pinjol cair cepat 711Jutaan kata 558111Orang-orang telah membaca serialisasi
《link gacor siang ini》
Warung Kecil Takut Omzet Turun Jika Jokowi Larang Jual Rokok Batangan******Jakarta, CNN Indonesia--
Sejumlah pedagang warung kecil was-was pendapatan mereka turun jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan rokok batangan.
Kartina (47), pemilik warung kecil di bilangan Manggarai, Jakarta Selatan, salah satunya. Ia mengatakan penjualan rokok dengan cara diecer per batang lebih menguntungkan dibanding penjualan rokok per bungkus. Karena itu, jika penjualan ketengan dilarang, ia takut pendapatannya menurun.
"Ya kalau bungkusan nggak ada untungnya, cuma Rp1.500-an. Kalau ketengan kan dijualnya satu barang Rp2.000, masih lebih untung," ujarnya kepada CNNINdonesia.com, Senin (26/12).
"Orang harga rokok juga sudah naik terus tiap hari," kata Kartina dengan nada jengkel.
Hal serupa juga diungkapkan oleh seorang pedagang rokok di daerah Menteng, Jakarta Pusat, bernama Iwan (44). Ia mengungkapkan omzetnya terancam turun jika penjualan rokok ketengan dilarang. Pasalnya, kata dia, menjual rokok per batang itu lebih menguntungkan ketimbang per bungkus.
"Kalau saya mah mendingan ketengan. Orang (pembeli) juga kan belum tentu beli bungkusan terus. Harus punya duit," ucap Iwan.
Lihat Juga :Pengusaha Tolak Rencana Jokowi Larang Jual Rokok Batangan |
Kejengkelan Kartina soal naiknya harga rokok ternyata dirasakan juga oleh Iwan. Ia mengatakan setelah harga rokok naik, penjualannya menurun sekitar 20 persen.
Oleh karena itu, jika kelak penjualan rokok ketengan diberlakukan, pendapatannya bisa makin tergerus.
Namun, Iwan mengaku tidak bisa berbuat apa-apa terkait larangan Jokowi tersebut. Ia hanya bisa pasrah dan menggantungkan nasib pada pembeli yang hanya mau membeli rokok per bungkus.
"Nggak bisa ngomong apa-apa kita mah. Kalau sudah aturan dari sana (pemerintah) ya ngikutin," ujarnya.
Wacana pelarangan penjualan rokok secara ketengan itu tertuang dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023. Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.
Dalam beleid itu, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Larangan penjualan rokok batangan merupakan satu dari tujuh materi pokok yang akan disusun dalam rancangan peraturan pemerintah itu.
"Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Lihat Juga :ANALISISLarangan Jual Rokok Batangan Tak Akan Mempan Tekan Konsumsi |
Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik, serta pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Aturan lain yang akan dicantumkan Jokowi adalah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.
"Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorshipproduk tembakau di media teknologi informasi," dikutip dari keppres itu.
Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
[Gambas:Video CNN]
(mrh/pta)Komunitas Kretek Nilai Larangan Jual Rokok Batangan Cuma Usul Kemenkes******Jakarta, CNN Indonesia--
Komunitas Kretek Indonesia mengatakan larangan penjualan rokok batangan atau eceran baru usulan dari Kementerian Kesehatan saja, belum menjadi keputusan pemerintah.
Rencana pelarangan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Desember 2022.
Dalam beleid itu, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Menurutnya, memang betul aturan pelarangan ini ada di dalam Keppres, namun bukan berarti Presiden Jokowi menyetujui. Apalagi, larangan penjualan ini masih sebatas usulan dan belum ditetapkan. Terlebih, para pemangku kepentingan kretek juga sepakat untuk menolak larangan tersebut.
"Selain belum terjadi, usulan tersebut juga banyak ditolak termasuk oleh Kementerian Perindustrian dan Kemenko Ekuin (Perekonomian). Jadi, pembahasan revisi PP 109 sebagai dasar kebijakan belum tentu terwujud," jelasnya.
Dia menilai upaya menurunkan prevalensi perokok di bawah umur yang menjadi dalih dorongan pelarangan penjualan rokok batangan juga tidak tepat sasaran.
Anak-anak di bawah umur masih tetap bisa mengakses rokok dengan membeli bungkusan. Karenanya, penegakan aturan penjualan adalah solusi terbaik dari permasalahan ini, bukan larangan penjualan ketengan.
"Untuk mengurangi prevalensi perokok di bawah umur pemerintah hanya perlu tegas dalam menegakkan aturan yang sudah ada, tak perlu sampai revisi aturan atau buat aturan baru. Aturan lama saja belum optimal, lebih baik ditegakkan," pungkasnya.
CNNIndonesia.com berupaya menghubungi Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril melalui pesan singkat dan sambungan telepon untuk meminta tanggapan. Namun, yang bersangkutan belum merespons.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/pta)Label:zeus138 rtp、situs slot korea、slot gacor online 24 jam
Terkait:kejuslot、slot deposit 10000 via dana、dewascore、situs trading forex indonesia terpercaya、gacor77、cara pasang togel supaya menang、java303、slot welcome bonus 200 di depan、gbo007 slot、japan paito warna angkanet
bab terbaru:link slot online terpercaya(2024-07-02)
Perbarui waktu:2024-07-02
《link gacor siang ini》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,bbtn4dHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《link gacor siang ini》bab terbaru。