petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

tokeqq

erek 2d 111Jutaan kata 877304Orang-orang telah membaca serialisasi

《tokeqq》

Gugat ke PTUN, Anwar Usman minta pengangkatan Suhartoyo tak sah******

Gugat ke PTUN, Anwar Usman minta pengangkatan Suhartoyo tak sah
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) didampingi hakim konstitusi Anwar Usman (kanan) memimpin sidang pleno khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2023 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/1/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/am.
memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028
Jakarta (ANTARA) - Hakim konstitusi sekaligus mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman sebagaimana dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta di Jakarta, Rabu.

Selain itu, dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar juga meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK itu dicabut. Berikutnya, Anwar meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan kakak ipar Presiden Joko Widodo itu sebagai ketua MK.

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," demikian pokok gugatan Anwar Usman.

Baca juga: MK tegak lurus asas kekuasaan kehakiman adili PHPU

Anwar juga mengajukan gugatan dalam penundaan. Dia meminta pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan inkrah.

"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi gugatan tersebut.

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Jumat, 24 November 2023.

Rabu, PTUN Jakarta mengagendakan pembacaan gugatan dan sikap majelis atas permohonan pihak terkait secara elektronik.

Diketahui, Suhartoyo terpilih sebagai ketua MK menggantikan Anwar Usman, yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc.

Baca juga: MK tegaskan gugatan Anwar Usman di PTUN tak pengaruhi soliditas

Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Sebelumnya, hakim konstitusi yang juga Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa gugatan Anwar Usman tersebut tidak memengaruhi soliditas internal hakim MK.

"Enggak, enggakada. Jadi, kami sudah memilah sedemikian rupa urusan kami untuk yudisial, ya, yudisial saja," kata Enny setelah peresmian Media Center di Gedung I MK RI di Jakarta, Kamis (18/1).

Dia mengatakan kesembilan hakim konstitusi, ketika rapat permusyawaratan hakim (RPH), tidak pernah terganggu akan gugatan yang dilayangkan Anwar Usman kepada Ketua MK Suhartoyo.

"Bahkan tidak kami pikirkan juga, karena kami memikirkan benar-benar perkara yang harus kami selesaikan," ujar Enny.

Baca juga: MKMK bakal surati PTUN Jakarta terkait gugatan Anwar Usman

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024

MUI: Putusan ICJ ke Israel langkah penting secara hukum internasional******

MUI: Putusan ICJ ke Israel langkah penting secara hukum internasional
Arsip foto - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim, usai menyampaikan hasil fatwa MUI, di Jakarta, Jumat (10/11/2023). ANTARA/Erlangga Bregas Prakos/pri.
Jakarta (ANTARA) -
  1. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim mengatakan putusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice) terkait gugatan Afrika Selatan adalah langkah awal yang sangat penting secara hukum internasional.
“Melalui Afrika Selatan, masyarakat dunia dan juga negara-negara pembela kemanusiaan dan kemerdekaan memperoleh energi dan momentum penting untuk secara terus menerus melakukan tekanan publik melalui berbagai saluran antara lain boikot, blokade, tekanan politik dan diplomasi,” ujar Prof Sudarnoto Abdul Hakim dalam keterangan MUI yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Keputusan ICJ semakin memperkuat keyakinan masyarakat global bahwa supremasi hukum harus tetap dikawal, kata dia.
Baca juga: Palestina sambut baik putusan sementara ICJ pada kasus genosida Israel

Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Afrika Selatan yang telah dengan sangat meyakinkan dan optimis menyampaikan gugatan kasus genosida Israel terhadap warga Palestina di ICJ.

Langkah berani ini sangat penting pada saat ketidakadilan global dan konspirasi jahat Israel-Amerika dan para mitra negara Barat sedang gencar dilakukan dengan penuh kecongkakan.

“Afrika Selatan melakukan langkah hukum secara total untuk memperlihatkan dan menegaskan bahwa supremasi hukum internasional harus ditegakkan. Bersyukur, banyak kalangan negara dan civil societymemberikan dukungan terhadap langkah Afrika Selatan,” Prof Sudarnoto.
Baca juga: Afrika Selatan puji putusan Mahkamah Internasional kasus genosida Gaza

Ia mengingatkan kepada Israel dan semua negara mitranya untuk menghormati, mentaati dan menindak lanjuti semua butir keputusan ICJ.

Jangan ada lagi pengkhianatan dan mempermainkan keputusan penting tingkat internasional apalagi ini menyangkut kedaulatan wilayah dan penduduk, tegasnya.

“Kepada negara-negara Barat yang selama ini menggaungkan demokrasi dan HAM, saya serukan agar hentikan kemunafikan yang selama ini telah ditunjukkan secara kasat mata tanpa rasa malu. Kembalilah ke jalan yang benar yaitu jalan yang menghormati nilai-nilai kemuliaan universal; yang menghentikan seluruh bentuk diskriminasi, rasisme, rasialisme dan supremasisme. Junjung dan lindungi kemanusiaan, kedaulatan, perdamaian dan kesejahteraan, dan tegakkan hukum internasional,” kata dia.
Baca juga: Netanyahu: Israel lanjutkan perang di Gaza terlepas putusan ICJ

Ia menyerukan kepada semua pihak untuk secara terus menerus mengawal keputusan ICJ ini agar bisa diterapkan secara efektif sehingga Palestina memperoleh perlindungan maksimal.

“Tidak ada korban lagi sebagai akibat pembunuhan massal yang dilakukan Israel. Pascakeputusan kemarin, semua pihak perlu kepastian bahwa semua butir keputusan ICJ benar-benar dipatuhi oleh Israel,” kata dia.

Untuk itu, ujar dia, khususnya bagi negara-negara anggota OKI, agar perlu melakukan langkah-langkah politik penting untuk mengawal keputusan ICJ ini.

Baca juga: PM Palestina: Putusan pengadilan PBB 'akhiri era impunitas Israel'

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:71 di erek erek

Perbarui waktu:2024-07-12

Daftar bab terbaru
slot gacor hari minggu
link slot viral
depo 20 bonus 20
hokiwin77 demo slot
garuda slot88
apk slot online terpercaya
tafsir mimpi ular togel
langkahcurang
88 togel
Daftar isi semua bab
Bab 1 tafsir mimpi 2d az
Bab 2 erek erek 3 angka
Bab 3 voucher gosend hari ini
Bab 4 anda slot
Bab 5 dana bull ilegal atau legal
Bab 6 vip mantap slot
Bab 7 situs togel 88 slot
Bab 8 angka jitu
Bab 9 situs terbaru slot online
Bab 10 mpowin77
Bab 11 jenius pinjaman online
Bab 12 hajar88
Bab 13 link situs gacor hari ini
Bab 14 warga123
Bab 15 apk judi slot online resmi
Bab 16 daftar situs gacor
Bab 17 situs slot menang terus
Bab 18 gacor 7
Bab 19 belanja online bayar nanti
Bab 20 trik menang slot pg soft
Klik untuk melihattersembunyi di tengah8949bab
lainnyaBacaan TerkaitMore+

Tuan muda yang malas dan pengurus rumah tangga yang cantik

uang77
Gunung Semeru erupsi dan terekam getaran banjir lahar dingin
Gunung Semeru yang terpantau dari Pos Pengamatan Gunung api Semeru di Kabupaten Lumajang, Senin (29/1/2024). ANTARA/HO-PVMBG/am.
Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Gunung Semeru yang memiliki ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali erupsi dan terekam getaran banjir lahar dingin pada Senin.

Petugas Pos Pengamatan Gunung Api Semeru Sigit Rian Alfian dalam laporan tertulisnya menyebutkan bahwa terjadi erupsi pada Senin, 29 Januari 2024, pukul 14.52 WIB.

"Tinggi kolom erupsi tidak teramati. Erupsi terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 22 mm dan durasi 111 detik," katanya di Pos Pengamatan Gunung Semeru di Gunung Sawur, Kabupaten Lumajang, Senin malam.

Berdasarkan pengamatan kegempaan pada pukul 12.00-18.00 WIB, Gunung Semeru mengalami 15 kali gempa letusan/erupsi dengan amplitudo 11-23 mm, dan lama gempa 55-134 detik. Kemudian dua kali gempa guguran dengan amplitudo 6-10 mm dan lama gempa 58-67 detik.

"Tercatat juga terjadi dua kali gempa embusan dengan amplitudo 4-6 mm, dan lama gempa 45-63 detik, serta satu kali harmonik dengan amplitudo 8 mm," katanya.

Baca juga: BPBD: Gunung Semeru erupsi setiap hari selama beberapa hari terakhir

Baca juga: Delapan gunung api mengalami erupsi 66.197 kali sepanjang tahun 2023

Sementara untuk pengamatan kegempaan Semeru pada Senin periode 06.00-12.00 WIB tercatat 21 gempa letusan/erupsi, satu kali harmonik, dan satu kali gempa getaran banjir lahar dingin dengan amplitudo 32 mm, dan lama gempa 2.580 detik.

Petugas mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan dan sejauh 13 km dari puncak (pusat erupsi) seiring dengan status Gunung Semeru masih pada level 3 atau Siaga.

Di luar jarak tersebut, masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 17 km dari puncak.

Warga juga tidak boleh beraktivitas dalam radius 5 km dari kawah/puncak Gunung Semeru karena rawan terhadap bahaya lontaran batu (pijar).

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai potensi awan panas, guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Api Semeru, terutama sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat serta potensi lahar pada sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan.

Baca juga: Dua penerbangan terdampak penutupan sementara Bandara Abd Saleh Malang

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024

Orang Suci Tertinggi

angka main florida mid
Soal penyitaan ponsel milik Aiman, Polisi: Sudah sesuai aturan
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. ANTARA/Ilham Kausar/aa.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa tindakan penyitaan telepon seluler milik Aiman Witjaksono yang dilakukan oleh tim penyidik sudah sesuai aturan, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. "Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu. Pasal 1 angka 16 KUHAP berbunyi 
"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambilalih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan". Kemudian Ade Safri menjelaskan, tindakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa telepon seluler (ponsel) milik Aiman Witjaksono sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP.

Pasal dalam Undang-Undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut berbunyi "Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat".

Baca juga: Polda Metro Jaya: Penyitaan ponsel Aiman untuk penyidikan Ade Safri menambahkan bahwa pada 24 Januari 2024 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengeluarkan penetapan sita. Yaitu memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap ponsel (hp) tersebut. "Merujuk pada surat permohonan dari penyidik ke PN Jaksel terkait permintaan izin penyitaan terhadap hp dimaksud, tertanggal 22 Januari 2024 dan tindakan penyitaan oleh penyidik juga telah dilengkapi dengan Surat Perintah Penyitaan," ujar Ade Safri. Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menjelaskan penyitaan ponsel milik Aiman didasarkan juga pada Pasal 39 KUHAP ayat (1) huruf e. Pasal tersebut berbunyi "Yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan". Jadi, menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Dan saya jamin bahwa penyidik dalam melakukan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi yg dapat mengganggu jalannya penyidikan," katanya.

Baca juga: Ponsel disita penyidik, Aiman khawatirkan kerahasiaan identitas informan Sebelumnya, usai diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Juru Bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengkhawatirkan soal penyitaan ponselnya oleh penyidik. Menurut dia, penyitaan itu dapat mengungkapkan identitas narasumber atau informan yang menyebutkan bahwa ada oknum yang tak netral pada Pemilu 2024. "Kami diperiksa 12 jam, ada istirahat tadi beberapa kali dan saya harus sampaikan walaupun hp saya akhirnya harus disita," katanya.

Baca juga: Ganjar Pranowo: Kami akan membela Aiman Witjaksono

Tapi dia berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumbernya. "Karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1) malam. Aiman menjelaskan, dirinya sempat berdebat selama dua jam oleh penyidik mengenai penyitaan ponselnya tersebut. "Karena data saya semua ada di sana (ponsel), meskipun itu menjadi perdebatan hampir dua jam, tarik-ulur supaya hp itu kemudian jangan disita," katanya.
Tetapi penyidik bisa melakukan upaya paksa dari Pengadilan. "Yang kami tidak bisa melawan hal tersebut," katanya.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024

One Piece: Raja Laut Terkuat

deluxe 88 slot
Gugat ke PTUN, Anwar Usman minta pengangkatan Suhartoyo tak sah
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) didampingi hakim konstitusi Anwar Usman (kanan) memimpin sidang pleno khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2023 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/1/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/am.
memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028
Jakarta (ANTARA) - Hakim konstitusi sekaligus mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman sebagaimana dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta di Jakarta, Rabu.

Selain itu, dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar juga meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK itu dicabut. Berikutnya, Anwar meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan kakak ipar Presiden Joko Widodo itu sebagai ketua MK.

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," demikian pokok gugatan Anwar Usman.

Baca juga: MK tegak lurus asas kekuasaan kehakiman adili PHPU

Anwar juga mengajukan gugatan dalam penundaan. Dia meminta pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan inkrah.

"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi gugatan tersebut.

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Jumat, 24 November 2023.

Rabu, PTUN Jakarta mengagendakan pembacaan gugatan dan sikap majelis atas permohonan pihak terkait secara elektronik.

Diketahui, Suhartoyo terpilih sebagai ketua MK menggantikan Anwar Usman, yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc.

Baca juga: MK tegaskan gugatan Anwar Usman di PTUN tak pengaruhi soliditas

Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Sebelumnya, hakim konstitusi yang juga Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa gugatan Anwar Usman tersebut tidak memengaruhi soliditas internal hakim MK.

"Enggak, enggakada. Jadi, kami sudah memilah sedemikian rupa urusan kami untuk yudisial, ya, yudisial saja," kata Enny setelah peresmian Media Center di Gedung I MK RI di Jakarta, Kamis (18/1).

Dia mengatakan kesembilan hakim konstitusi, ketika rapat permusyawaratan hakim (RPH), tidak pernah terganggu akan gugatan yang dilayangkan Anwar Usman kepada Ketua MK Suhartoyo.

"Bahkan tidak kami pikirkan juga, karena kami memikirkan benar-benar perkara yang harus kami selesaikan," ujar Enny.

Baca juga: MKMK bakal surati PTUN Jakarta terkait gugatan Anwar Usman

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024

Yi Ming Li Yueyue

hacep138
Bawaslu Bangkalan turunkan baliho provokatif di akses Suramadu
Tim Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur menurunkan baliho bernada provokatif di jalan akses menuju Jembatan Suramadu. ANTARA/HO-Bawaslu Bangkalan/aa.
sepertinya sengaja dipasang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menginginkan suasana menjelang Pemilu, keruh
Bangkalan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menurunkan sejumlah poster dan baliho bernada provokatif yang banyak terpasang di sepanjang jalan menuju Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu), serta di sejumlah titik di wilayah itu.

Menurut Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Shaleh di Bangkalan, Minggu, ada sebanyak 24 buah baliho yang terpaksa diturunkan paksa oleh tim Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Bangkalan.

"Selain mengandung unsur provokatif, karena menjelek-jelekkan pasangan calon tertentu, juga ada yang bernuansa Sara," katanya.

Ia menuturkan, baliho provokatif itu, pertama kali dilaporkan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Labang kemudian disusul Panwascam Blega dengan temuan sama. Isinya, mengatasnamakan warga Madura pecinta pasangan calon tertentu.

Baca juga: Satpol PP Sleman copot sejumlah spanduk provokatif jelang Pemilu 2024
Baca juga: Polri: Bawaslu jangan ragu copot spanduk provokasi

Setiap baliho yang diamankan itu bertuliskan kalimat ancaman yang ditujukan kepada salah satu pasangan calon presiden.

"Fenomena baliho provokatif itu ditemukan sejak Kamis (25/1), sepertinya sengaja dipasang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menginginkan suasana menjelang Pemilu, keruh," katanya.

Mustain lebih lanjut menjelaskan, selain karena berpotensi menyebabkan situasi yang tidak kondusif, penurunan baliho bernada provokatif itu juga sebagai wujud tanggungjawab moral pengawas dan penyelenggara pemilu di Kabupaten Bangkalan yang menginginkan agar proses Pemilu 2024 bisa berlangsung tenang, sejuk, saling menghormati atas perbedaan pilihan dan tidak menjelek-jelekkan pasangan lain.

Jenis spanduk dan baliho yang juga diturunkan paksa oleh Bawaslu yang dipasang di area terlarang, lembaga pendidikan, tiang listrik dan tiang telepon yang memang dilarang dalam ketentuan Undang-Undang Pemilu.

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Shaleh lebih lanjut mengajak kepada semua pihak agar saling menghormati semua pasangan calon dengan tidak melakukan kampanye hitam yang berpotensi memicu amarah pendukung dan tim pemenangan masing-masing pasangan calon.

Baca juga: Polisi koordinasi dengan pimpinan partai terkait penertiban APK
Baca juga: Bawaslu Jakbar tertibkan 72 APK pemilu
Baca juga: Penertiban APK dilakukan Satpol PP jika parpol tidak taati imbauan

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024

Peri Giok Piao Ran

tafsir mimpi 14
Soal penyitaan ponsel milik Aiman, Polisi: Sudah sesuai aturan
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. ANTARA/Ilham Kausar/aa.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa tindakan penyitaan telepon seluler milik Aiman Witjaksono yang dilakukan oleh tim penyidik sudah sesuai aturan, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. "Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu. Pasal 1 angka 16 KUHAP berbunyi 
"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambilalih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan". Kemudian Ade Safri menjelaskan, tindakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa telepon seluler (ponsel) milik Aiman Witjaksono sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP.

Pasal dalam Undang-Undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut berbunyi "Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat".

Baca juga: Polda Metro Jaya: Penyitaan ponsel Aiman untuk penyidikan Ade Safri menambahkan bahwa pada 24 Januari 2024 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengeluarkan penetapan sita. Yaitu memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap ponsel (hp) tersebut. "Merujuk pada surat permohonan dari penyidik ke PN Jaksel terkait permintaan izin penyitaan terhadap hp dimaksud, tertanggal 22 Januari 2024 dan tindakan penyitaan oleh penyidik juga telah dilengkapi dengan Surat Perintah Penyitaan," ujar Ade Safri. Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menjelaskan penyitaan ponsel milik Aiman didasarkan juga pada Pasal 39 KUHAP ayat (1) huruf e. Pasal tersebut berbunyi "Yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan". Jadi, menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Dan saya jamin bahwa penyidik dalam melakukan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi yg dapat mengganggu jalannya penyidikan," katanya.

Baca juga: Ponsel disita penyidik, Aiman khawatirkan kerahasiaan identitas informan Sebelumnya, usai diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Juru Bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengkhawatirkan soal penyitaan ponselnya oleh penyidik. Menurut dia, penyitaan itu dapat mengungkapkan identitas narasumber atau informan yang menyebutkan bahwa ada oknum yang tak netral pada Pemilu 2024. "Kami diperiksa 12 jam, ada istirahat tadi beberapa kali dan saya harus sampaikan walaupun hp saya akhirnya harus disita," katanya.

Baca juga: Ganjar Pranowo: Kami akan membela Aiman Witjaksono

Tapi dia berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumbernya. "Karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1) malam. Aiman menjelaskan, dirinya sempat berdebat selama dua jam oleh penyidik mengenai penyitaan ponselnya tersebut. "Karena data saya semua ada di sana (ponsel), meskipun itu menjadi perdebatan hampir dua jam, tarik-ulur supaya hp itu kemudian jangan disita," katanya.
Tetapi penyidik bisa melakukan upaya paksa dari Pengadilan. "Yang kami tidak bisa melawan hal tersebut," katanya.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024

Musim semi tahun 1970 adalah saat yang tepat

pinjaman jumbo kredivo
Pemerintah sesuaikan gaji TNI/Polri untuk tingkatkan kesejahteraan
Ilustrasi - Sejumlah anggota TNI dan Polri bahu membahu menaikkan sampah ke atas truk pada Aksi Peduli Sampah Nasional di Pantai Talise, Palu, Sulawesi Tengah. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/hp/am.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melakukan penyesuaian gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota TNI/Polri.

Berdasarkan salinan peraturan pemerintah yang dipantau di Jakarta, Rabu, penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Sedangkan penyesuaian gaji pokok bagi anggota Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam kedua PP tersebut dijelaskan pertimbangan pemerintah melakukan penyesuaian gaji pokok TNI/Polri untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota TNI dan Polri serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Dalam PP disebutkan gaji pokok anggota TNI yang terendah yakni Prajurit Dua/Kelasi Dua dengan Masa Kerja Golongan (MKG) 0 sebesar Rp1.775.000, sedangkan tertinggi adalah Jenderal/Laksamana/Marsekal MKG 32 sebesar Rp6.405.500

Sedangkan bagi anggota Polri, gaji pokok terendah adalah Bhayangkara Dua MKG 0 sebesar Rp1.775.000, dan tertinggi Jenderal Polisi MKG 32 sebesar Rp6.405.500.

Kedua PP itu ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tertanggal 26 Januari 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama, dan berlaku pada tanggal diundangkan.

Publik dapat melihat rincian besaran gaji pokok anggota TNI dan Polri dalam kedua PP tersebut, yang salinannya dapat diunduh di laman jdih.setneg.go.id.

Baca juga: Presiden: COVID-19 hingga geopolitik pengaruhi penaikan gaji TNI-Polri

Baca juga: Sri Mulyani sebut kenaikan gaji ASN dibayarkan mulai bulan ini

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024