rumah slot 123 889Jutaan kata 948165Orang-orang telah membaca serialisasi
《hokiwin》
Polda Metro Jaya beberkan alasan menghentikan kasus Aiman Witjaksono******Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membeberkan alasan menghentikan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian terkait netralitas Kepolisian dalam Pemilu 2024 oleh Aiman Witjaksono.
Penghentian penyidikan kasus tersebut menurut Kabid Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong atau hoaks. "Otomatis sangkaan dan dakwaan akan gugur karena Pasal 14 dan 15 Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis. Ade Ary juga menegaskan penghentian kasus ini tidak bernuansa politis menyusul Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sudah rampung sehingga kasus dihentikan. "Penyelidikan, penyidikan itu dasarnya aturan. Hak dan kewajiban siapapun yang berproses hukum akan dipatuhi penyidik," katanya. Polda Metro Jaya secara resmi telah menghentikan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.
Baca juga: IPW apresiasi Polda Metro Jaya karena hentikan kasus Aiman Witjaksono "Tadi malam (Rabu, 27 Maret 2024), kami sudah dikirimkan surat dari penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bahwa laporan yg berkaitan dengan saudara Aiman ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dengan alasan demi hukum," kata salah satu penasehat hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa saat ditemui di Jakarta, Kamis. Finsensius menambahkan pihaknya sangat bersyukur atas keputusan Polda Metro Jaya dan mengapresiasi atas penghentian kasus tersebut. "Kami bersyukur bahwa kasus Aiman dihentikan demi hukum, memang sejak awal kami meyakini betul bahwa kasus Aiman ini bukan merupakan tindak pidana," katanya. Ia juga berkeyakinan bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya itu layak diapresiasi karena sama-sama memiliki satu pemikiran terhadap kasus Aiman bahwa demi hukum harus dihentikan prosesnya. MK RI mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang diajukan Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty serta menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong atau hoaks.
Baca juga: Polda Metro hentikan penyidikan kasus ujaran Aiman "Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara RI II Nomor 9) bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan saat sidang pleno yang dipantau secara daring dari Jakarta, Kamis (21/3). MK berpendapat, unsur “berita atau pemberitahuan bohong” dan “kabar yang tidak pasti, atau kabar yang berkelebihan” pada Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 mengandung sifat ambiguitas. Menurut MK, sulit menentukan ukuran atau parameter kebenaran suatu hal yang disampaikan oleh masyarakat. Ukuran atau parameter yang tidak jelas dalam mengeluarkan pendapat atau pemikiran, justru dapat membatasi hak setiap orang untuk berpikir. Selain itu, hal ini juga dinilai mahkamah dapat mengancam kebebasan masyarakat untuk berpendapat. "Karena itu, negara tidak boleh mengurangi kebebasan berpendapat dengan ketentuan atau syarat yang bersifat absolut bahwa yang disampaikan tersebut adalah sesuatu yang benar atau tidak bohong,” kata hakim konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Luhut Sebut BYD Bakal Masuk ke Pasar RI Pekan Depan******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, produsen mobil listrikasal China, Build Your Dream atau BYD, bakal masuk ke pasar kendaraan listrik berbasis baterai Indonesia pada pekan depan.
"Kabar baik yang perlu saya sampaikan adalah sebentar lagi produsen mobil listrik asal China, BYD, akan resmi meramaikan pasar kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia minggu depan," ujar Luhut dalam unggahan Instagram, Jumat (21/12).
Rencananya, lanjut Luhut, BYD akan melakukan peluncurannya pada 18 Januari 2023 mendatang.
Luhut mengatakan, kehadiran BYD dapat memperkuat Indonesia sebagai bagian dari peta ekspansi bisnis jangka panjang.
Selain itu, momentum ini juga digunakan oleh Luhut untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
Luhut sendiri menyambut positif kehadiran BYD di pasar dalam negeri. Secara penjualan, lanjutnya, BYD telah berhasil melampaui produsen mobil listrik asal Amerika Serikat, Tesla.
"Dia [BYD], kan, sekarang sudah melampaui Tesla sales-nya ya. Kualitasnya pun tidak kalah dengan Tesla," ujarnya.
Kehadiran BYD juga diharapkan akan membantu menangani masalah polusi udara di banyak kota besar, utamanya Jakarta.
Dalam hal ini, lanjut Luhut, ada dua langkah yang bakal diambil pemerintah. Pertama adalah mempercepat adopsi kendaraan listrik, termasuk sepeda motor.
Selain itu, pemerintah juga akan segera memutuskan penggunaan Euro 4 dan Euro 5 karena yang rendah kadar sulfur demi meredam polusi.
(asr/asr)Label:jokislot138、paiza99、mpo7788
Terkait:slot lagi gacor、pinjol 100 persen cair、pinjol cair lewat dana、dapat uang sambil rebahan、mantul138 slot、zues、situs judi online、cara pengajuan kredit di lazada、ligakembar、bo slot terpercaya 2022
bab terbaru:situs trading forex indonesia terpercaya(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《hokiwin》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,hago bisa menghasilkan uangHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《hokiwin》bab terbaru。