak pada konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu.
Pada Pemilu 2004, misalnya, suara yang terbuang atau tidak dapat dikonversi menjadi kursi sebanyak 19.047.481 suara sah atau sekitar 18 persen dari suara sah secara nasional.
Kebijakan ambang batas parlemen telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih. Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika perolehan suara lebih banyak, namun tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen.
Hal demikian disadari atau tidak, baik langsung maupun tidak, telah mencederai kedaulatan rakyat, prinsip keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang adil bagi semua kontestan pemilu, termasuk pemilih yang menggunakan hak pilih.
Berdasarkan hal tersebut, kata Saldi, dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak disusun sesuai dengan dasar metode dan argumen yang memadai, pada dasarnya dapat dipahami oleh Mahkamah.
Sementara itu, rekomendasi norma yang diajukan oleh Perludem dalam petitum, tidak dapat dikabulkan oleh MK karena hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang untuk dirumuskan lebih lanjut.
Dengan demikian, Mahkamah menyatakan bahwa dalil permohonan pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2024
Moeldoko: Ada masalah distribusi dan tata kelola beras di ritel modern******
Perlu tata kelola penanganan pangan dalam negeri secara menyeluruh, salah satunya dengan melakukan relaksasiJakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebutkan ada masalah distribusi dan tata kelola beras pada penjualan di toko ritel modern di tanah air.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024
Ekonomi Sumbar tumbuh 4,3 persen meski terdampak erupsi******Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Sumatera Barat (Sumbar) menyebutkan ekonomi provinsi setempat pada triwulan IV 2023 tetap tumbuh positif 4,30 persen secara year on year(yoy) meskipun sempat terdampak erupsi Gunung Marapi.
"Kondisi ekonomi Provinsi Sumbar terbukti mampu menghadapi berbagai tantangan di tengah ketidakpastian ekonomi termasuk erupsi Gunung Marapi yang terjadi pada Desember 2023," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Sumbar Syukriah HG di Padang, Jumat.
Kemudian, secara kumulatif, pertumbuhan ekonomi di Ranah Minang pada triwulan I hingga triwulan IV tahun 2023 tumbuh 4,62 persen jika dibandingkan dengan triwulan I hingga triwulan IV tahun 2022 (c to c).
Syukriah mengatakan kinerja ekonomi 2023 juga menguat dibandingkan dengan 2022 meskipun belum mencapai lima persen seperti sebelum terjadinya pandemi COVID-19. Kendati demikian, pertumbuhan ekonomi yang tetap positif di akhir 2023 menunjukkan APBN bekerja secara optimal, dan dapat menjadi penopang menghadapi risiko perekonomian global di 2024.
Baca juga: DLH Sumbar motivasi daerah untuk olah sampah jadi barang ekonomi
Di awal 2024, kinerja penerimaan maupun belanja APBN juga mengalami tren positif. Realisasi APBN sampai dengan 31 Januari 2024 tercatat sebesar Rp657,76 miliar atau 8,04 persen terhadap target APBN 2024.
Sejalan itu, belanja negara juga mengalami peningkatan 49,97 persen atau setara dengan Rp932,51 miliar.
Secara nominal, realisasi komponen pendapatan terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp517,25 miliar dan tumbuh 8,63 persen secara yoy. Peningkatan ini didorong oleh pertumbuhan positif pada komponen penerimaan pajak dalam negeri sebesar 19,50 persen secara yoy.
"Penerimaan pajak yang sangat baik dipengaruhi aktivitas ekonomi yang terus membaik serta diiringi kenaikan angsuran PPh Badan serta pemberlakuan tarif efektif Pasal 21 mulai 1 Januari 2024," jelas dia.
Baca juga: Deputi Gubernur BI tekankan tiga aspek untuk kemajuan ekonomi kreatif
Di sisi lain, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat mencapai Rp140,51 miliar (9,76 persen dari target) atau tumbuh 149,53 persen. Peningkatan PNBP tersebut sejalan dengan adanya penetapan dua instansi di wilayah Sumbar sebagai badan layanan umum (BLU) baru.
Lebih lanjut, penerimaan pajak di Ranah Minang bersumber dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Realisasi penerimaan pajak dalam negeri tercatat sebesar Rp508,21 miliar atau mencapai 8,66 persen terhadap target pada APBN 2024.
Ia menjelaskan realisasi penerimaan pajak dalam negeri tumbuh 19,50 persen (yoy) didorong oleh peningkatan signifikan pada komponen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 233,33 persen (yoy). Secara nominal, jenis pajak yang memiliki kontribusi terbesar terhadap total penerimaan pajak dalam negeri di Sumbar yaitu Pajak Penghasilan dengan realisasi Rp389,73 miliar.
Sementara itu, realisasi penerimaan pajak perdagangan internasional tercatat sebesar Rp14,04 miliar, terkontraksi sebesar 74,50 persen (yoy). Kontraksi penerimaan pajak tersebut akibat penurunan realisasi komponen bea masuk sebesar 85,81 persen (yoy), dan bea keluar (BK) sebesar 73,49 persen (yoy).
"Penurunan komponen bea keluar salah satunya dipengaruhi penurunan volume ekspor komoditas minyak sawit dan produk turunannya," jelasnya.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024
Label:panen77slot、cara dapat uang 50 ribu sehari、hk kamis tarikan jp paus
Terkait:slot gacor deposit 5000、toko voucher game、situs slot emas、slot terbaik 2022、beo4d、situs slot jayatogel、paito taiwan harian、slot situs gacor、mediaslot88、togel artinya
bab terbaru:aplikasi cicilan tanpa kartu kredit(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
《promo gojek xxi》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pinjaman online yang aman dan terpercayaHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《promo gojek xxi》bab terbaru。