rtp live slot airbet88 342Jutaan kata 182099Orang-orang telah membaca serialisasi
《asiatoto》
Utang Proyek Mandalika Tembus Rp4,6 T, InJourney Kesulitan Bayar******
Proyek pengembangan Kawasan Ekonomi Pariwisata Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB) ternyata meninggalkan utang sebesar Rp4,6 triliun. Utangtersebut terbagi atas kewajiban pembayaran jangka pendek sebesar Rp1,2 triliun dan jangka panjang sebanyak Rp3,4 triliun.
Akibat kondisi ini, holding BUMN pariwisata InJourney melalui PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) meminta Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp1,19 triliun kepada pemerintah lantaran kesulitan membayar utang tersebut.
Direktur Utama InJourney Dony Oskaria mengatakan dari total Rp1,19 triliun PMN yang diajukan, sebesar Rp1,05 triliun akan digunakan untuk membayar utang pengembangan kawasan pariwisata terpadu itu.
Menurut Dony, PMN adalah satu-satunya cara untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran utang jangka pendek proyek yang juga mencakup sirkuit balap motor itu. Sedangkan untuk utang jangka panjang, pihaknya akan mencari cara lain untuk melunasinya.
Selain membayar sebagian utang, suntikan PMN rencananya digunakan untuk pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur sebesar Rp143 miliar. Salah satunya untuk pembangunan convention center.
"Total PMN yang kami ajukan sebesar Rp143 miliar dari total pengembangan yang dilakukan sendiri oleh korporasi sebesar Rp1,7 triliun. Ditambah dengan investasi yang kami raih dari KEK Sanur ini Rp1 miliar," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/pta)Perusahaan di Jabar Banyak Diadukan ke Disnaker Karena Cicil THR******
Banyak perusahaan diJawa Baratyang melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dengan cara dicicil. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar mengungkap, ada belasan laporan yang mereka terima terkait dengan pembayaran THR.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans Jabar Firman Desa mengatakan ada 18 aduan THR yang pihaknya terima. Dari aduan-aduan itu terkait dengan pembayaran THR yang tidak sesuai aturan.
"(Kebanyakan laporan) Kurang bayar dan hak THR bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Tenaga Harian Lepas," ujar Firman, saat dihubungi, Selasa (2/4).
"Karawang lima, Kabupaten Bekasi satu, Kota Bogor satu, Kota Bandung satu, Kabupaten Bandung Barat empat, Kabupaten Bandung satu, Kabupaten Indramayu empat, dan Kota Cirebon satu aduan," ungkapnya.
Firman mengingatkan perusahaan yang tidak membayar hak THR sesuai aturan dipastikan mendapatkan sanksi.
"Mulai dari denda 5 persen dari THR yang harus dibayarkan, sampai dengan sanksi administratif dari terguran tertulis sampai dengan pembekuan izin usaha. Sanksi nanti berlaku pada saat lewat H-7," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Megawati Hangestri resmi berseragam Jakarta BIN di Proliga 2024******
Dalam laman resmi klub BIN Volleyball Club, Selasa, Megawati Hangestri bakal mengisi posisi opposite di Jakarta BIN bersama dengan Dian Wijayanti, Alya Annastasya dan Ni Nyoman Haniawati.
"Memperkenalkan pemain berposisi opposite untuk Jakarta BIN di Proliga 2024; Megawati Hangesti Pertiwi, Dian Wijayanti, Alya Annastasya dan Nyoman Shaniawati," tulis laman resmi BIN.
View this post on Instagram
Pewarta: Fajar Satriyo
Editor: Teguh Handoko
Copyright © ANTARA 2024
Label:slot demo、dewa787、100 tafsir mimpi 3d
Terkait:tempat gacor、erek capung、900 slot、pinjaman online langsung cair dalam hitungan menit、cara kredivo di tokopedia、agen slot terpercaya gacor、52 erek erek togel、voucher shabu hachi、link slot mudah jackpot、slot maxwin hari ini
bab terbaru:gacor899(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
Harga emas PT Aneka Tambang(Persero) Tbk alias Antambertengger di Rp1,052 juta per gram pada Kamis (8/6) ini. Posisi itu turun Rp8.000 per gram dibandingkan Rabu (7/6) kemarin.
Sementara, harga pembelian kembali (buyback) turun Rp12 ribu dari Rp945 ribu menjadi Rp933 ribu per gram.
Berdasarkan data Antam, harga jual emas berukuran 0,5 gram senilai Rp576 ribu, 2 gram Rp2,04 juta, 3 gram Rp3,04 juta, 5 gram Rp5,03 juta, 10 gram Rp10,01 juta, 25 gram Rp24,91 juta, dan 50 gram Rp49,74 juta.
Sementara itu, harga emas di perdagangan internasional berdasarkan acuan pasar Commodity Exchange COMEX menguat 0,11 persen menjadi US.960,6 per troy ons. Sementara, harga emas di perdagangan spot menguat 0,31 persen ke US.945,9 per troy ons pada pagi ini.
[Gambas:Video CNN]
Analis Pasar Lukman Leong memproyeksi harga emas tertekan hari ini. Menurutnya, harga emas akan tertekan oleh kenaikan pada imbal hasil obligasi AS dan penguatan dolar AS.
Ia menyebut kenaikan imbal hasil obligasi AS dan dolar AS dipicu oleh ekspektasi tingkat suku bunga bank sentral AS (The Fed) yang kembali naik.
"Harga emas masih akan tertekan oleh kenaikan imbal hasil obligasi AS," kata Lukman kepada CNNIndonesia.com.
Hari ini, ia memperkirakan harga emas internasional berada dalam rentang support US.930 per troy ons dan resistance US.965 per troy ons.
PT Timahmencatatkan produksi, pendapatan, dan laba turun dalam tiga tahun terakhir.
Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengatakan produksi bijih timah turun 26 persen ke 14.855 ton pada 2023 dari 20.079 ton pada 2022. Produksi juga turun dari 2021 yang mencapai 24.670 ton.
Pendapatan perusahaan juga turun 3 persen ke Rp8 triliun pada 2023 turun dari Rp12 triliun pada 2022.
Laba perusahaan, sambungnya, juga turun dari Rp1,30 triliun pada 2021 menjadi Rp1,04 triliun pada 2022. Bahkan perusahaan mengalami kerugian di 2023.
"Perusahaan mengalami kerugian di 2023 sebesar lebih kurang Rp450 miliar," katanya.
Melihat kinerja perusahaan yang anjlok, anggota komisi VI DPR lantas mencecar Ahmad Dani. Apalagi PT Timah sedang terlilit kasus korupsi yang menyebabkan kerugian ekologis hingga Rp271 triliun.
Anggota Komisi VI Fraksi Demokrat Herman Khaeron mengatakan angka Rp271 triliun cukup fantastis. Ia pun menceritakan pernah berkunjung ke PT Timah dan bertanya ke masyarakat sekitar.
Masyarakat sekitar, katanya, mengatakan memang PT Timah tidak mengurus kawasan pertambangan dengan benar.
"Maka pantas kalau kemudian banyak pemain-pemain ilegal masuk ke situ dan kemudian memanfaatkan celah-celah di luar konteks kemampuan manajemen," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan PT Timah, Selasa (2/4).
Senada, anggota komisi VI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Amin AK mengatakan kerugian sebesar Rp271 triliun tersebut menjadi ironi di tengah penurunan pendapatan perusahaan setiap tahun. Apalagi Rp271 triliun tersebut baru kerugian ekologis.
Meski baru menjabat kurang dari setahun sebagai direktur utama , Amin mengatakan Ahmad Dani harusnya tau soal kasus dugaan korupsi tersebut.
"Yang korupsi itu gerombolan pak, sebagian dari manajemen PT Timah sendiri. Jadi enggak mungkin enggak tahu, dan bapak memang harus tahu," katanya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
[Gambas:Video CNN]
Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Bos jalan tol Jusuf Hamka menagih utangsebesar Rp800 miliar kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Utang ini bermula dari deposito milik perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Bank Yakin Makmur alias Bank Yama yang tak kunjung diganti selepas likuidasi pada krisis moneter 1998.
Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.
Sampai akhirnya Jusuf menang gugatan di Mahkamah Agung (MA) pada 2015. MA dalam putusannya memerintahkan pemerintah membayar deposito CMNP tersebut beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.
Lalu, pria yang akrab di sama Babah Alun itu dipanggil Kepala Biro Hukum Kemenkeu Indra Surya. Pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji akan membayar. Namun, Kemenkeu meminta diskon.
Seharusnya utang beserta bunganya Rp400 miliar pada 2016 atau 2017, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp170 miliar. Utang dibayar dua minggu setelah kesepakatan.
"Waktu itu menterinya (menteri keuangan) Bambang Brodjonegoro kalau nggak salah, 2016 atau 2017. Disuruh buat kesepakatan. Pemerintah minta diskon, tercapailah angka Rp170 miliar. Ya sudahlah saya pikir asal duitnya balik saja, tanda tangan perjanjian," ucapnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/6).
[Gambas:Video CNN]
Janji tak dipenuhi. Jusuf menyebut utang tersebut bertahun-tahun diabaikan pemerintah dan tak mendapat penjelasan. Ia bahkan sampai keliling mengadu ke berbagai pimpinan kementerian/lembaga (K/L) untuk menagih utang tersebut.
Di lain sisi, Menkeu Sri Mulyani irit bicara ketika ditanya soal tagihan utang Jusuf Hamka tersebut. Ia mengaku belum mempelajari soal tagihan utang Rp800 miliar itu.
Sedangkan Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut tagihan utang itu belum dibayar karena dugaan afiliasi CMNP dengan Bank Yama membuat penjaminan atas deposito tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah.
Namun, Prastowo berdalih pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP. Menurutnya, hakim berpendapat bahwa negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP.
Lihat Juga :Jusuf Hamka Ungkap Fakta Utang Rp800 M: Hitungan MA Seharusnya Rp1,2 T |
Mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan Negara, Prastowo menyebut pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.
"Karena itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," jelasnya saat dikonfirmasi.
Karena tak lekas dibayar, Jusuf Hamka sekarang ini bersikukuh agar pemerintah membayarnya Rp800 miliar.
"Sekarang saya tidak mau dibayar Rp179 miliar. Itu 2016, inflasi sekarang sudah naik berapa persen. Jangan menang-menangan dong," katanya.
Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Bos jalan tol Jusuf Hamka menagih utangsebesar Rp800 miliar kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Utang ini bermula dari deposito milik perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Bank Yakin Makmur alias Bank Yama yang tak kunjung diganti selepas likuidasi pada krisis moneter 1998.
Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.
Sampai akhirnya Jusuf menang gugatan di Mahkamah Agung (MA) pada 2015. MA dalam putusannya memerintahkan pemerintah membayar deposito CMNP tersebut beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.
Lalu, pria yang akrab di sama Babah Alun itu dipanggil Kepala Biro Hukum Kemenkeu Indra Surya. Pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji akan membayar. Namun, Kemenkeu meminta diskon.
Seharusnya utang beserta bunganya Rp400 miliar pada 2016 atau 2017, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp170 miliar. Utang dibayar dua minggu setelah kesepakatan.
"Waktu itu menterinya (menteri keuangan) Bambang Brodjonegoro kalau nggak salah, 2016 atau 2017. Disuruh buat kesepakatan. Pemerintah minta diskon, tercapailah angka Rp170 miliar. Ya sudahlah saya pikir asal duitnya balik saja, tanda tangan perjanjian," ucapnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/6).
[Gambas:Video CNN]
Janji tak dipenuhi. Jusuf menyebut utang tersebut bertahun-tahun diabaikan pemerintah dan tak mendapat penjelasan. Ia bahkan sampai keliling mengadu ke berbagai pimpinan kementerian/lembaga (K/L) untuk menagih utang tersebut.
Di lain sisi, Menkeu Sri Mulyani irit bicara ketika ditanya soal tagihan utang Jusuf Hamka tersebut. Ia mengaku belum mempelajari soal tagihan utang Rp800 miliar itu.
Sedangkan Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut tagihan utang itu belum dibayar karena dugaan afiliasi CMNP dengan Bank Yama membuat penjaminan atas deposito tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah.
Namun, Prastowo berdalih pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP. Menurutnya, hakim berpendapat bahwa negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP.
Lihat Juga :Jusuf Hamka Ungkap Fakta Utang Rp800 M: Hitungan MA Seharusnya Rp1,2 T |
Mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan Negara, Prastowo menyebut pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.
"Karena itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," jelasnya saat dikonfirmasi.
Karena tak lekas dibayar, Jusuf Hamka sekarang ini bersikukuh agar pemerintah membayarnya Rp800 miliar.
"Sekarang saya tidak mau dibayar Rp179 miliar. Itu 2016, inflasi sekarang sudah naik berapa persen. Jangan menang-menangan dong," katanya.
《asiatoto》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,susubetHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《asiatoto》bab terbaru。