game slot bonus new member tanpa deposit 468Jutaan kata 532016Orang-orang telah membaca serialisasi
《rumus kakek zeus》
Pontjo Sutowo Turun Gunung soal Kisruh Hotel Sultan Lawan Negara******Jakarta, CNN Indonesia--
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo akhirnya turun gunung terkait kisruh pengelolaan Hotel Sultanyang dialaminya dengan negara.
Hari ini, Jumat (27/10) dia muncul di Mabes Polri untuk melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait kisruh pengelolaan Hotel Sultan.
Kepada wartawan, Pontjo akhirnya blak-blakan soal sengketa tersebut. Pontjo mengatakan merasa bahwa Indobuildco dan dirinya tidak bersalah terhadap negara dalam kasus Hotel Sultan.
Lihat Juga :Bahlil Resmi 'Tendang' Pontjo Sutowo dari Hotel Sultan |
Karena itulah, ia menyesalkan langkah yang dilaksanakan negara terhadap dirinya. Termasuk yang dilakukan oleh pengelola Gelora Bung Karno karena menghalangi aksesnya untuk masuk ke Hotel Sultan.
Ia juga menyesalkan langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadlia yang menendangnya dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usahanya atas hotel itu.
"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin(izin usaha). Saya dosa apa dibekuin," katanya.
Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Infografis Kronologi Kisruh Pontjo Sutowo Vs Negara di Perang Berebut Hotel Sultan. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi). |
Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
[Gambas:Video CNN]
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
Lihat Juga :Kubu Pontjo Seret HGB IKN yang Bisa 160 Tahun ke Kisruh Hotel Sultan |
Lalu pada tahun 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Lihat Juga :Kubu Pontjo Sutowo Klaim Berhak Kuasai Hotel Sultan hingga 2053 |
Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.
Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.
Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.
Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.
Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Lihat Juga :Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo |
MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.
Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.
Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.
(fiq/agt)Sistem Boarding Whoosh Ditutup 5 Menit Sebelum Berangkat******Jakarta, CNN Indonesia--
PT Kereta Cepat Indonesia-China atauKCIC menyatakan boarding kereta cepat Whooshbakal ditutup lima menit sebelum jadwal keberangkatan kereta.
Karenanya, penumpang diimbau datang ke stasiun 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.
"Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan penumpang selama menggunakan perjalanan Whoosh baik saat berada di stasiun dan di atas kereta," kata Corporate Secretary Eva Chairunisa dalam keterangan resmi, Kamis (26/10).
Ketika tiba di stasiun terdapat sejumlah proses yang harus dijalani penumpang sebelum masuk dalam kereta, mulai dari pemeriksaan barang bawaan hingga proses boarding.
Bagi penumpang yang sudah membeli tiket secara online, kata Eva, tidak perlu lagi mencetak tiket karena dapat langsung melakukanboardingdengan menggunakan QR Code yang didapatkan usai melakukan pembelian tiket.
Sementara bagi penumpang yang datang terlambat, tiket yang telah dibeli tidak dapat dikembalikan dan tidak dapat digunakan untuk perjalanan kereta selanjutnya.
"Jika tetap akan menggunakan perjalanan kereta cepat maka harus membeli tiket baru," katanya.
Di lain sisi, KCIC menambah perjalanan kereta cepat Whooshdari 14 menjadi 25 perjalanan per hari mulai Rabu (25/10).
Penambahan itu dilakukan seiring minat masyarakat yang meningkat untuk menggunakan kereta tercepat di Asia Tenggara tersebut.
Rata-rata penumpang per hari mencapai 7.200 atau okupansi berkisar di angka 90 persen untuk setiap perjalanan.
Eva menuturkan penambahan jadwal menjadi 25 perjalanan per hari diterapkan hingga 31 Oktober 2023. Setelahnya, KCIC akan melakukan evaluasi kembali untuk program perjalanan Kereta Whoosh.
[Gambas:Video CNN]
Pontjo Sutowo Usai Ditendang Bahlil dari Hotel Sultan: Dosa Saya apa?******Jakarta, CNN Indonesia--
Pontjo Sutowo tidak terima izin perusahaannya, PT Indobuildco atas pengelolaan Hotel Sultandibekukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPMBahlil Lahadalia.
"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin orang dagang kok. Saya dosa apa dibekuin? Belum (terima)," kata Pontjo di Mabes Polri, Jumat (27/10).
Pontjo bersikukuh ia masih menguasai hak guna bangunan (HGB) atas Hotel Sultan. Meskipun HGB perusahaan Pontjo Sutowo atas Hotel Sultan disebut Bahlil sudah habis pada Maret 2023-April 2023 lalu.
Bahlil 'menendang' Pontjo dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usaha Indobuildco atas pengelolaan Hotel Sultan. Pencabutan dilakukan karena perusahaan tersebut sudah tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan izin usaha.
Pasalnya, HGB Pontjo Sutowo atas Hotel Sultan sudah habis pada Maret 2023-April 2023 lalu.
"Ya terserah saja kalau (Pontjo Sutowo) mau protes. Kalau masih melawan lagi, kita buat keputusan. (Apakah akan langsung dicabut?) kamu kok cabut cepat sekali ya? Kamu cocok jadi menteri investasi," sambung Bahlil.
Infografis Kronologi Kisruh Pontjo Sutowo Vs Negara di Perang Berebut Hotel Sultan. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi). |
Label:mahaslot、kakek zeus logo、slot game 77
Terkait:pubtogel login、jp slot138 vip、qqdwa、qqdeluxe、angka togel hari ini、asli777、demoslot4d、klik33、event syd、kuota4d
bab terbaru:untung77 slot(2024-07-12)
Perbarui waktu:2024-07-12
《rumus kakek zeus》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot yang gacor jam sekarangHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《rumus kakek zeus》bab terbaru。