voucher gratis ongkir akulaku 821Jutaan kata 512652Orang-orang telah membaca serialisasi
《room kakek zeus》
Pengusaha Akan Gugat Aturan Kenaikan UMP 2023 Maksimal 10 Persen******Jakarta, CNN Indonesia--
Pengusaha akan menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum2023.
Rencana itu disampaikan oleh Ketua Kadin Arsjad Rasjid usai bertemu dengan sejumlah asosiasi pengusaha yang menjadi anggota organisasinya. Ia berdalih langkah hukum itu dilakukan pengusaha demi menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja dan keadilan pengusaha.
"Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka Kadin bersama dengan asosiasi pengusaha dan seluruh perusahaan anggota Kadin terpaksa melakukan uji materiil terhadap Permenaker No. 18/2022," ujar Arsjad dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Kamis (24/11).
Sementara itu Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Dhaniswara K. Hardjono menambahkan gugatan dilakukan karena aturan kenaikan UMP 2023 yang dikeluarkan Ida pekan lalu tersebut menimbulkan ketidakpastian. Ia menambahkan jika mengacu putusan MK atas uji materi UU Cipta Kerja, beleid yang menjadi cantolan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu masih berlaku dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun (inkonstitusional bersyarat) hingga ada perbaikan.
Sepanjang UU Cipta Kerja masih dalam perbaikan sebagai imbas dari putusan itu, pemerintah tidak diperkenankan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan uu itu.
"Permenaker No 18/2022 menjadikan PP No 36/2021 tentang Pengupahan menjadi salah satu acuan hukum. Karena PP No 36/2021 tersebut merupakan salah satu aturan pelaksana dari
UUCK yang diterbitkan sebelum adanya putusan inkonstitusional bersyarat, maka Permenaker No 18/2022 memiliki kaitan dengan UUCK. Sehingga dengan dikeluarkannya Permenaker 18/2022
ini menimbulkan dualisme dan ketidakpastian," katanya.
Menaker Ida Fauziyah pekan lalu menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18. Permenaker itu mengatur beberapa poin penting dalam penentuan kenaikan UMP 2023.
Pertama, kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan ini. Artinya, upah minimum 2023 harus terdiri atas;
a. Upah tanpa tunjangan atau
b. Upah pokok dan tunjangan tetap.
Kedua, rumus perhitungan upah minimum
Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minumum (UM) x UM(tahun sekarang).
Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi+ (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30).
Ketiga, kenaikan upah minimum provinsi tidak boleh melebihi 10 persen. Keempat, kebijakan kenaikan UMP paling lambat harus diumumkan 28 November 2022
Aturan dibuat setelah pengusaha dan pekerja ribut soal rumus yang akan digunakan untuk menentukan kenaikan UMP 2023. Pengusaha minta pemerintah menetapkan kenaikan UMP berdasarkan rumus yang diatur PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
[Gambas:Video CNN]
Sementara pekerja minta kenaikan UMP ditentukan berdasarkan rumus PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang diteken Jokowi pada 2015 lalu.
Ida dalam pertimbangan aturan itu mengatakan Permenaker 18 dibuat dengan beberapa pertimbangan. Pertama, menjaga daya beli masyarakat dan kelangsungan bekerja serta berusaha.
Kedua, demi upaya menciptakan kehidupan yang layak bagi pekerja atau buruh. Ketiga,penetapan upah minimum melalui formulasi dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.
Lihat Juga :Bank Muamalat Lelang THE MAJ Collection Hotel & Residences Rp314 M |
Dinilai Terlalu Kecil, Buruh Tolak UMP 2023 DIY Naik 7,65 Persen******Yogyakarta, CNN Indonesia--
Majelis Pekerja BuruhIndonesia (MPBI) DIY menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 7,65 persen yang Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X.
"Menolak UMP DIY 2023 yang ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X," tulis Irsad Ade Irawan selaku koordinator MPBI DIY dalam keterangannya, Senin (28/11).
Sekretaris DPD KSPSI DIY itu menyebut seluruh pekerja atau buruh merasa kecewa berat, bahkan sedih karena penetapan UMP yang naik 7,65 persen atau Rp140.866,86 dibanding tahun sebelumnya.
"Kenaikan UMP DIY 2023 yang tak signifikan adalah sesungguhnya cerita lama yang terus berulang-ulang, di mana justru upah buruh tak pernah istimewa di provinsi yang menyandang predikat istimewa," tegasnya.
Menurutnya, upah murah yang ditetapkan secara berulang membawa buruh pada kehidupan tak layak setiap tahunnya lantaran tidak mencukupi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Dia mengatakan persentase kenaikan yang kurang dari 10 persen tak akan mampu menekan angka kemiskinan secara signifikan maupun mempersempit jurang ketimpangan ekonomi yang menganga di DIY
"Sekaligus menyulitkan buruh untuk membeli rumah," ucapnya.
MPBI melihat keputusan ini merupakan cerminan Pemda DIY yang tak peka merespons kesulitan dan himpitan ekonomi pada buruh di tengah dampak pandemi covid-19 serta ancaman resesi ekonomi global.
"Keistimewaan DIY tidak berdaya dalam membuat suatu sistem pengupahan daerah yang membawa kehidupan layak bagi buruh dan keluarganya," ucapnya.
Lebih jauh, Irsad memandang penetapan UMP DIY 2023 sebagai suatu penetapan yang tidak demokratis. Pasalnya katanya, peran serikat buruh dalam proses penetapan upah dihilangkan.
Hal ini adalah akibat penetapan upah menggunakan formula yang tak berbasis survei KHL dan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari BPS.
[Gambas:Video CNN]
"Dan oleh karena itu, dengan kembali ditetapkan upah murah 2022, MPBI DIY berserta seluruh pekerja/buruh di DIY, kembali menelan pil pahit yaitu belum merasakan manfaat dari keistimewaan DIY," tutup Irsad.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah itu naik 7,65 persen menjadi Rp1.981.782,39 pada 2023 mendatang.
Pengumuman UMP 2023 ini disampaikan oleh Plh Asisten Sekda Bidang Administrasi dan Umum Beny Suharsono, di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (28/11).
"Ditetapkan UMP DIY adalah sebesar Rp1.981.782,39 atau naik 7,65 persen atau sebesar Rp140.866,86," kata Beny.
Lihat Juga :UMP Yogya Naik 7,65 Persen Jadi Rp1,9 Juta |
Beny melanjutkan penentuan kenaikan nominal UMP 2023 ini dilakukan dengan mengacu pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Kenaikan UMP juga dilakukan dengan mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi dari BPS.
"Kemudian ada koefisien-koefisien yang menjadi pertimbangan kami semua," katanya.
(kum/agt)Label:pendekartogel、pinjaman bunga rendah ojk、hermestoto
Terkait:cara mengecek pinjol terdaftar di ojk、raja787、cara pembayaran kredivo di shopee、slot gacor pagi ini、cara pembayaran tokopedia lewat kredivo、ratugacor88、x500 pragmatic、sedayu138、megapulsa88、milenium88
bab terbaru:pinjol cepat cair tanpa bi checking(2024-07-03)
Perbarui waktu:2024-07-03
《room kakek zeus》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,mpo168Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《room kakek zeus》bab terbaru。