giatqq 369Jutaan kata 705601Orang-orang telah membaca serialisasi
《patungtoto》
Rincian Besaran Pesangon Korban PHK di Perppu Cipta Kerja******Jakarta, CNN Indonesia--
Besaranpesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Para korban PHK bisa menerima pesangon bergantung masa kerjanya, dengan maksimal pesangon 9 kali upah. Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 Perppu Cipta Kerja.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal 156 ayat (1) Perppu itu.
Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya delapan tahun atau lebih hanya mentok mengantongi pesangon 9 kali upah.
Secara rinci, besaran pesangon dimuat dalam Pasal 156 ayat (2), yakni sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Lihat Juga :Pengusaha Bantah Perppu Cipta Kerja Hapus Aturan Libur 2 Hari Sepekan |
Selain pesangon, Perppu juga mengatur soal pemberian uang penghargaan masa kerja bagi karyawan korban PHK.
Dalam ayat (3) Pasal 156 besaran uang masa kerja diberikan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Lihat Juga :Program Kartu Prakerja Lanjut di 2023, Skema Pelatihan Diubah |
Karyawan yang diputus hubungan kerjanya juga berhak menerima yang penggantian hak, sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (4), yakni:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12) lalu. Pemerintah berdalih penerbitan Perppu demi menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
[Gambas:Video CNN]
(pta/dzu)Kemenhub Tegaskan Truk ODOL Dilarang Masuk Pelabuhan******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta operator pelabuhan tegas menolak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, seperti truk dengan kelebihan dimensi dan muatan (over dimension and over loading/ ODOL), untuk masuk kapal.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan. Salah satu isi aturan ini adalah mengatur mengenai dimensi dan berat kendaraan yang bisa diangkut menggunakan kapal.
"Operator pelabuhan penyeberangan juga berhak menolak kendaraan yang tidak menaati ketentuan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno melalui keterangan resmi, Jumat (30/12).
"Kendaraan yang tidak menaati peraturan dapat dikeluarkan dari lajur antrian pembelian tiket. Oleh karena itu, operator pelabuhan penyeberangan harus menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan dari pelabuhan," imbaunya.
Hendro juga meminta agar operator pelabuhan dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang ODOL.
Ke depannya Hendro juga berharap agar penerapan PM 103/2017 dapat dilakukan menyeluruh dengan menyediakan fasilitas portal dan jembatan timbang di pelabuhan penyeberangan.
"Terlebih dalam kondisi cuaca seperti saat ini, di mana rawan cuaca buruk dengan gelombang tinggi, kondisi kendaraan dengan muatan maupun dimensi berlebih akan sangat berbahaya," kata Hendro.
"Oleh karena itu atas alasan keselamatan pelayaran saya minta operator pelabuhan dan petugas lebih ketat lagi dalam menyortir kendaraan yang akan masuk ke kapal agar tidak ada lagi kecelakaan kapal dan truk terutama dalam situasi cuaca yang kurang bersahabat seperti belakangan ini," imbuhnya.
Saat ini, mobilitas penumpang dan kendaraan padat di pelabuhan di tengah musim libur akhir tahun.
Pada Rabu (28/12) malam, truk bermuatan semen tercebur ke laut di Dermaga 5 Pelabuhan Merak.
Kemenhub menduga truk bermuatan 24 ton itu kelebihan muatan dan mengalami patah as roda saat akan memasuki ramp dooratau jembatan ke kapal.
[Gambas:Video CNN]
Jay Y Lee, Putra Mahkota Samsung yang Pernah Terlibat Skandal Suap******Jakarta, CNN Indonesia--
Jay Y Lee menjadi salah satu konglomerat yang diuntungkan dengan berkembangnya industri kendaraan listrik. Sebagaiorang terkayanomor dua di Korea Selatan, perusahaan yang ia pimpin Samsung Electronics.co.ltd melalui anak usahanya Samsung SDI, sudah sejak lama menjadi pemain di sektor baterai listrik.
Sebagaimana laporan Forbes, dari SNE Research di Seoul, mencatatkan sekitar 30 persen baterai kendaraan listrik dunia dibuat oleh tiga konglomerat keluarga terbesar di Korea Selatan, yaitu LG, Samsung, dan SK On.
Samsung SDI pertama kali memasuki pasar baterai EV pada 2010-an. Pabriknya, yang memiliki sekitar 5 persen pangsa pasar, berbasis di China, Hongaria, dan Korea Selatan.
Tidak banyak laporan yang mengisahkan tentang masa kecilnya, yang diketahui hanya Lee lahir di Seoul dan bersekolah di SMA Kyungbock. Dia memiliki gelar sarjana dalam sejarah Asia Timur dari Universitas Nasional Seoul, dan gelar MBA dari Universitas Keio.
Selain itu, Lee juga mengejar gelar doktor di Harvard Business School selama sekitar lima tahun, tetapi tidak lulus.
Lihat Juga :J.CO Digugat PKPU di PN Jakpus |
Lee mulai bekerja untuk Samsung pada 1991. Ia memulai karir dengan menjabat sebagai Wakil Presiden Perencanaan Strategis dan kemudian sebagai Chief Customer Officer, posisi manajemen yang dibuat khusus untuk Lee.
Pada Desember 2009, Lee diangkat menjadi Chief Operating Officer Samsung Electronics. Tiga tahun kemudian, tepatnya Desember 2012, Lee didapuk menjadi Wakil Ketua Samsung Electronics. Dia adalah salah satu pemegang saham utama anak perusahaan jasa keuangan Samsung, yang memiliki 11 persen saham Samsung SDS.
Sayangnya, lima tahun kemudian pada Februari 2017 Lee terlibat skandal suap yang membuatnya kejaksaan Korea Selatan menginterogasinya lebih dari 22 jam.
Ia didakwa atas perannya dalam skandal politik dan perusahaan yang melibatkan presiden Korea Selatan saat itu, Park Geun-hye. Tuduhan terhadap Lee termasuk penyuapan, penggelapan, menyembunyikan aset di luar negeri dan sumpah palsu.
Lihat Juga :KRL Mania Minta Jokowi Tegur Menhub Soal Tarif Orang Kaya |
Samsung dituduh membayar 43 miliar won atau US$ 35,7 juta untuk dua yayasan nirlaba yang dioperasikan oleh Choi Soon-sil, seorang teman Park, sebagai imbalan atas dukungan politik.
Bantuan itu diduga termasuk untuk mendukung merger Samsung yang kontroversial, yang membuka jalan bagi Lee untuk menjadi pimpinan bisnis konglomerat itu.
Lee membantah tuduhan itu. Dia mengaku memberi sumbangan, tetapi mengatakan Samsung tidak menginginkan imbalan apa pun.
Pada Agustus 2017 pengadilan menghukumnya atas tuduhan itu dan memenjarakannya selama lima tahun.
Lihat Juga :TAIPANKim Beom-su, Dulu Hidup Prihatin Kini Jadi Crazy Rich Berharta Rp100 T |
Enam bulan kemudian hukuman itu dikurangi setengahnya, dan Pengadilan Tinggi Seoul memutuskan untuk menunda hukuman penjara, yang berarti ia bebas setelahnya.
Lee pada akhirnya diampuni Presiden Korsel Yoon Suk-yeol beberapa bulan belakangan. Pengampunan itu sekaligus mengakhiri larangan lima tahun terhadap Lee untuk memegang jabatan formal di Samsung.
Sebenarnya, Lee sudah menjabat sebagai pemimpin de facto Samsung pada 2014, ketika sang ayah Lee Kun hee mengalami koma setelah menderita serangan jantung. Ayah Lee pada akhirnya wafat pada 2020.
Saat ini, berdasarkan laporan Forbes real time net worth, kekayaan Lee mencapai US,1 miliar atau setara dengan Rp126,2 triliun (asumsi kurs Rp15.581 per dolar).
[Gambas:Video CNN]
Label:masterjudibola、situs skywind terbaru lengkap 2022、situs online terbaru
Terkait:slot uang dana、astroslot777、pinjam uang bunga rendah、slot yang paling gacor hari ini、pinjam 100 ribu、qqmilan、pinjam cepat ilegal、hari slot gacor、mpo388、tafsir mimpi 47
bab terbaru:ntp server thailand(2024-07-04)
Perbarui waktu:2024-07-04
《patungtoto》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,m11mpoHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《patungtoto》bab terbaru。