asoy89 566Jutaan kata 39756Orang-orang telah membaca serialisasi
《pola gacor wild bounty》
Kadin DKI Ungkap Pasir Laut Diekspor Sebelum Izin Jokowi: Cuannya Gede******Jakarta, CNN Indonesia--
Ekspor pasir laut disebut-sebut telah dilakukan sebelum Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Menurut Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi, sejumlah pengusaha telah diberikan izin, tetapi ekspor dibatasi.
"Kemarin sebelum dibuka ekspor pasir laut ini banyak teman-teman pengusaha sudah terima IUP (izin usaha pertambangan), memang dibatasi. Jadi sebenarnya sudah ada ekspor itu, cuma dibatasi," ujar Diana di The Sultan Hotel Jakarta, Rabu (31/5).
"Sudah banyak teman-teman yang sudah mengeluhkan mereka sudah punya IUP-nya, punya surat-surat semua tapi mereka dibatasi ekspornya," jelas dia.
"Kenapa enggak dibuka (ekspor pasir laut)? Gitu kan. Pemerintah mendengar aspirasi ini. Tapi sekarang akhirnya banyak yang komentar bahwa ini nanti mempengaruhi dengan kita punya produk di dalam sendiri seperti apa," lanjut dia.
Ia menyebut pengusaha kini masih menunggu kajian lebih lanjut terkait pembukaan ekspor pasir laut.
Lihat Juga :Menteri KKP: Pengerukan Sedimentasi untuk Reklamasi IKN-Dalam Negeri |
Ia menilai ekspor pasir laut memang saat diminati karena menghasilkan keuntungan yang besar bagi pengusaha.
"Nah, ini yang mudah-mudahan nanti bisalah dengan pengusahanya sendiri dengan pemerintah apa yang menjadi kajiannya, kenapa sekarang dibuka bebas itu, kita lihat saja," kata Diana.
"Cuannya gede," imbuhnya.
Presiden Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut dengan meneken Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.
Kemudian, pada Pasal 8, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap tersebut diutamakan berbendera Indonesia.
Lihat Juga :Sejarah Kelam Ekspor Pasir Laut RI, Pulau Hilang Demi Singapura |
Apabila tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia.
Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan, yaitu reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(pop/tsa)Anak Buah Sri Mulyani Ikut Komentar soal Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut******Jakarta, CNN Indonesia--
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu merespons kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka ekspor pasir laut. Menurutnya, ekspor pasir laut tidak akan terlalu berpengaruh ke pendapatan negara.
"Ekspor pasir sih kecil (pengaruh ke pendapatan negara), itu lebih kepada kebijakan sektoralnya nanti," katanya singkat di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (31/5).
Presiden Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut setelah sempat dilarang pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri. Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia.
Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia. Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan;
a. Reklamasi di dalam negeri;
b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;
c. Pembangunan prasarana oleh pelaku usaha;
dan/atau
d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[Gambas:Video CNN]
Nelayan Sebut Aturan Ekspor Pasir Laut Jokowi Lebih Buruk dari Mega******Jakarta, CNN Indonesia--
Ketua Umum Kesatuan NelayanTradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan menilai aturan baru Presiden Jokowi soal izin eksploitasi dan ekspor pasir lautlebih buruk jika dibandingkan dengan yang dikeluarkan pada era Megawati Soekarnoputri.
Pasalnya, saat era Megawati, ekspor pasir laut sempat dihentikan sementara demi mengendalikan dampak buruk atau negatif eksploitasi pasir laut bagi lingkungan, nelayan dan pembudidayaan ikan.
Namun, pada era Jokowi, aturan itu malah dicabut sehingga ekspor pasir laut diizinkan lagi. Pihaknya curiga, dalih pencabutan aturan itu tak semulia sebagaimana diatur dalam aturan yang baru diterbitkan Jokowi; mengendalikan sedimentasi laut.
Ia menambahkan Jokowi tidak sepantasnya menerbitkan aturan itu. Pasalnya, di masa lalu, ekspor pasir laut telah merugikan negara jutaan dolar.
Tak hanya itu, ekspor pasir laut juga banyak merusak lingkungan. Atas dasar itulah, ia meminta Jokowi membatalkan aturan izin ekspor pasir laut tersebut.
"Penambangan pasir laut menjadi tidak terkendali dan merusak lingkungan laut dan pesisir, mengancam kehidupan nelayan, dan menguntungkan negara lain," katanya.
Presiden Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut setelah sempat dilarang pada masa Presiden Megawati Soekarno Putri.
Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.
Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.
[Gambas:Video CNN]
Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia.
Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia. Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan;
a. Reklamasi di dalam negeri;
b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;
c. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha;
dan/atau
d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat Juga :Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS 16 Agustus |
Label:pola maxwin malam ini、buku mimpi 100、surgawin
Terkait:pinjaman online ojk 2022 cepat cair、heylink situs slot bebas ip、play vipbet88、indoslot、erek dokter、situs slot gacor hari ini terpercaya、cicak togel 2d、dunia hoki99 slot、detail lokasi kredivo、jitu
bab terbaru:gambar kakek zeus keren(2024-06-28)
Perbarui waktu:2024-06-28
《pola gacor wild bounty》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,situs terpercaya bonus new member 100Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pola gacor wild bounty》bab terbaru。