petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

dewa787

hacep138 494Jutaan kata 171570Orang-orang telah membaca serialisasi

《dewa787》

Pakar sebut putusan DKPP tidak pengaruhi pencalonan Gibran******

Pakar sebut putusan DKPP tidak pengaruhi pencalonan Gibran
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kiri) dan J. Kristiadi (kanan) menyanyikan lagu Bagimu Negeri usai membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa
Jakarta (ANTARA) - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu soal pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya tidak memengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, kata pakar hukum tata negara.

"Secara hukum putusan KPU soal pencalonan Gibran tidak terpengaruh dengan keluarnya putusan DKPP," kata pakar hukum tata negara Universitas Borobudur Jakarta Prof. Faisal Santiago mengemukakan saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin, menanggapi putusan DKPP.

Menurut Faisal, tidak ada yang salah dengan ketua KPU RI karena hanya menjalankan putusan dari Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan capres dan cawapres. "Karena putusan MK adalah final dan mengikat sehingga KPU hanya menjalankan dari putusan tersebut," tambahnya.

"Bahwa setelah putusan MK tersebut terbit, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan terhadap Ketua MK Anwar Usman karena dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia capres dan cawapres, tidak ada pengaruhnya dengan putusan KPU soal pencalonan Gibran," jelas Faisal.

Baca juga: Hasyim Asy'ari divonis langgar kode etik terima pendaftaran Gibran

Ia menimpali, "Sama seperti putusan MK, di mana Anwar Usman, mantan Ketua MK, dikenakan pelanggaran berat, tetapi tahapan pendaftaran capres dan cawapres tetap berjalan sebagaimana mestinya."

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin.

Baca juga: Ketua DKPP: Pelanggaran kode etik KPU tak pengaruhi pencalonan Gibran

Heddy mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. "Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tambahnya.

Selain Hasyim, enam orang anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin juga dijatuhi sanksi peringatan.

DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi putusan itu.

Hasyim Asy'ari bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Baca juga: Ketua KPU: Saya tak akan mengomentari putusan DKPP
Baca juga: Ganjar sebut putusan DKPP jadi pelajaran untuk demokrasi
Baca juga: Di Solo, Muhaimin tanggapi putusan DKPP soal Gibran

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

Klasemen Liga Prancis: PSG di posisi satu, Lyon jauhi zona degradasi******

Klasemen Liga Prancis: PSG di posisi satu, Lyon jauhi zona degradasi
Arsip foto - Penyerang PSG Goncalo Ramos (kiri) merayakan gol dengan rekan setimnya Kylian Mbappe (kanan) setelah mencetak gol pada pertandingan Piala Prancis melawan US Orleans, di Stade de la Source, Orleans, Prancis, Sabtu (20/1/2024). ANTARA/AFP/Guillaume Souvant/aa.
Jakarta (ANTARA) - Paris Saint-Germain (PSG) masih menempati posisi pertama klasemen sementara Liga Prancis, sementara Lyon menjauhi zona degradasi setelah melalui pekan ke-20, Senin dini hari WIB. PSG masih kokoh di puncak klasemen sementara Liga Prancis setelah pada pekan ini mengalahkan Strasbourg dengan skor tipis 2-1 di Stadion de la Meinau, Strasbourg, Sabtu (3/2). Kemenangan ini mengokohkan PSG di tempat pertama klasemen sementara dengan mengumpulkan 47 poin dari 20 pertandingan. Sementara itu, Lyon sukses menjauhi zona degradasi berkat kemenangan tipis atas Marseille dengan skor 1-0 di Stadion Groupama, Decines-Charpieu, Senin dini hari WIB. Hasil ini membuat Lyon naik ke peringkat ke-15 klasemen sementara dengan torehan 19 poin dari 20 pertandingan, berjarak tiga poin dari posisi ke-16 yang akan melakoni Play-Off degradasi.

Pada posisi ke-16 atau tempat Play-Off degradasi ditempati oleh Metz yang mengumpulkan total 16 poin dari 20 pertandingan, sementara tempat ke-17 hingga ke-18 diisi Lorient dan Clermont Foot.

Baca juga: Monaco resmi pinjam Thilo Kehrer dari West Ham sampai akhir musim Berikut klasemen sementara Liga Prancis, Senin (5/2): 
NoTimMainSGPoin
1PSG203147
2Nice20939
3Brest201236
4Lille201435
5Monaco20935
6Lens20532
7Reims20030
8Marseille20629
9Rennes20528
10Strasbourg20-525
11Le Havre20-124
12Toulouse20-820
13Montpellier20-519
14Nantes20-1119
15Lyon20-1319
16Metz20-1416
17Lorient20-1616
18Clermont Foot20-1815

Baca juga: Paris Saint-Germain umumkan transfer Lucas Beraldo dari Sao Paulo
Baca juga: PSG perpanjang kontrak Presnel Kimpembe hingga 2026

Pewarta: Aldi Sultan
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
Copyright © ANTARA 2024

Ketua DKPP: Pelanggaran kode etik KPU tak pengaruhi pencalonan Gibran******

Ketua DKPP: Pelanggaran kode etik KPU tak pengaruhi pencalonan Gibran
Ketua DKPP Heddy Lugito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa.
Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan pelanggaran kode etik Ketua KPU beserta komisioner lainnya tidak memengaruhi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024. Menurutnya vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy'ari dkk, itu murni soal kode etik. Sehingga menurutnya hal tersebut tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang kini menjadi peserta pemilu. "Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Dia mengatakan keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya. Menurutnya putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. "Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," tuturnya.

Baca juga: Hasyim Asy'ari divonis langgar kode etik terima pendaftaran Gibran

Baca juga: Ketua KPU: Saya tak akan mengomentari putusan DKPP Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024. Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan. Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:situs slot gacor hari

Perbarui waktu:2024-07-05

Daftar bab terbaru
cara dapat uang gratis
tempurslot
demo slot 5lion
daftar joker123
timnas slot online
daftar resmi pinjol ojk 2022
rekomendasi situs slot terbaik
rtp slot gacor hari ini
canda4d
Daftar isi semua bab
Bab 1 kumpulan situs slot terbaru
Bab 2 lgdbet gacor
Bab 3 slot gacor siang malam
Bab 4 daftar game judi slot online
Bab 5 keringanan easycash
Bab 6 erek pelayan
Bab 7 jepe138
Bab 8 rtp slot pragmatic
Bab 9 situs gacor saat ini
Bab 10 kumpulan situs slot tergacor
Bab 11 gsnslot
Bab 12 tafsir mimpi 31
Bab 13 indonesia slot online
Bab 14 proses kredivo berapa lama
Bab 15 pasarjackpot
Bab 16 setan4d
Bab 17 pola maxwin mahjong ways 2
Bab 18 slot banyak menang
Bab 19 high slot88
Bab 20 situs slot megaways
Klik untuk melihattersembunyi di tengah7208bab
sejarahBacaan TerkaitMore+

Berbaris menuju Evernight

intan77
Kapolres Paniai: Dua korban penembakan KKB dievakuasi ke Nabire
Salah seorang korban penembakan oleh KKB dievakuasi ke Nabire untuk mendapat perawatan dari tempat kejadian di Baya Biru, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, Selasa (6/2/2024). ANTARA/HO-Humas Polres Paniai/aa.
Jayapura (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Paniai Ajun Komisaris Besar Polisi Abdus Syukur mengatakan bahwa dua orang korban penembakan kelompok kriminal bersenjata di Bayu Biru sudah dievakuasi ke Nabire, Papua Tengah, dan dirawat di rumah sakit umum daerah setempat.
"Memang benar, dua korban penembakan KKB sudah berada di Nabire untuk mendapatkan penanganan medis," kata Kapolres dihubungi dari Jayapura, Papua, Selasa. Dua orang korban penembakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) itu adalah Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Manurung dan Benyamin Banua (53).

Baca juga: Kabid Humas: Tiga korban penembakan KKB di Dekai kondisinya stabil Dari laporan yang diterima, jelas Kapolres, insiden penembakan itu terjadi pada Selasa pagi waktu setempat di ujung lapangan terbang Baya Biru sesaat sebelum mendaratnya pesawat milik Smart Air. Dua orang yang mengalami luka tembak kondisinya stabil dan keduanya telah dievakuasi ke Nabire menggunakan pesawat Smart Air yang tiba di Baya Biru. "Situasi di Baya Biru saat ini relatif kondusif dan anggota masih bersiaga," tambah Abdus Syukur.

Baca juga: Polisi selidiki kasus penembakan pekerja Puskesmas di Beoga Puncak Baya Biru yang masuk wilayah Kabupaten Paniai merupakan lokasi penambangan emas yang dikelola penambang lokal. Untuk mencapai lokasi tersebut harus menggunakan pesawat atau helikopter dari Nabire .

Kabupaten Paniai merupakan satu dari delapan kabupaten yang masuk wilayah Provinsi Papua Tengah yang beribu kota Nabire.

Baca juga: Kapolres Puncak: Korban penembakan KKB dievakuasi ke Timika
Baca juga: Kodam Kasuari kejar pelaku penembakan prajurit TNI di Maybrat

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

Senjata kekaisaran

togel terlengkap
KPK periksa putra SYL soal jual beli jabatan di Kementan
Arsip foto - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa putra mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Pada Senin (5/2), telah selesai diperiksa sebagai saksi, Kemal Redindo; dikonfirmasi terkait pengetahuan mengenai dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL, termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik lembaga antirasuah dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya penyidik KPK juga memanggil putri Syahrul Yasin Limpo yang juga anggota DPR RI, Indira Chunda Thita Syahrul, pada Jumat (2/2). Meski demikian, yang bersangkutan tidak hadir dan akan dilakukan pemanggilan ulang oleh KPK.

"Saksi Indira Chunda Thita Syahrul tidak hadir," kata Ali.

Baca juga: KPK sita rumah mewah SYL di Jakarta Selatan

Untuk diketahui, KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

Kedua tersangka itu ditahan menyusul Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang telah lebih dulu ditahan pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai mentan periode 2019-2024. Dengan jabatannya, SYL membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung mulai tahun 2020 hingga 2023. Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Baca juga: KPK periksa Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi

Selain itu, penyidik KPK menemukan ada aliran dana dari SYL ke Partai NasDem. Komisi antirasuah juga mendapati adanya penggunaan uang lain oleh SYL bersama KS dan MH untuk ibadah umrah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk tersangka SYL, juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: KPK panggil putri eks mentan SYL, Indira Chunda ThitaSyahrul

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024

menjadi seekor anjing

erek erek salak
Pakar hukum: Status pendaftaran Prabowo-Gibran tetap sah
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi jajaran anggota DKPP lainnya menyanyikan lagu Bagimu Negeri usai membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa/am.
Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid berpendapat sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari tidak akan berdampak apapun kepada pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum apapun terhadap pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto Gibran dan Rakabuming Raka. Eksistensi sebagai "legal subject" Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional serta 'legitimate'," kata Fahri dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Senin.

Fahri menerangkan dalam membaca putusan DKPP ini harus dilihat pada dua konteks yang berbeda, yaitu pertama status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan untuk melaksanakan perintah pengadilan yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Sedangkan yang kedua adalah bahwa dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi "a quo" tindakan KPU dianggap tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu, sehingga berkonsekuensi terjadi pelanggaran etik.

Fahri berpendapat bahwa dalam pertimbangan yuridis putusan DKPP mengatakan bahwa dalam melaksanakan putusan MK, tindakan KPU selaku teradu tidak sejalan dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

"Artinya KPU seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tetapi pada hakikatnya itu merupakan ranah etik yang tentunya dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ujar Fahri.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pelanggaran kode etik Ketua KPU beserta komisioner lainnya tidak memengaruhi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024.

Menurutnya vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy'ari dkk, itu murni soal kode etik. Sehingga menurutnya hal tersebut tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang kini menjadi peserta pemilu.

"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya. Menurutnya putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

"Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," tuturnya.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Baca juga: Pakar: Fungsi DKPP hanya menilai kebijakan penyelenggaraan pemilu
Baca juga: KPU: Putusan DKPP mengandung kalimat paradoksal

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024

kehidupan konseptual

prediksi togel bbfs
Pakar sebut putusan DKPP tidak pengaruhi pencalonan Gibran
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kiri) dan J. Kristiadi (kanan) menyanyikan lagu Bagimu Negeri usai membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa
Jakarta (ANTARA) - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu soal pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya tidak memengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, kata pakar hukum tata negara.

"Secara hukum putusan KPU soal pencalonan Gibran tidak terpengaruh dengan keluarnya putusan DKPP," kata pakar hukum tata negara Universitas Borobudur Jakarta Prof. Faisal Santiago mengemukakan saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin, menanggapi putusan DKPP.

Menurut Faisal, tidak ada yang salah dengan ketua KPU RI karena hanya menjalankan putusan dari Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan capres dan cawapres. "Karena putusan MK adalah final dan mengikat sehingga KPU hanya menjalankan dari putusan tersebut," tambahnya.

"Bahwa setelah putusan MK tersebut terbit, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan terhadap Ketua MK Anwar Usman karena dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia capres dan cawapres, tidak ada pengaruhnya dengan putusan KPU soal pencalonan Gibran," jelas Faisal.

Baca juga: Hasyim Asy'ari divonis langgar kode etik terima pendaftaran Gibran

Ia menimpali, "Sama seperti putusan MK, di mana Anwar Usman, mantan Ketua MK, dikenakan pelanggaran berat, tetapi tahapan pendaftaran capres dan cawapres tetap berjalan sebagaimana mestinya."

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin.

Baca juga: Ketua DKPP: Pelanggaran kode etik KPU tak pengaruhi pencalonan Gibran

Heddy mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. "Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tambahnya.

Selain Hasyim, enam orang anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin juga dijatuhi sanksi peringatan.

DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi putusan itu.

Hasyim Asy'ari bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Baca juga: Ketua KPU: Saya tak akan mengomentari putusan DKPP
Baca juga: Ganjar sebut putusan DKPP jadi pelajaran untuk demokrasi
Baca juga: Di Solo, Muhaimin tanggapi putusan DKPP soal Gibran

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

penghancur proses

slot ternama
Prabowo sebut aktivis berperan penting bagi pekerja migran Indonesia
Tiga pasangan capres/cawapres tiba di Balai Sidang Jakarta, untuk mengikuti debat kelima capres Pemilu 2024, Minggu (4/2/2024). ANTARA/Narda M Sinambela/aa.
Jakarta (ANTARA) - Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, mengatakan, bahwa aktivis berperan penting dalam membela hak-hak pekerja migran Indonesia di luar negeri.

“Peran aktivis-aktivis sangat penting di bidang pembelaan hak-hak pekerja kita di luar negeri. Mereka adalah pahlawan,” ujar Prabowo pada segmen ketiga debat pamungkas antarcalon presiden di Balai Sidang Jakarta di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu.

Baca juga: Prabowo: Pemerintah perlu turun tangan lestarikan warisan budaya

Ia mencontohkan bahwa ia pernah mendapat informasi dari aktivis perempuan untuk membantu pekerja migran perempuan Indonesia di Malaysia yang terlibat permasalahan.

“Saya pernah diberi tahu oleh seorang aktivis, seorang perempuan, tentang seorang pekerja perempuan di Malaysia yang dua minggu lagi mau digantung. Kalau tidak ada berita dari aktivis seperti ini, kita tidak bisa bantu dan intervensi,” kata dia.

Baca juga: Prabowo: Negara harus berpihak kepada penyandang disabilitas

Menurut dia, peran aktivis bisa membantu kantor kedutaan Indonesia di luar negeri dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan pekerja migran.

“Ada berapa kedutaan kita di beberapa negara kewalahan, masalahnya terlalu banyak,” ujar dia.

Pernyataan itu merupakan respons dia terhadap jawaban calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo atas pertanyaan “Bagaimana strategi pasangan calon menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia?”.

Baca juga: KPU ingatkan 10 hari lagi pemungutan suara Pilpres 2024

KPU telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Baca juga: Anies tersenyum lebar tanggapi pertanyaan Ganjar soal pembagian bansos

Selepas debat pertama Pilpres 2024 pada 12 Desember 2023, debat kedua 22 Desember 2023, debat ketiga 7 Januari 2024, dan debat keempat pada 21 Januari 2024, KPU menggelar debat kelima di Balai Sidang Jakarta.

Debat pamungkas Pilpres 2024 sekaligus menjadi debat ketiga yang mempertemukan para capres dan KPU menyelenggarakannya dengan tema meliputi pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, kebudayaan, teknologi informasi, serta kesejahteraan sosial dan inklusi.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2024

pencuri ganda

cara mengajukan pinjaman ke kredivo
Soal putusan DKPP, Bawaslu sebut pencalonan Gibran tidak bermasalah
Arsip foto - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kedua kiri) bersama Anggota Bawaslu RI Herwyn Jefler H. Malonda (kiri) dan Totok Hariyono (kanan) selaku teradu mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (29/1/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa/aa.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak mengalami permasalahan, terutama usai adanya putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Putusan etik kan berkaitan dengan profesionalisme pribadinya, begitu. Apakah cawapres? Tidak ada masalah itu. Iya, bukan termasuk itu," kata Bagja di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Hasyim Asy'ari divonis langgar kode etik terima pendaftaran Gibran
Baca juga: Pakar sebut putusan DKPP tidak pengaruhi pencalonan Gibran

Sebelumnya, Senin (5/2), DKPP memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya terbukti melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam pemilu 2024.

Bagja juga mengatakan bahwa pencalonan Gibran secara hukum tidak mengalami kecacatan.

Baca juga: Juri Ardiantoro: Pencalonan Gibran sudah sesuai konstitusi

Sementara itu, Bagja mengatakan bahwa dirinya telah memberitahukan KPU RI mengenai pembuatan produk hukum sebelum menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres.

"Yang jelas kami telah menyampaikan. Ketika ada, misalnya keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) maka seharusnya ditindak lanjuti dengan PKPU (Peraturan KPU) tentang perubahan PKPU. Saya sudah sampaikan secara lisan bahkan secara tulisan juga," tuturnya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Baca juga: Pasca-Putusan DKPP, Komisi II: KPU harus buktikan integritasnya
Baca juga: Pemerintah sebut putusan DKPP berbeda dengan putusan lembaga peradilan
 

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024