petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

pasarslot

untung77 slot 808Jutaan kata 53756Orang-orang telah membaca serialisasi

《pasarslot》

Moeldoko Sebut Presiden Punya Hak untuk Berpolitik******

SOLO —Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan bahwa presiden memiliki hak untuk berpolitik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal itu disampaikan seusai melaksanakan salat Jumat di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (26/1/2024). Moeldoko mengatakan bahwa presiden merupakan figur yang memiliki jabatan politik sehingga hak politik juga melekat kepadanya.

Promosi Waspada Kejahatan Cyber Quishing! BRI Beberkan Cara Antisipasinya

“Presiden sebagai figur yang memiliki jabatan politik, tentu hak-hak politiknya juga melekat dan ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Moeldoko sebagaimana dilansir Antara.

Moeldoko menjelaskan, hak politik seperti turut serta dalam kampanye bukan hanya menjadi hak seorang presiden saja, tetapi juga pada wakil presiden, seluruh menteri dan pejabat publik yang ada.

Sebagai informasi, terkait dengan kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pada bagian kedelapan tentang Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Pejabat Negara lainnya.

Aturan presiden boleh mengikuti kampanye, tertuang dalam Pasal 299 poin pertama yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Kemudian, pada poin kedua disebutkan pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye. Selain itu juga pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik juga bisa melaksanakan kampanye.

Pejabat negara lainnya tersebut, bisa melaksanakan kampanye jika yang bersangkutan sebagai calon presiden atau wakil presiden, anggota tim kampanye dan pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

“Sangat jelas disebut di sana bahwa presiden dan wakil presiden, para menteri dan seluruh pejabat publik memiliki hak untuk melakukan kampanye. Secara undang-undang seperti itu,” katanya.

Ia menambahkan, terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik untuk mengikuti kampanye, hal tersebut memang sudah sesuai dengan aturan mengingat Indonesia adalah negara hukum.

Dalam undang-undang tersebut, lanjutnya, juga sudah disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.

“Indonesia ini adalah negara hukum, negara demokrasi, sehingga acuannya hukum. Jadi jangan kemana-mana, standarnya hukum. Jangan diukur dengan standar perasaan, tidak ketemu. Rasanya tidak cocok, tidak begitu,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (24/1/2024), mengatakan bahwa presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

10 Berita Terpopuler : Pelaku Pemalakan PKL di Solo Ditangkap******

 SOLO–Informasi tentang Tim Sparta Polresta Solo menangkap seorang pelaku pemalakan dengan korban sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan lampion Pasar Gede Solo, Sabtu (27/1/2024), menjadi berita terpopuler di laman Solopos.com, Senin (29/1/2024) pagi.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengonfirmasi adanya penangkapan pelaku pemalakan terhadap para PKL di lokasi pernik-pernik lampion Pasar Gede Solo.

Promosi Naik Kelas Bersama Rumah BUMN, BRI Sukses Berdayakan Lebih dari 400.000 UMKM

Pelaku pemalakan yang ditangkap polisi berinisial DK, 38, warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Dia ditangkap berawal dari adanya laporan masyarakat. Laporan itu masuk ke Call Center Sparta Polresta Solo.

“Penangkapan pelaku berawal saat tim Sparta melaksanakan kegiatan patroli wilayah mendapat informasi dari Call Center, bahwa di lokasi pernik-pernik lampion di Pasar Gede Solo, ada aksi premanisme [pemalakan/pungli] terhadap para pedagang kaki lima,” ujar Arfian.

Begitu mendapatkan laporan, polisi langsung menuju ke lokasi kejadian. “Tim Sparta menuju lokasi, dan sesampai di lokasi kami langsung mengumpulkan informasi dari para pedagang pernik-pernik di Pasar Gede. Benar saja, ada seseorang yang sering meminta jatah keamanan kepada para PKL,” terang dia.

Arfian mengatakan setelah melakukan pencarian di sekitar Pasar Gede, polisi berhasil menangkap pelaku  di sebuah tempat tambal ban di samping pasar buah Pasar Gede.

Arfian menambahkan setelah dilakukan interogasi di Pos Security pasar gede, pelaku mengakui perbuatannya. Dia melakukan pemalakan kepada sejumlah pedagang pernik-pernik lampion di Pasar Gede untuk dirinya sendiri dengan dalih uang keamanan.

Selain ulasan tentang penangkapan pelaku pemalakan di Solo, kabar lain tentang Polda Jateng menangani kasus penembakan Colomadu Karanganyar, eks Camat Jaten lakukan pelanggaran disiplin berat, proyek Pasar Jongke Solo dikebut hingga wacana kenaikan pajak motor BBM juga masuk daftar 10 berita terpopuler pagi ini.

Berikut 10 berita terpopuler Solopos.com24 jam terakhir hingga Senin (29/1/2024) pagi:

Ditangkap, Pelaku Pemalakan PKL di Area Lampion Pasar Gede Solo

Polda Jateng Tangani Kasus Penembakan di Colomadu Karanganyar

Hasil Konsultasi KASN, Eks Camat Jaten Lakukan Pelanggaran Disiplin Berat

Elite PDIP Turun ke Sragen, Ratusan Kader Gerindra Diberangkatkan di Semarang

Proyek Pasar Jongke Terus Dikebut, Terdapat Pembagian 2 Lokasi Pasar

Wacana Kenaikan Pajak Motor BBM: Pengamat Mendukung, Warga Menolak

Polisi Tangkap Lebih dari Satu Pelaku Kasus Penembakan Colomadu Karanganyar

Revitalisasi Alun-alun Kidul Solo Sasar Area Pedagang

Warga Solo Rela Hujan-hujanan Dukung Timnas Vs Australia saat Nobar Piala Asia

Masih Jadi Tempat Ibadah, Begini Asal-usul Candi Merak di Karangnongko Klaten




bab terbaru:roket138

Perbarui waktu:2024-07-03

Daftar bab terbaru
cara dapat uang dari woilo
cari duit dari internet
situs paling gacor di indonesia
hoki805
bolapelangi
revo999 slot
situs main slot gacor
heylink slot gacor
bocoran pola gacor olympus hari ini
Daftar isi semua bab
Bab 1 erek 84
Bab 2 pinjam uang di bca mobile
Bab 3 prediksi filipina hari ini togel
Bab 4 vtoto88
Bab 5 link slot zeus demo
Bab 6 10 pinjol resmi ojk
Bab 7 situs slot zeus demo
Bab 8 ciatoto
Bab 9 halo bola slot
Bab 10 situs slot terkenal
Bab 11 situs 388 login
Bab 12 kumpulan slot bonus new member 100
Bab 13 run113
Bab 14 simulasi kakek zeus
Bab 15 tenor kredito
Bab 16 pinjol dana rakyat
Bab 17 toko gacor slot
Bab 18 trik bermain domino gaple
Bab 19 slot gacor jam 4 pagi
Bab 20 slot withdraw
Klik untuk melihattersembunyi di tengah7769bab
takutBacaan TerkaitMore+

Angin sepoi-sepoi membuat sulit untuk tertidur

situs link slot terpercaya

SOLO —Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan bahwa presiden memiliki hak untuk berpolitik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal itu disampaikan seusai melaksanakan salat Jumat di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (26/1/2024). Moeldoko mengatakan bahwa presiden merupakan figur yang memiliki jabatan politik sehingga hak politik juga melekat kepadanya.

Promosi Waspada Kejahatan Cyber Quishing! BRI Beberkan Cara Antisipasinya

“Presiden sebagai figur yang memiliki jabatan politik, tentu hak-hak politiknya juga melekat dan ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Moeldoko sebagaimana dilansir Antara.

Moeldoko menjelaskan, hak politik seperti turut serta dalam kampanye bukan hanya menjadi hak seorang presiden saja, tetapi juga pada wakil presiden, seluruh menteri dan pejabat publik yang ada.

Sebagai informasi, terkait dengan kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pada bagian kedelapan tentang Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Pejabat Negara lainnya.

Aturan presiden boleh mengikuti kampanye, tertuang dalam Pasal 299 poin pertama yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Kemudian, pada poin kedua disebutkan pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye. Selain itu juga pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik juga bisa melaksanakan kampanye.

Pejabat negara lainnya tersebut, bisa melaksanakan kampanye jika yang bersangkutan sebagai calon presiden atau wakil presiden, anggota tim kampanye dan pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

“Sangat jelas disebut di sana bahwa presiden dan wakil presiden, para menteri dan seluruh pejabat publik memiliki hak untuk melakukan kampanye. Secara undang-undang seperti itu,” katanya.

Ia menambahkan, terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik untuk mengikuti kampanye, hal tersebut memang sudah sesuai dengan aturan mengingat Indonesia adalah negara hukum.

Dalam undang-undang tersebut, lanjutnya, juga sudah disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.

“Indonesia ini adalah negara hukum, negara demokrasi, sehingga acuannya hukum. Jadi jangan kemana-mana, standarnya hukum. Jangan diukur dengan standar perasaan, tidak ketemu. Rasanya tidak cocok, tidak begitu,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (24/1/2024), mengatakan bahwa presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

Superstar Hiburan yang Tak Terkalahkan

boswin

HALMAHERA — Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melaporkan telah terjadi erupsi berupa lontaran abu vulkanik setinggi lebih kurang 1.500 meter dari pusat kawah Gunung Ibu yang berlokasi di Pulau Halmahera, Provinsi Maluku Utara.

Petugas Pos Pengamatan Gunung Ibu Axl Roeroe mengatakan erupsi itu terjadi petang ini pukul 17.27 WIT dengan kolom abu tebal berwarna kelabu mengarah ke selatan dan barat daya.

Promosi Digitalisasi, Layanan Keuangan Holding Ultra Mikro BRI Group Lebih Efisien

“Amplitudo maksimum erupsi sebesar 28 milimeter dan durasi lebih kurang 2 menit 7 detik,” kata Roeroe dalam laporan yang diterima di Jakarta, Jumat (26/1/2024), dilansir Antara. 

PVMBG meminta masyarakat agar tidak beraktivitas dalam radius 2 kilometer dan perluasan sektoral berjarak 3,5 kilometer ke arah bukaan kawah di bagian utara dari kawah aktif.

Jika terjadi hujan abu, maka masyarakat yang beraktivitas di luar rumah disarankan untuk menggunakan pelindung hidung, mulut (masker), dan mata (kacamata).

Gunung Ibu merupakan gunung api bertipe strato volcano yang memiliki ketinggian 1.325 meter di atas permukaan laut terletak di barat laut Pulau Halmahera, Maluku Utara.

Puncak gunung merupakan kawah vulkanik. Pusat kawah memiliki lebar 1 kilometer dan kedalaman 400 meter, sedangkan bagian luar memiliki lebar 1,2 kilometer.

Sepanjang 2023, Gunung Ibu menduduki posisi kedua gunung api paling aktif erupsi di Indonesia. Gunung api tersebut mengalami erupsi sebanyak 21.100 kali.

PVMBG mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai aliran lahar pada sungai-sungai yang berhulu ke puncak Gunung Ibu dan selalu berkoordinasi dengan pos pengamatan gunung api setempat.

Peralatan dari dunia lain

situs domino terpercaya

SOLO —Pengamat Komunikasi Politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Kunto Adi Wibowo, mengingatkan etika bernegara yang dimiliki Presiden Joko Widodo (Jokowi). Peringatan itu disampaikan seusai Jokowi menyebut bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu, Rabu (24/1/2024).

Menurutnya, pernyataan itu menunjukkan bahwa Jokowi tidak bisa membedakan posisinya sebagai kepala negara sekaligus politikus dengan status pribadi sebagai warga negara, sehingga menuai dugaan konflik kepentingan.

Promosi BRI Ajak Nasabah Perbaharui Nomor Handphone di ATM/CRM, Dapatkan Tambahan Saldo

“Kalau Jokowi sebagai pribadi sah-sah saja, dia berhak untuk kemudian mendukung. Tapi kalau Jokowi sebagai presiden, ada aturan perundangan-undangan dan ada etika bernegara yang paling tidak membatasi dia untuk berkampanye atau melakukan dukungan,” katanya sebagaimana dilansir dari Bisnis,Rabu (24/1/2024).

Kunto menjelaskan, presiden tidak semestinya melakukan tindakan atau membuat peraturan yang menguntungkan salah satu maupun beberapa pasangan calon (paslon) dalam pemilu.

Dia lantas menukil isi Pasal 281 Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilu yang memberi berbagai syarat bagi pejabat negara, termasuk kepala negara dan menteri, untuk berkampanye.

“Iya presiden boleh berkampanye, tetapi syaratnya ada dua. Satu, tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Kedua, harus cuti di luar tanggungan negara, kan gitu,” sambungnya.

Dia lantas menyoroti momentum Jokowi saat menyampaikan pernyataan tersebut. Diketahui, Jokowi memberikan pernyataan itu usai menghadiri seremoni penyerahan pesawat militer di Lanud Halim Perdana Kusuma yang juga dihadiri capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).

“Pak Jokowi melontarkan pernyataannya tentang presiden boleh mendukung dan berkampanye di depan Pak Prabowo dan di markas militer TNI AU, kan. Itu bisa menjadi semacam simbolisme kalau presiden memberikan dukungannya,” ujar Kunto.

Itu sebabnya, dia menyayangkan pernyataan yang disampaikan Jokowi, dan menggarisbawahi bahwa atribut kenegaraan harus dilepas apabila Jokowi memang hendak ikut berkampanye.

Sebagai informasi, seusai menghadiri seremoni penyerahan Pesawat A-1344, Helikopter Fennec, dan Helikopter Panther Tahun 2024 di Lanud Halim Perdana Kusuma pada Rabu (24/1/2024), Jokowi menyampaikan pernyataan bahwa presiden boleh memihak dalam pemilu.

Menurutnya, kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap orang, sehingga setiap menteri baik yang terafiliasi partai politik (parpol) maupun nonparpol memiliki hak yang sama.

“Setiap menteri [haknya] sama saja, [bahkan] Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Namun, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Jadi, boleh,” ujarnya kepada wartawan.

Kepala Negara mengatakan bahwa jabatan presiden pun juga merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik.

“Masak [mau melakukan] begini enggak boleh, berpolitik enggak boleh. Boleh. Menteri juga boleh,” ucapnya.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Jokowi Bilang Presiden Boleh Memihak, Akademisi Ingatkan Etika Bernegara”

Bajak Laut Dewa Super Druid

emas 138 slot

JAKARTA — Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD ke Badan Pengawas Pemilu alias Bawaslu soal dugaan penghinaan kepada Gibran Rakabuming Raka. 

Ketua Awaslu, Muhammad Mualimin mengatakan pelaporan ini berangkat dari lontaran kata yang diduga menghina dari Mahfud MD terhadap lawannya di debat Cawapres pada (21/1/2024). 

Promosi BRI Ajak Nasabah Perbaharui Nomor Handphone di ATM/CRM, Dapatkan Tambahan Saldo

“Apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu supaya Bawaslu menindak Mahfud,” kata Mualimin di Bawaslu, Kamis (25/1/2024), dilansir Bisnis.com. 

Kemudian, Mualimin mengatakan dasar pelaporan ini adalah Pasal 72 ayat 1 huruf c PKPU 20 Tahun 2023 Juncto Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 UU No.7/2017 tentang Pemilu. 

Singkatnya, aturan tersebut melarang peserta kampanye untuk menghina peserta lainnya. “Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp24 juta,” tambahnya. 

Adapun, barang bukti yang dibawa Awaslu untuk melaporkan Mahfud MD yaitu barang bukti link video dan beberapa tautan berita yang telah di-print saat debat cawapres tersebut. 

Dia juga menegaskan bahwa pelaporan ini murni dari pihaknya selaku masyarakat dan tidak terafiliasi paslon manapun termasuk Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. 

“Jadi apa yang kami lakukan ini murni kerja kerja mandiri, idealis dan aspirasi kami sebagai warga negara dalam mengawal pemilu,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, Mahfud Md dalam debat kedua Cawapres di Pilpres 2024 mengatakan bahwa pertanyaan yang dilontarkan oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka adalah pertanyaan receh sehingga tidak perlu dijawab. 

“Saya juga ingin mencari jawabannya, ngawur juga. Ngarang-ngarang tidak karuan, mengkaitkan dengan sesuatu yang tidak ada. Kalau akademis itu, gampangnya kalau bertanya yang gitu-gitu recehan,” jelasnya, ketika kembali menanggapi tanggapan dari Gibran. 

Menimbang hal tersebut, Mahfud menilai bahwa pertanyaan yang diberikan oleh Gibran tidak layak dijawab olehnya. 

“Oleh sebab itu saya kembalikan saja ke moderator. Ini tidak layak dijawab pertanyaan ini. Tidak ada jawabannya, terima kasih,” terangnya.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu Gara-gara Pertanyaan Receh Gibran”

Klan Badai

cara cicil di kredivo

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa seluruh pelabuhan di Indonesia tidak akan digunakan untuk berbagai kepentingan Israel, menimbang isu kapal perdagangan Israel yang akan berlabuh ke Tanah Air.

Hal itu diungkapkan Jokowi dalam keterangan resminya mengenai dukungan untuk Palestina di Istana Bogor pada Jumat (26/1/2024) sebagai tanda bahwa Indonesia kini akan menutup pintunya bagi kapal-kapal Israel.

Promosi Digitalisasi, Layanan Keuangan Holding Ultra Mikro BRI Group Lebih Efisien

“Saya ingin menegaskan bahwa pelabuhan-pelabuhan di Indonesia tidak akan digunakan untuk melayani kepentingan Israel. Tegas itu,” tuturnya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (27/1/2024), dilansir Bisnis.com.

Adapun, dalam keterangan resmi tersebut, dia menentang pernyataan Perdana Menteri Israel Netanyahu bahwa tidak ada masa depan bagi two-state solution.

Jokowi juga mengutuk keras serangan Israel pada kamp pengungsi di Khan Younis dan mengatakan bahwa Israel telah menambah daftar panjang pelanggaran hukum internasional mengenai pendudukan di Palestina.

Sikap yang dituturkan oleh Jokowi tersebut terhadap Israel sebelumnya juga dilakukan oleh negeri tetangga yakni Malaysia.

Masih dilansir Bisnis.com,Negeri Jiran tersebut memutuskan tidak menerima kapal berbendera Israel berlabuh di negaranya dan melarang kapal apapun yang akan menuju ke Israel pada Desember 2023 lalu.

Adapun, hal tersebut diumumkan oleh Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim pada Desember 2023 dan pada saat yang sama melarang perusahaan pelayaran ZIM yang berbasis di Israel.

“Pemerintah Malaysia memutuskan untuk memblokir dan melarang perusahaan pelayaran ZIM yang berbasis di Israel untuk berlabuh di pelabuhan mana pun di Malaysia,” jelas Anwar, melalui pernyataan resminya yang juga dibagikan lewat akun resmi platform sosial media X ‘Twitter” yakni @anwaribrahim, Rabu (20/12/2023).

Langkah yang dilakukan oleh Malaysia adalah sebagai respons terhadap tindakan Israel yang mengabaikan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan dan melanggar hukum internasional, dengan pembantaian dan kebrutalan yang terus berlanjut terhadap warga Palestina.

Menurut Anwar, Malaysia yakin bahwa keputusan tersebut tidak akan mempengaruhi aktivitas perdagangan negaranya.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Jokowi Tutup Pintu Pelabuhan Indonesia untuk Kepentingan Israel”

Empat Langkah Kuda dan Langit yang Tak Terkendali

trik slot thor

JAKARTA — Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD ke Badan Pengawas Pemilu alias Bawaslu soal dugaan penghinaan kepada Gibran Rakabuming Raka. 

Ketua Awaslu, Muhammad Mualimin mengatakan pelaporan ini berangkat dari lontaran kata yang diduga menghina dari Mahfud MD terhadap lawannya di debat Cawapres pada (21/1/2024). 

Promosi BRI Ajak Nasabah Perbaharui Nomor Handphone di ATM/CRM, Dapatkan Tambahan Saldo

“Apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu supaya Bawaslu menindak Mahfud,” kata Mualimin di Bawaslu, Kamis (25/1/2024), dilansir Bisnis.com. 

Kemudian, Mualimin mengatakan dasar pelaporan ini adalah Pasal 72 ayat 1 huruf c PKPU 20 Tahun 2023 Juncto Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 UU No.7/2017 tentang Pemilu. 

Singkatnya, aturan tersebut melarang peserta kampanye untuk menghina peserta lainnya. “Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp24 juta,” tambahnya. 

Adapun, barang bukti yang dibawa Awaslu untuk melaporkan Mahfud MD yaitu barang bukti link video dan beberapa tautan berita yang telah di-print saat debat cawapres tersebut. 

Dia juga menegaskan bahwa pelaporan ini murni dari pihaknya selaku masyarakat dan tidak terafiliasi paslon manapun termasuk Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. 

“Jadi apa yang kami lakukan ini murni kerja kerja mandiri, idealis dan aspirasi kami sebagai warga negara dalam mengawal pemilu,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, Mahfud Md dalam debat kedua Cawapres di Pilpres 2024 mengatakan bahwa pertanyaan yang dilontarkan oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka adalah pertanyaan receh sehingga tidak perlu dijawab. 

“Saya juga ingin mencari jawabannya, ngawur juga. Ngarang-ngarang tidak karuan, mengkaitkan dengan sesuatu yang tidak ada. Kalau akademis itu, gampangnya kalau bertanya yang gitu-gitu recehan,” jelasnya, ketika kembali menanggapi tanggapan dari Gibran. 

Menimbang hal tersebut, Mahfud menilai bahwa pertanyaan yang diberikan oleh Gibran tidak layak dijawab olehnya. 

“Oleh sebab itu saya kembalikan saja ke moderator. Ini tidak layak dijawab pertanyaan ini. Tidak ada jawabannya, terima kasih,” terangnya.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu Gara-gara Pertanyaan Receh Gibran”