www.slot gacor.com 326Jutaan kata 994057Orang-orang telah membaca serialisasi
《pola slot mahjong hari ini》
Gus Miftah bantah berikan uang agar tidak pilih Anies******
“Bukan saya yang amplopinAbah Kirun, malahan saya yang diamplopinsama panitia. Nitipuntuk yayasan supaya diberikan kepada anak-anak pondok,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan Gus Miftah menanggapi beredarnya video dengan judul “Miftah tertangkap basah, diduga mau nyogok ke pesantren agar dukung capres 02, amplop dikembalikan”.
Terlihat dalam video tersebut, seniman kondang dari Jawa Timur Abah Kirun mengembalikan amplop ke Gus Miftah. Tak hanya itu, dalam video itu juga mengatakan Gus Miftah memberikan uang agar kiai atau tokoh agama yang hadir, tidak mendukung pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).
Gus Miftah merasa difitnah oleh akun Yotube tersebut, padahal dalam pertemuannya dengan Abah Kirun, itu terjadi pada tanggal 2 November di Hilalum Gajah, Kabupaten Demak dalam acara pengajian. Acara pengajian tersebut, dihadiri oleh Abah Kirun sebagai bintang tamu dan Gus Miftah sebagai pemberi ceramah.
“Bukan saya amplopin Abah Kirun, saya WA-an sama Abah Kirun ketawa-ketawa,” ujarnya.
Gus Miftah juga mengunggah dalam akun Instagramnya @gusmiftah, memberikan waktu untuk pemilik akun Youtube Indonesiana News TV menunjukkan niat baik.
“Untuk anda akun Youtube INDONESIANA NEWS TV, fitnah anda sudah keterlaluan dan melampaui batas. Saya tunggu niat baiknya atau dengan terpaksa saya saya menempuh jalur hukum,” tulis Gus Miftah diakun Instagramnya.
Sebelumnya, Gus Miftah juga difitnah dengan mengatakan Anies Baswedan tidak beretika.
“Padahal saya tidak pernah mengatakan itu, saya chattingansama mas Anies Ketawa-ketawa, kata Mas Anies biasalah urusan politik,” ungkap Gus Miftah.
Baca juga: Pengamat: Dukungan Gus Miftah sangat efektif untuk Prabowo-Gibran
Baca juga: Pengamat sebut Gus Miftah berikan dampak elektoral ke Prabowo-Gibran
Pewarta: Fauzi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023
Dua penyuap eks kepala Basarnas divonis masing******
Marilya, yang merupakan Direktur PT Intertekno Grafika Sejati, dijatuhi pula vonis denda sejumlah Rp100 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan. Marilya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Asmudi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Puspom TNI berencana sita aset Marsdya HA terkait korupsi di Basarnas
Sementara itu, terdakwa Mulsunadi Gunawan, selaku Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati, turut dijatuhi vonis denda sejumlah Rp200 juta, subsider empat bulan pidana kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," tambah Asmudi.
Mulsunadi juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junctoPasal 64 ayat 1 KUHP junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Asmudi.
Baca juga: Penyuap mantan Kabasarnas minta dibebaskan dari dakwaan
Hal-hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa itu adalah perbuatan mereka tidak mendukung program Pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara itu, hal meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Penyuap eks Kabasarnas Roni Aidil minta dihukum seringan-ringannya
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Mulsunadi Gunawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar 250 juta subsider enam bulan penjara; sementara Marilya dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pada perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di lingkungan Basarnas tersebut, Mulsunadi bersama Marilya didakwa memberi cek senilai Rp1.499.999.898 (Rp1,4 miliar) dan Rp999.710.400 (Rp 999 juta) kepada Henri Alfiandi.
Cek tersebut diberikan melalui Koordinator Staf Administrasi Basarnas Afri Budi Cahyanto dengan maksud agar Hendri Alfiandi, sebagai kepala Basarnas kala itu, menunjuk perusahaan milik Mulsunadi sebagai pelaksana proyek pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Baca juga: Marilya, penyuap mantan Kabasarnas minta diadili seringan-ringannya
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023
Label:bocoran rtp、daftar cicilan akulaku、pinjam dana kredivo
Terkait:dolar508、catur777 slot、mamybet、togel tikus、trik menang bermain slot、erek51、limit kredivo tidak bisa dipakai、afapoker、buku mimpi 3d、iprim303
bab terbaru:rtp sakti123(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
Pewarta: Bayu Pratama Syahputra
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023
Pewarta: Vinny Shoffa Salma
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2023
Kita tidak boleh me-'judge' itu salah atau tidak salah, nanti kita serahkan kepada yang berwenang BawasluJakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Gatot Eddy Pramono, mengatakan temuan soal baliho yang terpasang di atas pos polisi di Mojokerto, Jawa Timur, sudah ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mantan Wakapolri itu juga meminta masyarakat untuk menahan diri dan tidak terlibat adu argumen sebelum ada hasil pemeriksaan oleh Bawaslu. "Kita tidak boleh me-judgeitu salah atau tidak salah, nanti kita serahkan kepada yang berwenang Bawaslu," kata Gatot di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023
Pewarta: Roy Rosa Bachtiar
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2023
《pola slot mahjong hari ini》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,topanbetHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pola slot mahjong hari ini》bab terbaru。