situs gacor slot 440Jutaan kata 470402Orang-orang telah membaca serialisasi
《bandarnalo》
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 yang Dibuka Malam Ini******Jakarta, CNN Indonesia--
Pemerintah membuka pendaftaranKartu Prakerja gelombang 48 secara resmi mulai pukul 19.00 WIB, Jumat (17/2) malam ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan untuk gelombang ini akan diberikan kuota kepada sebanyak 10 ribu peserta.
"Pada hari ini, jam 19.00 WIB nanti malam program Kartu Prakerja gelombang 48 dibuka dengan kuota 10 ribu peserta, hanya 10 ribu," ujarnya dalam konferensi pers virtual.
Bantuan biaya pelatihan pun akan secara langsung diberikan kepada peserta dan juga insentif usai menyelesaikan pelatihan, dengan ragam pelatihan skilling, reskilling,dan upskilling.
Untuk pendaftaran kartu Prakerja gelombang 48 ini, para calon peserta bisa langsung masuk ke portal www.prakerja.go.id.
Berikut syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48:
1. Peserta merupakan Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 18 tahun.
2. Calon peserta tidak sedang menempuh pendidikan formal baik tingkat dasar, menengah, hingga tinggi.
3. Calon peserta merupakan pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, hingga buruh yang dirumahkan.
4. Calon peserta bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah selama pandemi. Keempat, calon peserta bukan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat desa, anggota TNI/Polri, hingga direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.
5. Hanya boleh dua orang dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang dapat menjadi penerima manfaat Kartu Prakerja.
[Gambas:Video CNN]
Kemnaker Larang Perusahaan Paksa Pekerja Korban PHK Teken Surat Resign******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarangperusahaan memaksa pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menandatangani surat pengunduran diri (resign).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan PHK karena alasan pengunduran diri hanya dibolehkan atas kemauan pekerja sendiri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Jadi, secara normatif pengunduran diri adalah benar-benar inisiatif pekerja itu sendiri. Pengunduran diri atas dasar penawaran oleh perusahaan apalagi sampai seolah-olah 'dipaksa' mengundurkan diri dengan mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan, itu tidak dibenarkan," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/2).
"Aku kena cut/PHK, tapi ini disuruh isi g-formsurat pengunduran diri. Terus pict (gambar) yang bawah misal nggak aku ceklis (centang), jadi nggak bisa dikirim. Baru kali ini sih kena PHK, apa emang kayak gitu ya, harus ngaku kalo seakan-akan aku yang mengundurkan diri?" tulisnya.
Dalam foto tersebut, ada dua opsi alasan pengunduran diri, yakni voluntary yang berarti mengundurkan diri atau involuntary yang berarti tidak lulus masa percobaan. Namun, ada kolom pernyataan yang menyatakan karyawan benar-benar mengajukan pengunduran diri, bukan karena PHK.
"Dengan ini saya sebagai karyawan yang bersangkutan menyatakan bahwa benar saya mengundurkan diri dari perusahaan ini dan pernyataan komitmen ini dibuat sebenar-benarnya untuk dapat dipertanggungjawabkan," tulis pernyataan tersebut yang harus dicentang agar bisa mengirim formulir tersebut.
Sebenarnya, PHK karena keinginan sendiri diatur Pasal 36 PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya poin g:
g. adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/buruh;
2. membujuk dan atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut- turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Label:utama 123 gacor、kredivo vs kredit pintar、babeslot
Terkait:link situs slot luar negeri、link slot 2023、maxwin olympus、angka jitu rabu、slot gacor pemain baru、slot rupiah 77、situs berita yang terpercaya、situs main slot terbaik、slot gacor jackpot、pinjol legal 2022 cepat cair
bab terbaru:kredivo persyaratan(2024-06-28)
Perbarui waktu:2024-06-28
《bandarnalo》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,nagamas69Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《bandarnalo》bab terbaru。