golden mpo slot 994Jutaan kata 292081Orang-orang telah membaca serialisasi
《situs slot member baru pasti menang》
Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)METRO Beri Diskon Hingga 50 Persen di Program 'Long Weekend Surprise'******
METRO Department Store menghadirkan program Long Weekend Surprise mulai 28 Juni hingga 2 Juli 2023.
Head of Marketing METRO Department Store Scesilia Febiana mengatakan program tersebut memberikan promo menarik bagi para shopaholicdan pelanggan setia METRO berupa diskon hingga 50 persen.
Tak hanya itu, pelanggan juga bisa mendapatkan tambahan diskon 10 persen hanya untuk nasabah Kartu Kredit Bank Mega dan Kartu Kredit Bank Mega Syariah. Selain itu, masih ada lagi tambahan cashbacksenilai Rp100 ribu dengan minimum pembelanjaan Rp2 juta.
Selama Allo Bank Day, nasabah Allo Prime bisa menikmati tambahan cashback5 persen berupa MPC Points dan tambahan lagi 5 persen cashback MPC Point dengan fasilitas Allo Pay Later dengan minimum pembelanjaan Rp1 juta.
Untuk nasabah Allo Bank yang bertransaksi Rp2 juta, Anda juga akan berkesempatan mendapatkan cashback voucher Rp100 ribu dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Adapun promo ini bisa dinikmati menarik dari produk dan brand-brand favorit Anda, mulai dari kosmetik hingga kebutuhan rumah tangga.
Lihat Juga : |
Dari kategori kosmetik dan fragrance, METRO menghadirkan penawaran spesial dari brand-brand premium yang akan selalu menjaga kecantikan dan perawatan kulit Anda agar tetap cantik dan sehat seperti SK II, Sulwhasoo, Shiseido, Kanebo, Clarins, Lancome, Laneige, Kiehls, YSL dan masih banyak lagi.
Untuk menunjang penampilan agar tetap stylish, METRO juga menghadirkan sederet brand-brand ternama mulai dari Indonesian Designer seperti Studio 133 Biyan, Votum, House of Djuwita, Sasha Effendi, Tanda Mata, Dresshaus, dan lainnya.
Kebutuhan busana pria juga bisa didapatkan dari brand-brand ternama seperti Levi's, Executive, Guy Laroche, Pierre Cardin, Wood, Jobb, Jack Niklaus, Crocodile, Wrangler, Columbia, dan masih banyak lagi.
Bagi Anda yang sedang mempersiapkan liburan tengah tahun jangan sampai ketinggalan promo menarik untuk produk koper dan travel aksesoris seperti Lojel, Delsey, Samsonite, American Tourister, Jack Niklaus Luggage.
"Seluruh promo ini tentunya memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku. Jadi tidak usah bingung untuk menghabiskan waktu libur panjang Anda, langsung saja kunjungi gerai METRO Department Store terdekat Anda," kata Scesilia.
[Gambas:Video CNN]
Label:cara memakai limit kredivo、monsterbola、situs slot paling gacor terbaru
Terkait:berlian888、97 di erek erek、slot online 88、fortune slot 88 penipu、putrikipas、slot gacor casino、voucher spinjam、slot tergacor、situs 388 slot、kredivo cicilan 6 bulan
bab terbaru:slot gacor di dunia(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
Kepala Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan pekerja migran Indonesia (PMI/ TKI) akan dibebaskan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) telepon seluler (hp) dari luar negeri.
Benny menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui hal tersebut dalam rapat yang digelar hari ini, Kamis (3/8).
"Presiden setuju khusus PMI dibebaskan untuk IMEI hp," ujar Benny usai menghadiri rapat tersebut di Kompleks Istana Negara.
"Tentu ketika dia ganti nomor Indonesia, hpnya bisa digunakan di Indonesia, tidak perlu dikeluarkan biaya," terangnya.
Selain itu, pemerintah juga membahas soal barang impor e-commerce dan barang-barang pengiriman dari PMI.
Pada April 2022 silam, BP2MI telah mengusulkan kepada pemerintah agar ada peraturan khusus terkait dengan barang-barang milik pekerja migran Indonesia.
Lihat Juga :Kesan Jokowi Jajal LRT Jabodebek Lagi: Enak dan Nyaman |
Dalam hal ini, ada tiga kategori barang. Pertama,barang kiriman yang setiap bulan atau tiap tahun selama bekerja dalam status kontrak dikirim ke Indonesia.
Kedua,yang dibawa langsung oleh pekerja migran saat cuti atau saat mereka selesai melaksanakan kontrak kerja. Ketiga,barang pindahan saat mereka selesai kontrak dan tidak memperpanjang, semua barang dipindahkan semua.
"Selama ini tidak ada aturan yang mengatur secara khusus (soal pengiriman barang), ini menimbulkan problem dan masalah mereka, sering berhadapan dengan petugas di lapangan sering dilakukan pembongkaran barang mereka. Banyak juga barang mereka tidak kembali," terangnya.
Karenanya, Benny mendorong aturan tersebut disetujui, serta ada relaksasi terhadap barang milik pekerja migran. Misalnya relaksasi berkenaan dengan pajak, para pekerja migran akan diberikan relaksasi sebesar US$ 1.500 tiap tahun dalam tiga kali pengiriman barang.
"Saya yakinkan kepada presiden dan menteri kalau pekerja migran Indonesia bawa barang bekas itu jumlahnya terbatas dan tidak untuk kepentingan bisnis. Tidak diperjualbelikan kecuali untuk oleh-oleh keluarganya," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup di posisi 6.718 pada Rabu (5/7). Indeks saham menguat 37,22 poin atau 0,56 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp8,89 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 18,62 miliar saham.
Pada penutupan kali ini, 322 saham menguat, 207 terkoreksi, dan 205 lainnya stagnan.
Beralih ke bursa asing, bursa saham Asia kompak bergerak di zona merah. Tercatat Nikkei 225 di Jepang melemah 0,25 persen, indeks Hang Seng Composite di Hong Kong minus 1,55 persen, sedangkan indeks Kospi Korea Selatan minus 0,55 persen.
Senada, bursa saham Eropa juga kompak rontok. Terpantau indeks FTSE 100 di Inggris melemah 0,51 persen, indeks DAX di Jerman minus 0,49 persen, dan indeks CAC 40 di Prancis minus 0,05 persen.
Sementara itu, bursa Amerika justru kompak menguat. Indeks S&P 500 menguat 0,12 persen, indeks NYSE Composite 0,27 persen, dan indeks NASDAQ Composite 1,21 persen.
[Gambas:Video CNN]
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan, sebagai garda terdepan ekonomi, seluruh BUMN harus menguatkan sinergi dan kolaborasi. Tujuannya untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
Erick yakin dengan sinergi dan kolaborasi yang baik antar BUMN, maka persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa bisa diselesaikan dengan baik.
"Kalau kita bersinergi, ini dapat menyelesaikan banyak masalah di Indonesia. Seperti hari ini, kita bikin kejuaraan budaya dan olahraga per klaster. Supaya, jangan ada lagi ego sektoral," kata Erick dalam keterangannya, Selasa (18/7).
Dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi, pihaknya menyelenggarakan BUMN Fest 2023. Festival ini diharapkan menjadi ajang silaturahmi sesama insan BUMN dan menghilangkan sekat-sekat antar sektoral.
Lebih dari itu, Erick berharap BUMN Fest 2023 yang merupakan rangkaian 25 tahun Kementerian BUMN dapat mendorong transformasi sumber daya manusia (SDM) di lingkungan BUMN. Sehingga, BUMN yang menggerakkan sepertiga ekonomi bangsa akan semakin kokoh di masa depan.
"Ketika mendorong transformasi SDM, kita harus bersatu. Mudah-mudahan event BUMN Fest ini menjadi kekuatan kesatuan kita," kata Erick.
Sementara Ketua Forum Humas Aestika Oryza Gunarto mengatakan, hingga saat ini sebanyak 12 klaster BUMN ditambah Tim dari Kementerian BUMN sudah terdaftar di microsite www.bumnfest.id untuk mengikuti perlombaan. Selain itu, masing-masing klaster telah menyiapkan suporter untuk memeriahkan acara.
Beberapa cabang olahraga yang dipertandingkan pada ajang ini, yaitu sepak bola, basket, voli, zumba, badminton, tenis meja, tenis lapangan, esports, gobak sodor, bakiak dan untuk bidang seni yaitu vokal grup, band, berbalas pantun, serta lomba aktivasi fotografi, videografi dan tim supporter terbaik.
"Selamat bertanding kepada seluruh peserta, junjung tinggi sportivitas dan kebersamaan. Bagi masyarakat dan insan BUMN yang tidak bertanding, silakan datang ke tempat pertandingan dan semarakkan ajang ini sebagai wujud silaturahmi dan kekompakan kita bersama," kata Aestika.
Sedangkan Ketua Panitia BUMN Fest 2023, Gregorius Adi Trianto mengatakan, BUMN Fest 2023 digelar dengan semangat kolaborasi antara 12 klaster dan Kementerian BUMN. Sampai saat ini, lebih dari 3.200 peserta dari berbagai klaster BUMN antusias untuk berkolaborasi dalam setiap perlombaan.
"Animo BUMN Fest kali ini sungguh luar biasa, sebanyak 3.209 peserta sudah terdaftar. Di sini peserta akan memperlombakan cabang-cabang olahraga dan seni yang merupakan arahan langsung oleh Bapak Menteri," ujar Gregorius.
Dalam agenda ini, keluarga besar BUMN tak lupa mengajak para pegiat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk berpartisipasi. Para pegiat UMKM yang bergabung pada BUMN Fest adalah Komunitas Food Truck Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(inh/inh)Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 433,57 juta wisatawannusantara (wisnus) sudah mulai melakukan perjalanan di dalam negeri pada semester I/2023. Realisasi ini meningkat 12,57 persen dibandingkan periode yang sama 2022.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan hal ini menandakan pemulihan sektor pariwisata di Indonesia makin kuat. Apalagi realisasinya lebih tinggi daripada sebelum pandemi.
"Dibandingkan periode yang sama 2019 atau sebelum pandemi, total perjalanan wisnus juga meningkat 23,83 persen," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (1/8).
Secara umum, pariwisata nusantara di Indonesia pada semester I-2023 masih didominasi oleh arus perjalanan wisata di Pulau Jawa. Hal ini tercermin dari daerah tujuan wisata sebesar 74,33 persen berada di Pulau Jawa.
Pertama, ke Jawa Timur sebesar 26,92 persen dengan tujuan Kota Surabaya dan Kabupaten Malang.
Kedua, ke Jawa Barat sebesar 17,4 persen dengan tujuan ke Kota Bandung dan Kabupaten Bogor.
Ketiga, ke Jawa Tengah sebesar 14,55 persen dengan tujuan ke Kota Semarang.
Keempat, ke DKI Jakarta sebesar 6,94 persen dengan tujuan ke Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.
Kelima, ke Banteng sebesar 4,8 persen dengan tujuan Kabupaten Tangerang.
Keenam,ke DI Yogyakarta sebesar 3,72 persen dengan tujuan Kota Yogyakarta.
[Gambas:Video CNN]
Hasilonlinetes tahap ke-1 Rekrutmen Bersama BUMN(RBB) 2023 diumumkan hari ini, Senin (3/7).
Dilansir dari Instagram resmi FHCI.BUMN, linkdan cara cek pengumuman tes BUMN 2023 hanya akan disampaikan melalui akun masing-masing pelamar dan portal resmi RBB 2023.
Lihat Juga :![]() |
![]() |
Dikutip dari Instagram resmi FHCI.BUMN, link pengumuman tes BUMN 2023 hanya disampaikan melalui situs resmi https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id/.
Selain dari link resmi tersebut, peserta yang mengikuti RBB 2023 diharapkan waspada terhadap segala jenis bentuk penipuan yang mengatasnamakan BUMN.
Lihat Juga :![]() |
Di bawah ini terdapat link dan cara cek pengumuman tes BUMN 2023 yang bisa langsung dicoba oleh para peserta.
Jika peserta lolos, ada keterangan tertulis 'Selamat! Saudara/i dinyatakan dapat melanjutkan tahapan tes selanjutnya'.
Bagi peserta yang lolos tes onlinetahap ke-1, nantinya akan melanjutkan tesonlinetahap ke-2 yaitu tes Bahasa Inggris dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Lihat Juga :![]() |
Itulah linkdan cara cek pengumuman tes BUMN 2023. Seluruh rangkaian Rekrutmen Bersama BUMN 2023 ini berlangsung gratis alias tidak dipungut biaya.
(avd/juh)Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 433,57 juta wisatawannusantara (wisnus) sudah mulai melakukan perjalanan di dalam negeri pada semester I/2023. Realisasi ini meningkat 12,57 persen dibandingkan periode yang sama 2022.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan hal ini menandakan pemulihan sektor pariwisata di Indonesia makin kuat. Apalagi realisasinya lebih tinggi daripada sebelum pandemi.
"Dibandingkan periode yang sama 2019 atau sebelum pandemi, total perjalanan wisnus juga meningkat 23,83 persen," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (1/8).
Secara umum, pariwisata nusantara di Indonesia pada semester I-2023 masih didominasi oleh arus perjalanan wisata di Pulau Jawa. Hal ini tercermin dari daerah tujuan wisata sebesar 74,33 persen berada di Pulau Jawa.
Pertama, ke Jawa Timur sebesar 26,92 persen dengan tujuan Kota Surabaya dan Kabupaten Malang.
Kedua, ke Jawa Barat sebesar 17,4 persen dengan tujuan ke Kota Bandung dan Kabupaten Bogor.
Ketiga, ke Jawa Tengah sebesar 14,55 persen dengan tujuan ke Kota Semarang.
Keempat, ke DKI Jakarta sebesar 6,94 persen dengan tujuan ke Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.
Kelima, ke Banteng sebesar 4,8 persen dengan tujuan Kabupaten Tangerang.
Keenam,ke DI Yogyakarta sebesar 3,72 persen dengan tujuan Kota Yogyakarta.
[Gambas:Video CNN]
《situs slot member baru pasti menang》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,erek erek bercumbuHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《situs slot member baru pasti menang》bab terbaru。