cashcash pro legal atau ilegal 984Jutaan kata 127072Orang-orang telah membaca serialisasi
《skywind slot demo》
Komeng sudah dapat lebih dari 1 juta suara, cek visi misinya******Jakarta (ANTARA) - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan Provinsi Jawa Barat Alfiansyah Bustami alias Komeng sudah memperoleh lebih dari satu juta suara dalam Pemilihan Umum 2024.
Hingga Jumat pukul 16.30 WIB, komedian itu tercatat telah memperoleh sebanyak 1.116.035 suara di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Perolehan suaranya masih bisa bertambah mengingat penghitungan suara baru mencakup 46,61 persen dari seluruh pemilih, yang terkumpul di 65.461 dari total 140.457 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia.
Baca juga: Komeng daftar jadi bakal calon anggota DPD ke KPU Jabar
Setelah foto uniknya di surat suara menjadi viral di sosial media, Komeng menyampaikan keseriusannya terjun di dunia politik.
Anggota Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PASKI) itu mengatakan bahwa salah satu misinya adalah mewujudkan aspirasi para seniman Tanah Air, khususnya di Jawa Barat.
Menurut dia, Jawa Barat kaya seni dan budaya, yang jika dikembangkan berpotensi menjadi salah satu sumber pemasukan negara.
"Saya bisa mencontoh dari negara Korea Selatan, dengan seni budayanya dia bisa mengalahkan negara-negara lain, lewat seni budaya, drakor (drama Korea), K-pop, dan kulinernya juga, bahkan pemasukan ke APBN negaranya hampir 12 digit," katanya.
Di situs resmi KPU, Komeng juga menuliskan bahwa salah satu tujuannya mendaftar menjadi calon anggota legislatif adalah untuk mendukung pengembangan kesenian.
"Ingin mengembangkan kesenian di daerah Jawa Barat pada khususnya, di Indonesia pada umumnya. Dengan komedi untuk memancing kebahagiaan," demikian tulisan Komeng di situs resmi KPU.
Baca juga: Perolehan suara sementara Caleg Komeng terbanyak, tembus 700 ribu
Baca juga: Komeng ungkap kisah di balik foto "nyaleg" yang viral
Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024
Presiden lantik Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN Rabu besok******
Rabu besok, 21 Februari 2024, pukul 11.00 WIB, diagendakan pelantikan Menko Polhukam dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN oleh Presiden di Istana NegaraJakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo dijadwalkan melantik Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2).
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga, Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
MKH berhentikan dengan hormat hakim PN Garut karena indisipliner******Jakarta (ANTARA) - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan hak pensiun kepada hakim Pengadilan Negeri Garut berinisial V karena melakukan pelanggaran indisipliner selama tiga bulan 20 hari kerja.
Ketua MKH Hakim Agung Yakub Ginting menyampaikan hakim terlapor V telah terbukti melanggar huruf c pengaturan butir 8 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Menjatuhkan sanksi disiplin kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua MKH Hakim Agung Yakub Ginting saat memimpin sidang MKH di Gedung MA, Jumat (16/2), seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Pemberhentian dengan hormat tersebut dilakukan setelah KY dan MA kembali melaksanakan sidang MKH kedua. Sidang MKH pertama sempat ditunda karena hakim terlapor V tidak hadir.
Sidang tersebut merupakan usulan dari MA atas pelanggaran indisipliner yang dilakukan oleh V. Hakim terlapor V yang telah mengabdi selama 20 tahun tersebut merupakan Hakim PN Garut, yang seharusnya sudah dimutasi ke PN Kalianda.
Baca juga: Majelis Kehormatan Hakim pecat hakim pemakai narkoba Danu Arman
Putusan dijatuhkan berdasarkan laporan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Hakim terlapor V direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat karena sudah melakukan pembangkangan terhadap Surat Keputusan MA dan tidak masuk selama tiga bulan 20 hari kerja.
Perkara berawal dari laporan Ketua PN Bandung ES. Berdasarkan Surat Ketua MA tahun 2020, terlapor telah dipindahtugaskan sebagai hakim di PN Pemalang, tetapi terlapor mengajukan keberatan mutasi.
Kendati demikian, keberatan peninjauan kembali mutasi terlapor tidak dapat diterima. Meskipun ditolak, terlapor tidak mau melakukan tugas di PN Pemalang dengan alasan menunggu hasil rapat tim mutasi dan promosi berikutnya.
Karena tidak mau menjalankan tugas, terlapor dikenakan sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun di tahun 2021. Namun, terlapor tetap tidak mau menjalankan tugas di PN Pemalang.
Baca juga: KY dan MA menggelar sidang MKH berhentikan satu hakim
Oleh karena itu berdasarkan surat Ketua MA, terlapor kembali diberikan sanksi disiplin sedang berupa mutasi ke PN dengan kelas yang lebih rendah, yakni PN Kalianda, tetapi hakim V tetap tidak mau menjalankan tugas di PN tersebut.
Setahun kemudian, yakni pada 2022, tim dari Pengadilan Tinggi Bandung melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Dalam surat pemeriksaan, terlapor dianggap arogan, tidak sopan, melawan, dan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh terhadap tim pemeriksa.
Terlapor tidak mau dimutasi ke PN Pemalang dan PN Kalianda karena tidak sesuai dengan harapan terlapor untuk dimutasi ke PN Bogor. Sejak 2022, terlapor sudah tidak melakukan tugas di PN Garut dan PN Kalianda.
Tim pemeriksa juga sudah mencoba mencari terlapor ke kos terlapor di Garut sebanyak dua kali, tetapi tidak bertemu dengan terlapor. Bawas MA pun sudah memanggil terlapor V sebanyak dua kali, tetapi tidak pernah hadir dan hanya mengirim surat pada September 2022 yang pada pokoknya berisikan MA telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap terlapor.
Kemudian, Bawas MA sudah mencoba mengirim surat pemanggilan ke alamat sesuai KTP dan kos terlapor di Garut, tetapi tidak direspons sehingga terlapor dianggap tidak menggunakan haknya untuk memberikan keterangan dan membela diri.
Baca juga: MKH berhentikan tidak hormat hakim PTUN Manado
Sidang MKH telah memanggil dua kali terlapor. Namun, lantaran terlapor tidak hadir karena suatu alasan yang patut, MKH menjatuhkan putusan tanpa hadirnya terlapor.
Beberapa hal yang meringankan dalam putusan MKH, yakni masa kerja terlapor sudah mencapai kurang lebih 20 tahun dan sebelumnya belum pernah mendapat sanksi disiplin.
Sementara, hal-hal yang memberatkan terlapor, yaitu pernah dijatuhi sanksi sebelum ini. Terlapor tidak masuk kerja dalam jangka waktu yang sangat lama, yakni sejak pemeriksaan Juni 2022 sampai dengan keputusan diucapkan, serta tidak menghadiri panggilan yang telah dilakukan oleh Bawas MA dan PT Bandung.
Adapun susunan MKH terdiri atas Hakim Agung Yakub Ginting, Hakim Agung Maria Anna Samiyati , an Hakim Agung Yosran. Hadir pula mewakili KY, yaitu Anggota KY Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Joko Sasmito, dan Mukti Fajar Nur Dewata.
Baca juga: MA berhentikan sementara hakim PN Balikpapan yang ditangkap KPK
Baca juga: MKH berhentikan dengan tidak hormat Hakim Pengadilan Agama Nabire
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Label:asia slot 168 login、slot gacor bet 200 perak、situs new member maxwin
Terkait:buku mimpi togel 2d、pola maxwin zeus 2023、slot masa depan、pinjol tanpa vermuk dan rekening pribadi、yoda4d、situs judi slot terbaik dan terpercaya no 1 di indonesia、betaja88、klikme88、situs goltogel、dewanaga4d
bab terbaru:cara menggunakan e voucher tokopedia(2024-06-11)
Perbarui waktu:2024-06-11
《skywind slot demo》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pinjaman online tanpa bungaHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《skywind slot demo》bab terbaru。