petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

98 togel

mixparlay88 402Jutaan kata 498243Orang-orang telah membaca serialisasi

《98 togel》

Kisruh Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Laporkan Pengelola GBK ke Polisi******

Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno ke polisi mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno ke polisi mengganggu akses masuk ke Holten Sultan. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Mabes Polri pada Jumat (27/8) karena mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.

Ia tidak terima PPKGBK memasang portal dan spanduk di sekitar hotel Sultan.

"Yang kita laporkan pihak-pihak yang menghalangi hak akses masuk yaitu PPKGBK. Dia yang masang kok. Dia masang di tempat kita tanpa ada putusan pengadilan," katanya di Mabes Polri.

Ia juga menyesalkan langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menendangnya dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usahanya atas hotel itu.

"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin (izin usaha). Saya dosa apa dibekuin," katanya.

Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.

Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.

Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.

Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.

Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.

Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.

Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.

Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.

Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.

Lihat Juga :
Pontjo Sutowo Turun Gunung soal Kisruh Hotel Sultan Lawan Negara

Lalu pada 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.

Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.

Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Senayan.

Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.

Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.

Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.

Lihat Juga :
Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo

Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.

Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.

Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.

Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.

Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.

Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.

Lihat Juga :
Pesan Luhut ke Anak Buah: I Shall Return
(fiq/fby)

Pontjo Sutowo Turun Gunung soal Kisruh Hotel Sultan Lawan Negara******

Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo turun gunung terkait kisruh pengelolaan Hotel Sultan yang dialaminya dengan negara dengan mempolisikan pengelola GBK.
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo turun gunung terkait kisruh pengelolaan Hotel Sultan yang dialaminya dengan negara dengan mempolisikan pengelola GBK. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah).
Jakarta, CNN Indonesia--

Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo akhirnya turun gunung terkait kisruh pengelolaan Hotel Sultanyang dialaminya dengan negara. 

Hari ini, Jumat (27/10) dia muncul di Mabes Polri untuk melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait kisruh pengelolaan Hotel Sultan.

Kepada wartawan, Pontjo akhirnya blak-blakan soal sengketa tersebut. Pontjo mengatakan merasa bahwa Indobuildco dan dirinya tidak bersalah terhadap negara dalam kasus Hotel Sultan.

Lihat Juga :
Bahlil Resmi 'Tendang' Pontjo Sutowo dari Hotel Sultan

Karena itulah, ia menyesalkan langkah yang dilaksanakan negara terhadap dirinya. Termasuk yang dilakukan oleh pengelola Gelora Bung Karno karena menghalangi aksesnya untuk masuk ke Hotel Sultan.

Ia juga menyesalkan langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadlia yang menendangnya dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usahanya atas hotel itu.

"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin(izin usaha). Saya dosa apa dibekuin," katanya. 

Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan. 

Infografis Kronologi Kisruh Pontjo Sutowo Vs Negara di Perang Berebut Hotel SultanInfografis Kronologi Kisruh Pontjo Sutowo Vs Negara di Perang Berebut Hotel Sultan. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi).

Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.

Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.

Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.

Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.

Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.

[Gambas:Video CNN]

Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.

Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.

Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.

Lihat Juga :
Kubu Pontjo Seret HGB IKN yang Bisa 160 Tahun ke Kisruh Hotel Sultan

Lalu pada tahun 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.

Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.

Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan.

Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.

Lihat Juga :
Kubu Pontjo Sutowo Klaim Berhak Kuasai Hotel Sultan hingga 2053

Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.

Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.

Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.

Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.

Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Lihat Juga :
Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo

MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.

Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.

Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.

(fiq/agt)




bab terbaru:sihoki gacor

Perbarui waktu:2024-07-12

Daftar bab terbaru
topanbet
tafsir 1000 mimpi 2d bergambar
pinjaman online ojk resmi
link gampang maxwin
erek94
gas4d
judi poker
qqkartel
dapat uang dari pinterest
Daftar isi semua bab
Bab 1 v2 slot login
Bab 2 eden307
Bab 3 tiket777
Bab 4 bandarkiu
Bab 5 tafsir mimpi 2d bergambar erek2
Bab 6 trik jitu main tembak ikan
Bab 7 link situs slot terpercaya
Bab 8 erek erek cukur rambut
Bab 9 seribu mimpi 73
Bab 10 baris slot
Bab 11 59 di erek erek
Bab 12 erek erek 3d tulisan
Bab 13 next1221
Bab 14 top gacor slot
Bab 15 cara pinjam kur di bri
Bab 16 situs slot pasti jp
Bab 17 slot gacor saat ini
Bab 18 manggatoto
Bab 19 bo slot gacor hari ini
Bab 20 slot gacor jamin maxwin
Klik untuk melihattersembunyi di tengah5644bab
seni bela diriBacaan TerkaitMore+

Raja Dewa Kuno

mega4d
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkapkan pekerjaan rumah dari Presiden Jokowi saat menunjuknya jadi mentan lagi; tingkatkan produksi.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkapkan pekerjaan rumah dari Presiden Jokowi saat menunjuknya jadi mentan lagi; tingkatkan produksi. (Andika Wahyu).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Pertanian Amran Sulaimanmengungkapkan pekerjaan rumah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai dilantik, Rabu (25/10) pagi ini.

Amran mengungkapkan Jokowi meminta dirinya untuk meningkatkan produksi pertanian.

"Tingkatkan produksi," ujarnya di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan).

Ia lantas menyinggung Indonesia pernah swasembada beras, jagung, dan bawang merah selama empat tahun hingga 2017 lalu.

Swasembada itu terjadi di masa kepemimpinan Amran atau periode pertama Jokowi.

Oleh karena itu, Amran pun ke depannya akan fokus pada pangan. Ia menyebut saat ini Indonesia mengimpor 3,5 juta ton.

Amran yakin bisa menekan impor itu di sisa kepemimpinannya dalam satu tahun ke depan.

"Kami tekan dulu ke titik nol. Insya Allah swasembada lagi. Bisa pasti. Manusia yang berhasil yang optimis," ucapnya.

Presiden Jokowi kembali menunjuk Amran Sulaiman sebagai menteri pertanian menggantikan Syahrul Yasin Limpo yang beberapa waktu lalu mengundurkan diri karena terseret kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian.

Penunjukan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan Jokowi. Pasalnya, Amran sebelumnya juga pernah menempati posisi menteri pertanian pada periode 2014-2019.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/agt)

Hubungi Rasul Terakhir

pendekar138
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno ke polisi mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno ke polisi mengganggu akses masuk ke Holten Sultan. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Mabes Polri pada Jumat (27/8) karena mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.

Ia tidak terima PPKGBK memasang portal dan spanduk di sekitar hotel Sultan.

"Yang kita laporkan pihak-pihak yang menghalangi hak akses masuk yaitu PPKGBK. Dia yang masang kok. Dia masang di tempat kita tanpa ada putusan pengadilan," katanya di Mabes Polri.

Ia juga menyesalkan langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menendangnya dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usahanya atas hotel itu.

"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin (izin usaha). Saya dosa apa dibekuin," katanya.

Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.

Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.

Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.

Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.

Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.

Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.

Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.

Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.

Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.

Lihat Juga :
Pontjo Sutowo Turun Gunung soal Kisruh Hotel Sultan Lawan Negara

Lalu pada 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.

Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.

Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Senayan.

Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.

Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.

Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.

Lihat Juga :
Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo

Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.

Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.

Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.

Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.

Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.

Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.

Lihat Juga :
Pesan Luhut ke Anak Buah: I Shall Return
(fiq/fby)

Kitab Neraka

totoslot
Beli dinning set di Transmart Full Day Sale hari ini, Minggu (29/10) ada diskon gede dan harga sale mulai dari Rp1,9 jutaan aja!
Beli dinning set di Transmart Full Day Sale hari ini, Minggu (29/10) ada diskon gede dan harga sale mulai dari Rp1,9 jutaan aja! (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia--

Mau beli meja dan kursi makan baru tapi belum gajian? Enggak perlu khawatir kalau belinya di Transmart hari ini, ya!

Soalnya meski akhir bulan, kamu bisa beli berbagai kebutuhan dengan harga murah di Transmart Full Day Sale yang berlangsung hari ini aja, Minggu (29/10).

Lihat Juga :
Cus, Masih Ada Waktu buat Berburu Diskon di Transmart Full Day Sale

Ada Flint Dinning Set 1+4 harga sale Rp1.999.200 dari harga normal Rp2.799.000 per set. Harga ini berlaku di Pulau Jawa.

Sementara untuk pembelian Flint Dinning Set 1+4 di luar Pulau Jawa, harga sale Rp2.079.200 dari harga normal Rp2.899.000 per set.

Murah-murah banget kan? Jangan sampai lewatkan kesempatan ini ya. Langsung kunjungi gerai Transmart terdekat sekarang juga.

Pesta diskon ini digelar mulai jam operasional toko buka sampai pukul 22.00 waktu setempat di masing-masing gerai di seluruh Indonesia.

Jangan lupa bayar belanjaannya pakai Bank Mega atau Allo Bank biar bisa menikmati beragam kemudahan serta promo diskon menarik!

Gif banner Allo Bank
(juh/juh)

[Gambas:Video CNN]

Raja Iblis Abadi

gwktogel
Daging sapi dan ayam mendapat potongan harga alias diskon sebesar 20 persen di Transmart Full Day Sale yang digelar hari ini.
Pengunjung mendatangi tempat penjualan daging sapi dan ayam yang mendapat diskon 20 persen di Transmart Full Day Sale yang digelar hari ini, Minggu (29/10) mulai pukul 10.00 hingga 22.00 waktu setempat. (CNN Indonesia/ Khaira Ummah)
Jakarta, CNN Indonesia--

Daging sapi dan ayam diskon 20 persen di Transmart Full Day Sale yang digelar hari ini, Minggu (29/10) mulai pukul 10.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Pantauan CNNIndonesia.comdi Transmart Kota Kasablanka Jakarta Selatan, para pengunjung paling sering menyerbu daging ayam tipe boneless bagian dada. Rata-rata setiap pengunjung membeli 800 gram hingga 1,5 kilogram.

Lihat Juga :
Aneka Outfit Kece buat Pria dan Wanita Diskon Gede-gedean di Transmart

Sementara daging sapi yang paling banyak disasar pengunjung adalah daging giling dengan harga sekitar Rp28 ribu per kotaknya.

Tak hanya itu, ayam broiler dijual dengan harga Rp29.200 dari harga normal Rp36.500. Namun, pengunjung dibatasi maksimal hanya membeli dua potong ayam broiler.

"Kalau dari pagi tadi, bonelessdada yang paling laris, sih," kata salah seorang petugas yang berjaga.

Lihat Juga :
Kaum Rebahan Merapat, Kasur Banting Harga di Transmart Full Day Sale

Transmart kembali dengan pesta diskon seharian bertajuk Full Day Sale hari ini, Minggu (29/10). Kali ini, Transmart kasih diskon belanja hingga 50 persen + 20 persen buat pelanggan.

Diskon sampai 50 persen ini berlaku untuk aneka produk. Mulai dari daging segar, fesyen, furnitur, hingga produk elektronik, seperti TV, AC, kulkas, sampai sepeda listrik.

Sementara untuk diskon tambahan 20 persennya, bisa didapat pelanggan jika pembayarannya menggunakan Kartu Kredit Bank Mega, Bank Mega Syariah, atau Allo Prime dari Allo Bank.

Nah, bagi yang belum memiliki kartu kredit Bank Mega gak usah khawatir. Bisa segera datang ke kantor cabang Bank Mega terdekat atau ke unit pembukaan instan yang tersedia di gerai-gerai Transmart.

Kalau belum punya Allo Prime, caranya gampang banget. Tinggal download aplikasi Allo Bank yang tersedia di PlayStore atau AppStore, lalu upgrade akunnya ke Allo Prime.

Lihat Juga :
Cerita Sorin Beli TV Tak Banyak Pikir di Transmart Full Day Sale

Tunggu apalagi? Yuk, siap-siap belanja hemat cuma di Transmart Full Day Sale! Dijamin diskonnya banyak dan enggak bikin kantong jebol!

Gelaran Transmart Full Day Sale ini cuma berlangsung selama satu hari, ya. Selamat belanja dan nikmati diskon sepuasnya!

(khr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Shihuang Daluo

slot wd terbesar
Diskon pembelian buah anggur Red Globe segar mulai Rp3 ribuan per 100 gram selama gelaran Transmart Full Day Sale hari ini (29/10).
Diskon pembelian buah anggur Red Globe segar mulai Rp3 ribuan per 100 gram selama gelaran Transmart Full Day Sale hari ini (29/10). (iStockphoto/darrenplatts123)
Jakarta, CNN Indonesia--

Transmart Full Day Sale balik lagi hari ini, Minggu (29/10). Kali ini Transmart kasih diskon untuk pembelian anggur Red Globe di masing-masing kota di seluruh Indonesia.

Pelanggan setia Transmart bisa membeli anggur Red Globe mulai dari Rp3 ribuan aja per 100 gramnya. Cus, buruan borong anggurnya yang banyak!

Lihat Juga :
Cus, Masih Ada Waktu buat Berburu Diskon di Transmart Full Day Sale

Soalnya ada diskon tambahan sebesar 20 persen untuk metode pembayaran tersebut. Dengan belanja di Transmart Full Day Sale kamu bisa berhemat di akhir bulan ini!

Berikut rincian harga Anggur Red Globe yang berlaku di masing-masing kota.

  • Harga saleRp3.192 per 100 gram. Harga berlaku di Jabodetabek, Jambi, Lampung, dan Palembang.
  • Harga saleRp3.200 per 100 gram. Harga berlaku di Manado.
  • Harga saleRp3.312 per 100 gram. Harga berlaku di Pontianak.
  • Harga saleRp3.432 per 100 gram. Harga berlaku di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
  • Harga saleRp3.512 per 100 gram. Harga berlaku di Bandung.
  • Harga saleRp3.672 per 100 gram. Harga berlaku di Karawang dan Makassar.
  • Harga saleRp3.800 per 100 gram. Harga berlaku di Mataram dan Medan.
  • Harga saleRp3.992 per 100 gram. Harga berlaku di Balikpapan, Padang, dan Pangkalpinang.
  • Harga saleRp4.400 per 100 gram. Harga berlaku di Denpasar.
  • Harga saleRp4.552 per 100 gram. Harga berlaku di Kupang.
  • Harga saleRp4.800 per 100 gram. Harga berlaku di Palu dan Pekanbaru.

Yuk merapat ke gerai Transmart terdekat sekarang juga untuk dapatkan diskon Anggur Red Globe-nya. Selamat belanja!

Gif banner Allo Bank
(juh/juh)

[Gambas:Video CNN]

Bisikan Penyihir

slot scatter gacor
Biar budget belanjan bulanannya tetap aman dan hemat, belanja aja di Transmart yuk mumpung ada Full Day Sale diskon hingga 50% + 20%.
Biar budget belanjan bulanannya tetap aman dan hemat, belanja aja di Transmart yuk mumpung ada Full Day Sale diskon hingga 50% + 20%. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia--

Gajian sudah pada cair saatnya belanja bulanan dong. Biar budget belanjanya tetap aman dan hemat, belanja aja di Transmart, yuk.

Selain barangnya lengkap, Transmart juga lagi kasih diskon seharian buat pelanggan hingga 50% + 20% untuk berbagai produk unggulan.

Lihat Juga :
Kalap, Pengunjung Borong 3 Sepeda Listrik di Transmart Full Day Sale

Nah, bagi yang belum memiliki kartu kredit Bank Mega gak usah khawatir. Bisa segera datang ke kantor cabang Bank Mega terdekat atau ke unit pembukaan instan yang tersedia di gerai-gerai Transmart.

Kalau belum punya Allo Prime, caranya gampang banget. Tinggal download aplikasi Allo Bank yang tersedia di PlayStore atau AppStore, lalu upgrade akunnya ke Allo Prime.

Tunggu apalagi? Yuk, siap-siap belanja hemat cuma di Transmart Full Day Sale cuma hari ini, Minggu (29/10). Gelaran ini cuma berlangsung satu hari, ya.

Transmart Full Day Sale berlangsung mulai jam buka sampai jam tutup toko pukul 22.00 berlaku di seluruh gerai se-Indonesia. Selamat belanja!

Gif banner Allo Bank
(fef/fef)

[Gambas:Video CNN]