petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

erek2 pedagang

pandaslot 2Jutaan kata 489571Orang-orang telah membaca serialisasi

《erek2 pedagang》

KAI Ungkap Tidak Ada Korban Jiwa dalam Tabrakan KA Brantas******

VP Public Relation PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan tidak ada korban jiwa dalam tabrakan KA Brantas.
VP Public Relation PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan tidak ada korban jiwa dalam tabrakan KA Brantas. (CNNIndonesia/DAMAR SINUKO)
Jakarta, CNN Indonesia--

VP Public Relation PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan tidak ada korban jiwa dalam tabrakan KA Brantas.

Tabrakan itu terjadi pada Selasa malam (18/7) antara KA 112 atau KA Brantas relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton pada JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah-Semarang Poncol.

"Tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut. Masinis dan Asisten masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat," kata Joni.

Joni mengatakan para petugas KAI dibantu dengan pihak terkait masih melakukan evakuasi kereta api dan evakuasi bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang.

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu - rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," imbuh Joni.

Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih menambahkan api pada lokomotif sudah berhasil dipadamkan.

Lihat Juga :
Luhut kepada AS: Yang Kami Larang Hanya Ekspor Bijih Nikel

Untuk rangkaian kereta eksekutif 2 ke belakang, sudah berhasil diamankan dan ditarik mundur menuju Stasiun Jerakah.

KA 112 Brantas membawa 4 kereta kelas eksekutif, 6 kereta kelas ekonomi dan 1 kereta pembangkit.

Ia menambahkan ada 2 perjalanan KA Penumpang menuju Jakarta yang mengalami keterlambatan yaitu KA 111 Brantas relasi Blitar -Pasar Senenen dan KA 129 Gumarang relasi Surabaya Pasarturi - Pasar Senen.

KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan KA yang terjadi, dan melakukan berbagai upaya agar perjalanan KA kembali normal.

[Gambas:Video CNN]



(dzu/dzu)

Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)




bab terbaru:permainan gacor hari ini

Perbarui waktu:2024-07-08

Daftar bab terbaru
duyung303
situs judi slot gacor
slot game gacor hari ini
gesit77
rajabet99
judi bola terpercaya
adamodal ilegal
trik bermain mahjong ways 2
daftar pinjaman di akulaku
Daftar isi semua bab
Bab 1 gacor 305
Bab 2 go gacor slot
Bab 3 game slot mudah jackpot
Bab 4 aneka play slot
Bab 5 cara mendapatkan voucher tix id
Bab 6 erek erek 22 2d
Bab 7 adamodal ilegal
Bab 8 pinjaman online tenor panjang tanpa slip gaji
Bab 9 pecah 77 slot
Bab 10 cara kredit barang di shopee
Bab 11 situs slot cepat maxwin
Bab 12 wasiat4d
Bab 13 cara meminjam uang di aplikasi kredivo
Bab 14 akarslot777
Bab 15 limit kredivo 30 juta
Bab 16 5unsur2
Bab 17 skema pinjaman kredivo
Bab 18 eden307
Bab 19 hero138
Bab 20 binus4d
Klik untuk melihattersembunyi di tengah1965bab
fiksi ilmiahBacaan TerkaitMore+

Penyihir Abadi

boom slot 88
Proyek LRT Jabodebek diprediksi balik modal dalam 13 tahun, dengan asumsi tarif Rp25 ribu. Total investasi proyek itu Rp32,2 triliun.
Proyek LRT Jabodebek diprediksi balik modal dalam 13 tahun, dengan asumsi tarif Rp25 ribu. Total investasi proyek itu Rp32,2 triliun. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia--

ProyekLRT Jabodebek diprediksi akan balik modal dalam 13 tahun dengan asumsitarif yang dikenakan rata-rata sebesar Rp25 ribu.

Kepala Divisi LRT Jabodebek KAI Mochamad Purnomosidi mengatakan total investasi proyek itu mencapai Rp32,2 triliun.

"Kita punya hitungan tarif lah yang yang enggak beda-beda jauh dari Rp25 ribu itu. Nah dari situ kan dengan tarif itu kita bisa mengembalikan investasi ini 13 tahun," katanya, dikutip dari detik.com, Senin (17/7).

"Pendapatan non firefox-nya itu ada asumsi 1 persen sampai 5 persen lah dari jumlah pendapatan tarif. Estimasinya adalah 1 sampai 5 persen dari pendapatan dari tarif dari tiket," katanya.

LRT Jabodebek dijadwalkan beroperasi secara komersial pada 18 Agustus 2023 mendatang. Moda transportasi massal ini menggunakan teknologi yang lebih tinggi dari MRT Jakarta ataupun LRT Sumsel, yaitu generasi ketiga atau grade of automation (GoA) Level 3.

Transportasi ini sebenarnya dijadwalkan uji coba pada 12 Juli hingga 15 Agustus, tetapi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghentikannya mulai 17 Juli hingga 20 Juli.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan uji coba diberhentikan lantaran adanya masalah pada sistem software.

"Pada umumnya uji coba berjalan lancar. Ada beberapa hal yang mesti dilakukan untuk perbaikan termasuk penyempurnaan pada sistem software," kata Risal, dikutip dari detikcom, Senin (17/7).

Ia menambahkan setelah keseluruhan pembaharuan software selesai, nantinya akan dilakukan trial run terlebih dahulu sebelum dibuka kembali untuk umum.

"Kami akan lakukan trial pada 21-23 Juli ini, lalu dilanjutkan dengan uji coba operasional terbatas lagi untuk undangan pada 25 Juli dan umum pada 29 Juli," pungkas Risal.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)

Pedang mendominasi gunung dan sungai

pinjol danamu
Sebagian besar nilai transaksi Rp7,3 triliun selama Jakarta Fair didapat dari sektor otomotif.
Sebagian besar nilai transaksi Rp7,3 triliun selama Jakarta Fair didapat dari sektor otomotif. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia--

Jakarta FairKemayoran yang digelar selama 33 hari telah resmi ditutup pada Minggu (16/7) malam. Pameran terbesar di Asia Tenggara yang digelar selama 33 hari pada 14 Juni hingga 16 Juli ini meraup nilai transaksi Rp7,3 triliun.

Pada tahun ini jumlah peserta Jakarta Fair lebih banyak dari tahun lalu. Ada 2.500 penyewa dan 1.600 stan yang 40 persen di antaranya adalah pelaku UMKM.

Lihat Juga :
Heru Budi Berharap Jakarta Fair 2023 Bisa Perkuat Ekonomi Domestik

Pada tahun lalu pencapaian nilai transaksi Jakarta Fair 2022 sebesar Rp7,3 triliun. Transaksi ini didapat selama penyelenggaraan 39 hari.

Lihat Juga :
Mobil Bekas Hadir di Jakarta Fair 2023, Berikan Promo Puluhan Juta

Acara penutupan dilakukan di panggung utama, para pengunjung yang datang dihibur oleh penampilan Kotak dan Voice of Baceprot (V.O.B).

Pesta kembang api yang digelar pukul 21.00 WIB semakin memeriahkan suasana malam sebelum pintu ditutup pukul 23.00 WIB.

(fea/fea)

[Gambas:Video CNN]

Pedang melawan Surga

daftar akun judi
UU Antideforestasi Uni Eropa diniai akan menjegal ekspor sawit hingga sapi dari Indonesia. Kerugian RI ditaksi mencapai Rp104,7 triliun.
UU Antideforestasi Uni Eropa diniai akan menjegal ekspor sawit hingga sapi dari Indonesia. Kerugian RI ditaksi mencapai Rp104,7 triliun. (CNN Indonesia/ Panji Septo)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Koordinator Bidang PerekonomianAirlangga Hartarto mengatakan Undang-undang (UU) Antideforestasi yang diberlakukan Uni Eropa(UE) berpotensi menimbulkan kerugian bagi Indonesia hingga US miliar atau Rp104,7 triliun (asumsi kurs Rp14.961 per dolar AS) dari sisi ekspor.

Ia menyebut UU Antideforestasi membuat produksi 7 komoditas yang berpotensi menurun, di antaranya sapi, kakao, sawit, kacang kedelai, kayu, hasil karet, hingga kopi dan produk turunannya.

"Regulasi ini akan adaimplementing regulationyang akan berlaku sejak nanti diundangkan 18 bulan, di bulan Juni 2025. Produk Indonesia yang terdampak senilai US miliar," katanya usai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/7).

Kemudian, negara-negara eksportir juga akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat deforestasi yang dilakukan yaituhigh risk, standard risk, serta low risk. Akibatnya, dibutuhkan ongkos tambahan untuk proses itu.

"Pada saat dia high risk, 8 persen dari barang ini harus diverifikasi. Standard risk6 persen, sedangkan low risk4 persen. Dalam berbagai kasus, mereka tetap butuh verifikasi. Nah verifikasi ini tentu ada ongkosnya. Siapa yang menanggung, dan ini sangat mengganggu kepada small holder," ujarnya.

Airlangga mengatakan kebijakan itu akan berdampak pada 15-17 juta perkebunan Indonesia. Untuk itu pemerintah Indonesia dan Malaysia melakukan misi bersama (joint mission) dan akan melakukan dialog dengan EU agar kebijakan itu tidak diskriminatif.

Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menilai UUAntideforestasi yang dikeluarkan UE merupakan bentuk tindakan diskriminatif. UU itu dinilai merugikan petani kelapa sawit hingga kopi.

"UU deforestasi ini jelas sesuatu yang sifatnya diskriminatif merugikan, dan tentunya tidak sesuai dengan apa yang selalu disemangati oleh prinsip-prinsip perjanjian perdagangan internasional," kata Jerry di Gedung DPR, Selasa (6/6).

Uni Eropa resmi memberlakukan UU Antideforestasi sejak 16 Mei 2023. Dengan adanya aturan itu, blok ini akan menutup ekspor bagi produk pertanian atau perkebunan yang dianggap menyebabkan deforestasi, termasuk sawit dan kopi.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)

Agen Perjalanan Xuanjie

wargatogel
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan menguat pada perdagangan Jumat (14/7).
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan menguat pada perdagangan Jumat (14/7). (cnnindonesia/AdhiWicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) diperkirakan menguat pada perdagangan Jumat (14/7).

Analis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova mengatakan IHSG berhasil ditutup pada level 6.815 sehingga mengindikasikan adanya konsolidasi jangka pendek. Kondisi ini dinilai membuka jalan IHSG menuju level 6.884.

"Berdasarkan indikator MACD (Moving Average Convergence Divergence) menandakan momentum bullish," kata Ivan seperti dikutip dari riset hariannya.

Senada, CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya juga memproyeksi IHSG menguat namun terbatas pada hari ini. Penyebabnya karena pergerakan IHSG saat ini terlihat pada rentang konsolidasi wajar pasca mengalami kenaikan jangka pendek beberapa waktu sebelumnya.

"Sehingga peluang kenaikan masih terbuka lebar. Hal ini juga ditopang oleh capital inflow yang telah tercatat secara ytd, hari ini IHSG berpotensi menguat terbatas," jelasnya.

Lihat Juga :
Ekspor Sawit Hingga Kopi Dijegal Eropa, RI Bakal Rugi Rp104 T

William memprediksi pasar saham bergerak dalam rentang support 6.636 dan resistance 6.888 hari ini. Ia pun merekomendasikan sejumlah saham, yakni SMGR, BMRI, ASII, BBRI, UNVR, BSDE, dan AKRA.

IHSG ditutup di level 6.810 pada Kamis (13/7). Indeks saham menguat 2 poin atau plus 0,03 persen dari perdagangan sebelumnya.

Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp9,61 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 19,75 miliar saham.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/dzu)

Huangmen

okezone88
Menkomarinves Luhut Panjaitan marah karena Bank Dunia menurunkan peringkat indeks kinerja logistik RI dari 46 ke 63. Ia karena itu akan 'melabrak' Bank Dunia.
Menkomarinves Luhut Panjaitan marah karena Bank Dunia menurunkan peringkat indeks kinerja logistik RI dari 46 ke 63. Ia karena itu akan 'melabrak' Bank Dunia. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Panjaitan bakal meminta klarifikasi Bank Duniasoal laporan lembaga tersebut yang menyebut indeks kinerja logistik(LPI) Indonesia anjlok dari 46 ke urutan 63 di tahun ini.

Luhut mengaku kecewa dengan laporan itu. Karena itu, secara spesifik ia mengatakan bakal menanyakan anjloknya ranking Indonesia kepada Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste Satu Kahkonen.

Langkah itu dilakukan pemerintah Indonesia karena laporan LPI yang dirilis Bank Dunia bertentangan dengan upaya perbaikan yang sudah dilakukan pemerintah.

"Kita tidak boleh menutup diri kalau harus ada perbaikan, gak perlu kecil hati, tapi harus transparan. Karena itu saya akan panggil nanti World Bank, saya mau tanya 'Heh (Bank Dunia), di mana (kekurangan Indonesia),tell me!'. Supaya kita tahu, diperbaiki. Jangan tiba-tiba kita turun 17 peringkat dari 46 (LPI 2018) jadi 63," katanya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (18/7).

Selain kecewa dengan Bank Dunia, Luhut juga menyatakan kegeramannya atas penilaian banyak orang, termasuk pengamat atas kondisi logistik di RI. Pasalnya, mereka sering membandingkan kualitas pelabuhan Indonesia dengan Singapura dan Malaysia. Menurutnya, perbandingan tersebut jelas tidak apple to apple alias sebanding.

"Di antara negara-negara Asean (Asia Tenggara), peringkat LPI seperti ini tertinggi Singapura. Singapura tertinggi jumlah penduduk 6 juta, pelabuhannya cuma 1, relatif pasti oke lah. Saya tidak setuju kalau orang bandingkan, tidak apple to applejuga apa yang terjadi," tegas Luhut.

Luhut mengklaim sejatinya sejak 2019 lalu pemerintah sudah berhasil menekan biaya logistik di pelabuhan Indonesia. Perbaikan itu tercermin dari total biaya yang dikeluarkan masyarakat di pelabuhan yang turun dari 23,9 persen menjadi sekitar 16 persen saja.

Menurutnya, penurunan biaya hampir 8 persen itu merupakan angka yang cukup baik untuk Indonesia. Ia mengatakan Indonesia bisa menghemat hingga triliunan rupiah dengan adanya transformasi ini.

[Gambas:Video CNN]



(agt/agt)

Saya benar-benar generasi kedua yang kaya

dewaslot88
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)