petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

trik slot olympus gacor

qqkartel 890Jutaan kata 947551Orang-orang telah membaca serialisasi

《trik slot olympus gacor》

Tol Indralaya Palembang Ditutup Sementara******

Hutama Karya menutup sementara Tol Indralaya-Prabumulih dalam rangka penyempurnaan sistem transaksi di ruas tol tersebut.
Hutama Karya menutup sementara Tol Indralaya-Prabumulih dalam rangka penyempurnaan sistem transaksi di ruas tol tersebut. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI).
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Hutama Karya (Persero) menutup sementara Tol Indralaya-Tol Prabumulih. 

Berdasarkan informasi yang disampaikan Hutama Karya melalui akun 

[Gambas:Instagram]

Terkait penutupan itu, Hutama Karya meminta pengguna jalan menggunakan jalan nasional (non-tol) sebagai alternatif rute.

Lihat Juga :
Pesan Luhut ke Anak Buah: I Shall Return

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya ya #InfraBuddies dan selalu tetap berhati-hati dalam berkendara!," katanya.

Sementara itu mengutip detik.com, Jalan Tol Indralaya-Prabumulih sepanjang 64,50 Km yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) resmi beroperasi. Tapi, pengelola belum memberlakukan tarif.

Meskipun demikian, pengendara yang akan melintas masuk Jalan Tol Indralaya - Prabumulih tetap diminta membawa kartu uang elektronik (e-Money) untuk tapping di Gardu Tol.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/agt)

Jokowi Resmikan Infrastruktur 'Langka' Bernilai Rp1,23 T di Palembang******

Jokowi meresmikan pengoperasian Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat Sei Selayur, Kota Palembang bernilai Rp1,23 triliun pada Kamis (25/10) ini.
Jokowi meresmikan pengoperasian Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat Sei Selayur, Kota Palembang bernilai Rp1,23 triliun pada Kamis (25/10) ini. (Arsip Biro Pers Sekretariat Presiden).
Jakarta, CNN Indonesia--

Presiden Jokowi meresmikan pengoperasian Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat Sei Selayur, Kota Palembangbernilai Rp1,23 triliun pada Kamis (25/10) ini.

Infrastruktur jenis ini terbilang 'langka' alias jarang di era Jokowi. Pasalnya, selama 9 tahun jadi presiden, Jokowi biasanya hanya meresmikan bendungan, bandara, jalan tol dan tempat pembuangan akhir.

"Tetapi baru kali ini yang pertama kalinya dalam 9 tahun saya meresmikan sistem pengelolaan air limbah domestik yang terpusat," katanya seperti dikutip dari akun Youtube Sekretariat Presiden.

Termasuk bagi lingkungan di sekitar Sungai Musi yang selama ini airnya sudah banyak tercemar limbah.

Ia percaya diri kehadiran sistem pengolahan air ini bisa mengurangi pencemaran di Sungai Musi sehingga airnya bisa aman untuk digunakan dalam mendukung kegiatan rumah tangga masyarakat di sekitar Sungai Musi.

"Kita tahu Sungai Musi ini sangat penting bagi masyarakat di Sumatera Selatan khususnya di Kota Palembang karena banyak memanfaatkannya untuk mandi dan mendukung kegiatan rumah tangga lainnya. Karena itu saya menyambut baik pengoperasian sistem ini," katanya.

[Gambas:Video CNN]



(dhf/agt)




bab terbaru:pinjol super dana

Perbarui waktu:2024-07-07

Daftar bab terbaru
pinjaman 24 jam
cek pin kredivo
voucher halodoc gopay
link slot88
paylater cicilan
bandar55 slot gacor
situs gacor jam ini
fortunabola
slot bet 777
Daftar isi semua bab
Bab 1 jasaqq
Bab 2 link judi slot online
Bab 3 situs slot mudah scatter
Bab 4 piala123
Bab 5 limit cicilan kredivo tidak bisa dipakai
Bab 6 situs slot tergacor terpercaya
Bab 7 kredit hp akulaku tanpa dp
Bab 8 pinjaman yang diawasi ojk
Bab 9 kingslot88
Bab 10 ultraslot777
Bab 11 pinjol plafon besar
Bab 12 gudang 777 slot
Bab 13 situs slot paling besar
Bab 14 peluru4d
Bab 15 pokergalaxy
Bab 16 50 situs slot demo
Bab 17 slot gacor terbaru
Bab 18 cnn slot demo
Bab 19 slot samudra
Bab 20 masterplay99
Klik untuk melihattersembunyi di tengah327bab
seni bela diriBacaan TerkaitMore+

Tuhan lahir

slot online resmi terpercaya
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo turun gunung terkait kisruh pengelolaan Hotel Sultan yang dialaminya dengan negara dengan mempolisikan pengelola GBK.
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo turun gunung terkait kisruh pengelolaan Hotel Sultan yang dialaminya dengan negara dengan mempolisikan pengelola GBK. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah).
Jakarta, CNN Indonesia--

Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo akhirnya turun gunung terkait kisruh pengelolaan Hotel Sultanyang dialaminya dengan negara. 

Hari ini, Jumat (27/10) dia muncul di Mabes Polri untuk melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait kisruh pengelolaan Hotel Sultan.

Kepada wartawan, Pontjo akhirnya blak-blakan soal sengketa tersebut. Pontjo mengatakan merasa bahwa Indobuildco dan dirinya tidak bersalah terhadap negara dalam kasus Hotel Sultan.

Lihat Juga :
Bahlil Resmi 'Tendang' Pontjo Sutowo dari Hotel Sultan

Karena itulah, ia menyesalkan langkah yang dilaksanakan negara terhadap dirinya. Termasuk yang dilakukan oleh pengelola Gelora Bung Karno karena menghalangi aksesnya untuk masuk ke Hotel Sultan.

Ia juga menyesalkan langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadlia yang menendangnya dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usahanya atas hotel itu.

"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin(izin usaha). Saya dosa apa dibekuin," katanya. 

Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan. 

Infografis Kronologi Kisruh Pontjo Sutowo Vs Negara di Perang Berebut Hotel SultanInfografis Kronologi Kisruh Pontjo Sutowo Vs Negara di Perang Berebut Hotel Sultan. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi).

Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.

Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.

Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.

Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.

Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.

[Gambas:Video CNN]

Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.

Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.

Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.

Lihat Juga :
Kubu Pontjo Seret HGB IKN yang Bisa 160 Tahun ke Kisruh Hotel Sultan

Lalu pada tahun 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.

Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.

Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan.

Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.

Lihat Juga :
Kubu Pontjo Sutowo Klaim Berhak Kuasai Hotel Sultan hingga 2053

Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.

Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.

Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.

Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.

Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Lihat Juga :
Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo

MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.

Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.

Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.

(fiq/agt)

Toko dunia lain

bimaslot
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo turun gunung terkait kisruh pengelolaan Hotel Sultan yang dialaminya dengan negara dengan mempolisikan pengelola GBK.
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo turun gunung terkait kisruh pengelolaan Hotel Sultan yang dialaminya dengan negara dengan mempolisikan pengelola GBK. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah).
Jakarta, CNN Indonesia--

Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo akhirnya turun gunung terkait kisruh pengelolaan Hotel Sultanyang dialaminya dengan negara. 

Hari ini, Jumat (27/10) dia muncul di Mabes Polri untuk melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait kisruh pengelolaan Hotel Sultan.

Kepada wartawan, Pontjo akhirnya blak-blakan soal sengketa tersebut. Pontjo mengatakan merasa bahwa Indobuildco dan dirinya tidak bersalah terhadap negara dalam kasus Hotel Sultan.

Lihat Juga :
Bahlil Resmi 'Tendang' Pontjo Sutowo dari Hotel Sultan

Karena itulah, ia menyesalkan langkah yang dilaksanakan negara terhadap dirinya. Termasuk yang dilakukan oleh pengelola Gelora Bung Karno karena menghalangi aksesnya untuk masuk ke Hotel Sultan.

Ia juga menyesalkan langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadlia yang menendangnya dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usahanya atas hotel itu.

"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin(izin usaha). Saya dosa apa dibekuin," katanya. 

Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan. 

Infografis Kronologi Kisruh Pontjo Sutowo Vs Negara di Perang Berebut Hotel SultanInfografis Kronologi Kisruh Pontjo Sutowo Vs Negara di Perang Berebut Hotel Sultan. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi).

Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.

Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.

Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.

Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.

Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.

[Gambas:Video CNN]

Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.

Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.

Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.

Lihat Juga :
Kubu Pontjo Seret HGB IKN yang Bisa 160 Tahun ke Kisruh Hotel Sultan

Lalu pada tahun 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.

Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.

Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan.

Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.

Lihat Juga :
Kubu Pontjo Sutowo Klaim Berhak Kuasai Hotel Sultan hingga 2053

Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.

Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.

Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.

Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.

Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Lihat Juga :
Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo

MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.

Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.

Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.

(fiq/agt)

kebangkitan orang mati

slot to kecil bonus 100
Pengunjung Transmart Kota Kasablanka 'melirik' deretan sepeda listrik yang dijual dengan diskon gede-gedean pada Transmart Full Day Sale, Minggu (29/10).
Pengunjung menjajal hingga borong sepeda listrik di Transmart Full Day Sale, Minggu (29/10). (CNN Indonesia/ Khaira Ummah)
Jakarta, CNN Indonesia--

Sejumlah pengunjung Transmart Kota Kasablanka Jakarta Selatan 'melirik' deretan sepeda listrik yang dijual dengan diskon gede-gedean dalam momen Transmart Full Day Sale.

Transmart Full Day Sale berlangsung pada hari ini, Minggu (29/10) dari pukul 10.00 hingga 22.00.

Ahmad Fadhilah (47) mengaku tertarik dengan promo dan produk yang dijual. Ia pun menjajal sepeda tersebut di area perbelanjaan Transmart Kokas.

Ahmad hanya perlu merogoh kocek sebesar Rp3.560.000 dari harga normal Rp4.950.000 lantaran dirinya juga mendapat tambahan diskon 20 persen karena membayar menggunakan Allo Prime.

"Buat istri saya kalau belanja-belanja dekat rumah gitu kan," kata Ahmad.

Senada, Zulkifli (35) memilih sepeda listrik merek Exotic E-Bike Groza MX berwarna merah dengan harga yang lebih murah usai dirinya menggunakan sistem pembayaran kartu kredit Bank Mega. Ia berhasil membawa sepeda listrik tersebut dengan harga Rp3.320.000 dari harga normal Rp4.650.000.

"Lumayan buat aku sendiri di rumah. Ramah lingkungan kalau kata orang-orang," ujarnya terkekeh.

Di sisi lain, Mubarok (43) mengaku masih pikir-pikir ulang usai menjajal sepeda Pacific berwarna kuning seharga Rp6.250.000.

"Tapi ini cocok ya, dia tinggi gitu, jadi pas buat cowok. Tapi nanti deh kalau saya pengen lagi," kata dia.

Pengunjung juga bisa membeli sepeda listrik Exotic E-Bike Cooltech 5.0 dari harga normal Rp5.250.000, diskon jadi Rp3.800.000 per unit, berlaku untuk pembelian di seluruh gerai Transmart di Pulau Jawa. Pembeli hemat Rp1.450.000.

Sedangkan khusus luar Pulau Jawa sepeda listrik Exotic E-Bike Cooltech 5.0 dari harga normal Rp5.550.000, diskon jadi Rp4.040.000 per unit. Pembeli hemat Rp1.510.000.

Semua diskon sepeda listrik tersebut bisa pelanggan dapatkan dengan pembayaran menggunakan Allo Prime, Allo Pay Later, Kartu Kredit Bank Mega, dan Mega Syariah.

(khr/pua)

[Gambas:Video CNN]

Yin Zu

obctop
Harga Cabai di Pasar Agung, Depok, Jawa Barat, disebut sudah mencapai harga Rp100 ribu per kilogram.
Asosiasi Agribisnis Cabai Indonesia (AACI) mengungkapkan harga cabai rawit di pasar kini sudah menembus Rp100 ribu per kilogram (kg) di Pasar Agung, Depok, Jawa Barat. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia--

Asosiasi Agribisnis Cabai Indonesia (AACI) mengungkapkan harga cabai rawitdi pasar kini sudah menembus Rp100 ribu per kilogram (kg).

Ketua AACI Abdul Hamid mengatakan data tersebut dihimpunnya langsung dari kunjungan ke pasar di Depok, Jawa Barat, hari ini. Menurutnya, harga cabai yang makin pedas imbas hujan yang belum kunjung tiba.

Lihat Juga :
INFO HARGA PANGANHarga Pangan Pekan Ini, Cabai Rawit Melesat dan Beras Mulai Mandek

Meski begitu, Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat harga cabai rawit merah di level pedagang eceran belum menembus Rp100 ribu per kg. Cabai jenis ini memang naik Rp1.530 per kg alias 2,47 persen dibandingkan Minggu (22/10), tetapi masih di level Rp63.350 per kg.

Sedangkan harga cabai merah keriting meroket 3,13 persen alias Rp1.470 per kg ke posisi Rp48.380 per kg.

Di lain sisi, Informasi Pangan Jakarta mencatat harga cabai rawit merah berada di Rp74.214 per kg. Harga ini naik Rp2.928 per kg dibandingkan hari sebelumnya.

Lalu, cabai merah keriting meroket Rp1.619 per kg menjadi Rp56.142 per kg dan cabai merah besar melesat Rp1.450 per kg ke level Rp57.725 per kg.

Lihat Juga :
Anak Buah Sri Mulyani: Harga Beras Jadi Masalah Besar di Seluruh Dunia
(skt/wis)

[Gambas:Video CNN]

Keluar dari Bintang Neraka

erek erek waria
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga meminta masyarakat tetap mendukung LRT Jabodebek yang merupakan produk anak bangsa meski akui masih ada kekurangan.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga meminta masyarakat tetap mendukung LRT Jabodebek yang merupakan produk anak bangsa meski akui masih ada kekurangan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia--

Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga merespons keluhan masyarakat terkait LRT Jabodebek.

Ia mengatakan BUMN menerima keluhan masyarakat. Namun, ia meminta agar LRT Jabodebek sebagai produk lokal tetap didukung.

Lihat Juga :
Dugaan Staf Erick soal Senjata Buatan BUMN Bisa Jatuh ke Junta Myanmar

Menyikapi berbagai kekurangan dalam operasional LRT Jabodebek, Arya mengatakan PT INKA selaku produsen akan dievaluasi. Namun, ia meminta agar perusahaan pelat merah itu terus didukung.

"INKA harus kita kasih kesempatan. Kalau kita enggak seperti ini, sampai kapan pun industri kita enggak bisa maju," katanya.

LRT Jabodebek mengalami sejumlah insiden sejak perdana beroperasi pada 28 Agustus lalu.

Lihat Juga :
Syarat Penerima BLT El Nino Rp400 Ribu dari Jokowi

Di antaranya, keterlambatan perjalanan pada Selasa (29/8) karena jarak waktu kedatangan antar kereta yang mencapai 20 menit. Hal itu disebabkan pada frekuensi perjalanan dan keterbatasan jumlah trainset yang dioperasikan.

Lalu, gangguan pintu kereta yang tak bisa menutup dan listrik yang padam di Stasiun Halim pada Rabu (30/8).

Teranyar, LRT Jabodebek juga membatalkan 28 perjalanan lantaran perawatan sejumlah sarana kereta api (KA) padaRabu (18/10).

(fby/rds)

[Gambas:Video CNN]

Reinkarnasi pesawat

pola maxwin starlight princess terbaru
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia merasa senang dapat ancaman bakal digugat Pontjo Sutowo terkait pencabutan izin pengelolaan Hotel Sultan.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia merasa senang dapat ancaman bakal digugat Pontjo Sutowo terkait pencabutan izin pengelolaan Hotel Sultan. (CNN Indonesia/Sakti Darma Abhiyoso).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia merespons ancaman gugatan yang akan dilayangkan oleh Pontjo Sutowo terhadapnya terkait kemelut pengelolaan Hotel Sultan.

Bahlil mengaku tidak masalah jika digugat oleh Pontjo.

"Enggak apa-apa (digugat). Bagus. Saya memang suka digugat-gugat," katanya di Jakarta Selatan, Rabu (25/10).

"Pak Pontjo itu senior saya, mantan ketua Hipmi. Saya juga mantan ketua Hipmi. Hubungan pribadi kan abang adik. Tapi hubungan pemerintah enggak bisa kota campur adukkan," katanya.

Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda sebelumnya mengatakan Pontjo Sutowo akan menggugat Bahlil atas tindakannya mencabut izin usaha Hotel Sultan.

Yosef menyebut 3 alasan menggugat tindakan itu. 

Pertama, HGB 26 dan 27 milik PT Indobuildco diklaim masih belum berakhir karena ada pembaruan hak sesuai undang-undang.

[Gambas:Video CNN]

Kedua,Yosef menilai keabsahan hak pengelolaan atas tanah (HPL) milik pemerintah itu sedang digugat. Ia mengatakan saat ini prosesnya masih dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Ketiga, ia menegaskan kepemilikan lahan atas HGB 26 dan 27 masih dalam proses digugat ke pengadilan negeri.

"Semestinya semua pihak harus menghormati hukum, terlebih due process of law yang sedang berlangsung. Ini namanya tidak taat hukum dan pelanggaran hak asasi," kritik Yosef ke Bahlil.



(fby/agt)