situs game online gacor 535Jutaan kata 863540Orang-orang telah membaca serialisasi
《cara menyelesaikan pinjaman online》
Kemenhub Respons Amarah Megawati soal Bandara Bali Utara******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan tidak akan melanjutkan pembangunan Bandara Bali Utaradi Buleleng, Bali yang baru-baru ini diamuk oleh Ketua PDIP yang juga Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan Bandara Bali Utara sudah dicoret dari daftar proyek strategis nasional (PSN) oleh pemerintah. Dengan begitu, Kemenhub bakal lebih fokus untuk mengintegrasikan infrastruktur transportasi yang sudah ada di Bali.
Adita mengatakan urgensi pembangunan bandara baru di Bali berkaitan dengan sektor pariwisata. Namun, Kemenhub menilai pariwisata Bali tidak hanya ditopang oleh sektor udara, tapi juga pelabuhan hingga jalan tol.
Ia menegaskan Kemenhub saat ini lebih memilih mengintegrasikan dan mengembangkan semua infrastruktur yang ada dibandingkan membangun bandara baru di Bali.
"Kan sudah tidak ada di PSN (Bandara Bali Utara), kami tentu akan lebih fokus dulu untuk pengembangan Bandara I Gusti Ngurah Rai yang ada. AP I juga sudah confirmakan melakukan peningkatan kapasitas. Kami optimalkan yang ada dulu," sambungnya.
Sementara itu, Menhub Budi Karya Sumadi enggan berbicara gamblang soal kejelasan status proyek Bandara Internasional Bali Utara tersebut. Ia menjelaskan sudah menyampaikan komentar melalui keterangan tertulis.
Dalam keterangan tertulisnya, Budi mengatakan pihaknya menggenjot pembangunan transportasi di Bali dari berbagai sektor. Di sektor laut, Kemenhub membangun 3 pelabuhan yang menghubungkan kawasan segitiga emas, yaitu Pelabuhan Sanur di Sanur, Pelabuhan Penyeberangan Sampalan di Nusa Penida, dan Pelabuhan Penyeberangan Bias Munjul di Nusa Ceningan.
Di sektor udara, Budi menilai Bandara I Gusti Ngurah Rai masih mungkin untuk dikembangkan secara signifikan. Terlebih, statusnya pada tahun lalu sebagai bandara tersibuk yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I (AP I).
Pertumbuhan penumpang pesawat udara di Bandara Ngurah Rai baik domestik maupun internasional pada 2022 sebesar 12,5 juta penumpang, meningkat signifikan sebesar 231 persen dibandingkan 2021 sebanyak 3,7 juta penumpang.
"Dengan adanya rencana maskapai Emirates yang akan mengoperasikan pesawat Wide Body Airbus A380 pada pertengahan 2023 nanti, perlu dilakukan peningkatan kapasitas seperti perpanjangan runway, pengembangan terminal, maupun apron agar pelayanan yang diberikan semakin baik," jelas Budi dalam keterangan tertulis.
Bos Sriwijaya Air Ungkap Alasan 27 Ahli Waris Belum Dapat Ganti Rugi******Jakarta, CNN Indonesia--
CEO Sriwijaya Air Ardhana Sitompul mengungkap ada 27 ahli waris korban kecelakaanSJ 182 yang enggan menerima ganti rugi Rp1,5 miliar. Alasannya karena proses pengajuan gugatan di AS.
Ardhana mengatakan pihaknya sudah menyiapkan ganti rugi Rp1,25 miliar sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara ditambah Rp250 juta untuk masing-masing ahli waris.
Ia membantah tudingan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus bahwa ada aksi 'preman' yang mempersulit pencairan ganti rugi tersebut. Ardhana menegaskan tidak ada persyaratan ahli waris harus menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak mana pun jika ingin ganti rugi cair.
Dengan begitu, ahli waris yang sudah menerima ganti rugi tidak bisa menuntut klaim lanjutan di kemudian hari. Ardhana menegaskan ganti rugi tersebut hanya berlaku satu kali.
Aturan tersebut tidak disepakati oleh 27 ahli waris korban SJ 182. Ia menegaskan mereka yang belum mengambil uang Rp1,5 miliar tersebut karena masih mengajukan gugatan kepada Boeing di Amerika Serikat (AS).
"Kalau mereka menandatangani persyaratan itu, mereka khawatir gugatan yang di AS gak bisa dipenuhi. Jadi permasalahannya gitu. Mereka ini kenapa pada akhirnya gak mau karena diyakinkan oleh para pengacaranya bahwa kalau melakukan gugatan ke AS akan menerima lebih dari Rp1,25 miliar, bisa Rp5 miliar kali," jelas Ardhana.
Ardhana mengaku sudah menyampaikan permasalahan ini kepada Kementerian Perhubungan, sekitar 3 sampai 4 bulan lalu. Pihaknya keberatan jika disebut ada persyaratan yang menyulitkan bagi ahli waris.
"Kami bukan gak ngasih, tapi mereka sendiri yang gak mau. Karena mereka khawatir kalau menandatangani itu kemungkinan gugatan mereka di AS itu akan berdampak," tuturnya.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyampaikan langsung dugaan praktik premanisme ini ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (18/1). Lasarus mendapatkan sejumlah pengaduan dari keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182.
Lasarus meminta masalah tersebut bisa segera diselesaikan. Ia menyampaikan kepada Budi bahwa seharusnya pihak asuransi jangan mengatur negara.
Lihat Juga :ANALISISLuhut, Mimpi BBM Sawit di 2045 dan Ancaman 'Mematikan' Bagi Petani |
"Ini korban sudah meninggal, keluarganya hanya mengharapkan seikhlasnya dari pihak berwenang untuk mengganti. Hak dia mau menuntut pihak mana pun, hak dia. Tapi kalau dia dipaksa untuk tidak menuntut pihak mana pun baru dibayar, ini sama dengan main preman. Kerjaan preman ini, bukan kerjaan bernegara. Saya keberatan Pak Menteri," katanya.
Ia mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara tidak disyaratkan soal kewajiban menandatangani surat pernyataan tidak menuntut pihak mana pun jika ingin mendapatkan ganti rugi.
Budi tidak menanggapi langsung informasi yang disampaikan Lasarus dalam raker tersebut. Kendati, Menhub tak memprotes tuntutan percepatan pencairan ganti rugi kepada korban yang ditekankan oleh DPR.
"Negara melindungi rakyat. Urusan rakyat adalah kepada negara karena kita diatur oleh negara. Regulasi ini dibuat oleh negara untuk mengatur kita semua, termasuk kita-kita yang ada di sini. Jadi tidak boleh ada persyaratan ditambahkan ke situ," tegas Lasarus.
Lihat Juga :YLKI Minta Pemerintah Bentuk Pengawas Perlindungan Konsumen Properti |
Kecelakaan maut menimpa Sriwijaya Air SJ 182 dengan rute Bandara Soekarno-Hatta ke Bandar Udara Supadio, Pontianak pada 9 Januari 2021 lalu. Pesawat mengangkut 62 orang yang terdiri dari 50 penumpang dan 12 awak itu jatuh di Perairan Kepulauan Seribu, empat menit setelah tinggal landas.
Akibat kecelakaan itu, 62 orang yang berada di dalam pesawat tewas. Kemenhub sebelumnya mengatakan Sriwijaya Air bakal dikenakan sanksi jika tak membayarkan hak keluarga korban kecelakaan SJ 182.
Dalam Pasal 26 Ayat (1) Permenhub Nomor PM 77 Tahun 2011 tertulis bahwa Direktur Jenderal di Kemenhub dapat memberikan sanksi administratif kepada pengangkut yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya.
Lalu, Pasal 26 Ayat 2 berbunyi sanksi administratif tersebut berupa peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu bulan. Jika peringatan tidak ditaati, maka pemerintah dapat melakukan pembekuan izin usaha angkutan udara niaga untuk waktu 14 hari kalender.
[Gambas:Video CNN]
DPR Duga 'Preman Asuransi' Permainkan Keluarga Korban Sriwijaya SJ 182******Jakarta, CNN Indonesia--
Ketua Komisi VDPRRI Lasarus menyebut ada praktik 'preman' yang mempersulit keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182dalam mendapatkan hak ganti rugi Rp1,25 miliar atas tragedi tersebut.
Praktik premanisme itu ia langsung sampaikan ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (18/1) ini. Praktik ia ketahui dari sejumlah pengaduan keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 ke Budi
Karena praktik itu, ia mengatakan proses pembayaran ganti rugi ke keluarga kecelakaan dipersulit. Pasalnya, keluarga korban harus menandatangani surat pernyataan tidak menuntut pihak tertentu jika ingin dana ganti rugi cair.
Dari hasil konfirmasi itu, ternyata syarat tersebut diberikan oleh pihak asuransi.
"Ini korban sudah meninggal, keluarganya hanya mengharapkan seikhlasnya dari pihak berwenang untuk mengganti. Hak dia mau menuntut pihak mana pun, hak dia. Tapi kalau dia dipaksa untuk tidak menuntut pihak mana pun baru dibayar, ini sama dengan main preman. Kerjaan preman ini, bukan kerjaan bernegara. Saya keberatan Pak Menteri," katanya.
Lasarus meminta masalah tersebut bisa segera diselesaikan. Ia menyampaikan kepada Budi bahwa seharusnya pihak asuransi jangan mengatur negara.
"Saya berharap ini bisa diselesaikan. Minta ke asuransi itu jangan ngatur-ngatur negara ini. Kok asuransi bisa ngatur negara ini? Sampai tadi pihak Sriwijaya Air minta saya panggil sekalian pihak OJK dan asuransi. Ini negara hukum bukan negara preman," sambungnya.
Ia meminta Kemenhub segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Meski tidak merinci berapa jumlahnya, Lasarus mengatakan masih banyak keluarga korban yang belum mendapat ganti rugi.
Menurutnya, di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara tidak disyaratkan soal kewajiban menandatangani surat pernyataan tidak menuntut pihak mana pun jika ingin mendapatkan ganti rugi.
"Negara melindungi rakyat. Urusan rakyat adalah kepada negara karena kita diatur oleh negara. Regulasi ini dibuat oleh negara untuk mengatur kita semua, termasuk kita-kita yang ada di sini. Jadi tidak boleh ada persyaratan ditambahkan ke situ," tegas Lasarus.
Kendati demikian, Budi tidak menanggapi langsung informasi yang disampaikan Lasarus dalam raker tersebut.
CNNIndonesia.comberupaya menghubungi Dewan Komisioner Sriwijaya Air Chandra Lie, CEO Sriwijaya Air Ardhana Sitompul untuk meminta penjelasan soal keluhan ganti rugi keluarga yang belum dibayar itu. Tetapi, sampai berita diturunkan yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Kecelakaan maut menimpa Sriwijaya Air SJ 182 dengan rute Bandara Soekarno-Hatta ke Bandar Udara Supadio, Pontianak pada 9 januari 2021 lalu. Pesawat yang mengangkut 62 orang yang terdiri dari 50 penumpang dan 12 awak itu jatuh di Perairan Kepulauan Seribu, empat menit setelah tinggal landas.
[Gambas:Video CNN]
Akibat kecelakaan itu, 62 orang yang berada di dalam pesawat tewas. Kemenhub sebelumnya mengatakan Sriwijaya Air bakal dikenakan sanksi jika tak membayarkan hak keluarga korban kecelakaan SJ 182.
Dalam Pasal 26 Ayat (1) Permenhub Nomor PM 77 Tahun 2011 tertulis bahwa Direktur Jenderal di Kemenhub dapat memberikan sanksi administratif kepada pengangkut yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya.
Lalu, Pasal 26 Ayat 2 berbunyi sanksi administratif tersebut berupa peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu bulan. Jika peringatan tidak ditaati, maka pemerintah dapat melakukan pembekuan izin usaha angkutan udara niaga untuk waktu 14 hari kalender..
Lihat Juga :Yogyakarta Provinsi Termiskin di Jawa, UMP Masih di Bawah Rp2 Juta |
Label:link slot togel、gemoy69、buku taysen
Terkait:slot gacor 4d login、trik bermain zeus、jam gacor dan pola、ss077 slot、fireborn max win、ugslot、bo tergacor、mpo111、buku mimpi 80、tenor pinjaman uku
bab terbaru:koin33(2024-06-03)
Perbarui waktu:2024-06-03
《cara menyelesaikan pinjaman online》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,10 situs slot online terpercayaHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cara menyelesaikan pinjaman online》bab terbaru。