kredivo di tokopedia 298Jutaan kata 118089Orang-orang telah membaca serialisasi
《jk jp slot》
DKI tegaskan larangan pasang alat peraga kampanye di transportasi umum******Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan larangan memasang alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di transportasi umum di Ibu Kota.
"Kami mengimbau untuk APK yang ada di angkutan umum sekiranya masyarakat tidak melakukan pemasangan apalagi di bus tempel stiker," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.
Syafrin menyebutkan, area transportasi umum mulai dari bus, kereta dan lain sebagainya seharusnya menjadi area netral.
Selain itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga secara tegas akan langsung menurunkan APK tersebut jika ditemukan di transportasi umum atau di tempat lain yang tidak seharusnya.
"Kita harapkan itu menjadi area netral dan kemudian mohon maaf jika ada yang memasang kami tentu sudah menginstruksikan
jajaran untuk pencopotan," ujar Syafrin.
Baca juga: Bawaslu Jakbar fokus lakukan pemetaan pelanggaran APK
Baca juga: Pemkot Jakpus: Pemasangan APK jangan merusak keindahan kota
Pihaknya juga akan mengingatkan secara langsung bagi penumpang transportasi umum yang memasang APK, sekaligus menurunkan penumpang tersebut.
"Tentu pada saat ditempel tidak akan teridentifikasi begitu masif orang duduk dan interval pergantiannya sangat tinggi sehingga kita sulit mengidentifikasi walaupun bus itu juga ada kamera. Untuk di halte berikutnya dipersilahkan untuk turun," kata Syafrin.
PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya juga mengimbau agar peserta Pemilu 2024 tidak memasang APK di tiang listrik karena berpotensi membahayakan masyarakat umum.
"Kami mengimbau agar APK tidak dipasang di tiang listrik karena dikhawatirkan akan menambah beban sehingga bisa menjadi miring," kata General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Lasiran, dalam keterangan resminya.
Lasiran menjelaskan bahwa saat memasuki masa kampanye Pemilu 2024, banyak APK berupa bendera, baliho maupun umbul-umbul dipasang di tempat umum.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023
Lembaga sensor akan ubah batas usia penonton film dewasa, bukan 17 tahun lagi******Jakarta (ANTARA) - Lembaga Sensor Film (LSF) sedang dalam upaya mengubah batas usia minimum kategori dewasa untuk menyaksikan film, dari semula 17 tahun ke atas (17+) menjadi 18 tahun ke atas (18+).
“Kami sudah membentuk tim untuk itu, dan kami sudah menyusun narasi-narasi berdasarkan dasar-dasar akademik yang ada, hari ini memang sudah masuk di Prolegnas (Program legislasi Nasional),” ujar Wakil Ketua LSF Ervan Ismail kepada ANTARA pada jumpa pers di Jakarta, Senin.
Perubahan tersebut dilakukan atas dasar penelitian terbaru LSF dengan Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (UHAMKA) berjudul "Perfilman, Kriteria Penyensoran dan Budaya Sensor Mandiri" yang menemukan bahwa publik menginginkan LSF untuk mengubah kategori batas usia tersebut menjadi minimum 18 tahun.
Baca juga: Sebagian besar pengaduan ke LSF soal konten film
Selain itu, sebelumnya usia minimum kategori dewasa yang ditetapkan LSF (17 tahun) berbeda dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dalam UU No 35 tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 tentang Perlindungan Anak disebutkan, bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dengan ini, Ervan mengatakan LSF berupaya untuk menyeragamkan batasan kategori usia dewasa dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami lihat dari hasil-hasil penelitian dan diskusi, bahwa ada anak-anak yang sekarang itu masih belum sanggup menalar adegan-adegan dewasa, jadi ini menjadi pilihan yang cukup rasional, karena ini juga diadopsi oleh teman-teman di Komisi Perlindungan Anak dan lembaga-lembaga negara yang lain,” Ervan menambahkan.
Ervan mengatakan hingga saat ini proses dokumen pengajuan perubahan kategori batas usia minimum film tersebut sedang diperiksa oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan telah masuk dalam Prolegnas.
Namun, dia menyebut, memerlukan waktu beberapa tahun ke depan untuk akhirnya batas usia tersebut resmi ditetapkan, mengingat pengajuan masuk daftar Prolegnas urutan ke-100.
Hingga saat ini, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film, ada empat klasifikasi usia penonton untuk film. Keempatnya adalah semua umur (SU), 13+ (di atas 13 tahun), 17+ (dewasa di atas 17 tahun), dan 21+ (dewasa di atas 21 tahun).
Baca juga: LSF luncurkan Bioskop Sadar Sensor Mandiri
Baca juga: LSF sebut sensor film tidak kekang kreativitas
Baca juga: Sineas perlu atur waktu syuting jika libatkan anak
Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2023
Label:slot gacorhariini、pinjam uang 15 juta、kumpulan situs slot gacor
Terkait:erek erek mimpi ular、harta88、situs slot pasti bayar、datukgaming、cara mendapatkan limit besar di kredivo、slot gacor terbaik dan terpercaya、fortune slot 99、slot gacor malam ini 2023、link slot new member 100、maxwin77
bab terbaru:cara mendapatkan voucher(2024-06-03)
Perbarui waktu:2024-06-03
《jk jp slot》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,bocoran admin jarwoHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《jk jp slot》bab terbaru。