petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

erek32

cuan138 205Jutaan kata 338Orang-orang telah membaca serialisasi

《erek32》

BNPB: Lima orang meninggal dunia dalam bencana longsor di Intan Jaya******

BNPB: Lima orang meninggal dunia dalam bencana longsor di Intan Jaya
Tim petugas gabungan dibantu warga mencari korban bencana banjir dan tanah longsor di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, Jumat (9/2/2024). ANTARA/HO-BNPB/aa.
​​​​​​Perkembangan terakhir lima warga meninggal dunia dan satu lainnya luka berat akibat bencana ini
Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan hingga Jumat ini sebanyak lima orang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia akibat bencana banjir dan tanah longsor di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua.

​​​​​​"Perkembangan terakhir lima warga meninggal dunia dan satu lainnya luka berat akibat bencana ini," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam laporan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia menyebutkan terjalnya medan perbukitan dan cuaca buruk cukup menghambat operasi kedaruratan bencana oleh tim gabungan yang terdiri atas personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Polres, dan Koramil Intan Jaya.

Kendati demikian, BNPB memastikan tim gabungan tersebut masih berupaya mengevakuasi para korban terdampak dengan memanfaatkan peralatan dan segenap sumber daya yang dibantu pengurus gereja hingga warga setempat.

Baca juga: Pemprov Papua Tengah kirim bantuan tanggap darurat ke dua kabupaten

Sebelumnya, Bupati Intan Jaya telah menetapkan status tanggap darurat bencana tanah longsor dan banjir bandang di wilayah itu, sebagaimana termaktub dalam surat Keputusan Bupati Intan Jaya dengan nomor 100.3.3.2-024 tahun 2024.

Status tanggap darurat tersebut berlaku selama 14 hari terhitung 7 – 20 Februari 2024 .

Pemerintah Intan Jaya melaporkan selain menimbun pemukiman penduduk, material longsor dari perbukitan lebih dari tiga meter itu juga menimbun akses jalan dan perkebunan warga pada sejumlah daerah di Distrik Sugapa; Kampung Yoparu Bulagi, Yoparu Galunggama, Yoparu Ngamagae, Wandoga, Yokatapa, Kumbalagupa, Bilogai, Puyagia Baitapa dan Zambili.

"BPBD Intan Jaya masih melakukan pendataan terhadap jumlah warga terdampak, mereka yang melakukan pengungsian, dan jumlah rumah terkena tanah longsor," kata dia.

Baca juga: Kapolres Intan Jaya: Aktivitas warga di Sugapa berangsur pulih
Baca juga: BNPB petakan zona berisiko tinggi terjadi longsor di Banjarnegara

Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024

Ditjen Imigrasi: Pembayaran eVisa RI bisa pakai kartu kredit dan debit******

Ditjen Imigrasi: Pembayaran eVisa RI bisa pakai kartu kredit dan debit
Ilustrasi - Pembayaran eVisa Indonesia secara daring, baik melalui debit, kredit, hingga kode tagihan (billing). ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham/aa.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Pramella Yunidar mengatakan pembayaran visa elektronik atau eVisa Indonesia oleh warga negara asing bisa menggunakan kartu kredit dan debit.

Hal itu karena laman resmi pembuatan visa sudah terintegrasi dengan sistem pembayaran secara dalam jaringan atau daring untuk mempermudah WNA melakukan pembayaran eVisa dari manapun, mirip seperti berbelanja daring.

"Bisa gunakan kartu debit atau kredit berlogo Visa dan Mastercard danJCB. Tinggal ikuti saja petunjuk pembayaran pada website,” ujar Pramella dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan WNA dapat mengajukan permohonan eVisa Indonesia secara mandiri melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id.

Baca juga: Imigrasi: Kebijakan eVisa menutup ruang gerak biro jasa

Untuk pembayaran dengan kartu kredit, lanjut Pramella, WNA tidak diwajibkan menggunakan kartu milik pribadi. Mereka dapat menggunakan kartu kredit selain miliknya, dengan memastikan batas penggunaan kartu masih tersedia.

Selain pembayaran menggunakan kartu kredit dan kartu debit, pembayaran eVisa Indonesia juga dapat dilakukan melalui kode tagihan (billing).

Untuk metode pembayaran tersebut, WNA memerlukan bantuan warga negara Indonesia selaku penjamin atau penanggung jawab.

Perlunya bantuan WNI karena pembayaran kode tagihan menggunakan mata uang rupiah dan difasilitasi oleh bank yang ada di Indonesia. Pembayaran kode tagihan dapat dilakukan melalui mesin ATM, mobile banking, hingga e-commerce yang menyediakan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

"Setelah eVisa dibayarkan maka akan masuk tahap proses penerbitan," katanya.

Baca juga: Ditjen Imigrasi mulai buka pelayanan calling visa bagi WNA tertentu

Untuk Electronic Visa on Arrival (eVoA), Pramella menjelaskan bahwa umumnya akan terbit dalam waktu 1x24 jam. Sedangkan untuk jenis visa lainnya akan terbit dalam empat hari sampai lima hari, dengan catatan WNA telah memenuhi semua persyaratan.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengumumkan WNA pemegang visa kunjungan dapat memperpanjang visa dan izin tinggal mereka lewat laman resmi Imigrasi per 31 Desember 2023.

Perpanjangan visa itu berlaku untuk pemegang visa kunjungan wisata (indeks C1), pengobatan (C3), urusan pemerintahan (C4), kursus singkat (C9), dan kunjungan bisnis (C11).

Layanan baru itu telah diuji coba oleh Imigrasi dan mulai berlaku efektif pada 31 Desember 2023 sekaligus menandai pergantian tahun.

Baca juga: Dirjen Imigrasi targetkan 1.000 peminat Golden Visa di 2024
Baca juga: Imigrasi keluarkan visa multiple entry 5 tahun untuk bisnis dan wisata

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:pinjaman klik kami

Perbarui waktu:2024-07-04

Daftar bab terbaru
info situs gacor
situs gacor adalah
babawin slot
aerox88
60 togel
oke77
lazada bisa bayar pakai akulaku
terang4d
tafsir mimpi orang hamil togel
Daftar isi semua bab
Bab 1 slot gacor deposit pulsa tanpa potongan
Bab 2 389sport
Bab 3 dota4d
Bab 4 trik curang slot
Bab 5 daftar slot online terbaru
Bab 6 roma4d login
Bab 7 pinjam tanpa agunan
Bab 8 cara mencairkan kredivo ke rekening
Bab 9 situs judi slot 999
Bab 10 rupiahtoto rtp
Bab 11 hey link slot demo
Bab 12 situs khusus slot gacor
Bab 13 bonus new member 100 to rendah
Bab 14 mpo2888
Bab 15 situs slot gacor gampang jp
Bab 16 slot terkini
Bab 17 makmurqq
Bab 18 ceri77
Bab 19 qq8889
Bab 20 delima88
Klik untuk melihattersembunyi di tengah8901bab
perjalanan waktuBacaan TerkaitMore+

Dunia Slam Dunk Mito Yohei

daftar game online slot
Empat langkah proaktif lindungi data pribadi di ponsel
Ilustrasi - Melindungi data pribadi di media sosial. ANTARA/Pexels/am.
Jakarta (ANTARA) - Pada era serba internet ketika data terus dikumpulkan dan dianalisis, maka risiko pelanggaran data, pelanggaran privasi sampai pencurian data menjadi lebih besar dibandingkan zaman sebelumnya.

Setiap negara memiliki aturan tentang keamanan siber, ada kalanya aplikasi tertentu dibatasi di sebuah negara meskipun ia populer di negara lain. Tapi, tidak semua orang mau berhenti menggunakan sebuah aplikasi, mereka mencari cara alternatif misalnya menggunakan aplikasi pengganti atau bahkan yang tidak resmi.

Perusahaan keamanan siber Kaspersky melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu, membagikan empat langkah proaktif untuk melindungi data pribadi, terutama di ponsel.

Baca juga: Aftech sebut pentingnya perlindungan data pribadi dan keamanan siber

Baca juga: Perlindungan data pribadi jadi isu utama pekan keamanan siber di China

1. Tidak terburu-buru memasang aplikasi

Ketika ada wacana sebuah aplikasi sedang disoroti, tidak berarti aplikasi tersebut akan segera dilarang. Terburu-buru mencari aplikasi alternatif, apalagi yang tidak resmi, bisa saja membahayakan data pribadi.

Sebelum memasang apa pun yang belum terverifikasi pada perangkat apapun, sebaiknya pertimbangkan pro dan kontra. Toko aplikasi menjadi pilihan yang paling aman untuk memasang aplikasi.

2. Pelajari hak privasi

Cara terbaik untuk melindungi data pribadi adalah dengan mempelajari aturan yang berlaku di dalam negeri tentang hak konsumen dan pemrosesan data pribadi. Selain itu, baca juga kebijakan privasi aplikasi.

Hal-hal yang perlu diperiksa antara lain ialah apakah penyelenggara aplikasi menghormati hak pengguna dan data apa saja yang mereka kumpulkan.

3. Tidak berbagi data secara berlebihan

Salah satu pilihan terbaik adalah meminimalisasi jumlah data yang dibagikan kepada aplikasi karena ada risiko pengungkapan tidak sengaja atau penyalahgunaan data pribadi karena keamanan tidak memadai. Selain itu, ketika data pribadi dibagikan, seringkali sulit untuk mengontrol distribusi dan penggunaannya sehingga berpotensi menimbulkan masalah privasi pada jangka panjang.

Oleh karena itu, pertimbangkan data apa saja yang diberikan dan pastikan data yang dibagikan sesuai dengan fungsi aplikasi.

4. Solusi keamanan

Memasang solusi keamanan pada perangkat membantu aplikasi tidak mengakses informasi pribadi, mengingatkan pengguna jika data bocor dan memberi tahu pengguna jika mengunduh berkas berbahaya.

Baca juga: Google Search hadirkan fitur deteksi dan penghapus data pribadi

Baca juga: Pakar keamanan siber ingatkan bahaya kebocoran data pribadi
 

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024

Pegadaian kecil Wanjie

main slot terpercaya
KKP siapkan aturan soal harga patokan benih bening lobster
Ilustrasi - Seorang petugas memperlihatkan benih lobster atau benur. ANTARA/HO-KKP/am.
Dari hasil survei lapangan dan kajian akademis, KKP menetapkan harga terendah sementara Rp8.500 per ekor
Kinabalu (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan Keputusan Menteri yang mengatur harga patokan terendah benih bening lobster (BBL) di nelayan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan nelayan. Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan Effin Martiana dalam keterangan diterima di Kinabalu, Malaysia, Jumat, menjelaskan Keputusan Menteri mengenai harga patokan terendah BBL sudah dalam tahap konsultasi publik. Konsultasi publik yang digelar di Cilacap, Jawa Tengah, untuk menampung aspirasi berbagai kalangan mengenai harga patokan terendah BBL di nelayan penangkap. "Dari hasil survei lapangan dan kajian akademis, KKP menetapkan harga terendah sementara Rp8.500 per ekor," ujarnya. Hasil itu menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan, dan masyarakat punya hak memberikan masukan.

Baca juga: KKP-Pemkab Sumba Timur sepakat bangun modeling budi daya udang

Baca juga: KKP galakkan program rehabilitasi terumbu karang di empat lokasi Effin menjelaskan harga patokan terendah Rp8.500 per ekor dengan mempertimbangkan berbagai hal, meliputi dari biaya variabel produksi, biaya tetap produksi, hingga margin keuntungan. Pada draf Rancangan Kepmen turut disebutkan patokan harga terendah dievaluasi paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pengaturan harga patokan terendah benih benih lobster menjadi jaminan agar nelayan tidak rugi saat menjual hasil tangkapan. Aturan ini juga untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya BBL dengan tetap mengutamakan keberlanjutan ekosistem, serta mendukung pembudidayaan BBL di luar negeri dan di dalam negeri yang berasal dari tangkapan nelayan kecil. Selain rancangan keputusan menteri tentang harga patokan terendah BBL di nelayan, KKP juga sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan, Pembudidayaan dan Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan yang saat ini dalam tahap menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: KKP siap kirim APK ke kapal Spanyol

Baca juga: KKP sebut Program PIT buka peluang investasi dari hulu ke hilir

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024

kelaparanku yang hebat

arenabet
Ditjen Imigrasi: Pembayaran eVisa RI bisa pakai kartu kredit dan debit
Ilustrasi - Pembayaran eVisa Indonesia secara daring, baik melalui debit, kredit, hingga kode tagihan (billing). ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham/aa.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Pramella Yunidar mengatakan pembayaran visa elektronik atau eVisa Indonesia oleh warga negara asing bisa menggunakan kartu kredit dan debit.

Hal itu karena laman resmi pembuatan visa sudah terintegrasi dengan sistem pembayaran secara dalam jaringan atau daring untuk mempermudah WNA melakukan pembayaran eVisa dari manapun, mirip seperti berbelanja daring.

"Bisa gunakan kartu debit atau kredit berlogo Visa dan Mastercard danJCB. Tinggal ikuti saja petunjuk pembayaran pada website,” ujar Pramella dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan WNA dapat mengajukan permohonan eVisa Indonesia secara mandiri melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id.

Baca juga: Imigrasi: Kebijakan eVisa menutup ruang gerak biro jasa

Untuk pembayaran dengan kartu kredit, lanjut Pramella, WNA tidak diwajibkan menggunakan kartu milik pribadi. Mereka dapat menggunakan kartu kredit selain miliknya, dengan memastikan batas penggunaan kartu masih tersedia.

Selain pembayaran menggunakan kartu kredit dan kartu debit, pembayaran eVisa Indonesia juga dapat dilakukan melalui kode tagihan (billing).

Untuk metode pembayaran tersebut, WNA memerlukan bantuan warga negara Indonesia selaku penjamin atau penanggung jawab.

Perlunya bantuan WNI karena pembayaran kode tagihan menggunakan mata uang rupiah dan difasilitasi oleh bank yang ada di Indonesia. Pembayaran kode tagihan dapat dilakukan melalui mesin ATM, mobile banking, hingga e-commerce yang menyediakan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

"Setelah eVisa dibayarkan maka akan masuk tahap proses penerbitan," katanya.

Baca juga: Ditjen Imigrasi mulai buka pelayanan calling visa bagi WNA tertentu

Untuk Electronic Visa on Arrival (eVoA), Pramella menjelaskan bahwa umumnya akan terbit dalam waktu 1x24 jam. Sedangkan untuk jenis visa lainnya akan terbit dalam empat hari sampai lima hari, dengan catatan WNA telah memenuhi semua persyaratan.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengumumkan WNA pemegang visa kunjungan dapat memperpanjang visa dan izin tinggal mereka lewat laman resmi Imigrasi per 31 Desember 2023.

Perpanjangan visa itu berlaku untuk pemegang visa kunjungan wisata (indeks C1), pengobatan (C3), urusan pemerintahan (C4), kursus singkat (C9), dan kunjungan bisnis (C11).

Layanan baru itu telah diuji coba oleh Imigrasi dan mulai berlaku efektif pada 31 Desember 2023 sekaligus menandai pergantian tahun.

Baca juga: Dirjen Imigrasi targetkan 1.000 peminat Golden Visa di 2024
Baca juga: Imigrasi keluarkan visa multiple entry 5 tahun untuk bisnis dan wisata

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

Murid legalis

jpwin88
Ketua MPR Bamsoet pastikan revisi UU Desa disahkan setelah Pemilu 2024
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Persatuan Perangkat Desa RI (PPDRI) Purbalinga saat kunjungan hari ke-21 di Dapil Jawa Tengah VII saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu (7/2/2024). ANTARA/HO-MPR/aa.
Tinggal sedikit lagi penyempurnaan dan diketok palu pada masa persidangan yang akan datang.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang setelah Pemilu 2024. "Akan disahkan pada masa sidang DPR RI mendatang. Hal ini mengingat mulai 7 Februari hingga 4 Maret 2024 DPR RI memasuki masa reses," kata Bamsoet dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.

Berbagai aspirasi dari kepala desa dan perangkat desa, menurut dia, sudah didengar, didalami, dan dibahas secara komprehensif oleh DPR RI bersama Pemerintah. "Tinggal sedikit lagi penyempurnaan dan diketok palu pada masa persidangan yang akan datang," ujarnya. Bamsoet mengemukakan bahwa titik cerah revisi UU Desa sudah terlihat dari kesepakatan pada pembahasan tingkat pertama antara Badan Legislasi DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri pada hari Senin (5/2/), bahwa masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. Sebelumnya, 6 tahun dengan maksimal tiga periode. Selain masa jabatan kepala desa, kata dia, hal lainnya sudah dibahas dalam revisi UU Desa terkait dengan penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.

Berikutnya ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait dengan pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, BPD, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa. Pasal lainnya, lanjut Bamsoet, Pasal 34A terkait dengan syarat jumlah calon kepala desa dalam pilkades, ketentuan Pasal 72 mengenai sumber pendapatan desa, serta Pasal 118 terkait dengan peralihan, dan ketentuan Pasal 121A mengenai pemantauan dan peninjauan undang-undang, sudah disisipkan dalam revisi UU tersebut. Bamsoet menegaskan bahwa revisi UU Desa harus bermuara pada peningkatan pembangunan desa yang berdampak pada stimulan bagi perubahan sosial dan pemberdayaan masyarakat desa. Pembangunan desa, menurut dia, memiliki peran sentral dalam dua aspek penting, yaitu upaya pengentasan masyarakat dari kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan pembangunan antarwilayah serta antara desa dan kota. Insentif fiskal yang dihadirkan melalui program dana desa, lanjut Bamsoet, harus dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin agar tepat sasaran sehingga dapat menjadi stimulus pembangunan desa. "Pembangunan desa harus mampu menghidupkan daya saing. Harus ada upaya sungguh-sungguh untuk memajukan desa sehingga menarik minat generasi muda untuk tinggal di desa dan membangun desa," katanya.

Baca juga: Puan sebut perangkat desa setuju revisi UU Desa dibahas usai pemilu
Baca juga: Setelah sampaikan aspirasi di DPR, kades diminta kembali bertugas

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

Penjelasan Guru yang Sebenarnya

roma4d login
Ditjen Imigrasi: Pembayaran eVisa RI bisa pakai kartu kredit dan debit
Ilustrasi - Pembayaran eVisa Indonesia secara daring, baik melalui debit, kredit, hingga kode tagihan (billing). ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham/aa.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Pramella Yunidar mengatakan pembayaran visa elektronik atau eVisa Indonesia oleh warga negara asing bisa menggunakan kartu kredit dan debit.

Hal itu karena laman resmi pembuatan visa sudah terintegrasi dengan sistem pembayaran secara dalam jaringan atau daring untuk mempermudah WNA melakukan pembayaran eVisa dari manapun, mirip seperti berbelanja daring.

"Bisa gunakan kartu debit atau kredit berlogo Visa dan Mastercard danJCB. Tinggal ikuti saja petunjuk pembayaran pada website,” ujar Pramella dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan WNA dapat mengajukan permohonan eVisa Indonesia secara mandiri melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id.

Baca juga: Imigrasi: Kebijakan eVisa menutup ruang gerak biro jasa

Untuk pembayaran dengan kartu kredit, lanjut Pramella, WNA tidak diwajibkan menggunakan kartu milik pribadi. Mereka dapat menggunakan kartu kredit selain miliknya, dengan memastikan batas penggunaan kartu masih tersedia.

Selain pembayaran menggunakan kartu kredit dan kartu debit, pembayaran eVisa Indonesia juga dapat dilakukan melalui kode tagihan (billing).

Untuk metode pembayaran tersebut, WNA memerlukan bantuan warga negara Indonesia selaku penjamin atau penanggung jawab.

Perlunya bantuan WNI karena pembayaran kode tagihan menggunakan mata uang rupiah dan difasilitasi oleh bank yang ada di Indonesia. Pembayaran kode tagihan dapat dilakukan melalui mesin ATM, mobile banking, hingga e-commerce yang menyediakan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

"Setelah eVisa dibayarkan maka akan masuk tahap proses penerbitan," katanya.

Baca juga: Ditjen Imigrasi mulai buka pelayanan calling visa bagi WNA tertentu

Untuk Electronic Visa on Arrival (eVoA), Pramella menjelaskan bahwa umumnya akan terbit dalam waktu 1x24 jam. Sedangkan untuk jenis visa lainnya akan terbit dalam empat hari sampai lima hari, dengan catatan WNA telah memenuhi semua persyaratan.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengumumkan WNA pemegang visa kunjungan dapat memperpanjang visa dan izin tinggal mereka lewat laman resmi Imigrasi per 31 Desember 2023.

Perpanjangan visa itu berlaku untuk pemegang visa kunjungan wisata (indeks C1), pengobatan (C3), urusan pemerintahan (C4), kursus singkat (C9), dan kunjungan bisnis (C11).

Layanan baru itu telah diuji coba oleh Imigrasi dan mulai berlaku efektif pada 31 Desember 2023 sekaligus menandai pergantian tahun.

Baca juga: Dirjen Imigrasi targetkan 1.000 peminat Golden Visa di 2024
Baca juga: Imigrasi keluarkan visa multiple entry 5 tahun untuk bisnis dan wisata

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

Pitcher Diamond Ace Kembali

koinid
Polisi gelar perkara untuk tetapkan tersangka kematian anak Tamara
Petugas melakukan ekshumasi jenazah Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak dari Tamara Tyasmara di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Selasa (6/1/2024). ANTARA/Khaerul Izan/pri.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).

Dante merupakan anak dari artis Tamara Tyasmara yang meninggal dunia di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1). "Hari ini kami melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi di Jakarta. Gelar perkara dilakukan setelah pihaknya menerima hasil kedokteran forensik terkait kegiatan ekshumasi terhadap korban dan hasil digital forensik berupa rekaman kamera pengawas (CCTV). "Dari dua hasil forensik tersebut sangat berguna dalam pembuktian 'scientific crime investigation' (penyidikan tindak pidana yang menggunakan berbagai disiplin ilmu baik ilmu murni atau terapan)," katanya.

Baca juga: Kronologi tewasnya anak Tamara Tyasmara, Polisi: Korban sempat muntah 
Tamara Tyasmara bersama kuasa hukumnya Sandi Arifin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (5/2/2024). (ANTARA/Ilham Kausar)
Saat ditanyakan mengenai hasil rekaman yang terlihat di CCTV, Rovan menjelaskan akan diungkap dalam gelar perkara yang dilakukan hari ini. "Karena untuk mencegah pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya. Begitupun dengan hasil ekshumasi terhadap jenazah Dante, Rovan belum bisa menjelaskan secara detail karena bukan bidangnya. Ekshumasi merupakan proses menggali atau mengeluarkan (tubuh dan lain-lain) dari bawah tanah. "Hasil ekshumasi dan detail terkait digital forensik akan disampaikan oleh ahlinya langsung karena untuk digital forensik akan dilakukan secara detail menit demi menit detik demi detik. Nanti kami akan hadirkan ahli digital forensik dan kedokteran forensik," katanya. Rovan juga menambahkan untuk pemeriksaan saksi di tahap penyidikan kasus ini telah diperiksa sebanyak 16 orang saksi.

Baca juga: Kasus anak Tamara, Polda Metro Jaya naikkan status ke penyidikan 
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu (kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (22/1/2024). (ANTARA/Ilham Kausar)
Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan pada kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak dari artis Tamara Tyasmara. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara pada Selasa (6/2). "Kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu (7/2). Wira juga menjelaskan pihaknya akan melakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk melakukan pendalaman untuk menggali keterangan.
Baca juga: Polisi ekshumasi anak Tamara Tyasmara

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024