slot deposit 25 bonus 25 to 3x 973Jutaan kata 405877Orang-orang telah membaca serialisasi
《keluaran semua togel hari ini》
OJK gelar edukasi keuangan bagi masyarakat di Kabupaten Magelang******
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Magelang menyampaikan, Kabupaten Magelang merupakan salah satu wilayah di Jateng yang memiliki potensi dalam membangun perekonomian Indonesia.
Hal tersebut didasari bahwa Kabupaten Magelang memiliki kekayaan alam dan SDM berupa tempat wisata, budaya, kuliner dan usaha lokal masyarakatnya yang sudah berkembang hingga saat ini. Salah satu faktor pertumbuhan ekonomi di Indonesia adalah usaha dari masyarakat lokal yaitu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Menurut dia UMKM diminati masyarakat karena mudah dan cepat dalam membuka usahanya. Oleh karena itu, UMKM menjadi unit usaha terbesar di Indonesia dengan jumlah sebanyak 99 persen dengan menyumbang Pendapatan Domestik Bruto sebanyak 61 persen atau Rp9,5 triliun serta berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja sebanyak 97 persen di tahun 2023.
Namun, di samping mudahnya membuka usaha UMKM, seringkali UMKM tidak stabil dalam menjaga pendapatan dan keuntungan. Hal tersebut terjadi karena kurangnya edukasi dan sosialisasi keuangan terhadap pelaku UMKM.
Untuk mencegah hal tersebut, katanya maka OJK mengadakan kegiatan edukasi keuangan bagi masyarakat umum di Kabupaten Magelang, sosialisasi ini menargetkan pelaku UMKM di Kabupaten Magelang dengan tujuan meningkatkan kualitas dalam mengatur UMKM.
"Mulai dari bijak mengatur keuangan, mengelola keuntungan dan kerugian serta menetapkan rencana dan target usaha. Selain itu, sosialisasi ini juga mengedukasi pentingnya membedakan pinjaman legal dan ilegal serta menginvestasikan pendapatan untuk perkembangan usaha," katanya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto menyampaikan, OJK adalah Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.
OJK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
"Edukasi mengenai pentingnya kesadaran keuangan (Financial Literacy) untuk masyarakat Indonesia perlu terus ditingkatkan, agar masyarakat mampu mengelola keuangannya secara cerdas dan dapat mempersiapkan masa depan dirinya dan keluarganya menuju masyarakat yang sehat secara financial (financial freedom)" kata Adi.
Dia menjelaskan, dengan pemilihan lembaga yang memberikan jasa investasi maupun pinjaman, terutama investasi/pinjaman online, masyarakat agar tetap hati-hati dan waspada dalam menanggapi penawaran tentang investasi, maupun pinjaman melalui media masa, agar tidak terjebak dan tertipu, atau bahkan menjadi korban dari kejahatan tersebut, apabila ingin berinvestasi dan meminjam modal, cari investasi dan pinjaman yang legal.
"Investasi ilegal atau investasi bodong dan pinjaman online ilegal, akhir-akhir ini benar-benar meresahkan masyarakat, karena tidak sedikit dari masyarakat yang telah menjadi korban dari investasi tersebut. hal ini terjadi dikarenakan pengetahuan masyarakat tentang pengelolaan keuangan masih sangat rendah," katanya.
Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang sangat mendukung kegiatan edukasi keuangan ini, dengan harapan agar masyarakat hati-hati dan waspada dengan maraknya investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.
Ia berharap, kegiatan ini dapat menambah wawasan kepada kita semua, sekaligus masyarakat akan semakin mengenal tentang keberadaan, fungsi, tugas dan peran lembaga OJK serta memahami produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan, manfaat, fitur, risiko dan kewajiban, cara mengakses biaya yang dikeluarkan serta terampil memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan.
Pemkab Magelang juga menghimbau kepada pengelola Balkondes dan para pelaku usaha di Kabupaten Magelang, agar mengelola keuangan secara profesional, efektif, efisien dan akuntabel, sehingga keberlangsungan usaha bisnisnya tetap terjaga dan semakin maju.
Baca juga: OJK terbitkan aturan untuk penguatan sistem jasa keuangan syariah
Baca juga: OJK luncurkan panduan manajemen risiko iklim bagi perbankan
Baca juga: OJK sebut realisasi penerimaan mencapai Rp8,58 triliun
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024
Rafael Alun pikir******
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Oleh karenanya, Rafael Alun dan JPU KPK akan pikir-pikir selama satu minggu untuk kemudian menyatakan sikap menerima atau banding terhadap putusan itu.
"Berarti sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Jadi, supaya digunakan haknya selama satu minggu, tujuh hari, terhitung mulai besok," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucap Suparman.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara
Selain itu, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,79 miliar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsider tiga tahun penjara.
"Menetapkan masa penahanan yang tekah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung hakim Suparman.
Di sisi lain, majelis hakim menyatakan pengabdian sebagai PNS selama lebih dari 30 tahun menjadi pertimbangan meringankan bagi Rafael.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," ucap Suprman.
Dua pertimbangan meringankan lainnya adalah Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya.
"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," tambah Suparman.
Baca juga: Mengabdi PNS selama lebih 30 tahun jadi pertimbangan meringankan RAT
Menurut majelis hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.
Pertama, Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Ketiga, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.
Sebelumnya, Senin (11/12/2023), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.
Baca juga: KPK yakin Rafael Alun diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Baca juga: Rafael Alun minta dilepaskan dari segala tuntutan
Baca juga: Rafael Alun dituntut 14 tahun kurungan penjara
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Hakim sebut istri Rafael Alun tidak patut diproses hukum******
“Dengan keadaan tersebut, tidak patut jika Ernie Meike dinyatakan ikut bersama-sama dengan terdakwa untuk bertanggung jawab secara hukum,” kata Hakim Anggota Eko Ariyanto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.
Hakim menjelaskan, nama Ernie Meike Torondek memang tercatat sebagai pemegang saham dan sebagai komisaris utama PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme). Namun, pengendali perseroan tersebut adalah Rafael Alun karena dia aktif memimpin rapat pemegang saham dan mengambil keputusan.
“Sesuai keterangan saksi Ujeng Arsatoko, Direktur Utama PT Arme, dan Rani Anindita Trenggani, Direktur Keuangan, semuanya menerangkan Ernie Meike Torondek tidak pernah ikut rapat pemegang saham maupun rapat pengurus perseroan; yang selalu aktif memimpin rapat pemegang saham dan mengambil keputusan adalah terdakwa,” ucap Eko.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan keterangan Ernie di persidangan bahwa dalam rumah tangga, Ernie hanya mengikuti apa saja yang dikehendaki oleh Rafael. Karenanya, majelis hakim menilai Ernie berada di posisi lemah.
“Terlihat Ernie Meike berada dalam posisi lemah dalam rumah tangganya maupun dalam urusan bisnis keluarganya; dan terdakwa bersikap lebih tinggi atau superior dari istrinya, sehingga segala yang dikehendaki diputuskan oleh terdakwa tidak dibantah oleh Ernie Meike,” imbuh Eko.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rafael Alun bersama-sama dengan istrinya, Ernie, dengan nominal mencapai Rp16,6 miliar. JPU mendakwa, gratifikasi tersebut diterima melalui PT Arme, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Terkait gratifikasi itu, majelis hakim menyatakan bahwa penerimaan yang terbukti hanyalah melalui PT Arme, sementara pada perusahaan lainnya tidak. Adapun nominal gratifikasi yang diterima melalui PT Arme, kata hakim, adalah sejumlah Rp10.079.055.519.
“Terdakwa secara nyata dan secara hukum aktif di PT Arme hanya pada tahun 2006, marketing fee yang dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa hanya sampai 2006, dengan jumlah Rp10.079.055.519,” tutur hakim.
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Ia juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.
Baca juga: DJP buka suara soal vonis Rafael Alun
Baca juga: Rafael Alun pikir-pikir atas vonis 14 tahun penjara
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
Label:voucher shopee pinjam 2022、kredivo pc、neng4d
Terkait:macau303、daftar pinjol ilegal agustus 2022、sawer4d、slot member baru、cara cepat dapat uang tanpa modal、cara pinjam uang di neobank、slot situs gacor、klik 88 daftar、jaguar33 demo、bo slot online
bab terbaru:pinjam uang di bri jaminan bpkb motor(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Sangat disayangkan, bila baru di forum debat capres saja Prabowo sudah sangat emosional, apalagi jika nanti di forum nyata domestik maupun komunitas duniaJember, Jawa Timur (ANTARA) - Pengamat politik Universitas Jember Dr. Muhammad Iqbal menilai bahwa Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo lebih menguasai materi dibandingkan Prabowo Subianto dalam debat ketiga dengan tema pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi dan geopolitik.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
《keluaran semua togel hari ini》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cara daftar kredivo tanpa rekening bankHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《keluaran semua togel hari ini》bab terbaru。