pinjam uang 5 juta langsung cair 208Jutaan kata 22634Orang-orang telah membaca serialisasi
《judi slot88》
Istana sebut Presiden Jokowi belum ada rencana berkampanye******Jakarta (ANTARA) - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden Joko Widodo hingga saat ini belum ada rencana berkampanye meskipun Undang-Undang Pemilu memperbolehkan keterlibatan Presiden dalam kampanye.
"Meskipun diperbolehkan UU Pemilu, sampai saat ini, Presiden Jokowi belum ada rencana berkampanye," kata Ari dalam pesan singkat diterima di Jakarta, Minggu.
Ari menjelaskan bahwa kehadiran Presiden Jokowi di Yogyakarta dan Jawa Tengah hingga beberapa hari ke depan termasuk dalam agenda kunjungan kerja.
Presiden Jokowi sendiri dijadwalkan menghadiri peresmian Graha Akademi Militer di Magelang, Jawa Tengah pada Senin (29/1).
Kepala Negara juga dijadwalkan menghadiri puncak peringatan Hari Lahir Ke-101 NU di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) di Yogyakarta pada Rabu (31/1), sekaligus peluncuran sekolah dalam acara tersebut.
"Hari-hari ini, Presiden berada di Yogyakarta dan Jawa Tengah, untuk beberapa agenda kunker, di antaranya: peresmian Kampus UNU Yogyakarta dan kegiatan di Akmil Magelang," kata Ari.
Dalam kesempatan sebelumnya, Presiden menekankan pernyataannya beberapa waktu lalu mengenai Presiden boleh berkampanye, dilontarkan untuk menjawab pertanyaan wartawan dan sesuai ketentuan undang-undang.
Dalam keterangan yang disampaikan melalui video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1), sebagaimana dipantau di Jakarta, Presiden kemudian menunjukkan sebuah kertas yang menunjukkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ini saya tunjukin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?" kata Presiden.
Adapun Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi "Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan".
Baca juga: Presiden Jokowi bersama AHY sarapan gudeg di Yogyakarta
Baca juga: Dukung timnas di Piala Asia, Jokowi bermain bola dengan warga Sleman
Baca juga: Ganjar khawatir konflik kepentingan terkait presiden boleh kampanye
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Istana: tak ada kebijakan batasi interaksi masyarakat dengan Presiden******Jakarta (ANTARA) - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan bahwa Istana tidak ada kebijakan yang mengatur untuk membatasi kegiatan dan interaksi antara masyarakat dengan Presiden Joko Widodo.
Pernyataan Ari itu merespons soal dugaan intimidasi atau kekerasan yang dilakukan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) kepada warga sipil yang membentangkan spanduk saat Presiden Joko Widodo hendak menghampiri masyarakat di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, Selasa (30/1).
"Kalau ketemu dengan masyarakat sangat dekat sekali menyapa, bahkan kita lihat apa pun bisa terjadi di dalam interaksi itu. Bahkan masyarakat bisa menitipkan sesuatu kepada Presiden itu terjadi, memberikan keluhan kepada Presiden tentang situasi apakah itu di daerahnya ada persoalan itu disampaikan secara langsung kepada Presiden. Itu situasi bagaimana cara presiden merespons masyarakat," kata Ari saat ditemui awak media di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu.
Adapun Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, Selasa (30/1), dan rombongan Presiden melintas di depan Pasar Argosari. Iring-iringan presiden itu direkam oleh warga dan videonya dibagikan di beberapa media sosial.
Dalam video itu, nampak mobil yang diduga ditumpangi Jokowi berhenti di dekat kerumunan warga di depan Pasar Argosari.
Kemudian, seorang warga mendekati kerumunan yang diduga dihampiri Jokowi. Ia membentangkan spanduk bertuliskan "Selamat Datang Bapak Jokowi. Kami Sudah Pintar, Kami Pilih Ganjar!".
Tidak lama, dua orang yang diyakini aparat mendekati warga laki-laki yang membentangkan spanduk itu dan membawanya jauh dari kerumunan.
Menanggapi hal itu, Ari menjelaskan bahwa pengamanan Presiden merupakan hal yang sering terjadi dalam kunjungan kerja.
Pengamanan terhadap Presiden dilakukan sebagai tindakan preventif yang dijalankan oleh pihak-pihak struktur teritorial, yakni dari kodim maupun korem.
Di sisi lain, Presiden juga tidak merasa terganggu saat menyapa masyarakat ada teriakan yang mendukung salah satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden.
Menurut Ari, Presiden sangat terbuka untuk berinteraksi dan menyapa masyarakat.
"Ini bagian dari cara Presiden berinteraksi dengan masyarakat secara terbuka. Walaupun ada teriakan pasangan calon atau upaya untuk memobilisasi di pinggir jalan meneriakkan pasangan calon dengan 'settingan' tertentu, saya kira Presiden sama sekali tidak terganggu," kata Ari.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Pemerintah sesuaikan gaji TNI/Polri untuk tingkatkan kesejahteraan******Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melakukan penyesuaian gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota TNI/Polri.
Berdasarkan salinan peraturan pemerintah yang dipantau di Jakarta, Rabu, penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Sedangkan penyesuaian gaji pokok bagi anggota Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam kedua PP tersebut dijelaskan pertimbangan pemerintah melakukan penyesuaian gaji pokok TNI/Polri untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota TNI dan Polri serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Dalam PP disebutkan gaji pokok anggota TNI yang terendah yakni Prajurit Dua/Kelasi Dua dengan Masa Kerja Golongan (MKG) 0 sebesar Rp1.775.000, sedangkan tertinggi adalah Jenderal/Laksamana/Marsekal MKG 32 sebesar Rp6.405.500
Sedangkan bagi anggota Polri, gaji pokok terendah adalah Bhayangkara Dua MKG 0 sebesar Rp1.775.000, dan tertinggi Jenderal Polisi MKG 32 sebesar Rp6.405.500.
Kedua PP itu ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tertanggal 26 Januari 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama, dan berlaku pada tanggal diundangkan.
Publik dapat melihat rincian besaran gaji pokok anggota TNI dan Polri dalam kedua PP tersebut, yang salinannya dapat diunduh di laman jdih.setneg.go.id.
Baca juga: Presiden: COVID-19 hingga geopolitik pengaruhi penaikan gaji TNI-Polri
Baca juga: Sri Mulyani sebut kenaikan gaji ASN dibayarkan mulai bulan ini
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
Label:bolawin365、pinjaman online mudah di acc、kupon lalamove 2022
Terkait:ktvtogel、kediritoto、situs ter gacor、server thailand pro、situs slot terbaik indonesia、web gacor slot、pandakoin、slot gacor 88 hari ini、slot bonus new member 100 to kecil、slot gacor jam 11 siang
bab terbaru:situs slot 168 terbaru(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《judi slot88》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,a1sbobet365Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《judi slot88》bab terbaru。