tarikan jp paus gacor hari ini 629Jutaan kata 357011Orang-orang telah membaca serialisasi
《99jitu》
MK sebut sementara belum ada caleg yang ajukan gugatan PHPU******Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa hingga Kamis pukul 13.30 WIB, belum ada calon legislatif (caleg) yang mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg).
“Belum ada. Mungkin semua sedang melengkapi permohonannya. MK tetap standbydengan kewajibannya 3x24 jam. Praktik terdahulu, biasanya laporan masuk di menit-menit terakhir,” kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis.
Ia menyebut bahwa pada Rabu (20/3) malam sudah ada caleg yang datang untuk mendaftar, namun belum memenuhi ketentuan.
“Tadi malam ada yang ingin mendaftar, tapi tidak bawa apa-apa. Ketentuannya kan mengajukan perkara harus bawa permohonannya, identitas pemohon, identitas dia, tapi ini tidak bawa apa-apa,” kata dia.
Caleg tersebut kemudian dialihkan untuk ke layanan konsultasi untuk mendapatkan informasi lebih lengkap. Namun, tidak diketahui dari mana caleg tersebut berasal.
Fajar pun mengingatkan kepada peserta pemilu yang ingin mendaftarkan diri agar mengikuti waktu yang telah ditentukan. Waktu pengajuan permohonan bagi pileg dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) adalah 3x24 jam.
Untuk permohonan perkara PHPU pileg, skema perhitungan yang digunakan adalah jam sejak KPU mengumumkan presiden dan wakil presiden, yaitu pada Rabu (20/3) malam pukul 22.19 WIB, sehingga batas akhir permohonan adalah Sabtu (23/3) pukul 22.19.
Sedangkan untuk permohonan PHPU pilpres, skema perhitungan yang digunakan adalah hari, sehingga batas akhir permohonan adalah pada Sabtu (23/3) pukul 24.00 WIB.
“Intinya, MK siap untuk melayani peserta pemilu yang akan mengajukan perkara ke MK,” pungkasnya.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi terima gugatan PHPU Timnas AMIN
Baca juga: MK kabulkan sebagian gugatan UU Pilkada oleh 11 kepala daerah
Baca juga: MK tak dapat menerima gugatan pasal soal sanksi pembekuan parpol
Baca juga: MK lantik gugus tugas penanganan perkara PHPU tahun 2024
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
PPP akan gugat hasil rekapitulasi nasional KPU******Jakarta (ANTARA) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mengajukan gugatan terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
"Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Hal itu mengejutkan dirinya lantaran PPP gagal memenuhi ambang batas untuk melaju ke Senayan.
Padahal, data internal PPP menunjukkan bahwa partai berlambang ka'bah itu melewati angka 4 persen atau melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Menurut Awiek, hasil perolehan suara KPU berbeda dengan hasil internal PPP.
Oleh karena itu, PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan.
"Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi," jelasnya.
Kendati demikian, dia mengatakan PPP menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU sebagai bagian dari tahapan pemilu sesuai ketentuan UU Pemilu, yakni 35 hari setelah pemungutan suara.
Awiek pun meminta seluruh caleg PPP dan kader PPP untuk tetap semangat ikut mengawal perjuangan di MK. Ia menyampaikan rasa terima kasihnya atas perjuangan dan kontribusi dalam menjaga partai warisan ulama ini.
Sebelumnya, rekapitulasi nasional suara pemilihan legislatif (pileg) 2024 telah selesai. Berdasarkan hitungan secara manual ada 8 parpol yang meraih suara di atas 4 persen, sehingga dinyatakan lolos parlemen, sedangkan PPP dan PSI tidak mencapai 4 persen.
Berdasarkan pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa syarat partai politik lolos parlemen adalah memenuhi ambang batas parlemen yakni minimal 4 persen suara nasional.
Pada pemilu 2024 ini, suara sah pileg secara nasional tercatat 151.796.630 yang berasal dari 84 daerah pemilihan (dapil).
Dihitung secara manual dari data yang telah diumumkan KPU, terdapat 8 partai politik yang meraih suara lebih dari 4 persen. Di antaranya, PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, Partai Demokrat, PKS, dan NasDem.
PPP yang pemilu 2019 lolos parlemen, kini terancam tak lolos. Raihan suara PPP secara nasional yakni 5.878.777 suara atau setara dengan 3,87 persen dari suara sah nasional sebesar 151.796.630 suara.
Baca juga: Tanggapi Sirekap, PPP minta kader untuk kawal suara Pemilu 2024
Baca juga: PPP sambut baik putusan MK hapus ambang batas parlemen 4 persen
Baca juga: PPP: Ada dorongan jadi oposisi untuk pemerintahan baru
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
MK sebut sementara belum ada caleg yang ajukan gugatan PHPU******Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa hingga Kamis pukul 13.30 WIB, belum ada calon legislatif (caleg) yang mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg).
“Belum ada. Mungkin semua sedang melengkapi permohonannya. MK tetap standbydengan kewajibannya 3x24 jam. Praktik terdahulu, biasanya laporan masuk di menit-menit terakhir,” kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis.
Ia menyebut bahwa pada Rabu (20/3) malam sudah ada caleg yang datang untuk mendaftar, namun belum memenuhi ketentuan.
“Tadi malam ada yang ingin mendaftar, tapi tidak bawa apa-apa. Ketentuannya kan mengajukan perkara harus bawa permohonannya, identitas pemohon, identitas dia, tapi ini tidak bawa apa-apa,” kata dia.
Caleg tersebut kemudian dialihkan untuk ke layanan konsultasi untuk mendapatkan informasi lebih lengkap. Namun, tidak diketahui dari mana caleg tersebut berasal.
Fajar pun mengingatkan kepada peserta pemilu yang ingin mendaftarkan diri agar mengikuti waktu yang telah ditentukan. Waktu pengajuan permohonan bagi pileg dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) adalah 3x24 jam.
Untuk permohonan perkara PHPU pileg, skema perhitungan yang digunakan adalah jam sejak KPU mengumumkan presiden dan wakil presiden, yaitu pada Rabu (20/3) malam pukul 22.19 WIB, sehingga batas akhir permohonan adalah Sabtu (23/3) pukul 22.19.
Sedangkan untuk permohonan PHPU pilpres, skema perhitungan yang digunakan adalah hari, sehingga batas akhir permohonan adalah pada Sabtu (23/3) pukul 24.00 WIB.
“Intinya, MK siap untuk melayani peserta pemilu yang akan mengajukan perkara ke MK,” pungkasnya.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi terima gugatan PHPU Timnas AMIN
Baca juga: MK kabulkan sebagian gugatan UU Pilkada oleh 11 kepala daerah
Baca juga: MK tak dapat menerima gugatan pasal soal sanksi pembekuan parpol
Baca juga: MK lantik gugus tugas penanganan perkara PHPU tahun 2024
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Label:buku mimpi kawin、slot bet777、pinjol teraman
Terkait:erek raksasa、contoh prediksi togel、download gacor、madame destiny megaways demo、erek2 19、super slot 789、slot indonesia terbaik、buku mimpi 37、pinjol yang tidak bi checking、slot terpercaya 2023
bab terbaru:link slot gacor terbaru hari ini(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《99jitu》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,fanta 168 slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《99jitu》bab terbaru。